- Dua kapal asing berbendera Vietnam pada 29 Maret lalu berhasil diamankan kapal pengawas Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP. Kapal asing dengan 21 awak ini tangkap ikan pakai pair trawl.
- KKP mengumumkan pada triwulan pertama 2021 ini, sudah mengamankan 67 kapal ikan yang melaut di Laut Natuna, terdiri dari tujuh kapal ikan asing, 60 kapal nelayan lokal. Kapal nelayan lokal ini ditangkap karena melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan atau tidak memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan.
- Antam Novambar, Sekretaris Jenderal KKP, mengatakan, Laut Natuna Utara, dan Selat Malaka, merupakan wilayah rawan penangkapan ikan ilegal
- Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, KKP, menjelaskan, alat tangkap pair trawl yang ditarik dengan dua kapal hingga memiliki efek merusak besar. Dengan penangkapan ini, merupakan upaya KKP melindungi sumber daya perikanan dan lingkungan perairan di Laut Natuna Utara.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam. Kedua kapal diamankan saat mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara. Kementerian Kelautan dan Perikanan, menyebutkan, Laut Natuna Utara dan Selat Malaka, merupakan wilayah rawan bagi pencurian ikan.
Antam Novambar, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, juga Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengatakan, Laut Natuna Utara, dan Selat Malaka, merupakan wilayah rawan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing). Dia memastikan, penegakan hukum akan terus berjalan.
“Kami memastikan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya kepada awak media di Batam, Senin (5/3/21).
Kapal asing yang diamankan 29 Maret lalu oleh Kapal Pengawas Perikanan Orca 03 ini gunakan alat tangkap ikan pair trawl. Kapal dengan nomor lambung KG 9307 TS dan KNF 7727 ini, kini berada di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Batam beserta 21 anak buah kapal (ABK) berasal dari Vietnam.
Saat penangkapan, Kapal Pengawas Perikanan yang dinahkodai Kapten Mohammad Ma’ruf ini mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, kapal, alat tangkap, peralatan navigasi, peralatan komunikasi serta ikan hasil tangkapan.
Baca : Cerita Nelayan Trandisional Natuna, Terjepit antara Kapal Cantrang dan Kapal Asing
Pung Nugroho Saksono, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, menjelaskan, kapal ini diketahui mengoperasikan alat tangkap pair trawl yang ditarik dengan dua kapal hingga memiliki efek merusak besar. Dengan penangkapan ini, katanya, merupakan upaya KKP melindungi sumber daya perikanan dan lingkungan perairan di Laut Natuna Utara.
“Alat tangkap ini selektivitasnya rendah, sapuan lebar, jadi ikan-ikan besar dan kecil akan tertangkap semua.”
Kepada Mongabay kapten kapal bercerita, baru tujuh hari berlayar sudah tertangkap petugas patroli Indonesia. “Kami baru tujuh hari di laut,” kata Dimm, 5 April lalu di atas kapal yang dinahkodainya. Semua ABK kapal mengaku tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris.
Dimm mengatakan, tidak menyesal mencuri di laut Indonesia. Dia mengklaim, bersama 20 ABK lain tidak melaut di perairan Indonesia. “Kami masih berada di perairan Malaysia,” katanya dalam bahasa Vietnam.
Baca juga : KKP Tambah Kapal Pengawasan di Laut Natuna, Apa Kata Mereka?
Kasus nelayan China
Beberapa hari sebelum penangkapan kapal asing pencuri ikan asal Vietnam ini, pada 19 Maret 2021 kapal asing Tiongkok terlihat melaut di laut Natuna Utara. Bahkan, kapal itu diduga dikawal tiga patroli kapal China bernomor 171.
Kapal China ini melaut di daerah Indonesia, pada koordinat 05 13.787’N 110 05.038’E.
Antam pada kesempatan itu membenarkan ada kapal China Coast Guard yang mengawal kapal ikan asing (KIA) China di perairan laut Natuna Utara. “Memang, bulan lalu ada coast guard China, mungkin satu arah mengawal (nelayan China) ke laut Natuna Utara,” katanya.
Kala itu, sudah ada TNI Angkatan Laut dan PSDKP saling berkomunikasi dan tak terjadi gesekan apapun. “Mereka (kapal China) mundur. Hasil komunikasi PSDKP dan TNI itu mereka (kapal ikan asing China) tidak jadi mengambil ikan di laut Natuna Utara,” lanjutnya
Antam menjelaskan bahwa dalam triwulan pertama (Januari – Maret) 2021 ini, KKP sudah menangkap dan memproses hukum mengamankan 67 kapal ikan yang melaut di Natuna, terdiri dari tujuh kapal ikan asing dan 60 kapal nelayan lokal Indonesia.
Ketujuh kapal asing yaitu lima kapal berbendera Malaysia ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka, dan dua kapal ikan berbendera Vietnam ditangkap di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara.
Baca juga : Nelayan Asing Makin Berani di Laut Natuna, Tak Hanya Tangkap Ikan juga Pasang Rumpon
Sedangkan 60 kapal ikan berbendera Indonesia di berbagai perairan di Indonesia yang ditangkap KKP untuk ditertibkan karena kapal-kapal tersebut melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan maupun tidak memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan.
”Kami tertibkan agar tidak terjadi penangkapan berlebih (overfishing),” jelas Pung Nugroho Saksono, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP dalam penjelasannya.
Ipunk juga menyampaikan bahwa penertiban yang dilakukan terhadap kapal ikan berbendera Indonesia tersebut dilakukan untuk mencegah konflik horizontal antar nelayan. Hal ini sebagai langkah preventif untuk mencegah konflik yang lebih besar.
“Kalau tidak ditertibkan, ada potensi peningkatan konflik dengan nelayan setempat,” ujar Ipunk.
**
Keterangan foto utama: Nelayan asal Vietnam yang diamankan 29 Maret lalu baru diperiksa pertugas. Foto: Yogi ES/ Mongabay Indonesia