12 Tahun Penjara untuk Pemburu Badak Jawa, Setimpal?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menvonis 12 tahun penjara untuk Sahru bin Karnadi, pemburu badak jawa (Rhinoceros sondaicus) di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Banten. Sahru melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP karena memiliki senjata api jenis locok. Sahru juga melanggar Pasal 40 … Lanjutkan membaca 12 Tahun Penjara untuk Pemburu Badak Jawa, Setimpal?
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan