Bulan: September 2019

  • Pemulihan Lingkungan Pascakebakaran Butuh Waktu Lama, Apa yang Perlu Dilakukan?

    Pemulihan Lingkungan Pascakebakaran Butuh Waktu Lama, Apa yang Perlu Dilakukan?

    • Kebakaran hutan terjadi di lereng Gunung Slamet, dimulai dari Purbalingga, kemudian terjadi di Tegal, Brebes dan masuk wilayah Banyumas
    • Belum ada kesimpulan pemicunya, tetapi sudah ada puluhan hektare hutan yang terbakar
    • Upaya yang dilakukan selain pemadaman juga membuat penyekat api supaya tidak meluas
    • Nantinya, setelah pascakebakaran harus dipersiapkan rehabilitasi lahan secara baik agar supaya bukan spesies tanaman invasif yang tumbuh

     

    Kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di hutan lindung Gunung Slamet yang terjadi di tiga kabupaten yaitu Brebes, Tegal, dan Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) mendapat perhatian serius dari para pihak terkait. Sebelumnya, lereng Gunung Slamet bagian timur yang masuk wilayah Purbalingga juga terbakar. Hanya lereng wilayah Pemalang saja yang masih terbebas dari kebakaran.

    Mengapa bisa terjadi kebakaran?

    Sampai sekarang belum ada keterangan resmi penyebabnya. Namun, Ketua Forum Pohon Langka Indonesia (FPLI) Prof Tukirin Partomihardjo menduga kuat ada campur tangan manusia sehingga dapat memicu kebakaran.

    “Kebakaran di hutan lindung, sangat sulit terjadi secara alami. Kemungkinan besar memang ada campur tangan manusia, entah disengaja atau tidak,”ungkap mantan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tersebut.

    Tukirin yang merupakan ahli bidang ekologi dan suksesi ekosistem tersebut menjelaskan beberapa waktu lalu, dirinya ke Purwokerto dan mengikuti seminar hasil penelitian pascakebakaran Gunung Slamet yang terjadi pada 2015 silam.

    “Waktu itu belum terjadi kebakaran, tetapi saya sudah meminta kepada seluruh stakeholders yang datang untuk waspada terhadap kebakaran. Karena kalau sudah terjadi kebakaran, pasti akan berdampak buruk bagi ekosistem dan lingkungan,”katanya saat dihubungi Mongabay pada Selasa (24/9/2019).

    baca : Kebakaran Hutan Bisa Memicu Munculnya Gurun, Bagaimana Antisipasinya?

     

    Kawasan hutan yang masih mengeluarkan asap akibat kebakaran di lereng selatan Gunung Slamet pada minggu kemarin. Foto : istimewa/Mongabay Indonesia

     

    Tukirin yang pernah melakukan riset di kawasan Anak Krakatau selama 25 tahun tersebut tahu betul, bagaimana tanaman mengalami suksesi pascaletusan, mengatakan kalau sudah terjadi kebakaran, maka dampaknya buruk bagi lingkungan.

    “Kebakaran yang terjadi di pegunungan, apalagi berulang, maka akan memicu terjadinya penggundulan. Pada akhirnya akan muncul padang rumput yang luas. Yang lebih membahayakan, jika telah menjadi padang rumput, tentu tidak dapat menahan air. Yang paling berbahaya adalah hilangnya sumber air yang ada di bawahnya,” jelas profesor yang dijuluki ‘King of Krakatoa’ tersebut.

    Menurutnya, selain hilangnya sumber air, maka dapat juga memicu kejadian longsor. Inilah yang harus diperhatikan secara serius. “Memang, seharusnya yang paling diutamakan adalah menjaga agar tidak terjadi karhutla. Siapapun harus benar-benar peduli dan tidak memicu adanya api yang dapat membakar hutan. Sebab, untuk mengembalikan ke kondisi lingkungan seperti sedia kala membutuhkan waktu hingga ratusan tahun. Ada penelitian di wilayah Pulau Kalimantan, proses suksesi pascakebakaran hingga menjadi lingkungan seperti semula membutuhkan waktu hingga 250 tahun. Kalau di pegunungan, saya kira hampir sama juga,” katanya.

    Dalam proses suksesi, sangat bergantung beberapa faktor. Di antaranya adalah lingkungan dan ketersediaan benih. “Proses suksesi membutuhkan kondisi lingkungan fisik yang memadai, seperti kondisi tanah dan ketersediaan air. Tidak hanya itu, ketersediaan biji juga menjadi prasyaratnya yang disebut dengan faktor biotik. Apakah di lokasi setempat ada sumber biji atau tidak. Jika tersedia sumber bijinya, maka suksesi akan dapat berlangsung. Nah, di sinilah membutuhkan campur tangan manusia agar bisa mempercepat suksesi,” ungkapnya.

    Tukirin mengatakan cepat atau lambat proses suksesi dan pengembalian ke lingkungan semula juga tergantung dengan kondisi kebakaran. Akan lebih cepat kalau kebakaran tidak sampai menghabiskan pepohonan. “Tetapi intervensi manusia dibutuhkan untuk percepatannya. Sehingga begitu selesai kebakaran, maka diperlukan penanganan segera. Jangan sampai terjadi penggundulan dan nantinya akan muncul padang rumput,” tambahnya.

    baca juga : Begini Pesan Konservasi dari Lereng Timur Gunung Slamet

     

    Petugas tengah melakukan pemadaman kebakaran hutan yang terjadi di lereng selatan Gunung Slamet pada minggu kemarin. Foto : Istimewa/Mongabay Indonesia

     

    Kebakaran di Gunung Slamet

    Sebetulnya, kebakaran hutan di Gunung Slamet tidak sering terjadi. Tetapi, tahun 2019 sekarang, kebakaran ternyata melanda cukup luas areal lereng gunung tertnggi di Jateng tersebut. Kebakaran paling awal terjadi di lereng timur Gunung Slamet pada pertengahan September lalu.

    Kebakaran hutan terjadi pada areal hutan petak 58A dengan ketinggian 1.800 meter di atas pemukaan laut (mdpl). Hutan yang terbakar masuk wilayah kerja Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Serang, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Gunung Slamet Timur, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur.

    Administratur KPH Banyumas Timur Didiet Widhy Hidayat mengatakan kebakaran yang terjadi di lereng timur langsung diantisipasi dengan mengerahkan tim gabungan untuk melakukan pemadaman. “Karena lokasinya jauh dan medannya berat, maka membutuhkan beberapa hari untuk melakukan pemadaman. Kebakaran yang terjadi mencapai 14,3 hektare (ha) dengan kerugian mencapai Rp107 juta lebih. Untuk mengantisipasi kebakaran, kami mengintensifkan patroli dan meminta masyarakat yang beraktivitas di sekitar hutan untuk tidak menyalakan api,”katanya.

    Setelah peristiwa kebakaran di lereng timur, kebakaran di Gunung Slamet muncul di lereng sebelah barat. Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jateng, hingga pekan lalu, luasan yang terbakar di lereng barat wilayah Kabupaten Brebes mencapai 20 ha dan kemudian merambat ke Guci dan Banyumas.

    Upaya pemadaman membuat parit sebagai penyekat api, lebarnya 3 meter dan panjang hingga 2,5 kilometer (km). Titik kedua dengan lebar parit mencapai 3 meter dan panjang 1,5 km. Untuk mengantisipasi meluasnya kebakaran, dikerahkan lebih dari 600 personel gabungan. Sedangkan di Tegal, luasan yang terbakar mencapai 35 ha di sekitar Guci. Personel yang dikerahkan untuk memadamkan api sebanyak 290 orang lebih.

    perlu dibaca : Awas! Pencurian Plasma Nutfah di Lereng Slamet

     

    Petugas tengah berada di lokasi kebakaran Gunung Slamet di lereng sebelah selatan pada minggu kemarin. Foto : istimewa/Mongabay Indonesia

     

    Api yang membakar kawasan hutan Gunung Slamet juga merembet ke wilayah Banyumas. Pemkab setempat serius menangani karhutla dengan mengerahkan personel gabungan serta menetapkan status darurat kebakaran.

    “Dengan adanya status darurat kebakaran, maka penganggaran akan lebih mudah, karena penanganan membutuhkan kecepatan birokrasi. BPBD bersama elemen terkait lainnya terutama TNI, Polri, pecinta alam, masyarakat dan relawan lainnya melakukan terus melakukan upaya pemadaman. Banyak kendala yang dihadapi di antaranya adalah sulitnya medan karena lembah dan punggungan, serta untuk sampai ke lokasi membutuhkan waktu 8 jam perjalanan. Ketinggian lokasi yang terbakar juga di atas 2.000 mdpl,”ujar Kepala Pelaksana Harian BPBD Banyumas Ariono Poerwanto.

    Ariono mengatakan pihaknya sangat serius dalam penanganan karhutla, karena hutan di Gunung Slamet merupakan bagian sangat penting bagi warga Banyumas. Hutan di gunung tersebut merupakan wilayah tangkapan air dan sumber air yang selama ini masih sangat bagus. Karena itu, upaya yang dilakukan adalah jangan sampai kebakaran meluas dan merusak daerah penyerapan air.

    “Tim gabungan membuat penyekat api berubah parit dengan lebar sekitar 3 meter. Paling utama, melokalisir api, sehingga tidak merebet ke kawasan yang belum terbakar,”ungkapnya.

    Ariono mengungkapkan pemicu kebakaran di lereng Gunung Slamet belum dapat dipastikan, hanya saja kebakaran yang terjadi di Banyumas sebetulnya merupakan rembetan dari kawasan Brebes. “Pemicu kebakaran belum diketahui secara persis, karena kalau kebakaran di hutan Gunung Slamet wilayah Banyumas merupakan rembetan dari Brebes. Pokoknya kami fokus pada pemadaman dan penyekatan api supaya tidak meluas,” tandasnya.

    perlu dibaca : Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Timur, Nasib Ibu Kota Negara?

     

    Kondisi hutan Gunung Slamet bagian selatan yang terbakar. Foto : Istimewa/Mongabay Indonesia

     

    Sementara pegiat Komunitas Peduli Slamet (Kompleet) Purwokerto Dhani Armanto mengungkapkan pascakebakaran, biasanya akan muncul spesies tanaman yang invasif. “Spesies ini ada yang jenisnya pohon, ada pula alang-alang. Namun, biasanya spesies ini akan mudah terbakar. Inilah yang sudah terjadi di Gunung Slamet, karena di beberapa tempat ada gejala penggurunan atau desertifikasi. Karena mungkin pernah kebakaran berkali-kali, yang muncul adalah spesies invasif dan celakanya, spesies itu mudah terbakar,”ujarnya.

    Ia menjelaskan, pola proses penggurunan telah terjadi di Gunung Sindoro dan Sumbing. Jadi spesies invasif tersebut akan terus menekan spesies tanaman hutan lindung yang ada. “Maka dari itu, pascakebakaran perlu upaya yang serius dan komprehensif. Tidak asal melakukan reboisasi, padahal tanaman atau pohon reboisasi justru yang gampang terbakar. Karena yang dibutuhkan sebetulnya adalah rehabilitasi lahan yang lebih baik. Karena tidak bisa dengan model reboisasi biasa,”ujarnya.

    Dhani mengatakan butuh kerja sama yang baik dari semua pihak, karena sebelum dilakukan reboisasi, yang paling penting adalah membersihkan dulu spesies yang invasif yang dapat memicu penggurunan.

    “Setelah itu, baru menyemai anakan pepohonan hutan yang masih bagus. Saya ingin katakan, ada perluasan margin hutan. Jadi, batas hutan bisa lebih naik. Jadi tidak semata-mata melakukan reboisasi di kawasan yang terbakar, namun rehabilitasi lahan terlebih dahulu, supaya yang muncul bukan spesies invasif yang justru gampang terbakar. Intinya lebih memperluas ekosistem lindung,” tandasnya.

    Menurutnya, spesies invasif ini selain mudah terbakar, juga mendesak ke arah hutan yang masih bagus sehingga bisa mengakibatkan habitat pohon yang kian tersingkir. Apalagi, dengan masifnya spesies invasif dapat juga mengubah karakter mikroklimat di Gunung Slamet. Inilah yang harus diperhatikan untuk ke depannya, jangan sampai proses penggurunan terjadi dan mendesak hutan lindung alami.

     

  • Abrasi Hantam Pesisir Skouw, Bagaimana Warga Menghadapinya?

    Abrasi Hantam Pesisir Skouw, Bagaimana Warga Menghadapinya?

     

     

     

     

    • Ada tiga kampung terletak tepat di garis Pantai Skouw, yaitu, Skouw Yambe, Skouw Mabo, dan Sae. Ketiga kampung yang masuk Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua ini menghadapi ancaman sama, abrasi pantai.
    • Ketiga kampung ini sudah ada yang pindah atau relokasi berlaki-kali karena kampung mereka terkena abrasi. Ada yang pindah, ada yang tetap tinggal. Masing-masing kampung, punya cara menghadapinya.
    • Walhi Papua menyatakan, upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim harus masuk dalam kebijakan pembangunan Papua. Ekspansi industri esktraktif ke Papua, harus setop karena punya dampak pada pemanasan global.
    • WWF Papua mengatakan, pemerintah harus mengevaluasi kembali kebijakan pengembangan sawit di Papua. Pengembangan produk unggulan lokal, harus jadi prioritas sebagaimana tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah.

     

     

     

    Angin Timur, sedang bertiup saat saya mengunjugi Pantai Skouw, pada minggu pertama September 2019. Pantai di pesisir utara Kota Jayapura dengan panjang mencapai 10 km ini langsung menghadap ke Samudra Pasifik. Ada tiga kampung terletak tepat di garis pantai ini, yaitu, Skouw Yambe, Skouw Mabo, dan Skouw Sae. Tiga kampung ini masuk Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

    Alfons Pattipeme, warga Skouw Yambe menemani saya menyusuri pantai di kampung ini. Tahun 1970-an, semasa Alfons kecil, pantai ini adalah hutan kelapa. Abrasi menggerus, hutan kelapa lenyap. Yang tersisa, pantai yang terus terancam abrasi.

    “Saya perkirakan sekitar 100 meter, 100 meter hilang. Saya ingat, kita main di pinggir-pinggir sana itu. Pantai ada di laut sana,” katanya.

    Di sini, warga mengenal dua musim. Musim timur dan musim barat. Musim timur, saat laut teduh, sedangkan musim barat saat gelombang tinggi.

    Menurut Alfons, musim timur biasa berlangsung pada April hingga September atau Oktober, sedang musim barat pada September hingga April.

    Saat musim barat datang, gelombang tinggi mengakibatkan pantai rusak, rumah-rumah hancur dan aktivitas di pantai terhenti. Guna mencegah kerusakan, tanggul beton sepanjang 500 meter dibangun.

    Di Skouw Mabo, Yomima Kemo menunjukkan saya bekas rumah masa kecilnya di pantai.

    “Di sini rumah, dapur di sini. Ini sumur, tapi sudah ditutup. Kita tinggal di sini dan begitu ombak naik, kita langsung pindah,” katanya.

    Kala itu, akhir 1980-an, Yomima berusia 12 tahun. Banyak warga memilih pindah dari pantai.

    Abrasi terus terjadi hingga bertahun-tahun kemudian. Kuburan yang terletak di hutan pinggir pantai tak luput terkena abrasi. Yomina mengenang, tulang belulang dan peti-peti berserakan di pantai.

    Berbeda dengan Skouw Yambe, masih membangun rumah sepanjang pesisir, di Skouw Mabo, warga memilih membentuk perkampungan baru di wilayah lebih jauh ke arah darat.

    Di pantai, tampak tumpukan kubus beton yang dipasang untuk menahan abrasi. Kubus-kubus beton tergeletak tidak beraturan karena terus dihantam gelombang.

    “Ketika datang musim gelombang, kubus-kubus ini tidak bisa menahan gelombang. Gelombang yang besar tetap tembus dan naik sampai di darat.”

     

    Rumah di Pesisir Skouw Mambo yang pernah dihantam angin puting beliung. Foto: Asrida elisabeth/ Mongabay Indonesia

     

    Menurut Yomima, kubus beton yang kini tampak di pantai adalah lapisan ke lima. Lapisan-lapisan sebelumnya tenggelam tertimbun pasir.

    Di kampung ketiga, Skouw Sae, saya bertemu Darius Lomo, Kepala Suku Lomo. Kampung Skouw Sae, sudah lima kali relokasi.

    “Ini kampung kelima. Sebelumnya di laut, yang ombak ada patah-patah itu,” katanya, menunjuk ke laut.

    Di Skouw Sae, warga menolak membangun tanggul penahan abrasi.

    Eduard Muttang, Kepala Kampung Skouw Sae menyampaikan alasan. Dia bilang, sistem penahan ombak dari beton sangat menantang alam dan lebih banyak dampak negatif daripada positif. Apalagi, katanya, ini pantai wisata dan tempat mendarat penyu.

    “Kalau memang pemerintah mau bangun penahan ombak, itu coba survei lebih awal untuk melihat bangunan yang cocok bagaimana.”

    Pada 30 Oktober 2003, pimpinan adat dan gereja di Skouw Sae, upacara adat di pantai. Upacara ini untuk membangun kembali hubungan baik dengan laut. Kala itu, bersamaan dengan gempa dan tsunami di Jepang, air pasang hingga merusak rumah-rumah warga termasuk rumah adat.

    Dalam upacara adat itu, sejumlah harta adat berupa manik-manik dipersembahkan ke laut. Satu tanaman kelapa sebagai penanda. Tiap tahun, kini warga Skuw Sae memperingati Hari Abrasi, sambil mengukur sejauh mana pantai mereka bertambah atau berkurang.

    Warga meyakini, upacara adat yang sudah dibuat dan upaya penanaman pohon masih bisa melindungi wilayah mereka dari abrasi.

    Dari data Kajian Kerentanan Wilayah Pesisir Ditinjau dari Geomorfologi dan Elevasi Pesisir Kota dan Kabupaten Jayapura, Papua tahun 2017 menunjukkan, selain pantai Skouw di Muara Tami, wilayah lain juga rentan dengan ancamaan kenaikan permukaan air laut di Kota Jayapura ada di Distrik Abepura, Distrik Jayapura Selatan.

    Aiesh Rumbekwan, Direktur Walhi Papua mengatakan, penting memahami fenomena abrasi di Skouw dalam konteks perubahan iklim global. Suhu udara meningkat dan es di kutub mencair yang berakibat pada kenaikan permukaan air laut.

    Pemahaman seperti ini, katanya, penting hingga upaya adaptasi dan mitigasi juga tepat. Wilayah pesisir dan daerah rawan bencana lain, katanya, harus ditata hingga siap menghadapi perubahan.

    “Bukan hanya di Skouw, abrasi ini terjadi hampir di seluruh pesisir tanah Papua. Di Nabire itu perubahan (bergeser) hampir tiga meter tiap tahun. Warga beradaptasi dengan relokasi,” katanya.

    Alih fungsi hutan dan gambut di Papua, juga berpotensi memicu perubahan iklim.

    Data Sawit Watch berdasarkan perhitungan 2011 memperlihatkan, deforestasi di Papua, berkisar 143.680 hektar dan Papua Barat 293.000 hektar pertahun.

    Menekan lajut deforestasi, katanya, merupakan hal penting sebagai upaya mitigasi perubahan iklim. Upaya itu, kata Aiesh, harus masuk dalam kebijakan pembangunan Papua kini. Ekspansi industri ekstraktif ke Papua, harus setop karena punya dampak pada pemanasan global.

    Hingga kini, belum ada penelitian khusus dan menyeluruh mengenai penyebab dan dampak perubahan iklim di Papua.

    Ezri Ronsumbrem, Kepala Sub bidang Pelayanan Jasa Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah V–Jayapura mengatakan, ada dua indikator perubahan iklim, yaitu suhu udara dan curah hujan. Sejauh ini, perubahan suhu udara di Papua, masih batas normal.

    Curah hujan ekstrim mengakibatkan banjir bandang di Sentani pada Maret 2019, katanya, kejadian yang harus diwaspadai.

    “Kalau berdasarkan historikal data, hujan yang menyebabkan banjir bandang itu pertama kali dalam sekian puluh tahun ke belakang. Ini baru pertama kali hujan sangat-sangat ekstrim,”katanya.

    Saat banjir bandang Sentani, intesitas hujan mencapai 240 mm perhari, bak akumulasi hujan bulanan yang turun dalam waktu sekitar tiga sampai empat jam.

    Dia bilang, stasius pemantauan BMKG terbatas di Papua, membuat sulit mengamati curah hujan ekstrim di wilayah lain di Papua.

     

    Tanggul Beton di Skouw Mabo untuk menahan gelombang. Foto: Asrida Elisabeth/ Mongabay Indonesia

     

     

     

    Pertahankan luasan tutupan hutan

    Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2013 menyebutkan, luas wilayah Papua sekitar 32 juta hektar, sebanyak 30 juta hektar berupa hutan, sekitar 3 juta hektar merupakan lahan gambut.

    Luas Papua Barat, sekitar 10 juta hektar, dengan lahan gambut sekitar 1 juta hektar. Baik Pemerintah Papua dan Papua Barat, sudah memiliki komitmen mempertahankan tutupan hutan. Ada kebijakan provinsi konservasi di Papua Barat dan visi 2.100 di Papua yang mempertahan 90% tutupan hutan.

    Meski bagus di tingkat perencanaan, ada tantangan pada implementasi. Hal ini, terkait izin-izin yang sudah keluar baik di kawasan hutan maupun area penggunaan lain.

    “Harus ada keberanian Pemerintah Papua dan Papua Barat, melihat kembali izin sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan yang berbasis lahan,” kata Benja Mambai, Direktur WWF Regional Papua juga Wakil Ketua Komisi Daerah untuk Perubahan Iklim dan Pembangunan Berkelanjutan (KOMD-PIPB) Papua.

    Pemerintah juga harus mengevaluasi kembali kebijakan pengembangan sawit di Papua. Pengembangan produk unggulan lokal, katanya, harus jadi prioritas sebagaimana tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

    Sementara itu, apaya-upaya pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan harus ditingkatkan, misal, dengan program ekowisata yang mulai berkembang di Papua.

    “Kita harus menanamkan pemahaman, tidak selamanya menjaga hutan kita jadi miskin. Dengan menjaga hutan, kita mampu hidup lebih layak dibanding hidup dari kebun sawit.”

    Suhu bumi saat ini mencapai satu derajat celsius. Jadi, katanya, perlu komitmen semua pihak menekan suhu di bawah 1,5 dearajat celisus. Caranya, antara lain, dengan mempertahankan tutupan hutan dan pakai energi bersih atau ramah lingkungan.

    Benja bilang, para ilmuwan menyatakan, kalau suhu bumi mencapai 1,5 derajat celsius, akan sulit mengendalikan dampak. Bukan hanya warga seperti di Pesisir Skouw, yang terdampak, bencana alam, kelaparan hingga serangan penyakit akan melanda banyak tempat.

     

     

    Keterangan foto utama:  Kubus Beton yang dipakai untuk menahan pantai hantaman dari hantaman Gelombang di Skouw Mabo. Foto: Asrida elisabeth/ Mongabay Indonesia

     

     

  • Tidak Rela, Sungai Alas-Singkil Dibendung

    Tidak Rela, Sungai Alas-Singkil Dibendung

     

    • Dengan alasan meningkatkan pasokan listrik di Aceh, Sungai Alas-Singkil akan dibendung.
    • Pembangkit Listrik Tenaga Air [PLTA] berkapasitas 126 mega watt, berlokasi di Desa Pasir Belo, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh, akan dibangung oleh gabungan PT. Atmo Daya Energi [Adein], PT. Hyundai Engineering, dan Saman Corporation, demi mewujudkan rencana itu.
    • Pada 28 Juni 2019, perusahaan tersebut telah memaparkan rancangannya ke pejabat Satuan Kerja Pemerintah Kota [SKPK] dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam.
    • Masyarakat menolak rencana pembangunan PLTA karena akan menghancurkan kehidupan mereka. Hasil kajian Walhi Aceh menunjukkan, pembangunan ini tidak masuk dalam 24 rencana pengembangan PLTA di Aceh.

     

    Berbekal alasan untuk meningkatkan pasokan listrik di Aceh, Sungai Alas-Singkil akan dibendung. Pembangkit Listrik Tenaga Air [PLTA] berkapasitas 126 mega watt, berlokasi di Desa Pasir Belo, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh, akan dibangung demi mewujudkan keinginan tersebut, oleh gabungan PT. Atmo Daya Energi [Adein], PT. Hyundai Engineering, dan Saman Corporation.

    Pada 28 Juni 2019, perusahaan ini telah memaparkan rancangannya ke pejabat Satuan Kerja Pemerintah Kota [SKPK] dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam.

    Meski perusahaan pelaksana telah mendapat surat rekomendasi dukungan studi PLTA dari Wakil Wali Kota Subulussalam, tertanggal 21 Maret 2019, namun masyarakat menolak. Sejumlah masyarakat desa masih bermukim di pinggir sungai tersebut seperti Pasir Belo, Gelombang, Dah, Sibuasen, Sibungkai, Panglima Saman, Muara Batu-Batu, Runding, Belukur, Binanga, Kuta Beringin, Siperkas, Oboh, Longkib, Sepang, dan Kampung Lentong.

    Selain menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari, masyarakat Subulussalam dan Aceh Singkil juga memanfaatkan sungai tersebut sebagai jalur transportasi.

    Baca: Alasan Listrik, PLTA akan Dibangun di Sungai Alas-Singkil

     

    Sungai Alas-Singkil termasuk sungai terpanjang di Aceh. Alirannya menuju Samudera Hindia. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

     

    Imran, masyarakat Desa Gelombang, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam awal September 2019 mengatakan, membendung sungai untuk pembangunan PLTA sama saja menghancurkan kehidupan masyarakat Subulussalam dan Aceh Singkil. Termasuk, menghancurkan peradaban.

    “Sungai itu kehidupan kami, bila rusak kami sengsara,” ujarnya.

    Imran yang merupakan petani, setiap hari menggunakan perahunya menyusuri Sungai Alas-Singkil, atau di Kota Subulussalam disebut Sungai Soraya, menuju kebunnya. Dia juga memancing ikan jurung, baung dan jenis lainnya di sungai.

    “Kami tidak rela sungai dibendung,” terangnya.

    Baca: Foto: Sisi Lain Leuser dari Sungai Alas-Singkil

     

    Sungai Alas-Singkil memiliki potensi air dan curah hujan tinggi. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

     

    Amiruddin, warga Sultan Daulat, Kota Subulussalam, mengatakan hal yang sama. Dulu, sebelum jalan dibangun, Sungai Alas-Singkil merupakan jalur transportasi penting masyarakat di Aceh Tenggara, dan Aceh Singkil, serta Kota Subulussalam.

    “Waktu tempuhnya lebih cepat dibandingkan jalur darat, dan itu berlangsung sejak lama,” ujarnya.

    Amiruddin akan tetap menolak rencana pembangunan PTLA. “Pemerintah harus berpihak menyelamatkan kehidupan dan perekonomian masyarakat, jangan mementingkan proyek orang luar,” keluhnya.

    Ali warga Gelombang, khawatir jika bendungan tersebut jebol. “Rumah masyarakat di Subulussalam dan Aceh Singkil banyak di pinggir sungai,” ujarnya.

