Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit di Sumsel Didenda Rp282 Miliar

  Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memenangkan gugatan lingkungan hidup terhadap PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI) yang diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp282,883 miliar. Periode Juli 2025, Sumatera Selatan berada dalam status waspada tinggi terkait potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan ribuan hotspot tersebar di 17 kabupaten/kota. Pembakaran lahan dapat merusak … Lanjutkan membaca Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit di Sumsel Didenda Rp282 Miliar