- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memberikan rapor merah terhadap satu tahun pemerintah Prabowo-Gibran. Menurut mereka, kabinet yang targetkan 8% pertumbuhan ekonomi ini cenderung memperkuat oligarki, lemahkan keadilan ekologis dan mengancam keselamatan rakyat.
- Boy Sembiring, Direktur Eksekutif Walhi Nasional, menyebut, tahun pertama pemerintahan baru tidak menunjukkan komitmen perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan hidup. Sebaliknya, pemerintah malah genjot investasi dari sektor ekstraktif demi capai target pertumbuhan ekonomi.
- Maikel Primus Peuki, Direktur Eksekutif Walhi Papua, menyebut, kebijakan pemerintah jadikan Papua lumbung pangan mengancam keberlanjutan hutan, hak-hak masyarakat adat dan pangan lokal. Penetapan wilayah itu tidak melewati proses yang menghormati keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik ulayat.
- Andi Rahman, Direktur Walhi Sulawesi Tenggara, mengatakan, cadangan nikel yang melimpah jadi ancaman di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan. Bahkan, ekspansi nikel menjangkau wilayah pulau kecil yang hukum dan undang-undang larang.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memberikan rapor merah terhadap satu tahun pemerintah Prabowo-Gibran. Menurut mereka, kabinet dengan target pertumbuhan ekonomi 8% ini cenderung memperkuat oligarki, lemahkan keadilan ekologis dan mengancam keselamatan rakyat.
Boy Sembiring, Direktur Eksekutif Walhi Nasional, menyebut, tahun pertama pemerintahan baru tidak menunjukkan komitmen perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan hidup.
Sebaliknya, pemerintah malah genjot investasi dari sektor ekstraktif demi capai target pertumbuhan ekonomi.
“Angka 8% pertumbuhan memastikan investasi digenjot lebih tinggi. Investasi paling relevan itu terkait industri ekstraksi dan perusakan lingkungan hidup,” katanya di Jakarta, medio Oktober lalu.
Keberpihakan pada ekonomi ini tampak ketika DPR sahkan revisi UU Minerba tanpa pendekatan holistik. Bukannya pertimbangkan fungsi sosial dan ekologis, izin tambang justru diberikan di pulau-pulau kecil, seperti Wawonii, Obi dan Raja Ampat.
UU itu juga memperluas subjek hukum penerima konsesi bagi organisasi kemasyarakatan dan ormas keagamaan.
Baginya, meski dorong peningkatan ekonomi warga, pelibatan itu berpotensi perburuk kondisi lingkungan dan bencana ekologis.
“Mereka (masyarakat) diberi kewenangan untuk ambil bagian dalam proses ekstraksi yang sebenarnya. Mungkin baik untuk ekonomi tapi tidak baik untuk anak cucu dan entitas keberlanjutan.”
Di sektor kehutanan, pengerahan militer dan kejaksaan untuk menagih denda administratif, penguasaan kembali dan pemulihan aset kawasan hutan sesuai Peraturan Presiden 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dia nilai salah kaprah.
Seharusnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan koordinasi bersama Kepolisian dan Kejaksaan lah yang berwenang.
Problem lain, perkebunan ilegal yang beralih fungsi dari perusahaan pada negara melalui agrinas pun tidak punya status jelas. Bahkan, pemerintah lakukan penguasaan kembali 2 juta hektar perkebunan sawit tanpa adanya kebijakan rehabilitasi.
Tindakan ini, menurutnya, merupakan cara pastikan ketersediaan uang namun abaikan lingkungan hidup.
“Ketika kawasan hutan yang sudah dialihfungsikan dari perkebunan kelapa sawit lalu dikuasai negara, di mana kebijakan rehabilitasinya? Apa bedanya negara dengan korporasi yang menghancurkan sumber daya alam?”

Ancam masyarakat adat
Maikel Primus Peuki, Direktur Eksekutif Walhi Papua, menyebut, kebijakan pemerintah jadikan Papua lumbung pangan mengancam keberlanjutan hutan, hak-hak masyarakat adat dan pangan lokal. Penetapan wilayah itu tidak melewati proses yang menghormati keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik ulayat.
Akibatnya, masyarakat setempat terancam kehilangan hutan yang jadi sumber hidup dan bagian identitas budaya.
Catatan Walhi, proyek food estate di Merauke membuka dua juta hektar hutan adat demi sawah dan tebu untuk bioetanol. Mereka menilai, proyek ini merampas tanah masyarakat adat, juga mempercepat deforestasi dan krisis iklim.
Program lumbung pangan, lanjutnya, jauh dari kebutuhan masyarakat Papua. Contoh, penanaman 500 hektar jagung di Kabupaten Keerom alih-alih berdampak positif, justru mengancam sagu yang jadi sumber pangan lokal.
“Ini teguran buat pemerintah ketika Papua didorong pangan nasional dengan babat hutan, dengan sendirinya pangan lokal akan hilang. Itu berikan dampak buruk bagi masyarakat adat Papua, terutama yang gantungkan hidupnya di hutan.”