    Baca: Soraya, Stasiun Penelitian yang Penuh Tantangan

     

    Hutan lebat mengelilingi Sungai-Alas Singkil. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

     

    Sungai Alas-Singkil termasuk sungai terpanjang di Aceh. Bentangannya melewati Kabupaten Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam hingga ke wilayah Sumatera Utara. Alirannya juga menuju Samudera Hindia.

    Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai, Aceh memiliki sembilan wilayah sungai besar. Salah satunya adalah Sungai Alas-Singkil yang luasnya mencapai 10.090,13 kilometer persegi.

    Baca: Pembangunan PLTA di Aceh, Kajian Potensi Gempa dan Analisis Lingkungan Prioritas Utama

     

    Sungai-Alas Singkil merupakan urat nadi kehidupan masyarakat. Tidak hanya sebagai sumber penghidupan tetapi juga digunakan untuk jalur transportasi. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

     

    Dampak negatif

    Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur sebelumnya menegaskan, upaya perubahan zonasi lindung ke pemanfaatan untuk pembangunan PLTA harus ditolak. Kondisi ini akan mengurangi kawasan hutan yang penting bagi kehidupan masyarakat Aceh Tenggara, Subulussalam, Aceh Singkil dan beberapa daerah lain.

    “Hasil kajian Walhi Aceh menunjukkan, pembangunan ini tidak masuk 24 rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga air di Aceh. Dasarnya, sebagaimana tercantum dalam pasal 23 ayat 3 poin d Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh 2013-2033,” ujarnya.

    Baca juga: Tok! Hakim Batalkan Izin Pakai Hutan Leuser untuk PLTA Tampur

     

    Lokasi bendungan PLTA yang rencananya akan dibangun berada di Hutan Lindung Soraya. Sumber: Google Earth

     

    Muhammad Nur mengatakan, PLTA di Sungai Alas-Singkil tidak masuk rekomendasi daftar potensi proyek PLTA berdasarkan Masterplan of Hydro Power Development, sebagaimana termaktub pada hal III–19 Rencana Usaha Penyediaan Listrik [RUPTL]–PT PLN tahun 2019-2028.

    “Proyek harus dibatalkan. Pemerintah di Aceh maupun pusat diharapkan tidak menerbitkan izin. Kajian mendalam terhadap dampak buruk pembangunan PLTA harus dilakukan,” tegasnya.

     

    Orangutan sumatera yang berada di Hutan Soraya. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

     

    Komisaris PT. Atmo Daya Energi, Mukmin Widyanto, dalam pertemuan yang dihadiri pejabat Pemerintah Kota Subulussalam pada Juli 2019 mengatakan, bendungan, Underground Tunnel dan Power House PLTA Soraya akan berada di hutan lindung, jalan aksesnya di hutan lindung dan area penggunaan lain. Sementara area genangan sungai berada di dalam hutan lindung dan Taman Nasional Gunung Leuser [TNGL].

    “Panjang jalan yang akan dibangun di hutan lindung sepanjang delapan kilometer,” ujar Mukmin.

    Rencana pembangunan bendungan berada pada koordinat 2°54’53.04″N, 97°56’15.29″E dan pada ketinggian 75 sampai 100 meter di atas permukaan laut. Jika dilihat melalui Google Earth, letak bendungan persis di hutan lindung Soraya, hutan yang sangat penting untuk jalur lintasan satwa liar dilindungi seperti orangutan atau harimau, dan berbatasan langsung dengan Taman Nasional Gunung Leuser [TNGL].

     

     

  • 21 Provinsi Terjadi Subsiden Tanah, Ancaman Terbesar Berada di Kawasan Pesisir, Seperti Apa?

    21 Provinsi Terjadi Subsiden Tanah, Ancaman Terbesar Berada di Kawasan Pesisir, Seperti Apa?

    • Kawasan pesisir Indonesia saat ini sedang terancam mengalami penurunan muka tanah (subsiden) dengan cepat. Ancaman itu sudah nyata terjadi setidaknya di 132 kabupaten/kota di 21 provinsi di Indonesia
    • Ancaman subsiden akan menghambat upaya konservasi dan rehabilitasi di kawasan pesisir yang saat ini sedang dilaksanakan pemerintah. Hal itu, karena subsiden akan mempercepat proses penurunan muka tanah
    • Saat muka tanah di kawasan pesisir terancam akan terus amblas, di saat yang sama permukaan air laut juga terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Kondisi itu, mengakibatkan munculnya bencana banjir rob, yang di beberapa kota sudah menjadi bencana permanen
    • Subsiden tanah di Indonesia disebabkan oleh faktor antropogenik dan non atropogenik. Kedua penyebab itu, di antaranya dipicu oleh aktivitas manusia dan penekanan partikel yang membentuk massa yang padat atau proses kompaksi alamiah

     

    Wilayah pesisir menjadi kawasan paling rawan berpotensi amblas atau penurunan muka tanah (subsiden). Insiden alami tersebut bisa terjadi di semua kawasan, tanpa memandang kondisi dan situasi, termasuk di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (P3K). Selain pesisir, subsiden juga rawan terjadi di wilayah gambut dataran rendah.

    Hal itu dipaparkan Asisten Deputi Lingkungan dan Kebencanaan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Sahat Panggabean di Jakarta, akhir pekan lalu. Menurutnya, ancaman subsiden mengintai kawasan gambut dan pesisir dengan karakteristik tanah mineral dan juga kawasan pesisir tanah gambut.

    “Sangat mendesak dilakukan untuk menghindari dampak dan bencana yang lebih besar di kemudian hari. Persoalan subsiden tanah menjadi hal yang perlu segera diatasi,” ungkapnya.

    baca : Kala Pemerintah Fokus Lagi Proyek Tanggul Laut Raksasa, Penelitian Ungkap Cara Itu Bukan Solusi

     

    Kondisi Jembatan Katapang di Jalan M. Isha, Katapang, Purwaharja, Kota Banjar, Jabar pada Selasa siang (11/10/2016) yang amblas karena tanah dibawah jalan yang longsor akibat hujan deras pada Minggu malam (09/02/2016). Foto : Ambar Kusnadi/Mongabay Indonesia

     

    Sahat mengatakan, saat ini setidaknya ada 132 kabupaten/kota di 21 provinsi di Indonesia yang terindikasi mengalami subsiden, terutama ada di wilayah pesisir. Hal itu, menjadi gambaran terkini yang sedang dihadapi kawasan tersebut, yang tentu berdampak pada kehidupan masyarakat.

    Agar persoalan itu tidak semakin meluas, Pemerintah membuat peta jalan (road map) berisi strategi prioritas yang akan dilakukan oleh setiap daerah. Dengan demikian, peta jalan tersebut akan menjadi pedoman bagi semua pemangku kepentingan yang berkaitan dengan kawasan pesisir dan gambut.

    Sahat menjelaskan, subsiden tanah merupakan pembunuh senyap (silent killer) yang kini mengintai kawasan pesisir dan gambut di hampir seluruh Indonesia. Ancaman itu secara perlahan namun pasti akan merusak dan bahkan menghilangkan kawasan tersebut.

    Bagi Pemerintah, upaya mitigasi dan adaptasi mutlak dilakukan sejak sekarang dengan melibatkan sumber daya yang sudah ada, seperti lembaga, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi. Setelah itu, baru direncanakan apa aksi yang akan dilaksanakan berikutnya.

    Menurut Sahat, dari hasil pengukuran geodetik, geo-hidrologi, geoteknik dan lain-lain, laju subsiden tanah di kawasan pesisir non gambut dapat mencapai antara 1-20 cm/tahun. Di beberapa tempat, bahkan total penurunannya sudah mencapai antara 5-6 meter/tahun.

    baca juga : Banjir Rob Rutin Landa Belawan, Apa Upaya Pemerintah Daerah?

     

    Dermaga TPI Ujung Baru Pelabuhan Belawan tenggelam akibat banjir rob sejak Sabtu (13/7/2014)-Senin malam (14/7/2014). Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

     

    Resiko Subsiden

    Sementara, laju subsiden di pesisir gambut juga sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Berdasarkan penelitian Hooijer et al. (2012), diketahui bahwa lahan gambut yang ditanami akasia akan mengalami subsiden tanah sekitar 5,2 cm/tahun pada kedalaman air tanah rerata 70 cm.

    Di lain pihak, dari hasil penelitian terbaru diketahui bahwa setiap penurunan 1 cm muka air tanah di lahan gambut, maka itu akan berpotensi melepaskan sebanyak 0,91 ton karbondioksida/hektare/tahun. Saat bersamaan, , permukaan air laut justru mengalami kenaikan rerata antara 4 milimeter (mm) hingga 1 cm per tahun.

    “Akibatnya, kota-kota pesisir mengalami banjir rob,” tuturnya.

    Ancaman banjir rob itu, bahkan sudah menjadi bencana permanen di sejumlah lokasi di beberapa kota di Indonesia. Untuk itu, harus ada penanganan yang cepat dan serius agar bisa mencegah subsiden semakin dalam dan parah.

    Menurut Sahat, proses penurunan muka tanah ini berlangsung sangat pelan, namun pasti terjadi. Jika tidak diantisipasi dan dicari upaya yang lebih serius untuk mengatasi persoalan tersebut, maka dampak dari subsiden pasti akan merugikan kawasan tersebut dan sekitarnya.

    “Wilayah gambut pesisir yang mengalami subsiden tanah serta terdampak kenaikan air laut pun berpotensi mengalami banjir rob. Terindikasi potensi luas banjir rob ini mencapai jutaan hektar di masa yang akan datang, misalnya di Pantai Timur Sumatera,” tambahnya.

    perlu dibaca : Kawasan Cekungan Bandung Makin Sering Banjir.  Ada Apa?

     

    Kendaraan menerobos genangan air akibat meluapnya Sungai Cikijing di kawasan industri di Desa Andir, Rancaekek, Kabupaten Bandung, Selasa (1/11/2016). Foto : Thody Badai

     

    Tentang penyusunan peta jalan yang sudah dilakukan, Sahat menyebutkan bahwa prosesnya melibatkan Wetlands International Indonesia (Yayasan Lahan Basah) dan Institut Teknologi Bandung (ITB). Dokumen resmi bernama Peta Jalan Mitigasi dan Adaptasi Amblesan (Subsiden) Tanah di Dataran Rendah Pesisir, diluncurkan pada Kamis, pekan lalu.

    Dalam dokumen ini, telah dikaji kelembagaan dan kebijakan yang ada, serta dipetakan lokasi-lokasi yang memiliki ancaman bahaya subsiden tanah dan harus dilakukan pemantauan. Hal itu menjadi dasar penyusunan strategi adaptasi jangka pendek (short term measure), dan upaya mitigasi untuk jangka panjang (long term measure) yang komprehensif.

    Sahat menambahkan, Peta Jalan ini akan dimasukkan ke dalam Peraturan Presiden No.16/2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI) dan juga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Oleh karena itu, persoalan subsiden menjadi isu nasional yang perlu diselesaikan segera.

    “Terima kasih kepada teman-teman daerah yang akan menjadi percontohan dan tentu kita akan kawal karena ini merupakan isu nasional,” pungkasnya.

    baca juga : Merekayasa Resapan Air Hujan dan Mencegah Banjir di Kota Semarang. Seperti Apa?

     

    Pemakaman di Kelurahan Tanjung Mas, Semarang utara, Jateng, sering terendam ketika rob sejak beberapa tahun terakhir. Foto : Wisuda/Mongabay Indonesia

     

    Konservasi Pesisir

    Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Maritim Agung Kuswandono dalam sambutan resmi dalam dokumen Peta Jalan, mengatakan bahwa tingginya laju subsiden di kawasan pesisir, akan menghambat upaya konservasi dan rehabilitasi seperti di Pantai Utara Jawa.

    “Selain itu, berpotensi menghilangkan ekosistem gambut tropis seperti di Pantai Timur Sumatera. Pada lokasi-lokasi perbatasan dan pulau terluar seperti di Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, kondisi ini menjadikan titik lemah bagi pertahanan Bangsa dan Negara,” paparnya.

    Dalam menyusun dokumen, Agung menyebutkan, Pemerintah melakukannya dengan proses yang inklusif dan partisipatif melalui pelibatan semua pihak terkait yang berasal dari kementerian dan lembaga terkait, akademisi, stakeholder dan masyarakat yang berada di beberapa lokasi prioritas. Selain itu, proses ini juga melibatkan para ahli di bidangnya, baik tingkat lokal maupun nasional untuk memastikan data dan informasi bisa tersusun dengan baik dan akurat.

    Mengingat pentingnya mitigasi dan adaptasi subsiden, Agung berharap dokumen yang sudah dibuat bisa menjadi acuan semua pihak dalam pengembangan dan pelaksanaan kegiatan mitigasi dan adaptasi. Dengan demikian, kegiatan bisa sesuai dengan yang diharapkan dan mengacu pada kaidah teknis dan kelimuan yang tepat.

    “Strategi yang dimuat dalam dokumen Peta Jalan diharapan bisa menjadi tahapan penyelesaian permasalahan subsiden tanah di dataran rendah pesisir Indonesia,” tambahnya.

    Secara umum, Agung menjelaskan, subsiden tanah di Indonesia terjadi akibat faktor antropogenik atau sebagai akibat dari aktivitas manusia, seperti pengambilan air tanah yang berlebihan, efek pembebanan (loading effect), eksploitasi minyak dan gas bumi, dampak kegiatan tambang bawah permukaan, pengeringan (drainase), dan oksidasi lahan gambut.

    Sementara, faktor penyebab lain yang sifatnya non-antropogenik, yaitu kompaksi (penekanan partikel sehingga membentuk massa yang padat) alamiah dan efek tectonic subsidence akibat dari penunjaman dan pergerakan patahan bumi. Untuk Indonesia, kedua faktor non antropogenik itu kecil pengaruhnya terhadap susbsiden tanah dibandingkan faktor antropogenik.

    menarik dibaca : “Gambut for Beginners”: Tujuh Jawaban Penting untuk Pemula

     

    Taufik (40 tahun), warga Kampung Tambakrejo, Kelurahan Tanjung Mas, Semarang utara, Jateng, harus menahan dingin ketika berdoa di salah satu makam kerabatnya di pemakaman setempat. Foto : Wisuda/Mongabay Indonesia

     

    Head of Office Wetlands International Indonesia I Nyoman Suryadiputra mengakui tingginya laju subsiden yang terjadi di kawasan pesisir dan gambut, memang akan menghambat upaya konservasi dan rehabilitas di kawasan pesisir. Padahal, upaya tersebut justru akan bisa menyelamatkan kawasan pesisir dari kerusakan.

    “Kebakaran gambut saat ini di pesisir Sumatera dan Kalimantan akan memperparah turunnya permukaan tanah gambut, bahkan sangat merugikan pembangunan di berbagai Kawasan Ekonomi Strategis serta ekosistem pesisir,” tandasnya.

     

  • Tidak Lagi Terbakar, Dua Desa Ini Kembangkan Wisata Sejarah dan Ekowisata

    Tidak Lagi Terbakar, Dua Desa Ini Kembangkan Wisata Sejarah dan Ekowisata

     

    • Berdasarkan pendataan Tim Restorasi Gambut [TRG] Sumatera Selatan, sebanyak 174 desa menjadi langganan karhutla [kebakaran hutan dan lahan]. Sejak peristiwa karhutla 2015 lalu, kini ada desa yang bebas kebakaran.
    • Berdasarkan pantauan Mongabay Indonesia, sejumlah desa yang bebas karhutla tersebut, di antaranya adalah desa di Kabupaten Banyuasin: Upang Ceria dan Desa Gelebak Dalam.
    • Dua desa ini bebas karhutla karena selain masyarakatnya sadar, juga didukung teknologi pertanian mandiri, meskipun belum tersentuh program restorasi gambut yang dijalankan pemerintah.
    • Dua desa ini ingin kembangkan diri sebagai desa wisata sejarah dan ekowisata.

     

    Berdasarkan pendataan Tim Restorasi Gambut [TRGD] Sumatera Selatan, tercatat sekitar 174 desa di Sumatera Selatan yang menjadi langganan kebakaran hutan dan lahan [karhutla]. Sejak peristiwa karhutla 2015, apakah ada desa yang kini bebas kebakaran?

    Berdasarkan catatan dan pantauan Mongabay Indonesia, terdapat sejumlah desa yang mulai bebas kebakaran, baik di Kabupaten Ogan Komering Ilir [OKI], Banyuasin, dan Musi Banyuasin. Dua desa yang berada di Kabupaten Banyuasin, contohnya.

    “Sudah tiga tahun tidak ada lagi titik api di desa. Hampir setiap warga tidak lagi membakar rumput atau jerami di sawah dan kebunnya. Mereka menimbun atau menjadikannya pupuk,” kata Abdul Hamid, Kepala Desa Upang Ceria, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, kepada Mongabay Indonesia, awal September 2019.

    “Ada sih beberapa warga membakar, tapi dengan cara sedikit demi sedikit, dan mereka tunggui,” jelasnya. “Desa kami belum terlibat dalam program restorasi gambut yang dijalankan pemerintah,” katanya.

    Dijelaskan Abdul Hamid, desanya bebas kebakaran karena warga belajar dari peristiwa karhutla 2015. “Kebakaran itu membuat kami susah. Kabut asap membuat kami sakit dan kesulitan keluar desa. Kami disibukkan memadamkan api yang makan waktu dan tenaga,” katanya.

    “Takut ditangkap aparat kepolisian atau tentara jika ketahuan membakar juga menjadi alasan warga tidak lagi melakukannya,” tambahnya.

    Desa Upang Ceria yang lahannya sebagian besar rawa gambut luasnya mencapai 2.516 hektar, dengan penduduk 2.493 jiwa. Desa ini berada di tepi Sungai Musi, masuk kawasan muara Sungai Musi, yang mengalir ke Selat Bangka.

    Baca: Karhutla Membara, Jangan Frustasi Hadapi Perusak Lingkungan

     

    Seorang warga Desa Upang Ceria menunjukan udang satang yang didapanya di Sungai Demang Lebar Daun, anak Sungai Musi, yang akan dijadikan lokasi wisata sejarah dan ekowisata. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

     

    Hendri Sani, Kepala Desa Gelebak Dalam, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, mengatakan, setelah 2015, desanya relatif bebas kebakaran. Memang beberapa hari lalu, ada warga yang membakar sisa kayu dari pembukaan kebunnya. Tapi saya dan warga buru-buru ke lokasi, memadamkannya, dan meminta dia jangan lagi membakar. “Desa kami belum ikut program restorasi gambut yang dijalankan pemerintah.”

    Dijelaskan Hendri Sani, membakar sisa jerami dan rumput merupakan tradisi masyarakat selama ratusan tahun, baik bersawah maupun berkebun karet. Ada aturan cara membakar. Dibuat sekat bakar dan ditunggui.

    “Tradisi ini harus kami tinggalkan karena mengganggu lingkungan. Dulu hutan lebat, yang membakar juga sedikit. Sekarang berbeda, juga dilarang pemerintah,” katanya kepada Mongabay Indonesia, 22 September 2019.

    Kini berkat alat berat, eskavator, masyarakat tidak perlu lagi membakar sisa rumput, pohon, dan daun yang. “Cukup ditimbun ke lubang yang dibuat menggunakan eskavator. Alat tidak bayar, warga cukup membayar upah operator dan beli BBM,” jelasnya.

    “Sebenarnya pertanian kita akan maju dan bebas kebakaran, jika petani dibantu teknologi dan ilmu pengetahuan. Makanya, saya bertekad membeli eskavator dengan cara kredit guna membantu warga. Kami lagi mengusahakan mesin pemotong padi,” kata Hendri.

    Hendri juga menjelaskan desanya mendapat pembinaan dari Korem 044 Garuda Dempo terkait karhutla 2015. Kini selain bebas api, desanya pun melahirkan usaha berupa pengelolaan air mineral yang sumbernya dari air tanah, serta penggunaan bios 044 sebagai pengganti pupuk kimia di persawahan.

    Jumlah warga Desa Gelebak Dalam sekitar 2.000 jiwa dengan luas sekitar 1.773 hektar. Selain permukiman, lahan tersebut dijadikan persawahan dan perkebunan karet, serta kebun campuran.

    Baca: Koordinasi, Kunci Awal Cegah Terjadinya Karhutla

     

    Mangrove tersisa di tepian Sungai Musi yang masih menjadi lokasi pencarian ikan warga Upang Ceria. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

     

    Tidak berbatasan dengan lahan negara

    Berdasarkan pantauan Mongabay Indonesia, lokasi dua desa ini tidak berbatasan dengan lahan negara, baik hutan produksi atau kawasan konservasi. Sehingga, tidak ada warga desa yang merambah hutan atau lahan.

    “Mungkin juga karena kondisi tersebut. Sebab, semua lahan di desa ini sebagian besar sudah dikelola dan berbatasan langsung dengan desa lain, tidak ada kawasan hutan di sekitar desa, sehingga tidak ada lokasi yang akan dirambah warga. Kan tidak mungkin merambah Sungai Musi,” kata Abdul Hamid.

    “Setahu kami banyak kebakaran yang tidak dapat dikendalikan lagi, itu biasanya di kawasan hutan. Sebab pelakunya lari atau sembunyi karena lahan itu bukan miliknya,” ujarnya.

     

    Mangrove tersisa di muara Sungai Demang Lebar Daun yang akan direstorasi dan dijadikan lokasi ekowisata yang dikelola Desa Upang Ceria. Tahun 2015, sebagian mangrove habis terbakar. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

     

    Jika lahan Desa Upang Ceria sebagian besar rawa gambut, sementara lahan Desa Gelebak Dalam sebagian dataran tinggi, dan sisanya rawa gambut yang sudah menjadi pesawahan, yang dikelola warga hampir dua ratus tahun. Sebagian kecil berupa gambut dangkal.

    “Kebakaran di sini biasanya terjadi di persawahan dan lahan kebun karet yang diremajakan atau gambut dangkal yang ingin dimanfaatkan warga. Bukan untuk membakar untuk merambah hutan atau lahan milik negara. Tidak ada lagi lahan negara, kecuali bantaran Sungai Komering di dekat desa kami,” ujar Hendri Sani.

     

     

     

    Ekowisata

    Upang Ceria mewujudkan diri sebagai desa wisata sejarah dan ekowisata didukung Pemerintah Kabupaten Banyuasin. “Wisata ini akan kami pusatkan di Sungai Demang Lebar Daun dan Pulau Sekoci,” kata Abdul Hamid.

    Daya tarik sejarahnya, jelasnya, Upang merupakan nama tempat di masa Kerajaan Sriwijaya yang masih bertahan sampai sekarang. “Dari sejumlah nama tempat yang disebut dalam prasasti milik Kerajaan Sriwijaya, nama tempat yang masih ada ya Upang ini. Nama Upang disebut sebagai ‘Muara Upang’ dalam Prasasti Kedukan Bukit, prasasti awal atau tertua milik Sriwijaya pada 682 Masehi.”

    Berdasarkan penemuan benda-benda rumah tangga kuno, seperti keramik, yang dilakukan para arkeolog 1970-an, Upang diperkirakan merupakan pemukiman masyarakat Sriwijaya.

    Posisi Upang tetap penting di masa Kesultanan Palembang. Masyarakatnya, selain nelayan, juga sebagai penjaga muara Sungai Musi. Jika ada peperangan, warga Upang yang pertama berhadapan dengan musuh. Posisi Upang sama seperti Sungsang yang posisinya juga di muara Sungai Musi.

    “Legenda terkenal dari masa Kesultanan Palembang yakni Demang Lebar Daun dan Putri Kembang Dadar. Sungai Demang Lebar Daun yang dijadikan lokasi wisata ini merupakan permukiman tertua, tempat tinggalnya Demang Lebar Daun,” kata Abdul Hamid.

    Ekowisata yang akan dikembangkan yakni kembali merestorasi pesisir Sungai Musi yang masuk wilayah desa dengan hutan mangrove. “Sebagian besar mangrove di sini sudah habis, sehingga akan dilakukan penanaman kembali yang didukung Pemerintah Kabupaten Banyuasin,” katanya.

     

    Inilah sebagian lahan pertanian dan perkebunan Desa Gelebak Dalam yang dulunya sering terbakar. Kini tidak lagi. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

     

    Wisata yang bakal digarap Desa Gelebak Dalam juga terkait sejarah dan ekowisata.

    Desa Gelebak Dalam merupakan satu-satunya permukiman kaum ningrat Kesultanan Palembang yang berada di luar Kota Palembang. Pembentukan permukiman awal disebut Sri Kuto Parung Priyayi pada 1795 yang dipimpin Depati Mamat.

    Tahun 1907, permukiman Sri Kuto Parung Priyayi digabungkan dengan sejumlah dusun sekitar, yang kemudian berubah nama menjadi Desa Gelebak Dalam. Nama ini diambil dari potongan kayu dari pohon Gelebak yang terendam dalam sebuah rawa, sebagai permukiman baru. Sejak saat itu warga menjadi Marga Parung Priyayi yang dipimpin seorang pesirah.

    Sebagai keturunan ningrat, sejumlah tradisi dan kuliner masyarakat Kesultanan Palembang masih ditemukan di desa ini, seperti adat pernikahan yang dimulai dari rasa hingga mungga atau resepsi. Ada upacara kematian seperti takziah selama tujuh hari, makan bersama atau sedulang setudung yang dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, Maulid Nabi dan hari-hari besar Islam.

     

    Anak-anak Desa Gelebak Dalam bermain di sawah. Dulunya desa ini bernama Sri Kuto Payung Priyayi, satu-satunya permukiman kaum ningrat di luar Palembang. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

     

    Juga, adat yang melarang seorang lelaki menyentuh atau memeluk gadis, istri orang atau janda yang bukan istrinya. Jika dilanggar, akan mendapatkan sanksi adat, seperti diusir dari desa. Lalu adat seseorang memelihara hewan kaki empat, seperti kerbau, sapi, kambing. Jika hewan itu merusak sawah atau kebun, pemiliknya akan memberikan ganti rugi.

    Kuliner peninggalan masa Kesultanan Palembang pun masih bertahan di Desa Gelebak Dalam, seperti ketupat mimpi, bubur merah putih, bubur kuduk, burgo, lakso, rangin, sagon, kue satu, engkak ketan, kue lapan jam, bolu selai, matsuba, bolu lapis, dan lainnya.

    “Sementara ekowisata, kami menawarkan paket mancing dan bersawah. Kami ini salah satu desa sentra padi. Ikan di sini sangat melimpah pada musimnya. Selama ini banyak pemancing dari Palembang, mereka gratis. Ke depan, kami akan buat tiketnya biar ada pemasukan bagi desa dan masyarakat,” tegas Hendri Sani.

     

     

  • Abrasi Ancam Pulau Ambo, Bagaimana Keseriusan Pemerintah?

    Abrasi Ancam Pulau Ambo, Bagaimana Keseriusan Pemerintah?

