Menyoal Vonis Bebas Penyelundup Sisik Trenggiling

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Sumatera Utara, memvonis bebas Eka Wahyuni, terduga otak pelaku upaya penyelundupan 292,3 kg sisik trenggiling, Senin (21/4/2025). Ini jadi preseden buruk, karena kasus yang sama telah memvonis penjara satu tahun terhadap Syamsir, nahkoda kapal KM Fajar 99, yang mengangkut sisik milik Eka Wahyuni. JPU Kejari Tanjung … Lanjutkan membaca Menyoal Vonis Bebas Penyelundup Sisik Trenggiling