Saat yang sama, pengerahan aparat bersenjata dalam program lumbung pangan membuat warga takut bersuara. Mereka rentan hadapi konflik horizontal, antara pendukung dan penolak proyek pembangunan.
“Salah satunya terjadi pada Vincent Kwipalo. Masyarakat yang mendukung perusahaan menyerang Vincent yang memperjuangkan tanah adatnya yang masuk PSN.”
Kondisi serupa di Kalimantan Selatan. Raden Rafiq, Direktur Walhi Kalsel, bilang, usulan jadikan pegunungan Meratus sebagai Taman Nasional (TN) seluas 119.779 hektar meresahkan masyarakat adat Dayak Meratus yang telah ratusan tahun tinggal di sana.
Rencana itu, katanya, kontradiktif kearifan lokal, budaya, hukum adat, hingga ritus masyarakat adat di Meratus. Sementara, pengaturan zonasi Taman Nasional, terutama zona inti, akan memutus hubungan masyarakat adat dengan hutan dan mengganggu aktivitas tradisional.
“Masyarakat adat sudah tinggal di sana jauh sebelum negara merdeka, tapi pemerintah belum akui. Sehingga, pemerintah keluarkan izin pertambangan, perkebunan bahkan areal konservasi di areal yang dianggap kosong. Sedangkan di sana banyak kehidupan masyarakat,” katanya.
Dia bilang, masyarakat adat berulang kali upayakan dialog dan tawarkan konservasi wilayah berbasis pengetahuan lokal, bukan konsep luar yang bertentangan dengan hak ulayat. Namun, rekomendasi itu tidak dapat titik terang.

Ekspansi nikel
Andi Rahman, Direktur Eksekutif Walhi Sulawesi Tenggara, mengatakan, cadangan nikel yang melimpah jadi ancaman di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan. Bahkan, ekspansi nikel menjangkau wilayah pulau kecil yang hukum dan undang-undang larang.
“Misalnya di pulau kecil di Sulawesi Tenggara ada Kabaena dan Wawonii. Secara aturan tidak boleh diberikan tambang tapi negara kita memaksakan untuk berikan ruang pertambangan.”
Pemerintah justru bikin narasi kesejahteraan ekonomi. Sementara, keuntungannya mengalir ke pemerintah pusat tanpa pembagian merata untuk daerah.
“Hal inilah yang selalu kami kritik, belum lagi deforestasinya dan ancaman ekologis lainnya. Setiap tahun mereka langganan banjir. Musim kemarau mandi debu, musim hujan banjir lumpur. Jadi daerah hancur, uang hasil sumber daya alam kita tidak tahu ke mana.”
Catatan Walhi Region Sulawesi, hingga 2021, terdapat 293 izin usaha pertambangan nikel dengan luas 639.403,26 hektar konsesi, yang tersebar Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara

Transisi energi semu
Wahyu Eka Setiawan, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur bilang, kebijakan iklim Indonesia tidak sejalan dengan komitmen yang Presiden Prabowo sampaikan di forum-forum internasional. Sebab PLTU tua yang seharusnya pensiun sampai sekarang masih beroperasi.
“Bahkan PLTU Paiton masih gunakan cofiring ada potensi carbon capture and storage (CCS) yang nantinya katanya digunakan untuk perpajang usia PLTU. Di Batang, Ciratap, Suralaya juga sama. Belum ada tanda-tanda untuk pensiunkan.”
Lemahnya komitmen iklim pemerintah juga tampak dari belum jelasnya rencana transformasi sosial-ekologis sebagai tahap transisi energi.
Seharusnya, pemerintah telah siapkan energi terbarukan, ciptakan pekerjaan baru, hingga tingkatkan keterampilan masyarakat dan pekerja terdampak transisi energi.
Belum lagi, upaya perbaikan iklim pemerintah lakukan melalui solusi palsu seperti proyek waste to energy (WTE) yang Danantara usung. Dia ragu, proyek senilai Rp91 triliun itu efektif atasi masalah sampah Indonesia.
Proyek itu justru dia anggap ketidakmampuan negara dorong tanggung jawab perusahaan tangani sampah yang mereka hasilkan.
Bahkan, bagi Walhi, insenerator yang membakar sampah organik dari plastik akan hasilkan emisi gas rumah kaca yang tinggi, yang bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris dan Global Methane Pledge.
“Ketidakmampuan mengatasi sampah, dalam manajerial, tata kelola bahkan mengatur perusahaan, itu dilimpahkan pada solusi teknokratis.”

*****
Oligarki Tambang dan Energi di Balik Capres-Cawapres, Apa yang Rawan Tersandera?