    • Pulau Ambo, kecamatan Balabalakang, kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat terancam oleh abrasi ombak lautan selat Makassar yang telah terjadi puluhan tahun. Puluhan rumah warga roboh dan akhirnya pindah ke tengah pulau.
    • Warga setempat sempat membuat benteng penahan abrasi dari balok bekas jembatan rusak dan batu karang besar pada 2013, tetapi sekarang kondisinya sudah rusak
    • Selain karena ombak, masifnya abrasi di Pulau Ambo, disebabkan rusaknya pemecah ombak alami, ­yaitu terumbu karang, diduga akibat ledakan bom dari praktik destructive fishing. Kondisinya tersisa hanya 10% karang keras dan 15% soft coral
    • Pemkab dan DPRD Mamuju telah memasukkan program pembangunan pemecah ombak permanen di tiga pulau di Balabalakang yaitu Pulau Ambo, Salissingan, dan Popongan, dalam program prioritas tahun 2020 dengan usulan anggaran Rp20 miliar ke Pemerintah Pusat

     

    Tengah malam, 23 Desember 2018. Gelombang Selat Makassar berkecamuk. Warga tepi barat Pulau Ambo jadi gelisah. Suara gemuruh ombak dan angin menambah kesan mencekam. Warga yang didera kantuk memilih berjaga.

    Senin, 24 Desember 2018 dini hari, situasi kian kalut. Lidah ombak mulai sentuh pemukiman warga dan bangunan masjid yang letaknya tak jauh dari bibir pantai. Semula, tak ada apa-apa yang terjadi.

    Namun, belum juga pagi, suara ambruk bangunan bunyi. Rupanya, bagian belakang bangunan Masjid rubuh. Porak poranda terhantam ombak. Selain itu, sembilan rumah milik warga ikut rusak. Warga lainnya mengungsikan diri.

    “Saya kira tsunami,” kata seorang warga yang akrab disapa Mama Qila, saat ditemui Mongabay Indonesia di Pulau Ambo, kecamatan Balabalakang, kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (19/7/2019).

    Letak rumahnya berada depan Masjid naas itu. Meski rumahnya baik-baik saja, air rob setinggi betis dewasa merendam rumah dan warung miliknya. Kejadian tersebut, direkam oleh warga, lalu dipublikasikan sebuah media lokal.

    Hingga hari ini, bangunan masjid itu tetap ada. Kaligrafi dan warna tembok masih jelas. Puing bekas struktur atap dan dinding tergeletak di sekitarnya. Sejak itu, warga membangun ulang masjid di wilayah timur pulau.

    baca : Abrasi Pesisir Terjadi, Apakah Mengancam Kedaulatan Negara?

     

    Kondisi Masjid di Pulau Ambo, Mamuju, Sulawei Barat yang rusak karena abrasi ombak lautan selat Makassar. Foto : Agus Mawan/Mongabay Indonesia

     

    Letak gugusan pulau Balabalakang berada di Selatan Selat Makassar. Di hari naas itu, Stasiun Meteorologi Maritim Paotere memprakirakan, gelombang laut bisa capai tinggi 1,25 meter.

    Putusnya akses informasi kebencanaan ke Pulau Ambo, membuat warga tak punya kesiapan lebih dulu. Andai saja, akses internet sampai ke pulau itu. Peringatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara daring, berguna membuat warga lebih tanggap.

    “Waktu itu gempa tsunami Palu saja, baru diketahui saat kita lihat di TV. Sore itu kita memang merasakan gempa itu,” kata Wandi (18) salah seorang pemuda di Pulau Ambo.

    Pulau Ambo seluas 10,6 hektare, tak seluas Pulau Karampuang, dan jarang dikenal wisatawan bila berkunjung di Kota Mamuju. Butuh waktu sedikitnya 8 jam untuk sampai ke pulau berpasir putih ini.

    Namun, dengan pindahnya Ibukota Indonesia ke Kalimantan Timur. Pulau Ambo diprediksi akan terkena pengaruh ekonomi sektor wisata atau malah sebaliknya.

    Di gugus kepulauan Balabalakang, hanya Pulau Ambo yang letaknya terluar, juga dekat dengan Mamuju. Anda, mungkin kesulitan untuk melihat pulau ini via Google Earth. Kordinat pulau ini berada di 2°32’21.25″ lintang selatan dan 117°56’36.94″ bujur timur.

    baca juga : Mencari Solusi Selamatkan Pulau Bengkalis dari Abrasi

     

    Citra satelit Pulau Ambo, Mamuju, Sulawesi Barat. Sumber : Satu Peta KKP/ESRI/Mongabay Indonesia

     

    Selama di Pulau Ambo, Mongabay Indonesia tinggal di rumah Rustam (60 tahun). Rumahnya tepat menghadap arah barat. Pemandangan alam dari terasnya sangat indah, bila pagi dan jelang petang. Namun, suasana berbalik 180 derajat ketika dini hari.

    Pulau Ambo hanya terang sejak pukul 19.00 sampai 22.00 WITA oleh listrik tenaga surya. Selepasnya bakal gelap gulita hingga pagi. Saat dini hari, saya dengar dengan jelas suara riuh angin dan gemuruh ombak. Terasa dekat dan terkesan berbahaya.

    Rustam cerita, kalau dulunya rumah miliknya ia bangun di tengah pulau. Kala itu, puluhan meter depan rumahnya, masih berderet belasan rumah panggung bertanah lapang, yang digunakan warga beraktivitas seperti hajatan pengantin atau olahraga.

    Puluhan tahun lampau, bekas penangkap hiu tersebut melihat pulaunya kian terkikis. Rentetan rumah didepannya silih berganti rubuh seiring permukaan laut yang terus naik dan menjadi lahan tak layak huni. Bila waktu surut tiba, bekas pondasi tampak jelas berangkal, bercampur pasir putih dan karang mati.

    Kini, rumah yang ditempati Rustam bersama isteri dan lima anaknya sudah berada di pinggir pulau. “Yang baru-baru ini, ada tiga rumah kena abrasi,” kata Rustam sambil menunjuk bekas pondasi rumah yang dimaksud.

    Rumah penduduk pulau Ambo kebanyakan tak punya pekarangan. Halaman rumah mereka adalah jalan berpasir penghubung antar dusun. Rustam bilang, jalan depan rumahnya nanti bisa saja akan jadi bibir pantai baru.

    Saat ini, lima rumah sedikitnya yang tersisa dan berderet sepanjang pesisir barat Pulau Ambo. Tiga rumah yang lebih dulu terdampak, didirikan ulang oleh pemiliknya ke wilayah utara. Tahun ini, tiga rumah berencana pindah, salah satunya milik Darsuddin (36), seorang nelayan penangkap hiu.

    menarik dibaca : Kisah Para Pemburu Hiu Pulau Ambo [1]

     

    Kondisi Masjid di Pulau Ambo, Mamuju, Sulawei Barat yang rusak karena abrasi ombak lautan selat Makassar. Foto : Agus Mawan/Mongabay Indonesia

     

    Pemecah Ombak Sementara

    Melihat kondisi yang mulai mengkhawatirkan, terlebih bila saat musim barat. Warga pun berinisiatif. Modal balok bekas jembatan rusak dan batu karang besar, disulap jadi pemecah ombak. Tampak sederhana, tapi berguna.

    Sepanjang pesisir pantai barat, warga menancapkannya berderet. Dipisah dengan jarak 6 meter, mirip benteng. Di kawasan itu, belasan pemecah ombak setidaknya punya tugas berat, buat halau ombak ganas dan tetap kuat berdiri.

    Agar tetap berdiri dan tak ikut hanyut lalu menjadi debris lautan, benteng itu dilengkapi tumpukan batu karang besar sebagai pemberat. “Biar tidak hanyut kalau ada ombak,” kata Dirman, Kepala Dusun Ambo Selatan, Sabtu (20/7/2019).

    Awalnya benteng itu berhasil menahan abrasi meski warga masih cemas. Tak disangka, benteng yang ada sekitar tahun 2013 itu sebagiannya patah.

    “Benteng itu tidak tahan terkena ombak, karena harusnya memang dicor,” kata Dirman.

    Bupati kabupaten Mamuju, Habsi Wahid juga mengakui, bila pemecah sederhana itu belum mampu menahan abrasi dengan kuat dan tidak maksimal.

    “(Benteng) yang paling bagus bertahan lama yang terbuat dari batu gajah. Makanya kita sudah usulkan pengadaan dari (anggaran) Pemerintah Pusat,” kata Habsi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/9/2019).

    baca juga : Kisah Para Pemburu Hiu Pulau Ambo : Antara Produksi dan Konservasi [2]

     

    Kondisi pesisir sebelah barat Pulau Ambo, dengan puing-puing bangunan rumah yang roboh terkena abrasi. Foto : Agus Mawan/Mongabay Indonesia

     

    Rusaknya ‘Pemecah Ombak Alami’

    2015 lalu, Tim Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) Universitas Hasanuddin (Unhas), meneliti ekosistem laut di gugus kepulauan Balabalakang. Di Pulau Ambo, mereka mengamati bencana abrasi.

    Ahmad Bahar, dosen FIKP Unhas melihat abrasi tepi barat di Pulau Ambo, selain disebabkan gelombang, juga karena rusaknya pemecah ombak alami, ­yaitu terumbu karang.

    “Mereka (warga Ambo) akui terumbu karangnya sudah banyak rusak. Jadi gampang sekali tergerus,” katanya saat ditemui di Unhas, akhir bulan Juli.

    Terumbu karang merupakan struktur besar bawah air. Spesies karang yang membangun terumbu karang dikenal; hard coral (HC) atau karang keras. Terumbu karang ini berguna meredam arus dan gelombang laut.

    Hasil survei tim FIKP Unhas, menunjukkan, persentase tutupan karang keras (hard coral) hanya 10% dan soft coral hanya 15%.

    Ahmad bilang, rusaknya terumbu karang diduga akibat terkena ledakan bom, praktik destructive fishing.

    “Cepat sekali (abrasinya). Wah bahaya sekali,” responsnya saat ditunjukkan foto Masjid yang rusak terkena abrasi.

    Variabel abrasi kata Ahmad, bisa disebakan karena kerusakan terumbu karang, atau efek dari pemanasan global: naiknya permukaan laut akibat lelehan gunung es. Dari perkiraanya setiap dua tahun, ombak mengikis bibir pantai sekitar 1 hingga 2 meter.

    “Jadi isu bahwa Pulau Ambo akan tenggelam itu bisa benar,” kata Ahmad. “Apalagi tinggi pulau itu hanya sekitar 74 cm dari permukaan laut.”

    baca juga : Kisah Nelayan Pulau Ambo yang Insyaf Ngebom Ikan

     

    Kondisi pesisir timur Pulau Ambo, kecamatan Balabalakang, kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, pada Juli 2019. Pulau Ambo terancam abrasi ombak lautan selat Makassar. Foto : Agus Mawan/Mongabay Indonesia

     

    “Tinggal tunggu eksekusi”

    Sugianto merupakan warga Balabalakang pertama yang terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Mamuju. Ditemui selepas Rapat Paripurna pengesahan perubahan ABPD Mamuju tahun 2019 di sekretariat DPRD Mamuju, Sugianto mengklaim sudah ada rencana pembangunan pemecah ombak permanen di Pulau Ambo dalam program prioritas tahun 2020.

    “Tinggal tunggu eksekusi dari pemerintah. Karena pasti butuh biaya yang sangat besar,” kata legislator fraksi Gerindra itu.

    Bupati Mamuju Habsi Wahid mengklaim telah mengusulkan anggaran sebesar Rp20 miliar ke Pemerintah Pusat untuk membangun pemecah ombak untuk tiga pulau di Balabalakang: Pulau Ambo, Salissingan, dan Popongan. Tiga dari sepuluh pulau berpenghuni.

    Dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulbar No.1/2014, kepulauan Balabalakang masuk sebagai Kawasan Rawan Bencana Alam (KRBA) oleh tsunami, abrasi, dan penenggelaman akibat alluvial dan kenaikan permukaan laut.

    “Jadi kalau kita bilang penyelamatan pulau, ya harus semua pulau di Balabalakang. Tidak hanya Ambo saja,” kata Habsi. “Sehingga untuk mengamankan secara keseluruhan, sesungguhnya di pulau itu harus menggunakan anggaran yang besar.”

    Namun, tampaknya kondisi alam tak berkompromi dengan keputusan politik. Pulau Ambo dan pulau kecil lainnya terancam penenggalaman selain abrasi.

    University of Hawaii Sea Level Center mencatat, kenaikan permukaan air laut di dunia per Januari 2018 setinggi 3,9 cm atau meningkat 1,7 kali lipat dibandingkan tahun 1970. Kenaikan tertinggi selama hampir lima dekade terakhir yakni pada Juli 2017 setinggi 4,45 cm.

    Di tengah ancaman ini, Habsi mengaku telah mengupayakan mitigasi bencana semaksimal mungkin dan dengan sumber yang ada. Dana Rp20 miliar, tentu bagi pemerintah kabupaten katanya takkan sanggup disediakan.

    Ya.. mudah-mudahan ada respons dari pemerintah pusat,” harapnya.

     

  • Hari Tani Nasional:  Bertemu Perwakilan Petani, Presiden Setuju Bentuk Badan Reforma Agraria

    Hari Tani Nasional: Bertemu Perwakilan Petani, Presiden Setuju Bentuk Badan Reforma Agraria

     

     

    • Tiap 24 September, merupakan peringatan Hari Tani Nasional di Indonesia. Perwakilan petani, antara lain, KPA bertemu presiden dan menyampaikan berbagai persoalan seperti distribusi lahan 9 juta hektar yang belum berjalan, sampai kriminalisasi petani.
    • KPA juga mengusulkan perlu segera bentuk badan pelaksana reforma agraria yang berada langsung di bawah presiden. Presiden setuju pembentukan badan ini.
    • Pada peringatan Hari Tani 2019, para petani mengharapkan, pemerintah memberikan perhatian serius pada penyelesaian berbagai masalah petani, salah satu persoalan lahan. Reforma agraria, yang digadang-gadang jadi prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo, belum berjalan serius.
    • Berbagai organisasi masyarakat sipil dan organisasi petani, mendesak presiden menjalankan reforma agraria sejati, bukan sekadar bagi-bagi sertifikat.

     

     

    Ribuan petani dari berbagai daerah berkumpul di depan Istana Negara Jakarta, Selasa (24/9/19). Mereka membawa berbagai macam poster berisi tuntutan perihal kesejahteraan bagi kaum tani. Busana yang mereka kenakan beragam. Sebagian ada menggunakan caping petani. Ada perempuan memakai kebaya dengan kain panjang motif batik. Berbagai nyanyian dan yel-yel bergema cukup riuh. Satu per satu perwakilan dari mereka naik ke mobil komando menyampaikan orasi. Terik matahari yang cukup menyengat tak mampu melunturkan semangat mereka.

    “Hidup petani!!” pekik sang orator.

    “Hidup!!!” balas peserta aksi.

    Berkumpulnya para petani ini guna memperingati Hari Tani Nasional, setiap 24 September. Momentum peringatan Hari Tani ini, lahir untuk memperingati Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960.

    Kehadiran UU ini jadi semangat bagi para petani. Substansi UU ini dinilai berpihak pada para petani. Dalam aksi itu , mereka mendesak pemerintah untuk menjalankan amanat dari UU Pokok Agraria.

    Odah, petani asal Indramayu berharap, momentum Hari Tani, bisa menjadi titik tolak perbaikan nasib mereka. Selama ini, dia dan rekan sesama petani di Indramayu, dirugikan atas keberadaan PLTU batubara.

    “Kondisi di Indramayu, kesejahteraan kami berkurang karena ada PLTU Indramayu. Dampaknya, perkebunan dan sawah gak hidup. Akses air ditutup. Kami kena dampak. Lahan petani seluas 275 hektar dirampas untuk pembangunan PLTU,” kata Odah.

    Sejak ada PLTU, mereka tak bisa lagi bercocok tanam. Kesehatan jugan terganggu. Debu dari cerobong PLTU menyesakkan pernapasan.

    “Sering sesak dan batuk. Dulu, gak ada penyakit seperti itu.” Kondisi air juga buruk. “Air itu gak bisa direbus. Nelayan juga gak bisa mencari ikan lagi. Makin susah. Kami berharap Presiden bisa memperhatikan kami. Berharap PLTU dibatalkan.”

    Dede Ruhenda, petani asal Sukadana, Ciamis Jawa Barat, juga ikut aksi. Dia mengeluhkan, lahan garapan diklaim sepihak Perum Perhutani dan PTPN.

    “Bagaimanapun juga lahan yang dikelola selama ini itu milik petani, tanah rakyat. Mereka sendiiri tak bisa membuktikan klaim itu tetapi selalu mengganggu kami,” kata pria yang menyatakan berkali-kali masuk penjara karena dianggap menyerobot lahan.

    Dede berharap, pemerintah bisa lebih memperhatikan nasib petani hingga tak was-was.

    Mawardi, Sekretaris Nasional Perkumpulan Reforma Agraria Nusantara (Prana) mengatakan, momentum Hari Tani ini, seharusnya pemerintah bisa serius menjalankan agenda reforma agraria.

    “Jangan cuma janji politik,” katanya. Dia menilai, reforma agraria di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lewat perhutanan sosial lumayan berjalan. “Cuma di Kementerian ATR/BPN, kami belum melihat reforma agraria. Selama ini, yang disentuh belum pada proses penyelesaian konflik yang akut dan lama,” katanya, seraya mencontohkan penyelesaian konflik lahan di Jambi, di bawah ATR tak kunjung selesai.

    Dia bilang, Kementerian ATR hanya bermain pada zona nyaman, bukan wilayah konflik. “Seperti prose pembagian sertifikat di tanah yang sudah bertahun-tahun tak diganggu siapapun, sudah jadi hak milik warga. Menurut kami, penting harus dilihat konflik agraria, seperti terjadi pada Suku Anak Dalam yang tanah dirampas perusahaan. Tak ada upaya serius menyelesaikan itu,” katanya.

    Suku Anak Dalam Kelompok 113 dari Jambi, sejak 28 Agustus lalu jalan kaki ke Jakarta, untuk menemui Presiden Joko Widodo. Mereka ingin minta solusi konflik lahan dengan perusahaan, yang berlarut padahal berbagai pertemuan dari daerah hingga pusat, sudah dilakukan.

     

    Aksi Hari Tani di depan istana Negara di Jakarta. Foto: Indra Nugraha/ Mongabay Indonesia

     

     

    Perwakilan tani bertemu presiden

    Pada Hari Tani ini, beberapa perwakilan petani yang ikut aksi diundang Presiden Joko Widodo ke Istana Negara untuk menyampaikan aspirasi. Salah satu Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika.

    Dewi mengatakan, KPA mengusulkan pembentukan badan pelaksana reforma agraria dan dipimpin langsung presiden. “Gak bisa lagi dipimpin menteri. Karena akan saling tuding, akan saling lempar, ego sektoral bekerja terus selama lima tahun ini. Ini adalah konflik-konflik kelas berat, yang itu berhubungan dengan konsesi, tanah negara, harus dipimpin langsung presiden.”

    Presiden Jokowi, katanya, setuju dengan usulan ini. Presiden, segera merevisi Perpres Reforma Agraria. Presiden sepakat, menjalankan reforma agraria, harus langsung dia pimpin.

    Dalam pertemuan itu, KPA juga menyampaikan capaian redistribusi tanah yang dijanjikan pemerintah seluas 9 juta hektar. Selama lima tahun masa pemerintahan Jokowi, capaian nol hektar.

    “Janji redistribusi tanah kepada petani itu macet. Tadi saya laporkan, misal, reforma agraria dari pelepasan kawasan hutan, target 4,1 juta hektar. Kami sampaikan ke Pak Presiden, capaian hingga kini nol hektar. Beliau tadi kaget,” katanya.

    Dewi bilang, presiden lantas cek langsung dengan telepon Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Benar dikonfirmasi, capaian nol hektar. Benar-benar kosong. Belum ada sejengkal tanah dari pelepasan kawasan hutan diredistribusikan kepada petani. Termasuk oleh lokasi-lokasi yang disusulkan KPA bersama serikat petani selama ini, belum juga diredistribusikan,” katanya.

    Selain itu, KPA juga menyampaikan kepada presiden soal 103 konflik agraria di dalam penguasaan Perum Perhutani. Sejauh ini, katanya, tak kunjung selesai. Dia mendesak, redistribusi lahan kepada petani dari lahan kelola Perum Perhutani.

    “Fakta di lapangan sudah jadi kampung definitif, sudah jadi tanah pertanian. Tak bisa lagi diakui sebagai hutan. Kita juga laporkan, ada kampung-kampung, desa-desa itu dalam konsesi perkebunan. Ada juga masih diklaim sebagai aset BUMN.”

    Dewi juga sampaikan soal proyek pariwisata di Danau Toba dan Komodo, yang mengakibatkan warga tergusur.

    “Kita laporkan, itu harus dikoreksi. Di situ ada desa dan kampung. Gak mungkin masyarakat meninggalkan paksa kampung-kampungnya. Tadi beliau mencatat hal itu,” katanya.

    Mengenai redistribusi lahan dari perusahaan swasta, katanya, dari janji 4,5 juta hektar, capaian baru 700.000 hektar. “Masih jauh dari target.”

    Kondisi ini, katanya, memperlihatkan pemerintah tak mau serius menyelesaikan konflik. Selamai ini, katanya, pemerintah cenderung bagi-bagi sertifikat tanah. Padahal, yang dinantikan petani ini tanah-tanah yang mereka kuasai dan digarap, bisa diakui sepenuhnya sebagai tanah mereka hingga ada kepastian hukum.

    “Kalau ini tak dijalankan, dampak lebih luas. Anggota kami banyak dikriminalkan, banyak ditangkap karena memperjuangkan hak atas tanah.” Dewi bilang, Jokowi tahu soal itu dan banyak mendengar berita petani ditangkap.

    “Karena itu harus segera ada kepastian hukum. Kalau tidak, petani, masyarakat adat, rentan ditangkap aparat karena dianggap menguasai tanah yang diklaim masuk konsesi,“ katanya.

     

    Aksi Hari Tani. Petani meminta, pemerintah serius jalankan reforma agraria. Foto: Indra Nugraha/ Mongabay Indonesia

     

    Sepanjang 2014-2019, konflik agraria ada 2.243 kasus, mencakup 5,8 juta hektar wilayah konflik di seluruh provinsi di Indonesia. Konflik ini terjadi antara masyarakat, seperti petani, masyarakat adat, nelayan, atau warga miskin dengan kelompok badan usaha perkebunan, kehutanan, pertambangan, properti real estate, tentara dan negara.

    Termasuk juga, katanya, penggusuran dan pemindahan paksa demi pembangunan infrastruktur, pariwisata dan proyek konservasi.

    Konflik agraria ini, katanya, mengakibatkan banyak korban. Sekitar 1.236 orang dikriminalisasi, 656 orang dianiaya, 68 tertembak, bahkan 60 nyawa melayang di wilayah konflik agraria.

    “Reforma agraria dibajak, hingga tak ada korelasi antara pembagian sertifikat yang gencar dengan tujuan-tujuan reforma agraria yang dimandatkan UU Pokok Agraria 1960 dan Perpres Reforma Agraria.”

    Tadi, presiden juga meminta daftar-daftar konsesi yang ada konflik agraria. “Saya bilang, data-data itu sebenarnya sudah disampaikan ke KSP, Kemenko Perekonomian, KLHK dan ATR/BPN. Jadi, semua kementerian yang punya tanggungjawab reforma agraria sudah menerima data itu.”

    Dia minta data-data konsesi itu dikelompokan berdasarkan kategori tipologi konflik. “Menindaklanjuti ini, kami akan pertemuan lanjutan dengan Pak Moeldoko (Kepala Kantor Staf Presiden-red),” katanya.

    Dewi mengapresiasasi RUU Pertanahan yang akhirnya ditunda. Kemungkinan pembahasan RUU Pertanahan masuk Prolegnas periode DPR mendatang.

    “Kami harapkan proses tidak seperti kemarin, yang kejar target, terturtup, tidak transparan, tidak ada konsultasi publik yang melibatkan serikat petani yang terdampak, para pakar kompeten dan lain-lain.”

     

    Berbagai masalah petani

    M Rifai dari Aliansi Petani Indonesia (API) mengatakan, sampai hari ini, wujud reforma agraria makin terpisah-pisah. “Dipreteli satu per satu dari berbagai wujud Undang-undang. Padahal di Indonesia, ada 36 juta petani sangat tergantung dengan tanah dan sumber-sumber agraria lain.”

    Dia nilai, pemerintah belum mempunya political will dan keberpihakan serius kepada petani. Pemerintah cenderung lebih memihak korporasi besar.

    Berdasarkan penelitian API, petani menyumbang kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Setiap tahun, petani Indonesia harus mengeluarkan dana Rp186 triliun untuk ongkos produksi. Kontribusi dari petani, seperti, petani sawit rakyat Rp86 triliun per tahun, petani kopi Rp56 triliun dan cokelat Rp78 triliun.

    “Artinya, kami juga mempunyai kontribusi terhadap negara yang sangat besar. Kalau kita perbandingkan dengan banyak pemodal investasi dari luar.”

     

    Dinda Nisa dari Solidaritas Perempuan mengatakan, kepemilikan maupun penguasaan struktur agraria di Indonesia, masih timpang. Kondisi ini, sebenarnya sudah disadari sejak 1960, ditandani dengan Undang-undang Pokok Agraria.

     

    Keterangan foto utama:    Aksi Hari Tani di Jakarta. Para petani meminta pemerintah memberikan perhatian serius kepada para petani, termasuk penyusunan RUU Pertanahan, jangan sampai malah berpotensi susahkan petani maupun masyarakat adat/lokal. Foto: Indra Nugraha/ Mongabay Indonesia

     

  • Konflik Lahan Petani dan TNI di Urutsewu Berlarut

    Konflik Lahan Petani dan TNI di Urutsewu Berlarut

     

     

    • Konflik lahan antara warga dan TNI-AD di Urutsewu, terus berlanjut dan memanas lagi pada 11 September 2019. Warga desa menolak pemagaran lahan oleh TNI. TNI membalas penolakan dengan kekerasan hingga belasan warga terluka.
    • Konflik terjadi sejak belasan tahun silam. Warga merasa punya surat menyurat atau bukti kepemilikan atas tanah mereka tetapi TNI masuk begitu saja dan mengklaim sebagai tanah TNI.
    •  Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FKPPS), mengatakan, petani hanya meminta TNI tak mengklaim sepihak tanah warga dengan pemagaran. Mereka mempersilakan TNI menempuh jalur hukum kalau memang memiliki bukti kepemilikan tanah.
    • Pemerintah Kebumen berupaya mencari cara penyelesaian terbaik konflik berlarut ini. TNI-AD, setop sementara proyek pemagaran. TNI pun meminta warga tak beraktivitas di wilayah sengketa.

     

     

    Imam Suryadi, menahan sakit dan luka di punggung karena pukulan tentara, pada peristiwa Rabu (11/9/19) di Desa Brecong, Kecamatan Buluspesantren, Urutsewu, Kebumen, Jawa Tengah.

    Dalam kejadian ini, sekitar 16 warga sipil kebanyakan petani terluka. Selain Imam, 15 petani lain, mengalami luka berbeda, ada dipukul di kepala, punggung, kaki, dan ada pula tertembak peluru karet di bagian pantat.

    Awalnya, pagi hari warga mengetahui tentara kembali membuat pagar di pesisir Urutsewu. Warga menolak klaim atas tanah mendatangi lokasi pemagaran. Aparat TNI di lokasi sekitar mengusir warga. Puluhan TNI ini dari Kodim 0709/Kebumen dan Batalyon Infanteri 403/ Wirasada Pratista Yogyakarta, senjata laras panjang, pentungan, dan tameng. Mereka bersiap menghalau warga. Bentrok TNI dengan warga terjadi.

    Baca juga: Kala Lahan Tani Urutsewu Terlibas Lokasi Latihan Tentara [1]

    Warga diusir menjauh dari area proyek pemagaram. Imam dan petani palin tak bisa melawan ketika tentara memukuli mereka dengan pentungan dan menginjak-injak petani lain.

    Tentara menembakkan peluru karet. Haryanto, seorang petani pun jadi korban. Pantat berdarah karena terserempet peluru. Dua selongsong peluru TNI buatan Pindad kemudian ditemukan warga usai pengusiran.

    Hasil pendataan Urutsewu Bersatu, organisasi warga dan petani, 16 korban terluka termasuk Wiwit dan Haryanto.

    Wiwit terkena luka pukul di kaki dan dinjak-injak, lalu Imam Suryadi terkena pentungan di punggung, Haryanto luka tembak peluru karet di pantat, Edi Afandi, dipukul di kepala. Supriyadi usia 40 tahun dipukul di kepala, punggung dan kaki.

    Wawan terkena luka pukul di kepala, Manto luka pelipis kanan. Lalu, Partunah, kaki ditendang dan diseret, Saikin dipukul di kepala. Kemudian, Sartijo luka paha di belakang, Sartono luka pukul di kepala, Wadi kaki ditendang, Tolibin luka pukul di kaki.

    Lalu, Sumarjo, kakek usia 70 tahun luka pukul di punggung, Martimin serta Saryono, sama-sama luka di kepala.

    Ketua Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FKPPS), Seniman kepada Mongabay mengatakan, petani hanya meminta TNI tak mengklaim sepihak tanah warga dengan pemagaran. Mereka mempersilakan TNI menempuh jalur hukum kalau memang memiliki bukti kepemilikan tanah.

    TNI, katanya, hanya bisa membuktikan klaim kepemilikan itu di pengadilan karena petani di Urut Sewu juga memiliki sertifikat dan bukti kepemilikan tanah lain yang diterbitkan sejak 1963 hingga 2018.

    “Itu sudah legal oleh negara, ada pemberian sertifikat sejak 1963 sampai 1979. Tahun 1972-1979 juga dan dilegalkan pada 2018,” katanya, Jumat, (13/9/19).

    Sertifikat itu, katanya, bukti negara mengakui hak milik masyarakat. Untuk itu, katanya, penyelesaian konflik tanah melalui pengadilan, bukan pemaksaan kehendak TNI.

    “Kalau bicara sertifikat, otomatis sertifikat sejak 1963-2018. Itu berarti negara mengakui hak milik,” kata Seniman.

    Dia bilang, aksi kekerasan TNI saat mengamankan pemagaran di Desa Brecong, Buluspesantren, Kebumen menunjukkan, TNI merampas tanah rakyat dengan jalan kekerasan. “Tentara harusnya melindungi rakyat, bukan memukuli bahkan merampas lahan rakyat lewat dalih apapun.”

    Di negara hukum, katanya, unjuk kekuatan kepada rakyat, apalagi mereka memiliki bukti kepemilikan sah, jelas tak dibenarkan. Klaim kepemilikan hanya bisa melalui pengadilan. Kalau proses mediasi atau pengadilan sudah ada putusan final, TNI harus mematuhi. Sebaliknya, petani juga akan patuh pada keputusan hukum mengikat kedua belah pihak.

    “Kalau TNI memiliki tanah, buktikan. Diproses di mediasi atau pengadilan silakan.”

     

    Aksi warga meminta Bupati Kebumen tegas untuk menghentikan proyek pemagaran yang dilakukan TNI di pesisir Urutsewu. Foto dokumen warga

     

    Berdasarkan data Forum FPPKS, terjadi kekerasan berulang ke sekian kali, kekerasan serupa juga pernah terjadi pada 2011, 2015, dan 2018. Pada 2011, kata Seniman, tujuh orang ditembak TNI, 13 luka-luka, dan 12 motor rusak.

    Warga juga ada jadi tersangka perusakan gardu TNI. Pada 2015, 17 orang terluka. Salah satu pemicu kekerasan juga pemagaran. “Ini karena ketidakadilan yang diterima warga.”

    Ketua Urutsewu Bersatu, Widodo Sunu Nugroho mengatakan, tindakan represif tentara buntut dari protes yang berlangsung sejak Juli 2019, saat TNI mulai memagari tanah warga.

    “Mereka semula hanya mengawal tukang. Sekarang pemagaran dikerjakan TNI dengan pasukan banyak. Kami berjuang 12 tahun sejak 2007 memprotres klaim sepihak TNI atas tanah warga di Urutsewu,” katanya.

    Dari situs website resmi lelang elektronik TNI AD, pemagaran ini proyek Kodam IV/Diponegoro Rp4 miliar, dikerjakan PT Sempalan Teknologi Nasional sejak Juli 2019. Panjang pagar dari panel beton 4,9 kilometer dan membentang dari Desa Entak, Kecamatan Ambal hingga Desa Brecong dan Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren. Pemagaran Tahap I pada 2013 dan Tahap II pada 2015, masing-masing sepanjang delapan kilometer. Sejak Kamis, (12/9/19), proyek pemagaran di lokasi kekersan terjadi setop.

    “Tak ada jaminan TNI tak lanjut lakukan pemagaran,” kata Sunu.

    Teguh Purnomo, Koordinator Tim Advokasi Petani Urut Sewu, kepada Mongabay menyayangkan, sikap represif TNI. Oknum TNI yang main hakim sendiri dengan memukuli warga yang menyebabkan 16 orang terluka ini harus proses pidana.

    Menurut Teguh, bentrok terjadi karena penyelesaian konflik tanah terabaikan oleh pemerintah. Seharusnya, TNI tak main hakim sendiri memagar tanah rakyat dan melakukan kekerasan.

    Konflik klaim TNI atas tanah Urut Sewu, selatan Kebumen sudah berlangsung lama. TNI menyebut, kawasan Urut Sewu sebagai tempat latihan menembak, sementara warga mengklaim sebagai tanah garapan. Kawasan konflik berada antara Kecamatan Klirong hingga Kecamatan Mirit, selatan Kebumen, sekitar 500 meter dari garis pantai selatan Kebumen.

    “Kejadian 2011 rakyat dikriminalkan TNI hingga ada beberapa masuk penjara”, kata Teguh.

    Proses pemagaran sudah berlangsung lama dan hampir selesai. Tersisa di Desa Brencong dan Sentrojenar, sepanjang lima kilometer. Dua desa ini paling akhir karena penolakan petani setempat cukup keras. Pemerintah lamban menangani konflik agraria ini.

    “Akar masalah konflik tanah ini lamban dan cenderung diabaikan penyelesaian oleh pemerintah. TNI main hakim sendiri memagar tanah rakyat dan melakukan kekerasan seperti itu,” katanya.

    Mereka tengah mengkaji untuk melaporkan dan membawa kekerasan TNI yang mengakibatkan 16 petani terluka itu ke jalur hukum. Kekerasan bersama-sama bisa kenai pengeroyokan bersama-sama dan pelaku bisa ditahan.

    “Kalau nanti ada penyelidikan lebih lanjut, kalau memungkinkan ya barang bukti yang mereka pakai, misal, senapan atau pentungan juga harus disita.”

    Menurut Teguh, konflik di Urut Sewu, berlangsung puluhan tahun dan belum selesai. Petani di Urut Sewu, memiliki sertifikat, SPPT, letter C atau surat keterangan lain, sebagai bukti kepemilikan tanah. Klaim sepihak TNI sepanjang 22,5 kilometer dengan lebar antara 500-1.000 meter dari garis pantai. Konflik terjadi di 15 desa pada tiga kecamatan.

    Nico Wouran dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang mengecam kekerasan TNI terhadap warga Urutsewu. Aturan manapun, katanya, tak ada yang membolehkan main kekerasan.

    “Negara harus bertanggung jawab atas kekerasan, meminta maaf dan merehabilitasi korban. Hentikan pemagaran dan mengembalikan tanah warga Urutsewu dan menarik TNI dari Urutsewu,” katanya.

     

    Semangka tumbuh subur di lahan pertanian Pesisir Urutsewu. Foto: Tommy Apriando

     

     

    Konflik berlarut Urutsewu

    Konflik agraria di Urutsewu, yakni penguasaan tanah milik petani di Urutsewu seluas 1.150 hektar yang membentang luas dari Sungai Lukulo sampai Sungai Wawar. Ia mencakup 15 desa pada tiga kecamatan, antara lain, Desa Wiromartan, Desa Lembupurwo, Desa Tlogopragoto, sampai Desa Ayamputih.

    Latihan Militer dan uji coba senjata berat berlanjut dengan klaim sepihak TNI-AD, kata Seniman, menimbulkan dampak negatif atau kerugian sangat besar, baik materiil maupun moril.

    Dia contohkan, peristiwa berdarah 16 April 2011, berupa penembakan dan penyiksaan warga Desa Setrojenar, Kecamatan Bulus pesantren, Kebumen, Jawa Tengah. Korban tujuh orang tertembak, 13 luka-luka, 12 motor rusak.

    Klaim TNI-AD atas tanah rakyat, menghilangkan hak kepemilikan masyarakat terhadap lahan pertanian sebagai tumpuan mata pencaharian masyarakat.

    Pembangunan pagar permanen yang membujur dari barat ke timur di sepanjang batas klaim TNI-AD, katanya, membatasi akses masyarakat terhadap lahan pertanian mereka. TNI magar, katanya, tanpa seizin pemilik lahan dan sarat intimidasi.

    Belum lagi aktivitas pertanian dan penggembalaan ternak terganggu, karena saat latihan petani dilarang bekerja di lahan.

    “Sering juga terjadi kerusakan tanaman karena ledakan peluru,” kata Seniman.

    Pengawasan amunisi gagal meledak kurang, hingga bisa meledak sewaktu-waktu kalau tersentuh petani atau warga. Hal ini pernah terjadi dan menyebabkan lima anak dari Desa Setrojenar, dan satu warga Ambal Resmi meninggal dunia. Ada juga empat orang Desa Entak dan Ambal Resmi cacat tetap.

    Selain itu, klaim tanah TNI-AD ini berlanjut dengan ada penambangan pasir besi oleh PT Mitra Niagatama Cemerlang (MNC), di mana perusahaan ini diberi izin TNI TNI-AD untuk menambang.

    Izin eksplorasi dan izin eksploitasi keluar juga sangat dipaksakan. Sejak awal warga sudah menolak penambangan dan proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sarat intimidasi. Saat itu, perda tata ruang juga belum menetapkan wilayah itu sebagai kawasan tambang.

    “Dampak yang timbul karena penambangan pasir, ekosistem, tekstur dan struktur tanah rusak. Terjadi intrusi air laut yang menyebabkan air tanah asin dan permanen,” kata Seniman.

    Perlawanan menolak tambang pasir besi oleh warga membuahkan hasil. Pada 2012, MNC mengibarkan bendera putih alias menyerah dan tak melanjutkan penambangan. Meskipun Pemerintah Kebumen, belum mencabut izin, tetapi MNC tak akan menambang. Alat-alat berat sudah mereka tarik dan basecamp dibongkar.

     

    Pemagaran lahan pesisir Urutsewu sepanjang 22,5 kilometer yang merusak lahan pertanian warga. Foto: Tommy Apriando

     

    Kronologi penguasaan tanah

    Seniman menceritakan, kronologi penguasaan tanah di Pesisir Urutsewu. Pada 1830-1871,      ada penataan tanah “Galur Larak.” Lalu, pada masa pemerintahan Bupati Ambal R. Poerbonegoro, ada pembagian dan penataan tanah dengan sistem “galur larak,” yaitu membagi tanah membujur dari utara ke selatan sampai pantai laut selatan.

    Pada 1920, penggabungan desa-desa di Urutsewu, beberapa desa gabung jadi satu. Hasil blengketan desa ini masih dipakai sampai sekarang. Tahun 1922, ada pemetaan dan pengadministrasian tanah pada masing-masing desa hasil blengketan. Meliputi pencatatan tanah milik perorangan, tanah bengkok dan bondho desa, serta penggabungan tanah bengkok desa jadi satu lokasi dengan cara tukar guling.

    “Pada periode ini, batas sebelah selatan tanah milik perorangan maupun milik desa sampai pantai laut selatan (Banyu Asin),” kata Seniman.

    Pada 1932, ada pemetaan dan pengadministrasian tanah oleh pejabat yang disebut Mantri Klangsir, petani Urutsewu berpartisipasi. Tanah yang di-klangsir berarti terpetakan berdasarkan nilai ekonomi, hingga menghasilkan kelas-kelas tanah, yaitu D I, D II, D III, D IV dan D V.

    Kelangsiran atau pemetaan kelas-kelas tanah terutama bertujuan menentukan besaran pajak yang harus dibayar masyarakat. Untuk menandai tanah yang sudah diverifikasi dalam prosesklangsiran itu dibuat tanda dengan pal atau patok tanah. Khusus untuk patok yang menandai batas antara desa dibuat lebih besar.

    Di luar batas ini di-klaim Belanda, hingga masyarakat menyebutnya sebagai “Tanah Kompeni,” yakni tanah yang berada pada jarak sekitar 150–200 meter dari garis pantai.

    Hingga kini, kata Seniman, pal atau patok penanda itu masih ada. Masyarakat menyebut, sebagai pal budheg dan terdapat di sepanjang pesisir. Di sebelah utara dari batas patok yang berjarak sekitar 150–200 meter dari garis pantai adalah tanah milik kaum tani di masing-masing desa.

    Contoh , pal-budheg: kode Q222 untuk Desa Setrojenar, Q216 untuk Desa Entak, dan Q215 untuk Desa Kaibon.

    Klaim “Tanah Kompeni” ini mendapatkan penolakan atau perlawanan keras dari warga, dalam bentuk perusakan gudang garam milik Belanda oleh kelompok-kelompok tertentu.

    Bentuk perlawanan lain adalah, masyarakat tetap membuat garam di lokasi “Tanah Kompeni” ini dan membuat jaringan pemasaran sendiri yang dipusatkan di Desa Tlogopragoto. Fakta, masyarakat tetap menguasai dan memanfaatkan “Tanah Kompeni,” adalah pada masa itu banyak petani garam tinggal di daerah utara menyewa sebagian itu kepada pemilik tanah yang sebenarnya.

    Tahun 1937 ,  ada latihan Tentara Kolonial Belanda. Pesisir Urutsewu dipakai untuk latihan militer oleh tentara Belanda. Kala itu, belum ada TNI. TNI berdiri pada 3 Juni 1947.

    TNI merupakan perkembangan organisasi Badan Keamanan Rakyat (BKR). Selanjutnya, pada 5 Oktober 1945 jadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer internasional, jadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Guna menyatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat, pada 3 Juni 1947, Presiden mengesahkan dengan resmi TNI.

     

    Bukti hak tanah warga. Foto: Tommy Apriando

     

    Latihan tentara Jepang 

    Latihan tentara Jepang dan Laskar PETA dilakukan di sebelah selatan pal-budheg. Pada tahun 1945, proklamasi Kemerdekaan RI dan tentara Jepang meninggalkan pesisir Urutsewu.

    Pada tahun 1960, pasca pengesahan UU Pokok Agraria pendaftaran dan sertifikasi tanah rakyat secara massal di Departemen Agraria atau Dirjen Agraria, Departemen Dalam Negeri.

    Bukti-bukti berupa sertifikat tanah warga dan perjanjian jual beli yang ditandatangani asisten wedono dan kepala desa, dengan batas sebelah selatan laut atau pantai. Pada 1965-1969,    pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965, masyarakat takut mengakui kalau memiliki sertifikat tanah karena dituduh anggota PKI. Warga juga takut mengurus sertifikat.

    Pada 1975, masuk perkebunan tebu Madukismo. Lahan selatan makam Urutsewu, dianggap tak bertuan, hingga sewa lahan tidak dibayar. Setelah ada warga yang menunjukkan akta jual beli, perusahaan mau membayar sewa.

    Pada 1982, TNI pinjam tempat untuk latihan. TNI juga uji coba senjata berat. Dulu, membuat surat “pinjam tempat ketika latihan” kepada kepala desa setempat.

    “Saat ini, surat pinjam tempat tidak lagi dilakukan, dan hanya memberikan surat pemberitahuan ketika latihan,” kata Seniman.

    Tahun 1998–2009,   TNI pinjam Urutsewu ke Pemerintah Kebumen. TNI juga pernah membuat kontrak dengan pemerintah daerah tentang penggunaan tanah pesisir Urutsewu untuk latihan yang membuktikan tanah pesisir ini milik warga.

    Pada Maret-April 1998, ada pemetaan tanah untuk area latihan dan ujicoba senjata TNI AD mulai dari Muara Kali Lukulo sampai Muara Kali Wawar dengan lebar sekitar 500 meter dari garis pantai ke utara dan panjang 22.5 kilometer.

    Pemetaan secara sepihak oleh TNI yaitu Serma Hartono, kemudian minta tanda tangan kepada kepala desa. Istilah yang mereka pakai untuk menamai area lapangan tembak dalam peta tersebut adalah tanah TNI-AD. Penamaan ini seakan menegaskan, TNI mencoba klaim sepihak atas tanah rakyat.

    Hasil pemetaan minta tanda tangan dari kepala desa di Urutsewu, dengan alasan minta izin penggunaan tanah untuk latihan. Kepala desa bersedia menandatangani.

    Tandatangan ini tak dapat dipakai sebagai bukti mutasi kepemilikan. Peta area latihan ini tak bisa jadi dasar atau bukti bahwa TNI memiliki tanah karena pemetaan sepihak dan bukan instansi berwenang, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Pada Desember 2006, terbit surat Kades Setrojenar Nomor 340/XII/2006 tertanggal 12 Desember 2006, perihal pernyataan resmi Kades Setrojenar tentang tanah berasengaja.

    Lalu November 2007, Surat Camat Buluspesantren perihal tanah TNI dari hasil musyawarah permasalahan tanah TNI pada 8 November 2007 di Pendopo Kecamatan Buluspesantren dihadiri Muspika. Dalam surat ini ada poin, TNI tak akan mengklaim tanah rakyat kecuali, 500 meter dari bibir pantai. Kondisi jadi bermasalah karena karena dalam interval 500 meter dari bibir pantai terdapat tanah rakyat. Ia merupakan tanah pemajekan hingga tertera di Buku C desa dan memiliki surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT).

    “Pernyatan BPN kebumen pada audiensi dengan DPRD Kebumen, 13 Desember 2007, sampai sekarang tidak ada tanah TNI di Urutsewu dan TNI belum pernah mengajukan permohonan ke BPN,” kata Seniman..

    Tahun 2008,     Kodam IV Diponegoro menyetujui penambangan pasir besi.

    Pada Januari 2011, izin usaha pertambangan diberikan kepada MNC selama 10 tahun tanpa sosialisasi. Dalam surat izin produksi, dinyatakan, luasan lahan 591,07 hektar, dengan 317,48 hektar tanah milik TNI AD.

    Pada 16 April 2011, warga menolak latihan uji coba senjata TNI AD.          Warga aksi ziarah ke makam korban yang meninggal karena ledakan bom mortir beberapa tahun silam dan membuat blokade dari pohon. TNI AD membongkar blokade.

    Peristiwa itu, kata Seniman, direspon dengan penyerangan oleh TNI. Kala itu, Seniman pun jadi korban dan dicari tentara. Pada Mei 2011, TNI mencabut persetujuan penambangan pasir besi.

    Pada Desember 2013, mulai pemagaran tanah rakyat pada jarak 500 meter dari garis pantai di Pesisir Urutsewu dan masuk dua desa di Kecamatan Mirit, yaitu, Desa Tlogodepok dan Mirit Petikusan.

    “Pemagaran ini mendapatkan penolakan keras masyarakat, tetapi dilanjutkan TNI, hingga terjadi seperti kekerasan 11 September 2019.”

     

    Bukti surat tanah warga yang berbatasan langsung dengat laut. Foto Tommy Apriando

     

    Apa tanggapan pemerintah daerah?

    Setelah kejadian pemukulan petani oleh tentara, ratusan warga Urutsewu aksi dan mendesak Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz bersikap tegas.

    Di depan pendopo Kantor Bupati, Yazid Mahfudz, meminta TNI menghentikan pemagaran di Urutsewu. Langkah itu untuk menjaga keamanan usai bentrok TNI dengan warga.

    Bupati langsung melaporkan peristiwa ini kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, usai bertemu dengan ratusan warga dari sejumlah desa di Kecamatan Buluspesantren.

    Menurut Yazid, usai memperoleh laporan, Gubernur Jateng dan Pangdam IV Diponegoro, langsung berkoordinasi untuk menghentikan pemagaran.

    Bupati bilang, Pangdam setuju menghentikan pemagaran dan menarik semua alat berat di lapangan ke Pusat Litbang TNI di Urutsewu.

    Menurut Bupati, pangdam juga meminta warga menghentikan aktivitas di sekitar kawasan yang dipagar.

    “Pangdam sudah setuju menghentikan pemagaran. Warga juga harus menghentikan kegiatan, sampai ada penyelesaian terbaik,” kata Yazid.

    Dia bilang, Pemerintah Kebumen berusaha mencari penyelesaian sengketa lahan berlarut-larut antara TNI dengan warga Urutsewu. Dia mengakui, sengketa lahan antara warga dengan TNI sudah lama terjadi.

    Satu sisi, warga bilang tanah itu milik mereka. Sisi lain, TNI mengklaim, kawasan itu tanah milik TNI.

    “Sudah lama, mungkin kami akan minta untuk diselesaikan oleh presiden.”

    Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ketika dihubungi merasa terkejut atas kejadian di Urutsewu. Dia bilang, akan memediasi warga dengan TNI.

    “Saya sudah minta ke Pangdam dan Kasad hentikan proyeknya. Minta pemagaran dihentikan dulu,” kata Ganjar.

     

    Respon Kodam Diponegoro

    Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro, Letkol Kav Susanto mengatakan, TNI terpaksa bersikap represif lantaran warga yang tak punya surat kepemilikan, bertindak anarkis dan tak mau dibubarkan. Dia mengatakan, masih memeriksa ada atau tidak anggota yang terluka.

    Susanto mengklaim, tanah yang dipakai itu peninggalan KNIL atau tentara Belanda pada 1949 dan sudah teregister sebagai aset Kodam IV/Diponegoro, bernomor 30709034. Luas tahan itu sekitar 1.150 hektar sepanjang 22,5 kilometer serta lebar 500 meter. Ia berada di 15 desa pada tiga kecamatan.

    Susanto mengacu kepada Surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Kanwil Jawa Tengah Nomor S-825 tertanggal 29 April 2011. Dia minta masyarakat menghentikan aktivitas di sekitar areal Lapbak. “Apabila merasa memiliki kepemilikan lahan secara sah, silakan menuntut jalur hukum di pengadilan.”

    Susanto bilang, Kodam IV/Diponegoro tetap mengedepankan tindakan persuasif dengan memaksimalkan mediasi. TNI juga mengajak masyarakat duduk bersama menyelesaikan masalah ini.

    Pemagaran oleh Kodam IV Diponegoro, kata Susanto, untuk mengamankan aset negara. Selain itu, pemagaran untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, karena area itu daerah latihan atau tepatnya lapangan tembak.

    Saat ini, katanya, pemagaran sementara setop. Dia juga meminta masyarakat menghentikan aktivitas di area Lapbak.

     

    Keterangan foto utama:  Bagian wilayah yang masuk pemagaran sepanjang 22,5 kilometer dan 500 meter ke laut.  Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

     

  • Perlukah Ikan Dikirim dari Luar Negeri?

    Perlukah Ikan Dikirim dari Luar Negeri?

    • Pada Senin (23/9/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat. Dari operasi tersebut, berhasil ditangkap sembilan orang, dengan tiga orang di antaranya adalah Direksi Perum Perindo, salah satu BUMN perikanan
    • Penangkapan tersebut dilakukan, karena ada dugaan transaksi mencurigakan antara pihak Perindo dengan swasta yang tidak lain adalah pelaku usaha impor. Kedua pihak, diketahui terkait dengan impor ikan yang izinnya diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan
    • Sebagai BUMN Perikanan, Perindo dinilai tidak seharusnya fokus pada praktik impor. Tetapi, Perindo bisa fokus untuk membantu Negara dalam menyerap produk perikanan dari nelayan di seluruh Indonesia dan memasarkannya ke seluruh Negeri
    • Di sisi lain, terbitnya izin impor ikan, ditengarai karena sebelumnya ada rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian teknis, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan. Rekomendasi diterbitkan setelah sebelumnya perusahaan mengajukan permohonan kepada KKP

     

    Reaksi keras langsung bermunculan sesaat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sembilan orang pegawai Perum Perindo, salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang fokus pada usaha kelautan dan perikanan. Dari sembilan orang tersebut yang ditangkap pada Senin (23/9/2019) itu, terdapat tiga orang Direksi.

    Selain jajaran Direksi, KPK mengonfirmasi bahwa di antara sembilan orang tersebut, terdapat pelaku usaha yang bergerak dalam usaha impor produk perikanan. Penangkapan mereka tersebut, disebutkan ada kaitannya dengan kebijakan impor produk perikanan yang dilakukan oleh Perum Perindo dan dilaksanakan oleh pihak swasta.

    Dari hasil operasi yang dilakukan di Bogor, Jawa Barat dan Jakarta tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, adalah uang senilai USD30 ribu atau setara Rp400 juta yang diduga sebagai uang komisi yang diberikan Perindo kepada perusahaan swasta. Semua itu dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Jakarta, Senin.

    “Hari ini ada tim yang bertugas di Jakarta menindaklanjuti informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak direksi BUMN bidang perikanan,” ucap dia.

    Adapun, ikan yang yang menjadi target impor oleh Perindo, adalah ikan yang tidak ada di perairan Indonesia, salah satunya adalah ikan Salmon atau frozen pacific mackerel. Ikan jenis tersebut, selama ini banyak ditemukan di perairan luar Indonesia.

    baca : Impor Ikan Adalah Ironi untuk Indonesia, Negeri Kaya di Laut

     

    Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif Foto : Hafidz Mubarak A/Antara/rmol.com

     

    Distribusi Ikan

    Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan menilai, penangkapan terhadap jajaran direksi Perindo menjadi pelajaran penting bagi sektor kelautan dan perikanan. Mengingat, BUMN seperti Perindo seharusnya fokus pada usaha bisnis dan menyerap hasil tangkapan ikan dari nelayan di seluruh Indonesia.

    “Bukan berburu rente dengan memperdagangkan kuota impor ikan untuk mendapatkan keuntungan,” jelas dia kepada Mongabay, Selasa (24/9/2019).

    Menurut Suhufan, Perindo harusnya bisa fokus dan membantu Pemerintah untuk meningkatkan produksi ikan dalam negeri dan sekaligus mengurangi impor ikan. Dengan kata lain, bisnis yang dijalankan Perindo adalah melaksanakan penyerapan ikan dari nelayan atau mengembangkan bisnis penangkapan ikan.

    “Sayang disayangkan jika Perindo justru terlibat dalam praktik impor,” sebutnya.

    Di sisi lain, Suhufan tidak menyangkal jika izin impor yang didapatkan Perindo berasal dari rekomendasi yang diberikan kementerian teknis, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Rekomendasi tersebut kemudian diteruskan ke Kementerian Perdagangan untuk selanjutnya diterbitkan izin impor.

    “Perindo sebagai importir meminta rekomendasi izin ke KKP. Rekomendasi tersebut diajukan ke Kemdag untuk dapatkan izin. Rekomendasi impor bisa diajukan oleh perusahaan yang punya izin impor ikan,” paparnya.

    baca juga : KNTI: Impor Ikan adalah Kejanggalan Sistematis. Kenapa?  

     

    Pasar ikan di Lampulo, Aceh. Secara tradisional pranata laut dikelola oleh Panglima Laot. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

     

    Selain DFW Indonesia, kecaman juga datang dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Menurut Ketua Harian DPP KNTI Marthin Hadiwinata, apa yang dilakukan oleh KPK melalui OTT merupakan langkah yang tepat. Dengan memberantasan praktik korupsi di sektor kelautan dan perikanan, maka secara langsung juga akan melindungi sumber daya perikanan dan stakeholder yang ada di dalamnya.

    “Nelayan akan terampas ruang dan kehidupannya. Telah terbukti koruptor dari mulai suap terkait RZWP3K, izin reklamasi, hingga terkini izin importase ikan dipenjarakan oleh KPK. Pendekatan luar biasa terhadap kejahatan korupsi mutlak diperlukan,” tegasnya.

    Kepala Divisi Pesisir dan Maritim Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL) Ohiongyi Marino saat dimintai tanggapannya, memberikan apresiasinya kepada KPK karena sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Namun, dia menaruh perhatian pada kuota impor ikan yang diberikan Kemendag kepada Perindo.

    Menurut dia, dalam hal tata niaga impor ikan, seharusnya Indonesia bisa lebih bijak dalam menerapkannya. Terlebih, karena Indonesia adalah negara yang digadang menjadi salah satu pemilik sumber daya perikanan yang melimpah. Dengan kata lain, seharusnya Indonesia bisa menyediakan kebutuhan pangan ikan sesuai yang dibutuhkan masyarakat Indonesia.

    “Walaupun ikan yang diimpor memang bukan ikan yang tersedia di (perairan) Indonesia, tetapi tentu saja ada ikan-ikan substitusi terhadap ikan tersebut. Namun kenyataannya terdapat beberapa jenis ikan yang tidak bisa disediakan oleh karena produksi yang tidak maksimal,” ungkapnya.

    “Fakta tersebut kemudian dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk mendapatkan keuntungan dengan menentukan kuota impor dan kemudian mendapat jatah dari kuota tersebut. Kedaulatan pangan juga penting mengingat hal ini juga digagas oleh periode kedua (Presiden RI) Jokowi,” tambahnya.

    perlu dibaca : Impor Produk Perikanan Dibebaskan, Tapi Sangat Terbatas

     

    Upaya percepatan industrialisasi perikanan di Indonesia, diprediksi tidak akan berjalan mulus pada 2018. Ada faktor yang harusnya menjadi fokus perhatian tapi tidak menjadi prioritas. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

     

    Pemberantasan Korupsi

    Sementara, bagi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), OTT KPK terhadap pegawai Perindo dan pelaku usaha impor ikan, menjadi menjadi penanda bahwa kekuatan KPK sangat penting untuk memberantas praktik korupsi di sektor kelautan dan perikanan. Tanpa KPK, dipastikan praktik korupsi akan menjadi penguasa di Negeri ini.

    Mengingat pentingnya KPK, maka KIARA dengan tegas menolak pengesahan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) disahkan secara cepat. Sebagian RUU telah disahkan menjadi undang-undang (UU), seperti UU KPK dan UU Sumber daya Air. Sisanya, RUU Pertanahan, Revisi KUHP, dan RUU lainnya masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

    Bagi KIARA, percepatan pengesahan sejumlah RUU menjadi UU merupakan upaya pemerintah dan DPR RI untuk memudahkan investasi yang akan merampas ruang hidup masyarakat, baik di darat maupun di laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.

    Selain itu, menurut Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati percepatan pengesahan sejumlah RUU terindikasi kuat melakukan justifikasi terhadap berbagai bentuk praktik korupsi khususnya di sektor Sumber daya Alam.

    “KPK memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi sumber daya alam di Indonesia,” tegasnya.

    Pada titik ini, Susan menambahkan, kedaulatan rakyat telah dikorupsi sedalam-dalamnya untuk kepentingan investasi. Dalam konteks ini, Pemerintah justru menjadi bagian dari proses perampasan ruang hidup masyarakat. Alih-alih melindungi hak masyarakat, pemerintah justru menjadi aktor penting yang memuluskan kepentingan investasi.

     

    Indonesia yang lautnya kaya akan ikan. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

     

    Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang sedang berada di Amerika Serikat, memberikan tanggapannya atas penangkapan sembilan orang oleh KPK. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh KPK menjadi momen penting untuk pemberantasan korupsi di sektor kelautan dan perikanan.

    “Saya tidak mendukung impor ikan kecuali untuk reekspor,” kata dia seperti diberitakan portal Tempo, Senin.

    Susi mengatakan, sebelum diputuskan akan melaksanakan impor, ada baiknya pihak yang terlibat untuk bisa melihat potensi sumber daya ikan yang dimiliki Indonesia. Hal itu, karena sampai sekarang produk (hasil tangkapan ikan) dari nelayan juga masih tersedia dengan banyak.

    Oleh itu, Susi mengaku kalau sebelumnya dia meminta bantuan kepada Perindo adalah dalam kapasitas sebagai distributor untuk hasil tangkapan ikan dari seluruh Nusantara. Namun, saat itu dia berharap ada perusahaan yang bisa menyerap hasil tangkapan ikan nelayan di seluruh Indonesia untuk menjadi produk kaleng.

    “Sehingga tidak terbuang,” tegasnya.

     

  • Jerit Petani Lada dalam Pusaran Tambang Timah [Bagian 2]

    Jerit Petani Lada dalam Pusaran Tambang Timah [Bagian 2]

     

    • Aktivitas penambangan timah, termasuk penambangan rakyat, menyebabkan banyak lahan di Bangka-Belitung kritis. Berdasarkan data KLHK, kawasan hutan produksi di Bangka-Belitung yang rusak sekitar 5.500 hektar dan di luar kawasan hutan sekitar 270 ribu hektar.
    • Berdasarkan kondisi tersebut, sangat sulit bagi masyarakat Bangka-Belitung untuk kembali berkebun lada atau bertani, tanpa adanya penghentian penambangan timah, perluasan perkebunan sawit, serta perbaikan lahan kritis.
    • Terkait perkebunan lada yang produksinya menurun dan harga jual rendah, Pemerintah Kepulauan Bangka-Belitung melakukan bantuan bibit lada sejak 2018, kisaran 3-6 juta bibit per tahun. Bibit diperkirakan lebih kuat menghadapi berbagai penyakit dan perubahan iklim.
    • Pemerintah Kepulauan Bangka-Belitung akan menjalankan sejumlah program rehabilitasi lahan kritis agar produktif. Mulai pertanian, perkebunan, hingga pariwisata.

     

    Baca sebelumnya: Jerit Petani Lada dalam Pusaran Tambang Timah [Bagian 1]

    **

    Tahun 2017, luasan lahan kritis di Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung meningkat menjadi 275.500 hektar. Ini berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

    Hilman Nugroho, Dirjen Pengendalian DAS dan Kehutanan KLHK, dikutip dari Republika, di Pangkalpinang [16/8/2018], mengatakan, lahan kritis yang berada di kawasan hutan produksi seluas 5.500 hektar dan di luar kawasan hutan seluas 270 ribu hektar.

    “Berdasarkan fakta tersebut sangat sulit jika masyarakat Bangka-Belitung kembali berkebun lada atau bertani, tanpa adanya upaya penghentian penambangan timah, perluasan perkebunan sawit, serta perbaikan lahan kritis tersebut,” kata Mualamin Pardi Dahlan, anggota Dewan Nasional Walhi. “Berdasarkan penelitian kami, banyak petani lada di Bangka tidak berniat beralih ke perkebunan sawit,” lanjutnya.

     

    Sandora, petani lada di Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka-Belitung. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

     

    Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Bangka Belitung, melalui sambungan telepon pada 30 Juni 2019, mengatakan baru di masa kepemimpinannya Pemerintah Bangka-Belitung mendengar keluhan petani lada. Langkah yang diambil untuk membantu adalah memberikan bantuan bibit yang mampu menangkal penyakit.

    “Pemerintah Provinsi menyiapkan bibit gratis serta pupuk organik sebanyak 5 kilo per batang. Satu keluarga petani bisa mendapat 500 batang. Program ini sudah berjalan sejak 2018,” kata Erzaldi. “Bibit yang kami berikan adalah bibit unggul yang sudah diberi zat organik sabagai penangkal penyakit,” lanjutnya.

    “Program sudah berjalan, dan per tahun kami memberikan 3-6 juta bibit. Kami juga mengedukasi petani cara menanam lada dalam kondisi sekarang. Ini hasil kerja sama dengan Universitas Gadjah Mada,” kata Erzaldi.

     

    Buah lada yang dikumpulkan Sandora diletakkan dalam karung di kebunnya di Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, [19/6/2019]. Akibat perubahan iklim serta banyaknya penyakit, hasil panen lada warga Desa Rindik menurun drastis. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

    Berdasarkan jumlah bibit gratis yang dibagikan setiap tahun tersebut, diperkirakan program akan berjalan hingga 2023, menyentuh 57.751 petani lada di Bangka-Belitung.

    Aman [47], petani lada di Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka- Belitung, sudah menanam bibit bantuan tersebut. “Sekitar 100 bibit yang saya tanam itu terserang penyakit, dan beberapa batang mati. Mungkin karena tinggi bibit hanya 10 sentimeter. Bibit yang biasa kami tanam minimal 30 sentimeter. Semoga yang hidup tetap bertahan,” ujarnya.

     

    Tanaman lada kini menghadapi berbagai penyakit dan juga terganggu akibat perubahan cuaca. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

     

    Upaya perbaikan dan pemanfaatan

    Ada beberapa upaya yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung terhadap lahan rusak atau kritis akibat penambangan timah.

    Pertama, penanaman jenis tanaman yang dapat tumbuh di tanah kritis dengan memberikan kompos blok atau block nutrien. “Tanaman itu misalnya cemara laut, jambu mete atau sirsak,” kata Erzaldi, ketika dihubungi kembali pertengahan Juli 2019.

    Kedua, lahan-lahan bekas tambang yang memiliki aksesibilitas baik dan terdapat lubang [kulong], dijadikan ekowisata kulong, seperti yang dilakukan di Desa Belilik.

     

    Perkebunan warga ini menggunakan pohon kapuk sebagai peneduh tanaman lada di Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

     

    Ketiga, lahan-lahan terbuka eks tambang dan kulong pada spot-spot kecil yang masih memungkinkan ditutup tanah humus, dapat dikembangkan menjadi area pertanian terbatas.

    Keempat, dilakukan upaya mekanika tanah yaitu teknik pengelolaan tanah berupa pengayaan bakteri dan biokarbon. Seperti, menggunakan pupuk organik cair untuk mempercepat dekomposisi tanah dan penyediaan unsur hara, sehingga dapat dimanfaatkan.

     

    Tanaman lada yang terkena penyakit keriting di Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Penyakit ini menurut warga dikarenakan suhu udara yang semakin panas. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

     

    “Kita juga akan mengusulkan ke Kementerian LHK, menurunkan status hutan lindung yang sudah rusak menjadi hutan produksi, sehingga kulong-kulong yang ada dapat direfungsionalisasi menjadi tambak udang produktif. Tujuannya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan,” ujar Erzaldi.

    Luasan lahan rusak di kawasan hutan lindung yang akan diusulkan penurunan statusnya, menurut Marwan, Kepala Dinas Kehutanan Kepulauan Bangka-Belitung, tengah dihitung menggunakan citra satelit. Sementara luas lahan terbuka eks tambang sekitar 200 ribu hektar, dan 12.607 kulong.

     

    Tingkatan lahan kritis di Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016. Sumber:
    Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah Kepulauan Bangka Belitung 2016

     

    Program

    Erzaldi juga menjelaskan pihaknya bersama Kementerian Pertanian akan menjalankan program SEKSI atau Selamatkan Eks Tambang Sejahterakan Petani.

    Kegiatannya berupa penerapan integrasi ternak dengan komoditi pertanian, pengembangan lada di lahan eks tambang menggunakan pupuk hayati dan organik, serta pengembangan rumput padang pengembalaan.

    “Secara umum, pemanfaatan lahan eks tambang harus terintegrasi antara ternak dengan komoditi pertanian seperti tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, serta perikanan,” katanya.

    “Pada 2020, direncanakan dibuat demplot dan ada pendampingan dari tenaga ahli, dari Litbang Pertanian Kementan dan perguruan tinggi,” lanjutnya.

     

    Seorang penambang menarik selang setelah penyedotan pasir mengandung timah dilakukan di areal tambang Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, (20/6/2019). Proses ini bisa memakan waktu satu hingga dua jam. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

     

    Dr. Ismed Inonu, pakar agroteknologi dari Universitas Bangka-Belitung, menilai apa yang direncanakan Pemerintah Kepulauan Bangka-Belitung sangat baik.

    “Tapi yang pertama jelas adalah status lahan. Kalau masih berupa wilayah izin usaha pertambangan [WIUP] perusahaan, maka kewajiban mereklamasi adalah perusahaan tersebut, bukan pemerintah,” katanya, Jumat [19/7/2019].

     

    Timah yang dihasilkan di areal tambang di Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, (20/6/2019). Dalam sehari, mereka dapat memperoleh 30 hingga 40 kilogram. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

     

    Berbeda jika lahan eks tambang rakyat atau tambang liar, kewajiban reklamasi bisa pemerintah provinsi atau kabupaten. Eks tambang skala kecil perlu dilakukan penataan lahan dengan meratakan dan menimbun kulong atau backfilling, baru diberi kompos dan ditanami.

    Pemanfaatan lahan eks tambang untuk lada perlu dilakukan studi mendalam. “Kami di Universitas Bangka-Belitung sudah mencoba dengan tajar hidup dan terbukti tumbuh baik. Tapi memang, kompos harus tinggi dan ditambahkan setiap enam bulan,” jelasnya.

     

    Proses pencucian timah di areal tambang Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, [20/6/2019]. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

    Penyediaan kompos, dapat memanfaatkan tandan kosong kelapa sawit yang melimpah di Bangka-Belitung. “Kami sudah coba pada berbagai jenis tanaman di lahan bekas tambang, dan terbukti dapat menggantikan pupuk kandang,” katanya.

    Pihaknya juga meneliti tanaman serai wangi dan sorgum untuk konservasi di lahan eks tambang. Hasil atau produksinya hampir sama jika ditanam di lahan bukan eks tambang, dan sorgum tumbuh baik.

     

    Limbah solar yang mengalir di areal tambang di Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, [20/6/2019]. Tak jarang, limbah ini bercampur air sungai. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

    Terkait sejumlah program SEKSI yang akan dijalankan pada 2020, prinsipnya kita sepakat dan sangat mendukung program Pemerintah Bangka-Belitung. “Ini sejalan dengan visi kita,” tandas Ismed. [Selesai]

     

    *Nopri IsmiMahasiswa Fakultas Dakwah UIN Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan, mengikuti pelatihan jurnalistik Mongabay Indonesia di Palembang pada 2017 dan 2018. Liputan ini didukung program Internews’ Earth Journalism Network Asia Pasifik 2019

     

     

  • Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Timur, Nasib Ibu Kota Negara?

    Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Timur, Nasib Ibu Kota Negara?

     

    • Provinsi Kalimantan Timur mengalami kebakaran hutan dan lahan [karhutla], puncaknya terjadi awal September 2019.
    • Laporan BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara [PPU], menyatakan beberapa daerah di PPU yang merupakan wilayah ibu kota negara baru, tak lepas dari kebakaran dan bencana asap. Titik lokasi di Nenang, Gunung Seteleng, dan Lawe-lawe.
    • Kabupaten Kutai Kartanegara yang juga wilayah ibu kota baru Indonesia, tak luput dilanda kebakaran. Terutama di Samboja, khususnya di Tahura Bukit Soeharto, yang memiliki kawasan hutan cukup besar.
    • Berdasarkan data SiPongi, Karhutla Monitoring Sistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur pada 2019 mencapai 6.715 hektar.

     

    Kalimantan Timur, provinsi yang ditetapkan sebagai ibu kota baru Indonesia, mengalami kebakaran hutan dan lahan [karhutla]. Bagaimana kondisinya?

    Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Dinas Kehutanan Kalimantan Timur [Kaltim], Shahar Al Haqq, mengatakan, sejak Agustus 2019, karhutla sudah melanda beberapa wilayah Kalimantan Timur. Puncaknya, awal September 2019, penanganannya terus dilakukan dengan pemadaman.

    “Kemarin Berau parah, sekarang berkurang. Kabupaten Panajam Paser Paser Utara dan Kutai Kartanegara juga berkurang, sementara di Kabupaten Kutai Barat, sejak awal memang ada kebakaran tapi minim. Petugas pemadam dari BPBD dan Kehutanan juga masyarakat bahu-membahu memadamkan api,” jelasnya, Senin [23/9/2019].

    Dijelaskan Shahar, kebakaran hutan dan lahan di Kaltim tergolong kecil, tidak seperti Provinsi Jambi yang langitnya memerah dan darurat asap. Menurut dia, tiap kali fenomena El Nino melanda, karhutla di Kaltim pasti terjadi, namun tidak cukup mendatangkan asap. Jika saat ini Kaltim mengalami kabut asap, dipastikan kiriman dari Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

    “Kebakaran di Kalimantan Timur lokasinya cukup jauh. Meski tidak besar, namun petugas pemadam gabungan tetap menemui kendala karena lokasinya yang terjal. Bahkan, hampir di semua lokasi kebakaran tidak ditemukan mata air,” jelasnya.

    Baca: Karhutla Membara, Jangan Frustasi Hadapi Perusak Lingkungan

     

    Petugas BPBD Kota Bontang, memadamkan api yang merambat di lahan kawasan Bontang, Kalimantan Timur. Foto: Ahmad Yani/Wapena

     

    Pemerintah Provinsi Kaltim memastikan dapat menangani karhutla. Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi, memerintahkan pemadaman api secara cepat dan tanggap pada Dinas Kehutanan dan BPBD. Menurut dia, upaya pemadaman tidak pernah berhenti dilakukan.

    “Semua bergerak cepat dan tanggap, Dinas Kehutanan dibantu BPBD juga Satpol PP turun ke lapangan. Masyarakat juga ikut ambil bagian memadamkan api. Kita berharap api segera padam,” sebutnya.

    Berdasarkan data SiPongi, Karhutla Monitoring Sistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur pada 2019 mencapai 6.715 hektar. Sementara Kalimantan Tengah [44.769 ha], Kalimantan Barat [25.900 ha], Kalimantan Selatan [19.490 ha], dan Kalimantan Utara [1.444 ha].

    Baca: Bencana Asap di Sumatera dan Kalimantan, Mengapa Lahan Gambut Terus Terbakar?

     

    Kebakaran di hutan wilayah Samboja. Api merambat di sisi kiri dan hampir menyentuh Jalan Poros Balikpapan-Samarinda. Foto: Yovanda/Mongabay Indonesia

     

    Api di ibu kota negara

    Laporan BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara [PPU], menyatakan beberapa daerah di PPU yang merupakan wilayah ibu kota negara baru, tak lepas dari kebakaran dan bencana asap. Titik lokasi di Nenang, Gunung Seteleng, dan Lawe-lawe.

    Kabupaten Kutai Kartanegara yang juga wilayah ibu kota baru Indonesia, tak luput dilanda kebakaran. Terutama di Samboja, khususnya di Tahura Bukit Soeharto, yang memiliki kawasan hutan cukup besar.

    Untuk mengamankan lokasi, Camat Samboja, Nur Khalis, bekerja sama dengan semua pihak, TNI, Polres Kukar, Balakarcana, Satgas Karhutla Samboja serta masyakat, turun memadamkan api. “Semua petugas ke lokasi, memadamkan api. Terutama di kawasan hutan yang terletak di Amborawang Darat,” sebutnya.

    Samboja merupakan kawasan berhutan yang memotong Kota Balikpapan dan Samarinda. Di lokasi ini ada Sekolah Hutan dan Pusat Rehabilitasi Orangutan Samboja Lestari milik Yayasan Borneo Orangutan Survival [BOSF].

    “Sejak Maret 2019, kami dari BOSF sudah mengingatkan waspada karhutla. Saat ini asap tipis yang diduga hasil kebakaran menyambangi Samboja Lestari beberapa hari terakhir,” kata CEO Yayasan BOS, Jamartin Sihite.

    Untuk mencegah dampak buruk terhadap para orangutan yang menjalani rehabilitasi, tim medis memberikan susu dan multivitamin untuk semua orangutan. Total 130 individu. “Semua tanpa kecuali, mendapat perawatan intensif,” jelasnya.

    Asap yang menyelimuti, mengharuskan pihak BOSF mengurangi kegiatan luar ruang untuk orangutan. Aktivitas orangutan muda di Sekolah Hutan juga dibatasi. Untuk orangutan dewasa yang berada di kompleks kandang, tim teknisi Samboja Lestari secara teratur melakukan penyemprotan, menjaga suhu kandang tetap sejuk.

    Baca juga: Resmi, Ibu Kota Indonesia Pindah ke Kalimantan Timur

     

    Dua anak ini meminta Presiden Jokowi membebaskan ayahnya yang dianggap sebagai pembakar hutan. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara [AMAN] Kaltim menuturkan, masyarakat yang ditangkap merupakan masyarakat adat yang membakar ladangnya sendiri untuk kearifan lokal berkebun dan sudah mendapat izin RT dan kepala desa setempat. Foto: AMAN Kaltim

    Penangkapan warda adat

    Sebelumnya, Jumat [20/9/2019] Polres Kabupaten Paser menangkap dua warga Longkali, Kabupaten Paser, yang diduga pelaku pembakaran hutan di Paser. Penangkapan itu mendapat kecaman dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara [AMAN] Kaltim. Pasalnya, S dan J, merupakan masyarakat adat yang membakar ladangnya sendiri untuk kearifan lokal berkebun, sebagaimana adat Paser. Pembakaran yang mereka lakukan pun sudah mendapatkan izin terlebih dahulu, diketahui ketua RT dan kepala desa setempat.

    Ketua AMAN Kaltim, Margareta Setting Beraan, menjelaskan, penangkapan tersebut cacat hukum. Sebab, prosedur pembakaran yang dilakukan S dan J sudah memenuhi syarat. Mereka tidak membakar hutan, tapi ladang sendiri.

    “Saat kemarau datang, warga Paser akan berladang di lahan pribadi sebagai kearifan lokal. Mereka sudah mengantongi izin ketua RT dan diketahui kepala desa. Pembakaran ladang dilakukan malam hari agar api tidak merambat, dibantu masyarakat adat lain,” jelasnya, Senin [23/9/2019].

    Namun, aparat kepolisian setempat langsung mengamankan S dan J dengan tuduhan membakar hutan. Petugas mengambil obor dan senter warga, S dan J digelandang ke kantor polisi. Sempat mendapat jaminan Kepala Desa Longkali, namun polisi kembali menahan S dan J dengan dasar penahanan membakar hutan, Pasal 50 Ayat 3 UU 41/1999 dan Jo Pasal 78 Ayat 3 Huruf D tentang membakar hutan, serta Pasal 187 KUHP yang menyebabkan kebakaran hutan.

    “Semua tudingan tidak beralasan, kami mengecam penangkapan ini. Kami mau mereka dibebaskan, karena mereka tidak memiliki rencana jahat. Mereka hanya berladang sesuai kearifan lokal. Tidak ada sedikit pun api yang merambat,” sebutnya.

    AMAN Kaltim akan melakukan pendampingan untuk mereka. Menurut Setting, semua pihak harus bertanggung jawab menangani karhutla yang terjadi di Kaltim. “Jangan cari kambing hitam dengan tuduhan masyarakat adat yang berladang,” pungkasnya.

     

     

     

  • Indonesia Tekankan Tiga Isu Kelautan pada Sidang Umum PBB

    Indonesia Tekankan Tiga Isu Kelautan pada Sidang Umum PBB

    • Wapres Jusuf Kalla menyatakan lautan merupakan masa depan dunia, sehingga mengajak semua negara untuk melindungi lautan dunia yang lebih sehat dan lebih produktif meski menghadapi segudang tantangan.
    • Wapres pada sesi High Level Panel on Building A Sustainable Ocean Economy (HLP Ocean) dalam rangkaian Sidang Umum PBB ke-74 PBB di New York, Amerika Serikat,  Senin (23/9/2019), menyatakan tiga isu strategis kelautan global yang dilakukan Indonesia yaitu penanganan sampah laut, memastikan perikanan berkelanjutan dan pengarusutamaan isu kelautan ke dalam negosiasi perubahan iklim
    • HLP Ocean merupakan inisiatif 14 kepala negara dan kepala pemerintahan termasuk Indonesia yang mengakui bahwa eksploitasi ekonomi dan perlindungan lautan harus saling mendukung dan berkomitmen untuk menghasilkan solusi dan kebijakan pragmatis untuk kelautan dan perikanan berkelanjutan global
    • Dalam laporannya, HLP Ocean mempertimbangkan lima bidang aksi iklim berbasis laut untuk mengurangi emisi GRK. Apa saja lima bidang aksi itu?

     

    Pada hari pertama Pertemuan Tingkat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau UN High Level Meeting dalam rangkaian acara Sidang Umum ke-74 PBB di New York, Amerika Serikat, pada Senin (23/9/2019), Indonesia menyatakan tiga isu strategis kelautan global.

    Wakil Presiden Jusuf Kalla yang memimpin delegasi Indoensia didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan lautan merupakan masa depan dunia, sehingga mengajak semua negara untuk melindungi lautan dunia yang lebih sehat dan lebih produktif meski menghadapi segudang tantangan.

    “Kita harus menjaga keseimbangan antara mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan melindungi laut dan sumber dayanya. Ini adalah dua sisi dari koin yang sama yang tidak dapat dipisahkan,” kata Wapres dalam sesi High Level Panel on Building A Sustainable Ocean Economy (HLP Ocean) dalam rangkaian Sidang Umum PBB itu.

    Wapres menyatakan Indonesia telah berkontribusi dalam agenda agenda kelautan global dan regional yaitu memerangi llegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing sebagai bagian dari komitmen pemimpin negara G20 tahun 2019. Dan mendukung penuh inisiatif aksi penanganan iklim yang diluncurkan di acara itu untuk mendukung Konferensi Tingkat Tinggi Aksi Iklim dalam rangkaian Sidang Umum PBB.

    “Ini adalah upaya penting dalam menggarisbawahi yang hubungan antara laut dan perubahan iklim,” lanjut Wapres.

    baca : Laut adalah Korban sekaligus Jawaban Perubahan Iklim

     

    Wapres Jusuf Kalla pada sesi High Level Panel on Building A Sustainable Ocean Economy dalam rangkaian Sidang Umum PBB ke-74 PBB di New York, Amerika, Senin (23/9/2019). Foto : Setwapres/Mongabay Indonesia

     

    Ke depan, Indonesia ingin menggarisbawahi tiga prioritas dalam HLP Ocean, yaitu mendukung upaya global untuk mengatasi sampah plastik lautan. Indonesia sendiri mengklaim telah telah mencapai target 20% pada 2019 dari 75% pengurangan marine debris di lautan Indonesia pada tahun 2025.

    “Kedua, memastikan perikanan berkelanjutan. Komitmen untuk memerangi IUU Fishing dan Kejahatan Terorganisir Transnasional dalam Perikanan harus ditegaskan kembali. Dan keharusan kerjasama lintas batas yang kuat diantara negara ASEAN dan negara Pasifik,” kata JK.

    Ketiga, untuk mengarusutamakan isu lautan ke dalam negosiasi perubahan iklim, termasuk dalam UNFCCC (Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim).

    Indonesia juga menggarisbawahi pentingnya pengelolaan hutan bakau dan lahan gambut yang berkelanjutan karena penting sebagai penyerap karbon, mendukung mitigasi, dan adaptasi, serta sarana untuk mendukung mata pencaharian masyarakat pesisir.

    baca juga : Begini Seruan Indonesia Atasi Dampak Perubahan Iklim untuk Negara Kepulauan di Dunia

     

    Sebuah kapal nelayan berjuang untuk berlabuh di perairan Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa (28/11/2017). Akibat siklon tropis Cempaka, maka nelayan hanya berani melaut tidak jauh dari pantai. Foto : L Darmawan/Mongabay Indonesia

     

    Kolaborasi HLP Ocean

    HLP Ocean merupakan inisiatif 14 kepala negara dan kepala pemerintahan termasuk Indonesia yang mengakui bahwa eksploitasi ekonomi dan perlindungan lautan harus saling mendukung dan berkomitmen untuk menghasilkan solusi dan kebijakan pragmatis demi kesehatan dan kekayaan samudra yang mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)

    HLP Ocean terdiri dari presiden atau perdana menteri Australia, Kanada, Chili, Fiji, Ghana, Indonesia, Jamaika, Jepang, Kenya, Meksiko, Namibia, Norwegia, Palau dan Portugal, dan didukung oleh kelompok ahli, jaringan penasihat dan sekretariat yang membantu pekerjaan analitis, komunikasi, dan pelibatan pemangku kepentingan, dengan sekretariat berada pada kantor World Resources Institute (WRI).

    HLP Ocean terdiri dari negara-negara, pakar kelautan dan pemangku kepentingan dari seluruh dunia, yang bertujuan untuk mengembangkan peta jalan untuk transisi cepat menuju ekonomi laut berkelanjutan, dengan saling memperkuat dan mempercepat tindakan responsif di seluruh dunia.

    HLP telah membuat sebuah laporan berjudul ‘Samudera sebagai Solusi untuk Perubahan Iklim: Lima Peluang untuk Bertindak’ (Hoegh-Guldberg. O., dkk. 2019, WRI, Washington) yang berisi rekomendasi praktis ilmiah untuk aksi lintas isu-isu sentral demi pencapaian ekonomi laut yang berkelanjutan.

    Dalam laporan itu disebutkan opsi mitigasi berbasis lautan dapat mengurangi emisi gas rumah kaca global (GHG) hingga hampir 4 miliar ton setara karbon dioksida (CO2e) per tahun pada tahun 2030 dan lebih dari 11 miliar ton per tahun pada tahun 2050 secara relatif terhadap proyeksi emisi business as usual (BAU). Pengurangan sebesar itu lebih besar dari emisi dari semua pembangkit listrik tenaga batu bara saat ini di seluruh dunia dan lebih dari total emisi China pada tahun 2014.

    perlu dibaca : Perubahan Iklim Nyata Dirasakan Nelayan dan Masyarakat Pesisir

     

    Grafis pilihan mitigasi perubahan iklim berbasis lautan dan potensi mitigasi Tahunan Terkait pada tahun 2050. Sumber : Laporan HLP Sustainable Ocean Economy, WRI, 2019

     

    Opsi mitigasi berbasis lautan dapat mengurangi ‘celah emisi’ yaitu perbedaan antara emisi yang diharapkan jika tren dan kebijakan saat ini berlanjut dan emisi konsisten dengan membatasi kenaikan suhu global, hingga 21 persen pada jalur prediksi kenaikan suhu 1,5° celcius, dan sekitar 25 persen pada jalur kenaikan suhu 2,0° celcius pada tahun 2050.

    Laporan ini mempertimbangkan lima bidang aksi iklim berbasis laut untuk mengurangi emisi GRK, yaitu energi terbarukan berbasis samudra; transportasi berbasis laut; ekosistem pesisir dan laut; sistem makanan berbasis laut (perikanan tangkap liar, akuakultur, dan mengubah pola makan manusia menuju makanan dari laut); dan penyimpanan karbon di dasar laut.

     

  • DPR Batal Sahkan RUU Pertanahan

    DPR Batal Sahkan RUU Pertanahan

     

     

    • RUU Pertanahan, batal disahkan pada masa persidangan terakhir DPR periode 2014-2019 setelah seluruh fraksi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan pertemuan internal, Senin (23/9/19) sore.
    • Siang hari, Presiden Indonesia Joko Widodo, meminta rencana pengesahan beberapa Rancangan Undang-undang (RUU) ditunda, seperti RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batubara (MInerba), RUU KUHP dan UU Pemasyarakatan. Presiden mengatakan, pemerintah dan DPR bisa mendapatkan masukan-masukan atau substansi lebih baik sesuai keinginan masyarakat.
    • Berkaitan hak guna usaha (HGU), RUU Pertanahan tampak prioritas kepada penguasaan skala besar tanpa mempertimbangkan aspek keadilan, pembatasan luas wilayah, kepadatan penduduk, serta daya dukung lingkungan.
    • Substansi isi RUU Pertanahan, dinilai menyempitkan reforma agraria, sebatas penataan aset dan akses. Padahal, reforma agraria merupakan seluruh penataan ulang penguasaan lahan yang timpang, bukan sekadar penataan aset dan akses.

     

     

    Seluruh fraksi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan rapat internal, Senin (23/9/19) sore  dan memutuskan Rancangan Undang-undang Pertanahan batal dibawa ke rapat tingkat satu paripurna Selasa (24/9/19). Artinya, RUU Pertanahan, batal disahkan pada masa persidangan terakhir DPR periode 2014-2019.

    Sebelum itu, siang hari, Presiden Indonesia Joko Widodo meminta rencana pengesahan beberapa Rancangan Undang-undang (RUU) ditunda, seperti RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batubara (MInerba), RUU KUHP dan UU Pemasyarakatan.

    “Tadi siang saya bertemu dengan ketua DPR dan pimpinan serta ketua fraksi dan ketua komisi. Intinya, tadi saya meminta pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, dan RUU Pemasyarakatan itu ditunda.,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Senin (23/9/19).

    Presiden bilang, pemerintah dan DPR bisa mendapatkan masukan-masukan atau substansi lebih baik sesuai keinginan masyarakat.

    Baca juga: Kuat Nuansa Pebisnis, Minim Urus Masalah Rakyat, Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

    Dengan penundaan pengesahan beberapa RUU ini, Jokowi berharap pembahasan bisa lanjut periode DPR 2019-2024. Dia berharap, masukan dari berbagai kalangan terkait substansi beberapa RUU ini bisa terakomodir DPR.

    “Saya sampaikan, masukan-masukan yang baik dari masyarakat harus didengar DPR. Sampaikan, draf materi seperti apa, bawa substansi-substansinya ke DPR. Ini kan sudah masuk ke proses, nanti akan dibicarakan di DPR,” katanya.

    Senin siang ini, Komisi II DPR mengagendakan rapat kerja bersama pemerintah membahas tindak lanjut dari RUU Pertanahan. Agenda ini semula mengundang beberapa menteri terkait, seperti Menteri ATR/BPN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Kelautan dan Perikanan maupun Kementerian Hukum dan HAM. Rapat ini batal karena masih terdapat penolakan dari mayoritas fraksi terhadap RUU Pertanahan ini.

    Baca juga: RUU Pertanahan, Sudahkah Menjawab Persoalan Agraria?

    Mardani Ali Sera, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengatakan, masih terdapat permasalahan dalam substansi RUU Pertanahan hingga DPR sepakat menunda pengesahan.

    “Raker belum bisa memasukkan agenda pengesahan karena tingkat satu harus hari ini. Karena hari ini tak jadi, minta pendalaman semua, agak berat periode sekarang disahkan,” katanya.

     

    Bagaimana nasib hutan adat yang nasih berkonflik dengan perusahaan, kalau RUU Pertanahan, sah? Begini hutan adat Kinipan, setelah pembukaan untuk kebun sawit perusahaan. Foto: dokumen Laman Kinipan

     

    Mardani bilang secara umum, menginginkan RUU Pertanahan ini bisa jadi kepastian dalam mengimplementasikan reforma agraria.

    “Rasio gini tanah kita berapa, kita masih meriksa dengan HGU yang dulu di naskah Akademik maksimal perkebunan 10.000 hektar. Kemudian, perumahan 200 hektar, pertanian 50 hektar. Tiba-tiba hilang semua. Itu diserahkan kepada menteri, wah terlalu besar kewenangan menteri. Kami ingin limitasinya jelas hingga penguasaan tanah negara bisa untuk tanah obyek reforma agraria (tora).”

    Baca juga: Komnas HAM Minta DPR Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

    Arif Wibowo, anggota DPR dari Fraksi PDIP mengatakan, semua fraksi menolak pengesahan RUU Pertanahan hingga tak bisa pada periode sekarang.

    “Jadi, tidak bisa disahkan bulan ini. Nanti, periode DPR mendatang langsung masuk Prolegnas 2019-2024, sekaligus Prolegnas 2020. Itu kalau pandangan PDIP. Hari ini, tak ada pembahasan tingkat satu. Jadi tak akan disahkan di paripurna besok.”

    RUU Pertanahan, katanya, penyusunan inisiasi Komisi II DPR yang masuk usulan disahkan periode 2009-2014. RUU ini melaksanakan amanat Ketatapan MPR No IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

    Arah pembaruan ini mestinya kembali kepada dasar keadilan sosial, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

    “Yang jadi pijakan yuridis penyusunan RUU Pertanahan adalah ketetapan MPR RI No IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang mempertegas perlunya pengaturan kembali pertanahan.”

    Arah kebijakan pembaruan agraria, katanya, lewat pengkajian ulang berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agraria dalam sinkronisasi kebijakan antarsektor, penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan.

    Berbagai UU sektoral bidang keagrariaan, katanya, justru memperkuat konsesi-konsesi asing, dan memicu timbul konflik sosial secara struktural, serta memperparah kondisi lingkungan hidup.

    Untuk itu, katanya, substansi RUU Pertanahan harus benar-benar dicermati dan dalami agar sesuai prinsip-prinsip dasar Pancasila, pembukaan UUD 1945, Pasal 33 UUD’45 dan TAP MPR No IX/MPR/2001.

    Jiwa RUU Pertanahan, katanya, tak boleh disusupi domein verklaring yang merupakan konsep kolonial. Domein verklaring, adalah suatu pernyataan yang menetapkan suatu tanah jadi milik negara kalau seseorang tak dapat membuktikan kepemilikan. Watak domein verklaring muncul dalam ketentuan mengenai hak milik, hak guna usaha, hak pakai dan hak pengelolaan.

    “Ketentuan mengenai hak milik tidak lagi mengakomodasi UU Pokok Agraria, yaitu, hak milik dari turun-temurun. RUU ini hak milik hanya dibentuk UU, penetapan pemerintah dan ketentuan hukum adat setelah ada penegasan dan pengakuan. Sangat banyak masyarakat hukum adat di Indonesia, belum memiliki penegasan dan pengakuan. Mereka menjadi rentan terkena prinsip domein verklaring.”

    Berkaitan hak menguasai negara, diterjemahkan dengan hak pengelolaan. Dalam UU Pokok Agraria tidak terdapat ketentuan mengenai hak pengelolaan. Pada RUU Pertanahan, hal pengelolaan menciptakan penguasaan lahan dan jadi representasi dari prinsip domein verklaring.

    “Khusus berkaitan dengan hak milik, RUU ini cenderung pada hak milik orang perseorangan, belum mengakomodasi hak milik bersama yang jadi aspirasi rakyat dan telah terakomodasi dalam Peraturan Presiden No 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.”

    Kemudian berkaitan dengan hak guna usaha (HGU) prioritas kepada penguasaan skala besar tanpa mempertimbangkan aspek keadilan, pembatasan luas wilayah, kepadatan penduduk, serta daya dukung lingkungan.

    “RUU ini, memberikan impunitas terhadap penguasaan tanah skala luas termasuk properti maupun perkebunan jika melanggar ketentuan luas lahan. RUU ini tidak pula mengatur keterbukaan informasi publik terhadap penguasaan HGU-HGU,” katanya, seraya menyatakan, terdapat pasal-pasal karet yang memberikan kewenangan besar kepada menteri mengatur jangka waktu tambahan dan batasan luas HGU.

     

    Abdul Majid, di lahan yang ditumbuhi ratusan pohon mete. Lahan ini tidak mau dia lepaskan kepada perusahaan. Memberikan lahan kepada perusahaan sama dengan bertaruh nyawa. Foto: Kamarudin/ Mongabay Indonesia

     

    Soal hak pakai, dalam Pasal 34, RUU Pertanahan, terkesan bias dan ambigu dengan ketentuan mengenai HGU. Dalam pasal ini, hak pakai dalam memberikan konsesi pada usaha perkebunan, peternakan, perikanan, dan pergaraman berdasar pada penggunaan tanah.

    “Ketentuan ini nyata-nyata bias ketentuan mengenai HGU. Jika hak pakai dapat diberikan untuk konsesi perkebunan, peternakan, penggaraman, lantas untuk apa ada HGU?”

    Pengaturan ini, katanya, juga berorientasi pada penguasaan asing. Hak pakai dapat diberikan kepada orang asing, hingga pasal ini akan jadi karpet merah konsesi asing menguasai sumber daya agraria dalam bentuk perkebunan, peternakan, penggaraman dan lain-lain.

    Mengenai Lembaga Pengelolaan Tanah, dalam Pasal 72 ayat (2), katanya, ketentuan ini ruang bagi spekulan yang dibiayai negara dan swasta serta terbuka bagi penanaman modal asing.

    Ketentuan ini menunjukkan, tanah jadi komoditas di pasar global, konsepsi yang sangat bertentangan dengan UU Pokok Agraria dan UUD 1945.

    Arif mengatakan, substansi isi RUU Pertanahan menyempitkan reforma agraria, sebatas penataan aset dan akses. Padahal, katanya, reforma agraria merupakan seluruh penataan ulang penguasaan lahan yang timpang, bukan sekadar penataan aset dan akses.

    Ketentuan reforma agraria dalam Peraturan Presiden, jauh lebih maju daripada ketentuan reforma agraria dalam RUU ini. Ketentuan reforma agraria dalam RUU ini, juga tak membuat terobosan penyelesaian konflik HGU-HGU terutama perkebunan negara yang terlantar.

    “Dalam RUU Pertanahan juga tak ada penyelesaian konflik melainkan hanya mediasi dan pengadilan. Padahal, sebagian besar konflik agraria merupakan konflik struktural yang memerlukan penyelesaian melalui kebijakan negara.”

    “Setelah mendengar aspirasi masyarakat, mendalami kembali materi-materi dalam RUU Pertanahan serta memperhatikan dengan seksama kajian RUU ini, Fraksi PDI Perjuangan DPR menolak RUU ini lanjut dalam pembicaraan tingkat ll paripurna DPR RI. Fraksi PDI Perjuangan DPR meminta Komisi II DPR dan pemerintah mengkaji ulang, mendalami dan mendiskusikan kembali materi RUU Pertanahan.”

    Dalam beberapa bulan ini, RUU Pertanahan, mendapatkan penolakan keras dari berbagai kalangan, baik organisasi masyarakat sipil, para pakar sampai organisasi keagamaan. RUU Pertanahan ini, dinilai jauh dari kepekaan terhadap persoalan rakyat, malah mengakomodir kepentingan pemilik modal.

     

    Draf RUU Pertanahan per 9 September 2019

     

    Keterangan foto utama: Pada Kamis 13 Juli 2017, Ibrahim, 72 tahun, warga Mantadulu, transmigran dari Lombok Tengah mempelihatkan sertifikat tanah yang diklaim PTPN XIV. Konflik lahan antara warga dan perusahaan, termasuk perusahaan negara, banyak terjadi. Foto: Eko Rusdianto/ Mongabay Indonesia

  • Kegelisahan dan Asa Anak-anak akan Masa Depan Bumi

    Kegelisahan dan Asa Anak-anak akan Masa Depan Bumi

     

     

     

    • Aksi Jeda untuk Iklim ribuan anak-anak sampai pemuda pemudi, di Jakarta, Jumat lalu, juga berlangsung di 18 kota lain di Indonesia, menyuarakan segera penyelamatan iklim demi keberlangsungan masa depan. Ini bagian dari aksi global mengikuti seruan aktivis lingkungan remaja asal Swedia, Greta Thunberg, yang ingin menyadarkan pemerintah dan masyarakat tentang kondisi alam yang sudah kritis.
    • Mereka berorasi, bernyanyi, berdeklarasi dan menyuarakan aspirasi melalui poster-poster yang mereka bawa masing-masing. Baik dalam Bahasa inggris maupun Indonesia. Itu sebagai bentuk kegelisahan krisis iklim yang makin menghantui generasi muda.
    • Pada 21-23 September ini, PBB adakan pertemuan iklim di New York, Amerika Serikat. Dia berharap, pertemuan perubahan iklim PBB memberikan kebijakan yang mengikat bagi para anggota hingga ada konsekuensi bagi yang tidak mengikuti.
    • Pada 8 Agustus lalu, IPCC mengeluarkan laporan kedua bertajuk Perubahan Iklim dan Lahan. Dalam laporan itu, disebutkan, sektor hutan menyumbang emisi gas rumah kaca secara global lebih dari 70%. Kegiatan agrikultur, kehutanan dan lainn-lain menghasilkan 13% karbon dioksida (CO2), 44% metana (CH4), dan 82% nitrat oksida (N2O) emisi dari kegiatan manusia global selama 2007-2016, atau sekitar 23% dari total emisi gas rumah kaca antropogenik.

     

     

    No action, no future!” “No action, no future.” “Tak ada planet B. Hayo kita beraksi.” “Kalau kau cinta bumi, teriak bumi.” “Bumi!”

    Yel-yel dari anak-anak, remaja sampai orang tua, ini terdengar lantang di depan Balai Kota Jakarta hingga Taman Aspirasi atau Taman Pandang Istana, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (20/9/19).

    Aksi Jeda untuk Iklim ini tak hanya di Jakarta, juga di 18 kota lain, yakni, Palangkaraya, Aceh, Samosir, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandung, Cirebon, Cilegon, dan Garut. Juga, di Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Sidoarjo, Malang, Bali, Palu dan Kupang. Bahan, secara global, aksi jeda untuk iklim ini berlangsung di 150 negara. Jutaan orang turun ke jalan meneriakkan aksi segera penyelamatan iklim demi keberlangsungan masa depan.

    Jeda untuk Iklim ini aksi mengikuti seruan aktivis lingkungan remaja asal Swedia, Greta Thunberg, yang ingin menyadarkan pemerintah dan masyarakat tentang kondisi alam yang sudah kritis.

    Beragam poster mereka bawa. “Darurat iklim. Indonesia tenggelam kalau kita diam.” “Save our earth.” “Save our ocean.” “We only have one earth, let us act to save it.” “Stop burning our future.” “Selamatkan laut kami dari sampah plastik.” “Matahari adalah solusi.” “Stop polusi.” “Climate crisis.” “You will die from old age. We will die from climate.” Masih banyak lagi suara-suara mereka tumpahkan lewat poster dan spanduk.

     

    Anak-anak, pemuda pemudi menyerukan aksi selamatkan bumi pada Jeda untuk Iklim di jakarta, Jumat lalu. Foto: Lusia Arumingtyas/ Mongabay Indonesia

     

    Mereka berorasi, bernyanyi, berdeklarasi dan menyuarakan aspirasi melalui poster-poster yang mereka bawa masing-masing. Baik dalam Bahasa inggris maupun Indonesia. Itu sebagai bentuk kegelisahan krisis iklim yang makin menghantui generasi muda.

    “Revolusi Enegi.. Revolusi Energi.. Pak Jokowi.. Pak Jokowi, ayo dukung aksi kami.”

    Begitu teriakan anak muda menuntut aksi pemerintah Indonesia beralih ke energi terbarukan. Ada mobil dan sepeda motor gunakan tenaga listrik, serta pengeras suara pun memanfaatkan energi dari panel surya.

    Satrio Swandiko, Juru Kampanye Greenpeace mengatakan, hal ini hendak menunjukkan kepada pemerintah bahwa energi terbarukan sangat memungkinkan terjangkau guna mendorong transisi ke energi ramah lingkungan.

    ”Ini aksi mendukung pemerintah melakukan gerakan yang bisa menanggulangi krisis iklim. Kami menunjukkan, masyarakat bisa gunakan energi surya, kenapa pemerintah tak bisa?”

    Kinanti Gurit Wening, remaja 15 tahun, santriwati pesantren Misykat Al-Anwar, Bogor, ini berangkat dengan kereta api bersama sekitar 15 teman untuk ikut aksi Jeda untuk Iklim.

    Dia mendapatkan pengetahuan soal perubahan iklim dari para pengajar. ”Lewat nasihat-nasihat, cerita, obrolan santai dari pengajar kami. Pelajaran kami berbeda dari sekolah formal, tak berdasar pada buku,” katanya.

    Kinanti cerita, perusakan bumi banyak ulah manusia. Dia contohkan penambangan yang merusak ekosistem.

    Aktar, anak laki-laki tujuh tahun ini melukis di atas kertas HVS. Gambar kobaran api dengan tulisan global warming.

    Dia bersama teman-teman dan guru turun ke lapangan menyuarakan untuk bumi di masa mendatang. ”[Kalau global warming] nanti es-es (di kutub) meleleh, jadinya sea level-nya rising. Nanti, Pulau Pari tenggelam,” katanya cerita tentang lukisannya.

     

    Anak-anak dan remaja, ada yang ditemani orangtua mereka atau datang sendiri, ikut aksi Jeda untuk Iklim di Jakarta, Jumat lalu. Foto: Lusia Arumingtyas/ Mongabay Indonesia

     

    Pekan lalu, bersama teman-teman, Aktar berkemah satu malam di Pulau Pari untuk memungut sampah dan menanam mangrove. Dia bercerita, air laut saat pasang hampir menenggelamkan kemah mereka. ”Saya tidak mau Pulau Pari, tenggelam.”

    Pradnyaparamita Sarishya Divya Milich, remaja 13 tahun ini datang sendiri. Dia membawa poster bertuliskan ”Imagine A World Like That” dengan dekorasi dedaunan dan gambar satwa di sekelilingnya.

    Dia tahu aksi Jeda untuk Iklim dari informasi sosial media lalu mendaftarkan dengan kesadaran sendiri. ”Aku emang mau ikutan karena kondisi iklim kita harus diperjuangkan,” katanya.

    Remaja kelahiran Jakarta ini membayangkan kalau iklim kian tak menentu dan krisis, mereka jadi tak bisa sekolah, tak punya rumah, bahan pangan, hingga air bersih. ”Kalau iklim mati, kita juga akan mati.”

    Adi Mulyadi, santri 18 tahun dari Pondok Pesantren Attarbiyatul Wathonitah (Patwa) Mertapada Cirebon juga turun bersama sekitar 90 teman. Dia datang ke Jakarta menyuarakan kegelisahan.

    ”Ambil bagian merasakan kesusahan masyarakat di Kalimantan dan Sumatera yang terkena asap kebakaran lahan,” katanya.

    Kenny Erick Manemi, pemudi 23 tahun ini aksi untuk menyuarakan kegelisahan terhadap hutan di Papua yang kian tergerus. ”Saya sebagai masyarakat Papua, mendesak pemerintah tetap menjaga kelestarian alam Papua, tak mengeksploitasi sumber alamnya.”

     

    Anak-anak menggambar kekhawatiran terhadap bumi dalam aksi Jeda untuk Iklim di Jakarta. Foto: Lusia Arumingtyas/ Mongabay Indonesia

     

    Harapan mereka…

    Dimas Muhammad Almakna, pemuda 24 tahun yang ikut aksi mengatakan, krisis iklim sudah parah hingga penting jadi perhatian anak-anak muda.

    ”Yang akan hidup 35 dan 50 tahun nanti adalah kita, anak muda. Bukan orangtua yang duduk di kursi pemegang kebijakan. Kita punya hak menuntut masa depan kita. Ini anak muda lakukan untuk menjaga masa depan,” katanya yang tergabung dalam Extinction Rebellion.

    Krisis iklim ini, katanya, merupakan masalah kemanusiaan. Kala suhu bumi naik, beragam bencana bakal melanda, seperti gagal panen, pulau tenggelam, keragaman hayati punah, begitu juga manusia.

    Masalah iklim ini, katanya, bukanlah kepentingan sekelompok orang, tetapi kepentingan bersama.

    ”Tuntutan kami, pemegang kebijakan mendeklarasikan darurat iklim, kemudian ada net zero carbon emission. Kita harus nol emisi kalau mau berubah dalam waktu 11 tahun.” Dia merujuk dokumen Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC).

    Pada 21-23 September ini, PBB adakan pertemuan iklim di New York, Amerika Serikat. Dia berharap, pertemuan perubahan iklim PBB memberikan kebijakan yang mengikat bagi para anggota hingga ada konsekuensi bagi yang tidak mengikuti.

    Kinanti mendesak, pemerintah segera bergerak mengatasi masalah iklim.

    Pradnya berharap, masyarakat makin berpikir soal lingkungan sekitar, seperti mendorong orang Indonesia memakai kendaraan umum, atau tak membuang sampah sembarangan.

    Yuyun Harmono, Manajer Kampanye Iklim Walhi Nasional, senang melihat pesan-pesan dan mendengarkan suara-suara anak muda berbicara tentang iklim di Indonesia. ”Makin banyak anak muda, bagus sekali sebagai upaya regenerasi, sebenarnya mereka memiliki legitimasi untuk menuntut penguasa dan orangtua,” katanya.

    Dia mendesak, pemerintah secepat mungkin upaya transisi energi yang adil dengan membuat peta jalan dan langkah nyata dalam upaya ini. Ancaman terbesar lain, Indonesia mampu menurunkan deforestasi tetapi, katanya, tak bermakna kalau kebakaran terus terjadi.

    ”Karena konteks perubahan iklim tidak hanya hari ini, tetapi masa depan. Merekalah pewaris masa depan itu.”

     

    Aksi Jeda untuk Iklim di Jakarta. Foto: Sapariah Saturi/ Mongabay Indonesia

     

    Laporan IPCC dan Krisis iklim global

    Pada 8 Agustus lalu, IPCC mengeluarkan laporan kedua bertajuk Perubahan Iklim dan Lahan. Dalam laporan itu, disebutkan, sektor hutan menyumbang emisi gas rumah kaca secara global lebih dari 70%. Kegiatan agrikultur, kehutanan dan lainn-lain menghasilkan 13% karbon dioksida (CO2), 44% metana (CH4), dan 82% nitrat oksida (N2O) emisi dari kegiatan manusia global selama 2007-2016, atau sekitar 23% dari total emisi gas rumah kaca antropogenik.

    Dalam laporan itu juga mengatakan, upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim terkait lahan dapat mengatasi penurunan dan degradasi serta meningkatkan keamanan pangan. Konservasi ekosistem tinggi karbon seperti gambut, lahan basah dan mangrove masih jadi upaya prioritas karena berdampak cepat. Namun, hal ini juga perlu ditambah respon yang menyediakan berbagai jasa dan fungsi ekosistem, seperti pemulihan ekosistem tinggi karbon, reklamasi lahan dan reforestasi, meskipun dampaknya memerlukan waktu tak sebentar.

    Yuyun mengatakan, dalam laporan itu menyebutkan, IPCC tidak merekomendasikan penggunaan bioenergi berbasis lahan baik sawit maupun biomassa dalam mengurangi emisi dan menahan laju peningkatan suhu bumi di bawah 1,5 derajat celcius.

    “Di laporan terbaru IPCC, mereka melihat ketika pengembangan bioenergi ini makin meningkat, itu akan makin menyebabkan kelangkaan pangan bagi 150 juta masyarakat di dunia.”

    “Satu-satunya, upaya menurunkan drastis emisi kita dengan menggunakan pendekatan nature based. Mengurangi deforestasi drastis, penanaman kembali, mengembalikan ekosistem esensial,” kata Yuyun.

     

    Anak-anak sampai orangtura ikut aksi Jeda untuk Iklim di Jakarta. Foto: Sapariah Saturi/ Mongabay Indonesia

     

    Pemerintah, katanya, harus memperhatikan seksama laporan IPCC. Selama ini, pemanfaatan bioenergi justru jadi penyebab emisi sektor berbasis lahan makin tinggi.

    “Mana mungkin penyebab emisi ini kemudian direkomendasikan sebagai solusi dari perubahan iklim itu sendiri? Kami sangat apresiasi munculnya report IPCC ini.”

    IPCC juga mencoba merekomendasikan langkah-langkah jangka panjang dan jangka pendek. Dia sebutkan, rekomendasi IPCC soal penghentian deforestasi, melindungi lahan gambut, pengurangan kebakaran hutan dan lahan, sampai melindungi mangrove.

    IPCC juga merekomendasikan, memperkuat keterlibatan perempuan dan masyarakat adat dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Selama ini, masyarakat adat dengan wilayah adat punya kesempatan lebih besar untuk adaptasi perubahan iklim.

    “Alas hak jadi poin kunci bagi mereka untuk melakukan upaya adaptasi terhadap perubahan iklim,” katanya.

    Dalam konteks indonesia, katanya, rekomendasi IPCC sangat penting. Ppaya menurunkan emisi drastis, katanya, tak bisa meninggalkan sektor lahan bersamaan dengan energi. “Jadi, meninggalkan batubara, sekaligus meningkatkan komitmen pengurangan emisi sektor berbasis lahan, harus bersamaan.”

    What do you want? “Climate justice.” “When do you want?” “Now” Dengarlah suara-suara anak-anak muda ini agar bisa menyelamatkan bumi, demi kehidupan manusia dan segala isi bumi…

     

     

    Keterangan foto utama:  Aksi Jeda untuk Iklim ribuan anak-anak sampai pemuda pemudi, di Jakarta, Jumat lalu, juga berlangsung di 18 kota lain di Indonesia, menyuarakan segera penyelamatan iklim demi keberlangsungan masa depan. Ini bagian dari aksi global mengikuti seruan aktivis lingkungan remaja asal Swedia, Greta Thunberg, yang ingin menyadarkan pemerintah dan masyarakat tentang kondisi alam yang sudah kritis. Foto: Lusia Arumingtyas/ Mongabay Indonesia

    Berbagai poster berisi protes dan seruan segera beraksi demi penyelamatan bumi di Jeda untuk Iklim di Jakarta. Foto: Lusia Arumingtyas/ Mongabay Indonesia
  • Jerit Petani Lada dalam Pusaran Tambang Timah [Bagian 1]

    Jerit Petani Lada dalam Pusaran Tambang Timah [Bagian 1]

     

    • Pada abad ke-16, Indonesia [Nusantara] merupakan produsen terbesar kedua setelah Vietnam dalam perdagangan lada international, sekitar 80 ribu ton. Namun dalam perjalanannya hingga 2017, ekspor lada Indonesia hanya 22.746 ton.
    • Penurunan produksi lada dari Bangka-Belitung diperkirakan karena perubahan iklim dan aktivitas penambangan timah yang marak.
    • Penambangan timah di Bangka-Belitung telah mengubah bentang alam yang merugikan para petani lada. Dari luasan daratan Bangka-Belitung sekitar 1,6 juta hektar sekitar 1,1 telah diperuntukkan izin usaha pertambangan timah. Hanya 230 hektar yang dikelola 57.751 petani lada.
    • Selain persoalan tersebut, petani lada di Bangka-Belitung juga dihadapkan menurunnya harga jual. Jika sebelumnya kisaran Rp80-120 ribu kini hanya Rp50 ribu per kilogram.

     

    Sekitar akhir abad ke-16, Indonesia [Nusantara] merupakan produsen lada terbesar kedua setelah Vietnam, dalam perdagangan lada internasional dengan total ekspor sekitar 80 ribu ton. Kondisi ini tergambar dalam Buku “Perdagangan Lada Abad XVII: Perebutan “Emas” Putih dan Hitam di Nusantara” karya P. Swantoro, terbitan 11 Januari 2019.

    Namun, dalam perjalanannya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik [BPS], hingga 2017, ekspor lada Indonesia jatuh lebih dari 70 persen, menjadi 22.746 ton.

    “Kebanyakan lada kami mati karena pangkal batangnya busuk, mungkin karena kelebihan kadar air. Selain itu, penyakit kuning juga banyak,” kata Aman [47], petani lada di Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka- Belitung, yang memiliki kebun seluas dua hektar.

    “Seingat saya, sejak tahun 2011, musim penghujan yang biasanya mulai Oktober, kini sudah turun Agustus atau September. Padahal, kami menanam lada pada Oktober karena mengejar panen di musim kemarau, sekitar Juni. Bahkan, pada Januari, yang biasanya di sini mulai kemarau, hujan masih sering turun hingga Mei. Mungkin, karena musim penghujan yang panjang itu, antara Januari-Februari menyebabkan lada kami terserang penyakit busuk pangkal batang atau penyakit kuning. Jika hujan turun hingga April-Mei, banyak putik lada yang gugur,” jelas Aman.

    Sebaliknya, seperti 2014 dan 2015 lalu, “Banyak tanaman lada kami mati karena kemarau panjang. Tahun 2015, hujan baru turun akhir Desember,” lanjutnya.

     

    Sandora berdiri di kebun ladanya yang tak luput dari serang berbagai penyakit, di Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka-Belitung. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

     

    Di bawah 2011, setiap satu hektar ditanami 1.200 batang lada, yang menghasilkan sekitar 1,2 ton. “Sekarang, dari 1.000 batang yang ditanan, yang hidup sekitar 500 batang. Hasinya hanya 300-350 kilogram. Jauh sekali perbedaannya,” kata Aman.

    Mualimin Pardi Dahlan, anggota Dewan Nasional Walhi [Wahana Lingkungan Hidup Indonesia], mengatakan perubahan yang dirasakan petani lada di Bangka selain dipengaruhi perubahan iklim global, juga meningkatnya aktivitas penambangan timah. Ini menyebabkan terjadinya pembukaan lahan dan hutan yang luas, berujung pada pelepasan karbon dalam jumlah besar ke atmosfer.

     

    Sandora menunjukkan perbandingan buah lada yang terkenan penyakit (kiri) dan buah lada yang sehat (kanan) di Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka-Belitung. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

     

    Mengapa dampak penambangan timah terhadap produksi lada di Bangka baru dirasakan saat ini?

    Sejarah timah di Bangka-Belitung bermula awal abad ke-8, di masa Kerajaan Sriwijaya, berlanjut pada Kesultanan Palembang, VOC, Britania, Belanda, Jepang, hingga Pemerintahan Indonesia.

    “Berdasarkan penelusuran kami, selama kurun waktu itu, belum ada catatan sejarah yang menggambarkan dampak signifikan penambangan timah terhadap perkebunan lada. Atau, memang tidak ada dampak lingkungan yang signifikan,” kata Dr. Ibrahim dari Universitas Bangka-Belitung yang menulis buku “Ekonomi Politik Sumber Daya Timah [2019]” bersama Dwi Haryadi dan Nanang Wahyudin.

    “Tapi setelah reformasi 1998, berdasarkan penelitian kami, setiap aktivitas timah inkonvensional [TI] membutuhkan luasan lahan sekitar 500 meter persegi. Tahun 2009, jumlah TI di Bangka-Belitung mencapai 18.000 atau sekitar sembilan juta meter persegi lahan yang ditambang. Sepuluh tahun terakhir banyak berkurang, perkiraan saya setengah dari sebelumnya, sekitar 9.000 unit. Warga mulai sadar dengan dampaknya, sehingga menolak kebun atau lahannya dijadikan tambang timah. Terkait luasan TI terbaru, butuh penelitian lagi,” jelasnya.

     

    Tanaman lada yang terkena penyakit keriting di areal perkebunan warga Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Penyakit ini menurut warga dikarenakan suhu udara yang semakin panas. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

     

    Data terakhir Walhi menunjukkan, total luasan lahan yang dikuasai 1.343 IUP iIzin Usaha Pertambangan] sekitar 1,1 juta hektar, dari luas daratan Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung yang 1,6 juta hektar.

    Bandingkan dengan luasan kebun lada di Bangka-Belitung, yang berdasarkan data Statistik Perkebunan Indonesia oleh Direktorat Jenderal Perkebunan 2015-2017, tercatat hanya 25.230 hektar. Pengelolanya adalah 57.751 petani.

     

    Ulat langit yang berada di pohom lada warga di Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Ulat ini merupakan hama yang membunuh lada, memutus akar. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

     

    Mengubah bentang alam desa

    Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka-Belitung, memiliki luas 5.250 hektar. Sekitar 15 hektar, merupakan permukiman bagi 444 kepala keluarga. Setiap kepala keluarga ini mengelola kebun lada dan karet sekitar empat hektar, atau 1.776 hektar.

    “Sisanya, sekitar 3.474 hektar sudah ditambang timah, yang dulunya kebun lada dan karet. Aktivitas tambang di sini skala kecil, bermodalkan mesin pompa isap maupun pompa semprot,” kata Muhammad, Kepala Desa Rindik.

    Kehidupan warga desa yang berkebun lada dan karet, saat ini memprihatinkan. Tanah desa yang sebelumnya subur, sebagian besar tidak dapat ditanami lagi karena rusak akibat penambangan timah. Bentuk kerusakan itu misalnya hilangnya pepohon besar, serta lahan menjadi gundul berupa hamparan pasir. Bahkan, pohon rindik yang menjadi nama desa sudah tidak ditemukan lagi.

     

    Sejumlah pohon lada terkena penyakit kuning di areal kebun lada Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka- Belitung. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

     

    Kondisi bentang alam Desa Rindik adalah satu contoh dari ratusan desa di Bangka, yang mengalami kerusakan akibat penambangan timah rakyat.

    “Ini dikarenakan masyarakat tergiur timah setelah runtuhnya Orde Baru itu. Saat itu kondisi krismon [krisis moneter] yang membuat hidup susah, dan timah menjadi solusi terbaik,” jelas Sahrin, yang menambang timah beberapa bulan setelah Orde Baru berakhir.

    Namun, sejak 2009, Sahrin berhenti dikarenakan kerugian yang terus dialami. “Hasil tidak sebanding dengan biaya operasional, seperti untuk solar dan bayar pekerja. Belum lagi mesin penyedot yang sering rusak, terpaksa berutang untuk menutupi kerugian,” kata Sahrin.

    Kini dia kembali berkebun lada dan karet di sisa lahannya. Dari total empat hektar, hanya 1,5 hektar yang masih bisa digunakan.

     

    Tiga penambang berada di dalam lubang tambang di Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka-Belitung, [20/6/2019]. Satu tambang timah biasanya memperkerjakan tiga hingga empat orang, dengan gaji berkisar 15 ribu rupiah per orang, dari setiap satu kilogram timah yang didapat. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

    Seorang warga di Bangka Selatan yang masih menambang adalah Suun. “Tujuan saya mengumpulkan modal. Entah itu untuk berkebun atau berdagang. Kalau menambang, risikonya besar, pendapatan tidak menentu. Tapi mau bagaimana lagi, modal berkebun juga mahal, belum untuk keperluan sehari-hari, jadinya serba susah,” katanya.

    Selain berkurangnya lahan untuk berkebun lada, perubahan bentang alam di Desa Rindik menyebabkan berkurangnya kemampuan tanah menyerap air. Air hujan sulit mengalir karena tergenang di lubang-lubang atau banjir. Banyak tanaman lada warga terserang penyakit kuning, ulat malam, keriting dan BKB [Busuk Pangkal Batang] atau mati.

    “Sekitar 1.200 tanaman lada saya, mati semua. Belum sempat panen. Mungkin ini salah satu dampak tambang timah, ditambah musim tidak menentu. Saat musim penghujan ternyata panas panjang atau sebaliknya,” kata Sahrin.

     

    Foto areal perkebunan warga yang berubah menjadi lubang tambang di Desa Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka-Belitung, [20/6/2019]. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

    Kusari [35], warga Desa Rindik mengalami hal serupa. “Sekitar 1.100 tanaman lada saya mati. Saya tinggalkan saja di kebun,” katanya Kusari yang sebelumnya pernah menjadi penambang timah.

    Terkait besaran tanaman lada yang mati, belum ada data yang dikeluarkan pemerintah, perguruan tinggi, maupun lembaga non-pemerintah di Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung.

     

     

    Selain persoalan penyakit, harga lada juga turun hingga Rp50 ribu per kilogram, sebelumnya Rp80-120 ribu per kilogram. Ini dikarenakan turunnya harga lada di pasar global.

    “Petani banyak mengeluhkan harga lada yang murah, tetapi semuanya dikendalikan pasar global. Semua komoditi di Indonesia saat ini turun kecuali kopi. Yang harusnya kita lakukan adalah terus meningkatkan produksi lada, serta terus melakukan inovasi bersama guna menambah nilai jualnya,” terang Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung melalui telepon, 30 Juni 2019 lalu.

    Dia berharap, produksi lada di Bangka Belitung maksimal 500 kilogram per hektar setahun. Para petani lada harus meningkatkan produktivitas, jangan terpengaruh harga murah.

    Guna menjaga kualitas lada putih, Pemerintah Bangka-Belitung tengah mengusahakan jalur ekspor langsung dari wilayahnya. Upaya ini menghindari pengoplosan. “Lada kita punya indikator geografi satu-satunya, mutunya lebih baik, piperinnya mencapai enam hingga tujuh persen. Lada lain sekitar tiga persen ke bawah. Harumnya juga berbeda,” jelasnya.

     

    Bagan hasil Penelitian Epidemi Penyakit Busuk Pangkal Batang Lada pada Kondisi Lingkungan yang Bervariasi oleh La Ode Santiaji Bande, Bambang Hadisutrisno, Susamto Somowiyarjo, & Bambang Hendro Sunarminto

     

    Per hektar kebun lada di Bangka, saat ini menghasilkan sekitar 150 kilogram lada kering, yang dipanen setiap tujuh bulan. Dengan harga Rp50 ribu, uang yang didapatkan petani sekitar Rp7,5 juta. Penghasilan ini dikurangi biaya pupuk dan pestisida sekitar Rp1,5 juta untuk setiap hektar.

    “Dulu hingga 2013, harga lada masih kisaran Rp90-100 ribu per kilogram. Setiap hektar, dihasilkan 200 kilogram,” lanjut Sahrin.

    Nasib baik dialami Sandora. Selama 17 tahun berkebun lada, dia terbilang berhasil. Dia mengatakan, dua tahun yang lalu, ladanya bisa empat sampai lima kali panen. Sekarang, setelah dua kali panen dari 900 batang, ada yang mati sekitar tiga hingga empat batang, dan sekitar 300 ratus batang terkena penyakit kuning, ulat malam, keriting dan busuk pangkal batang.

    “Padahal, tidak ada yang berbeda dari segi perawatan dengan dua tahun lalu. Sampai sekarang, belum ada solusi konkrit pemerintah terkait penyakit itu. Kami hanya berusaha mencegahnya,” turur Sandora. [Bersambung]

     

    *Nopri IsmiMahasiswa Fakultas Dakwah UIN Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan, mengikuti pelatihan jurnalistik Mongabay Indonesia di Palembang pada 2017 dan 2018

     

     

  • Kabut Asap Karhutla Itu Selimuti Seluruh Aceh

    Kabut Asap Karhutla Itu Selimuti Seluruh Aceh

     

    • Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Sumatera keseluruhan telah sampai Aceh.
    • Selain mengganggu jarak pandang, kabut asap kiriman itu juga telah mengganggu aktivitas masyarakat. Kabut asap telah menyelimuti Aceh menyeluruh.
    • Kepala Seksi Data dan Informasi BMKG Stasiun I Sultan Iskandar Muda, Zakaria mengatakan, di Aceh saat ini tidak ditemukan titip api atau titik panas akibat kebakaran hutan. Terakhir, titik panas terpantau pada 11 September 2019, hanya satu titik.
    • Masyarakat mendesak pemerintah menindak tegas pembakar hutan dan lahan karena telah menyengsarakan banyak orang.

     

    Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan [karhutla] di Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan dan Sumatera keseluruhan, telah menyebar hingga Aceh. Asap kiriman itu, tidak hanya berdampak pada jarak pandang, tapi juga menggangu aktivitas masyarakat.

    Kepala Seksi Data dan Informasi BMKG Stasiun I Sultan Iskandar Muda, Zakaria, Senin [23/9/2019] menjelaskan, beberapa hari lalu, kabut asap hanya menutupi Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Bireuen, Kota Langsa, dan Kota Lhokseumawe.

    “Tapi hari ini, semua daerah di Aceh diselimuti kabut asap,” jelasnya.

    Zakaria mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan serta menggunakan masker saat berpergian. Perbanyak minum air putih dan konsumsi buah-buahan.

    “Kita tidak tahu, sampai kapan kabut asap menutupi Aceh, karena saat ini angin dari provinsi yang terjadi kebakaran hutan dan lahan, mengarah ke Aceh,” ujarnya.

    Jarak pandang juga terbatas, antara 800 meter hingga 4 kilometer. Tergantung daerah dan ketebalan kabut asapnya. Bahkan, jarak pandang di Kota Banda Aceh hanya sekitar 1,5 kilometer.

    “Pastinya, di Aceh saat ini tidak ditemukan titip api atau titik panas akibat kebakaran hutan. Terakhir, titik panas terpantau pada 11 September 2019, hanya satu titik,” ungkap Zakaria.

    Baca: Karhutla Membara, Jangan Frustasi Hadapi Perusak Lingkungan

     

    Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Sumatera keseluruhan telah menyelimuti Aceh keseluruhan. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

     

    Sangat mengganggu

    Nasruddin, nelayan asal Ulee Lheue, Kota Banda Aceh mengatakan, asap akibat kebakaran pun menyelimuti laut. Ini mengganggu aktivitas nelayan kecil untuk menentukan arah.

    “Kami nelayan perahu kecil, hanya mengandalkan pandangan saat melaut, termasuk saat pulang. Baru sebentar berangkat, daratan tidak terlihat,” ujarnya.

    Baca juga: Bencana Asap di Sumatera dan Kalimantan, Mengapa Lahan Gambut Terus Terbakar?

     

    Tidak hanya mengganggu jarak pandang, kabut asap kiriman juga telah mengganggu kesehatan masyarakat. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

     

    Akibat asap tebal di laut juga, seorang nelayan di Kota Sabang, tersesat karena tidak tahu arah pulang. Nelayan tersebut menghubungi keluarganya saat tak tahu arah kembali.

    Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftah Cut Adek menyebutkan, keluarga dan Panglima Laot telah melaporkan nelayan tersesat tersebut ke Basarnas dan sedang dilakukan pencarian.

    “Nelayan itu melaut seorang diri dengan perahu kecil, dan hanya mengandalkan pandangan mata,” terangnya.

    Miftah menambahkan, Panglima Loat selaku lembaga adat laut di Aceh telah mengingatkan nelayan kecil atau yang tidak memiliki alat penunjuk arah, agar tidak melaut terlalu jauh. “Kabut asap seperti ini pastinya sangat mengganggu,” jelasnya.

     

    Masyarakat mendesak pemerintah untuk menghukum pembakar hutan dan lahan karena ini bentuk kejahatan lingkungan. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

     

    Tersiksa

    Di Provinsi Aceh, kabut asap terparah terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Kota Langsa, dan Lhokseumawe. Sebagian besar warga di daerah tersebut sudah seminggu mengeluhkan kondisi ini.

    “Mata perih dan pernafasan terganggu. Tenggorokan pun kering,” ujar Zuhra, warga Kabupaten Aceh Timur.

    Zuhra mengatakan, dirinya dan warga lain tersiksa dengan kabut asap karena harus mengurangi aktivitas di luar rumah. Bahkan, dirinya juga mulai khawatir dengan bayinya.

    “Aktivitas di dalam maupun luar rumah tidka jauh berbeda, karena sebagian besar rumah masyarakat tidak memiliki air conditioner [AC]. Asap tetap masuk rumah dari pintu atau jendela,” terangnya.

    Zuhra mengatakan, akibat kebakaran hutan dan lahan ini banyak orang menderita. “Pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap para pembakar hutan dan lahan, karena ini bentuk kejahatan lingkungan,” tandasnya.

     

     

  • Tantangan Paripurna Satgas 115 di Akhir Masa Kerja

    Tantangan Paripurna Satgas 115 di Akhir Masa Kerja

    • Enam pekan mendatang, masa kerja Satuan Tugas Pemberantasan dan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) akan berakhir, mengikuti masa kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Di akhir masa jabatan, Satgas 115 ditantang untuk bisa mengeksekusi enam kapal ikan asing (KIA)
    • Keenam KIA itu adalah pelaku pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia dan statusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, keenamnya belum bisa dieksekusi KKP, karena belum diserahterimakan dari Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan RI
    • Selain itu, tantangan Satgas 115 yaitu menghentikan modus operandi pencurian ikan dengan pemodal asing masuk ke sektor perikanan tangkap Indonesia, salah satunya dengan menyamar menjadi pemilik kapal ikan dalam negeri
    • Tantangan lain, adalah menghentikan praktik penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) yang masih banyak dilakukan oleh kapal dalam negeri. Juga, praktik pemasangan rumpon oleh nelayan luar negeri di kawasan perairan ZEE yang berbatasan langsung dengan Indonesia

     

    Enam pekan lagi, masa kerja Satuan Tugas Pemberantasan dan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) akan segera berakhir, mengikuti berakhirnya masa kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Sebelum berakhir, Satgas 115 dihadapkan pada tantangan untuk bisa menyelesaikan semua tugasnya tanpa tersisa satu kasus pun.

    Tugas yang belum terselesaikan seperti eksekusi enam kapal ikan asing (KIA) yang sudah ditetapkan putusannya oleh pengadilan negeri di berbagai daerah. Keenam kapal itu diputus bersalah, karena terbukti melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia.

    Komandan Satgas 115 Susi Pudjiastuti berharap dalam sisa waktu kerjanya, keenam kapal itu bisa segera diserahterimakan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan kemudian dilakukan eksekusi. Sehingga, pada Pemerintahan yang baru mendatang, tugas Satgas 115 telah selesai.

    Meski demikian, Susi berharap keberadaan Satgas 115 tetap dipertahankan pada Pemerintahan Presiden Joko Widodo periode kedua. Hal itu diungkapkan Susi saat menutup rapat koordinasi nasional (Rakornas) Satgas 115 di Jakarta, akhir pekan lalu.

    “Saya berharap kerja sama ini bisa diteruskan di periode mendatang,” ungkapnya.

    baca : Kinerja Satgas 115 IUU FIshing Dipuji Presiden RI Joko Widodo

     

    Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115), Susi Pudjiastuti, menutup Rakornas Satgas 115 di Kantor KKP, Jakarta. Susi berharap keberadaan Satgas 115 tetap dipertahankan oleh pemerintah dibawah Presiden Jokowi periode kedua. Foto : Humas KKP/Mongabay Indonesia

     

    Adapun enam kapal yang hingga saat ini masih belum diserahterimakan adalah Silver Sea 2 berbendera Thailand, Sea Breeze STS 50 yang menggunakan bendera 8 bendera (stateless), Fu Yuan Yu 831 yang berbendera Timor Leste (multiple flag), MV NIKA berbendera Panama, Gui Bei Yu 27088 berbendera Tiongkok, dan Cing Tan Co 19038 berbendera Tiongkok.

    Selama ini, kapal-kapal itu menjadi buruan Interpol dan berhasil ditangkap Satgas 115 saat beraksi di wilayah perairan Indoenesia. Bagi Susi, penting untuk segera mengeksekusi enam kapal itu untuk menuntaskan proses hukum, sebelum kepemimpinannya di KKP berakhir.

    Meskipun, dia mengakui, jika Satgas 115 tetap dipertahankan pada kabinet yang baru, kerja sama dengan KKP dijamin akan tetap sama baiknya. “Pengambilan keputusan bisa lebih mudah dan cepat,” sebutnya.

    baca : Silver Sea 2: Jalan Terakhir Si Pencuri Ikan dari Thailand

     

    Monumen IUUF

    Setelah kapal-kapal itu diserahterimakan, Susi menyatakan KKP berencana menjadikannya sebagai monumen dan museum yang ditempatkan di beberapa kota, sebagai penanda Satgas 115 pernah ada dan bekerja untuk menjaga laut Indonesia.

    Hal itu juga sebagai bentuk kampanye tentang bahaya praktik IUUF yang dilakukan di perairan Indonesia. Masyarakat tak hanya bisa melihat kapal-kapal pencuri ikan, namun juga belajar lebih jauh tentang praktik Ilegal Unreported and Unregulated Fishing (IUUF) yang bisa menghancurkan sumber daya di laut.

    Bagi Susi, kehadiran Satgas 115 penting. Tanpa mereka, masyarakat Indonesia mungkin tidak tahu bahwa kapal IUUF sudah merampok banyak sekali ikan dari perairan Indonesia dan merongrong kedaulatan Negara.

    “Dari hasil evaluasi selama rakornas ini, kita sadari bahwa ancaman IUUF masih akan tetap ada, dengan berbagai modus operandi,” jelasnya.

    baca juga : Ada Potensi Kerugian Negara Rp137 Miliar Dari Perikanan Ilegal Kapal Ikan

     

    Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti didampingi anggota Satgas 115 usai penutupan Rakornas Satgas 115 di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Susi mengatakan ada beberapa tugas yang bakal diselesaikan Satgas 115 sebelum kepemimpinannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan berakhir. Foto : Humas KKP/Mongabay Indonesia

     

    Dari hasil evaluasi Satgas 115, modus operandi yang diprediksi akan tetap ada dan dilakukan para pencuri ikan adalah dengan cara alih muat (transshipment) hasil tangkapan ikan dari kapal penangkap ke kapal yang lain. Cara tersebut itu diyakini sudah mengangkut hingga 60 persen hasil perikanan ke berbagai negara di sekitar Indonesia.

    Jika dibiarkan, Susi meyakini kinerja sektor kelautan dan perikanan Indonesia terganggu. Padahal, saat ini kondisinya sudah membaik, salah satunya terlihat dari kinerja ekspor produk kelautan dan perikanan. Katanya, kinerja ekspor akan lebih baik lagi jika transshipment tidak ada.

    Modus lainnya yang diprediksi ada adalah memanfaatkan kapal ikan dalam negeri untuk melakukan praktik IUUF. Dengan kata lain, para pelaku dari luar Indonesia akan memberikan modal kepada kapal ikan dalam negeri dan kemudian melaksanakan aksinya. Modus seperti itu cukup sulit dideteksi, karena itu menyamar sebagai kapal lokal.

    Cara paling baik menumpasnya dengan dilakukan pendekatan dari berbagai aspek kepada para pemilik kapal dalam negeri. Terutama terkait metode keuangan yang selama dilakukan. Jika itu berhasil ditumpas, maka tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa dikurangi.

    “Kita akan fokus pada pemilik perusahaan dalam menelusuri modus tersebut. Jangan sampai lengah saja,” tuturnya.

    menarik dibaca : Ulah Vietnam Ini Mengintimidasi Indonesia di Laut Natuna Utara

     

    Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melihat langsung penenggelaman 13 kapal ikan vietnam pelaku ilegal fishing di perairan Tanjung Datuk, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5/2019). Foto : KKP/Mongabay Indonesia

     

    Modus Operandi

    Modus operandi para pencuri ikan selanjutnya, adalah dengan menggunakan rumpon sebagai senjata utama. Biasanya, mereka akan memasang rumpon di titik perbatasan zona ekonomi eksklusif internasional (ZEEI).

    “Cara itu dilakukan agar ikan lebih mudah berkumpul, setelah itu mereka akan mencurinya dan membawa ke negara asal mereka,” tegasnya.

    Menurut Susi, saat ini banyak KIA biasa berjaga di kawasan luar ZEE, yang menangkap ikan dari luar wilayah ZEE Indonesia yang didapat dengan cara memasang rumpon di wilayah perairan Indonesia. Cara ini, juga mengancam sumber daya ikan, karena itu akan menggiring ikan untuk keluar kawasan ZEE.

    Pekerjaah rumah lain dari Satgas 115, adalah praktik penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing). Praktik ini harus diberantas, karena merusak ekosistem laut dan pada akhirnya mengancam kehidupan ikan dan biota laut yang ada di sekitar lokasi penangkapan ikan.

    “Penangkapan dengan bom ikan, alat penangkap ikan tidak ramah lingkungan seperti trawl, maupun menggunakan potasium sianida,” katanya.

    Demi menjaga wilayah laut dari praktik IUUF dan praktik negatif lainnya, Susi meminta Pemerintahan yang akan datang tetap memberlakukan pembatasan investasi kepada pelaku usaha dari luar Indonesia yang ingin menanamkan modalnya pada sektor perikanan tangkap. Jika pembatasan tidak dilakukan, maka ancaman IUUF bisa akan tetap ada, bahkan bisa terus meningkat di masa mendatang.

    “Pelaku IUUF itu akan masuk ke Indonesia dengan berbagai cara. Saya berharap, yang berwenang soal investasi bisa membedakan mana yang (ingin) investasi, mana yang menyangkut hukum. Menangkap ikan itu bukan investasi, tapi mengambil uang tunai langsung dari laut,” pungkasnya.

    perlu dibaca : Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan Jalan Keluar Terbaik bagi Indonesia

     

    Kapal Pengawas Hiu 15 mengamankan 4 rumpon illegal milik nelayan Filipina di wilayah perairan utara Sulawesi Utara, sekitar 3 mil laut pada perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) pada Jumat (10/5/2019). Foto : PSDKP KKP/Mongabay Indonesia

     

    Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa yang ditemui seusai rakornas mengatakan, keputusan untuk memanfaatkan enam kapal ikan yang sudah diputus bersalah, sampai saat ini masih menunggu proses serah terima dari Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan. Jika sudah ada keputusannya, maka semua kapal akan ditarik ke Jakarta.

    Tetapi, pria yang biasa disapa Ota itu buru-buru mengingatkan, meski kapal-kapal yang sudah inkrah dan siap dieksekusi KKP, namun kapal-kapal tersebut pemanfaatannya hanya akan dilakukan sebagai kapal edukasi saja. Sementara, usulan untuk menjadikan sebagai kapal ikan, itu tidak akan pernah dikabulkan, karena keenam kapal adalah pelaku IUUF di Indonesia.

    “Idealnya memang digunakan sebagai kapal edukasi, menjadi sarana pembelajaran untuk masyarakat tentang IUUF. Nantinya, ada kapal yang akan diam di satu kota, dan ada juga yang akan keliling Indonesia,” tandasnya.

     

    ***

    Keterangan foto utama : Penenggelaman kapal asing di perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat pada April 2017. Foto : Istimewa/Mongabay Indonesia

     

  • Sedih, Dua Orangutan Bertahan di Lahan Habis Terbakar

    Sedih, Dua Orangutan Bertahan di Lahan Habis Terbakar

     

    • Dua individu orangutan memilih bertahan di lahan habis terbakar, di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Asap masih mengepul di areal tersebut.
    • Ketika diselamatkan, keduanya dehidrasi, bahkan ada peluru senapan angin bersarang di wajah salah satu orangutan.
    • Kebakaran hutan dan lahan sangat mengancam kehidupan orangutan, menghabiskan habitat mereka. Data Yayasan IAR Indonesia pada 2015 menunjukkan, akibat kebakaran di tahun tersebut lebih 40 orangutan harus diselamatkan.
    • Kabupaten Ketapang tercatat sebagai pemiliki titik api terbanyak di Kalimantan Barat. Akhir Agustus, jumlahnya mencapai 578 titik, diikuti Kayong Utara [216 hotspot], dan Kubu Raya [160 hotspot].

     

    Kabut asap telah menyelimuti Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sejak Agustus 2019. Bukan hanya masyarakat yang menderita, satwa liar juga mengalami hal yang sama. Tim International Animal Rescue [IAR] Indonesia pun memaksimalkan patrolinya. Senin [16/9/2019], tim mendapati dua individu orangutan bertahan di atas pohon, di tengah lahan habis terbakar, di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan.

    Asap masih mengepul di sekitar lahan itu. Kondisi yang mengharuskan kedua individu segera dievakuasi. Tim penyelamat bergerak, kurang satu jam, mamalia malang itu sudah terbius dan diamankan dalam kandang transportasi, satu jantan dan betina. Masing-masing diperkirakan usia 20 tahun.

    Ketika diselamatkan, keduanya dehidrasi, bahkan ada peluru senapan angin bersarang di wajah salah satu orangutan. Oleh tim, orangutan jantan dinamai Bara dan Arang untuk betina.

    “Penyelamatan ini bukti, kebakaran hutan dan lahan turut mengancam kehidupan orangutan,” kata Ketua Yayasan IAR Indonesia, Tantyo Bangun.

    Baca: Izin Lima Perusahaan Diusulkan Dicabut, Gubernur Kalbar: Kebakaran di Konsesi Perusahaan Terbukti

     

    Di lahan terbakar, berlokasi di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dua individu orangutan bertahan. Foto: IAR Indonesia

     

    Dia bilang, bisa jadi ini permulaan. Berdasarkan pengalaman kebakaran 2015, efeknya terasa satu tahun. Akan banyak orangutan kehilangan habitat.

    “Pada 2015, Kementerian LHK dan Yayasan IAR Indonesia menyelamatkan lebih 40 orangutan. Dampak jangka panjang, tingkat kerentanan orangutan terhadap kepunahan semakin besar,” katanya.

    Kedua orangutan tersebut menjalani observasi dan perawatan di Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Orangutan IAR Indonesia di Ketapang. Keduanya liar, biasa hidup di alam bebas, tidak perlu rehabilitasi.

    Baca juga: Derita Orangutan, Akibat Asap Kebakaran Hutan dan Lahan

     

    Kebakaran hutan dan lahan menghancurkan tempat hidup orangutan. Foto: IAR Indonesia

     

    Taman Nasional Gunung Palung menjadi pilihan habitat baru Bara dan Arang. Di lokasi itu, berdasarkan survei IAR ketersediaan pakan cukup tinggi dan statusnya taman nasional. Keselamatan terjamin.

    “Kami merespon pengaduan terhadap tujuh individu orangutan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan di landskap Sungai Putri Gunung Palung. Kami menyiapkan tempat translokasi, yakni di Batu Barat, Riam Bikinjil dan Daun Sandar,” jelas Kepala Balai Taman Nasional Gunung Palung, M. Ari Wibawanto.

    Masyarakat dapat menghubungi Call Center Balai TANAGUPA [Taman Nasional Gunung Palung] nomor 082253034343 atau Call Center BKSDA Kalimantan Barat [08117576767], juga Call Center Yayasan IAR Indonesia [08115777173], terhadap persoalan karhutla.

    Direktur IAR Indonesia, Karmele Llano Sanchez, menambahkan, kebakaran bukan hanya mengancam manusia tetapi juga orangutan dan satwa lain. “Jika kita tidak mengatasi, populasi orangutan makin terancam,” ujarnya.

     

    Evakuasi penyelamatan dua individu orangutan dilakukan. Mereka harus dikeluarkan dari tempat tidak layak ini. Foto: IAR Indonesia

     

    Titik api terbanyak

    Kabupaten Ketapang tercatat sebagai pemiliki titik api terbanyak di Kalimantan Barat. Akhir Agustus, mencapai 578 titik, diikuti Kayong Utara [216 hotspot], Kubu Raya [160 hotspot], Sintang [81 hotspot], Melawi [29 hotspot], Sambas [17 hotspot], Sanggau [15 hotspot], Kapuas Hulu [10 hotspot], Sekadau [5 hotspot], Singkawang [4 hotspot], Landak [3 hotspot], dan masing-masing satu hotspot di Mempawah, Bengkayang, serta Pontianak.

    Kebakaran di areal Sungai Awan Kiri bukan hal baru. Di waktu hampir bersamaan, kebakaran hutan dan lahan [karhutla] terjadi di Jalan Pelang-Tumbang Titi, Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan.

     

    Ketika diselamatkan, kondisi dua orangutan itu dehidrasi. Foto: IAR Indonesia

     

    Kepala Manggala Agni Daops Ketapang, Rudi Windra Darisman, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, kebakaran lahan di Jalan Pelang muncul di lima titik berbeda. “Hal ini merepotkan petugas dalam penanganannya, padahal telah dibantu dua unit helikopter,” katanya.

    Sutarmidji, Gubernur Kalimantan Barat, menegur tiga kepala daerah yang banyak terdapat titik api di wilayahnya. Bupati Kabupaten Ketapang, Kayong Utara, dan Kubu Raya diminta tidak meninggalkan daerah sebelum pemadaman dilakukan. “Jangan sampai ada yang melindungi korporasi. Saya minta tetap di tempat. Karhutla harus ditangani maksimal, jangan dibiarkan,” katanya.

     

    Saat diselamatkan, ada peluru senapan angin bersarang di wajah salah satu orangutan. Foto: IAR Indonesia

     

    Terganggu asap

    Sejak tanggal 12 September, siswa pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah atas diliburkan karena kualitas udara yang tidak sehat. “Udara berbahaya untuk aktivitas di luar rumah,” terang Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harrison, menyatakan akibat asap kebakaran hutan dan lahan, sebanyak 6.025 warga menderita infeksi saluran pernapasan akut [ISPA]. Penderitanya hampir semua rentang usia. “Data tersebut untuk seluruh Kalbar, sejak bencana karhutla,” katanya.

    Dampak asap menyebabkan sejumlah bandara di Kalimantan Barat sempat lumpuh. Di antaranya, Bandara Supadio Pontianak, Bandara Rahadi Oesman Ketapang, dan sejumlah bandara perintis di Sambas. Sebanyak 37 penerbangan dari dan ke Bandara Supadio Pontianak dibatalkan, Senin lalu. Rinciannya, 19 rencana penerbangan dan 18 rencana pendaratan.

     

     

    Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah [BPBD] Kalbar, Lumano, menjelaskan, langkah penanganan teknologi modifikasi cuaca [TMC] untuk membuat hujan buatan di wilayah Kalbar, juga dilakukan. “Diharapkan hujan turun,” ujarnya.

    Badan Penerapan Pengkajian dan Teknologi [BPPT] yang menaburkan kapur tohor aktif atau kalsium oksida [CaO]. “Kapur tohor ditaburkan di gumpalan asap sehingga dapat mengurai partikel karhutla dan gas. Asap hilang dan radiasi matahari menembus permukaan Bumi,” ujar Kepala Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca BPPT Tri Handoko Seto dalam keterangan tertulis.

    Teknologi penaburan ini dilakukan karena kabut asap menghambat proses penguapan sebagai syarat terbentuknya awan. Asap karhutla tertahan dan melayang di angkasa. “Dengan kapur tohor aktif diharapkan konsentrasi asap berkurang, awan terbentuk, dan garam bisa ditebar untuk menghasilkan hujan buatan,” jelasnya.

     

     

  • Air Limbah Toksik Batik Bersih dengan Jamur, Bagaimana Prosesnya?

    Air Limbah Toksik Batik Bersih dengan Jamur, Bagaimana Prosesnya?

    • Batik telah ditetapkan sebagai warisan dunia oleh Unesco. Tetapi dalam proses pembuatannya ternyata menghasilkan limbah cair yang mencemari lingkungan
    • Ratna Stia Dewi, dosen Fakultas Biologi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto berhasil mendegradasi limbah batik dengan jamur, Aspergillus sp.
    • Dari riset doktoralnya, Ratna berhasil menemukan satu dari ribuan jenis Aspergillus sp yang mampu mendegradasi limbah pewarna batik menjadi jernih
    • Jamur tersebut juga mampu merusak senyawa benzene dalam limbah batik, sehingga toksisitasnya berkurang sampai 99%

     

    Setiap tahun, tepatnya pada 2 Oktober diperingati sebagai Hari Batik Nasional. Hal itu setelah Unesco pada 2 Oktober 2009 menetapkan batik sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya lisan dan nonbendawi. Batik telah menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat Indonesia, bahkan mulai lahir sampai kematian.

    Sebagai warisan dunia, tentu batik bakal dipertahankan, apalagi telah menjadi identitas bangsa. Namun demikian, ternyata industri batik yang demikian pesat telah mendatangkan persoalan lingkungan yang cukup serius, yakni limbah.

    Bayangkan saja, setiap ada produksi batik, tentu akan menghasilkan limbah juga, terutama pewarna. Maka tidak mengherankan, kalau di sentra-sentra batik, pasti ada air yang berwarna-warni.

    “Saya dan keluarga adalah penggemar batik. Jadi ingin tahu cara membikin batik, motifnya apa saja. Bahkan, di setiap kota yang saya kunjungi, kalau ada produk batik, pasti saya beli. Tetapi dalam perjalanannya, saya cukup prihatin, karena ternyata industri batik menghasilkan limbah dari air pewarna. Air sungai jadi berwarna warni. Dari keprihatinan itulah, sejak kuliah di S1, saya mulai tertarik dengan bagaimana caranya agar limbah batik bila diproses agar tidak lagi mencemari lingkungan,” kata Ratna Stia Dewi, peneliti dan dosen di Fakultas Biologi, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jateng pada Jumat (13/9/2019).

    baca : Ayo, Kini Saatnya Berbatik Ramah Lingkungan…!

     

    Ratna Stia Dewi, Dosen Fakultas Biologi Unseod sedang meneliti tentang pengolahan air limbah pewarna batik dengan jamur Aspergillus sp. Foto : L Darmawan/Mongabay Indonesia

     

    Ratna mengungkapkan, dengan diawali mengenai riset soal media dekolorisasi, kemudian lanjut pada pascasarjana adalah teknologi enzimatis. “Kemudian pada program doktoral, saya lanjutkan melakukan riset mengenai degradasi limbah batik. Prosesnya, memang panjang. Saya mengambil jamur sebagai yang memiliki potensi sangat beragam. Dari sekian banyak referensi yang saya baca, ada Aspergilllus sp. menjadi jamur perusak. Jamur itu dikenal sebagai perusak makanan, kain, kayu dan sebagainya,” ujarnya.

    Sebagai jamur perusak, muncullah ide mengenai pemanfaatan kemampuan perusaknya. Karena jamur memang memiliki kemampuan khusus dalam dekomposisi jika dibandingkan dengan makhluk lainnya.

    “Penelitian awal adalah memanfaatkan baglog atau media tanam jamur tiram putih. Ternyata baglog banyak ditumbuhi jamur, sehingga saya manfaatkan langsung atau mendedahkan ke limbah secara langsung. Ternyata, dengan membuang baglog yang telah ditumbuhi jamur begitu saja, ada perubahan warna dalam limbah batik. Namun, waktu inkubasinya terlalu lama bisa sampai 2,5 hari. Tentu saja, para perajin atau pabrik batik tidak bisa menyimpan limbah lama, karena biasanya langsung dibuang begitu saja,”ungkapnya.

    Dalam riset skala laboratorium, ternyata terbukti kalau jamur yang diisolasi dari baglog mampu mendekolorisasi warna limbah batik. Dari sinilah, kemudian ide berkembang.

    “Selama bertahun-tahun, saya memulai melakukan isolasi terhadap seluruh jamur yang potensial mendegradasi air limbah batik. Saya mulai mengisolasi hampir seribuan jenis jamur dari berbagai macam lingkungan. Dari seribuan jamur tersebut, terseleksi menjadi 108 jenis jamur. Dalam perkembangannya, tinggal 40 jamur, kemudian paling baik ada 7 jamur, kemudian 3 jamur dan benar-benar sekarang mendapatkan satu jamur. Namanya tetap saja Aspergillus sp. Tetapi spesiesnya memang sangat khusus,” kata Ratna.

    baca juga : Kala Limbah Pabrik Pewarna Tekstil Mengalir ke Pipa PDAM Solo

     

    Hasil riset Ratna Stia Dewi, peneliti Fakutlas Biologi Unsoed menemukan jamur Aspergilles sp. pengurai toksik dan pembersih air limbah pewarna batik. Foto : Ratna Stia Dewi/Mongabay Indonesa

     

    Dalam riset program doktoral di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Ratna memang memfokuskan pada tujuh jenis jamur. Namanya sama semuanya yakni Aspergilllus sp. “Dalam mendekolorisasi warna, sebetulnya jamur juga melakukan perusakan ikatan benzena. Padahal benzena merupakan senyawa yang sangat-sangat susah terputus. Dari beberapa riset sebelumnya, paling ikatan benzena hanya memotong ikatannya saja, dari panjang menjadi pendek,”ujarnya.

    Karena itulah, pada saat ujian tertutup disertasi, seorang penguji dan penelaah dari kimia mendebat rusaknya ikatan benzena. “Saya didebat dari ahli kimia soal terputusnya ikatan senyawa benzena. Kemudian saya tunjukkan buktinya menggunakan peralatan yang bernama FTIR (Fourier Trnsform Infrared Spectroscopy). Jadi peralatan tersebut dapat memberikan gambaran struktur molekul senyawa. Dari situlah, sudah tidak terlihat lagi ikatan rangkap. Yang tersisa hanyalah CH dan OH saja, struktur kimia yang tidak berbahaya,”papar Ratna.

    Menurut Ratna, ada dua proses biodegradasi jamur Aspergillus sp. sehingga menyebabkan ikatan benzena yang kompleks terlepas dan tersisa hanya C, H dan O, sehingga toksisitas benzene dan warna menjadi hilang atau air jadi bersih kembali.

    “Dengan proses penguraian yang dilakukan, maka daya racun atau toksisitasnya sangat jauh berkurang, hingga 99%. Jadi, warna terurai dan air kembali bersih serta daya racunnya menjadi hilang dan tidak mencemari lingkungan,” ungkapnya.

    menarik dibaca : Batik Mangrove, Cara Baru Eksploitasi Hutan Bakau

     

    Air hasil pengolahan limbah pewarna batik yang diurai oleh Aspergillus sp diujicobakan pada tanaman untuk membuktikan tidak lagi toksik. Foto : Ratna Stia Dewi/Mongabay Indonesia

     

    Untuk membuktikan bahwa air bersih dan tidak toksik lagi, Ratna mencobakannya pada tanaman. “Saya menguji toksisitas dengam menyiramkannya ke tanaman. Ada dua tanaman sebagai uji coba yaitu jagung dan kacang hijau. Keduanya untuk mewakili tanaman monokotil dan dikotil,” jelasnya.

    Setelah satu bulan dilakukan penyiraman, ternyata tanaman yang disiram menggunakan air limbah, tumbuhnya sangat kerdil. Sementara untuk air yang telah diberi Aspergillus sp, ternyata ada yang tumbunya tidak terlalu bagus. Namun, ada satu dari Aspergillus sp yang ketiga, tumbunya normal.

    “Pertumbuhan tersebut sama dengan tanaman yang disiram dengan air biasa. Dari sinilah, ada bukti lagi jika toksisitas telah hilang,” paparnya.

    Ia juga mencobakan diterapkan pada bakteri. Ternyata jika dimasukkan air limbah batik, bakteri yang bermanfaat bagi lingkungan, tidak tumbuh juga. Sebaliknya, dengan air yang telah diberi jamur Aspergillus sp, bakteri bisa tumbuh. Hal itu juga membuktikan kalau air yang limbah telah terdegradasi oleh jamur.

    “Jamur yang digunakan untuk mendegradasi limbah juga tidak berbahaya. Sebab, jamur mendegradasi limbah sebagai sumber nutrisi. Jamur yang melakukan degradasi masih tetap terlihat di lingkungan seperti kapas,” ujarnya.

    perlu juga : Dampak Pencemaran Limbah Sampah, Sawah tak Bisa Ditanami, Air Berwarna Coklat

     

    Peneliti dan Dosen Fakultas Biologi Unsoed Purwokerto, Ratna Stia Dewi tengah berada di laboratorium mikologi. Penelitian doktoral Ratna berhasil menemukan jamur Aspergilles sp. pengurai toksik dan pembersih air limbah pewarna batik. Foto : L Darmawan/Mongabay Indonesa

     

    Ratna mengatakan kalau Aspergillus sp. yang paling baik untuk mendegradasi air limbah batik merupakan hasil isolasi dari jamur yang berada di tempat pembuangan limbah. Sebab, jamur yang diisolasi tidak perlu membutuhkan waktu lama dalam beradaptasi. “Prosesnya akan lebih cepat,” katanya.

    Ke depan, lanjutnya, dirinya memiliki harapan untuk mengembangkan Aspergillus sp. pendegradasi limbah batik. “Pastinya ke depan, saya ingin membuat produknya. Sehingga lingkungan, khususnya yang biasa tercemari limbah batik akan lebih bersih. Tentu saja, hal itu membutuhkan dukungan ya, tidak bisa saya lakukan sendiri,” tandasnya.

     

  • Menteri Susi: Ancam Danau Toba, Atur Keramba Jaring Apung

    Menteri Susi: Ancam Danau Toba, Atur Keramba Jaring Apung

     

     

    • Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti kala berkunjung ke Toba Samosir bicara soal keramba jaring apung, yang memenuhi Danau Toba. Masyarakat perlu memberikan dukungan demi perbaikan ekosistem Danau Toba, pengaturan keramba jaring apung. Kalau keramba ini tak diatur, akan merusak lingkungan Danau Toba.
    • Masyarakat mesti ikut berpartisipasi bersama-sama dalam pembangunan pemerintah pusat untuk Danau Toba, baik wisata maupun perikanan yang berkelanjutan.
    • Menteri Susi Pudjiastuti juga menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) kerjasama dengan pemerintah daerah tentang peningkatan sumberdaya manusia dan teknologi mengenai perikanan dan teknologi perikanan. Juga pembuatan balai benih ikan di Danau Toba.
    • Kementerian Kelautan dan Perikanan juga salurkan dana kredit usaha perikanan kepada nelayan tangkap. Penyaluran KUR perikanan 2019, di Toba Samosir Rp7,147 miliar. Jumlah debitur nelayan 154 orang, terdiri dari empat dari BNI Rp1,025 miliar, dan BRI 150 debitur penyaluran Rp6,122 miliar.

     

     

    Selama dua hari, Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), berada di Kawasan Danau Toba, pekan lalu. Selain membuka Pesona Danau Toba keempat, di Toba Samosir (Tobasa), Susi juga membahas keberlanjutan pembangunan Toba menuju destinasi wisata andalan.

    Menteri Susi juga membahas soal keramba jaring apung, yang memenuhi Danau Toba. Dia bilang, ada hal-hal harus mendapat dukungan masyarakat, seperti pengaturan keramba jaring apung. Kalau keramba ini tak diatur, katanya, akan merusak lingkungan Danau Toba.

    Limbah pakan ikan keramba, katanya, bisa berbahaya kalau dibuang ke danau. “Harus diatur sedemikian rupa. Jika milik masyarakat mau dikurangi 50%, perusahaan seperti PT Aqua Farm dan PT Suritani Pemuka juga harus mau mengurangi dengan jumlah sama,” katanya, seraya bilang, kalau bisa kurangi semua lebih bagus.

    Dia bilang, menuju pembangunan ekonomi perikanan berkelanjutan, bukan dengan merusak lingkungan. Pembangunan Danau Toba ini, katanya, juga bukan cuma wisata dan perikanan. Juga perlu peningkatan pembangunan sumber daya manusia.

     

    Menteri KKP, Susi Pudjiastuti berinteraksai dengan pelajar, diskusi soal perikanan. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

     

    Dalam kunjungan ini, Susi juga menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) kerjasama dengan pemerintah daerah tentang peningkatan sumberdaya manusia dan teknologi mengenai perikanan dan teknologi perikanan. Juga pembuatan balai benih ikan di Danau Toba.

    Dia tekankan, masyarakat mesti ikut berpartisipasi dalam pembangunan pemerintah pusat untuk Danau Toba, baik wisata dan perikanan yang berkelanjutan.

    “Jaga Danau Toba dari polusi, limbah pakan ikan jaring apung. Jaga danau Toba dari sampah plastik, jaga Danau Toba dari penggundulan hutan karena bisa menganggu pasokan air. Yang pasti Danau Toba akan rusak bila tidak dijaga,” kata Susi.

     

    Pendanaan buat nelayan tangkap

    Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), juga menggelar ekspo dan gerai pendanaan serta asuransi nelayan di Toba Samosir. Kementerian ini menggandeng sejumlah BUMN.

    Zulficar Mochtar, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, mengatakan, kegiatan ini guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan.

    Jadi, katanya, perlu usaha dan dukungan maksimal pemerintah dan semua pihak, untuk mendorong fasilitasi pendanaan usaha, kepada nelayan Danau Toba. Pendanaan ini berupa program kredit usaha rakyat (KUR), dan kredit lain. Program ini juga pemanfaatan corporate social responsibility (CSR), maupun kemitraan bina lingkungan (PKBL) berkelanjutan.

    “Melalui KUR, keluarga nelayan bisa membuka usaha baru yang memiliki peluang besar. Juga bisa jadi modal dan investasi bisnis perikanan,” katanya.

    Berdasarkan data, penyaluran KUR perikanan 2019, di Toba Samosir Rp7,147 miliar. Jumlah debitur nelayan 154 orang, terdiri dari empat dari BNI Rp1,025 miliar, dan BRI 150 debitur penyaluran Rp6,122 miliar.

    Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, juga memfasilitasi BUMN dalam penyaluran bantuan CSR alat tangkap ikan kepada kelompok-kelompok nelayan di Danau Toba, yang tersebar di tujuh kabupaten dan kota sebesar Rp185 juta.

    “Ini sinergi luar biasa antara pemerintah dan BUMN. Kami ucapkan terima kasih kepada BUMN yang terlibat,” katanya.

     

    Keterangan foto utama:  Keramba jaring apung menguasai Danau Toba. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia