Hari: 27 September 2019

  • Asap Karhutla Kolaka Timur Mulai Ganggu Warga, Kebakaran Semeru pun Meluas

    Asap Karhutla Kolaka Timur Mulai Ganggu Warga, Kebakaran Semeru pun Meluas

     

     

    • Sulawesi juga alami kebakaran hutan dan lahan. Salah satu di Sulawesi Tenggara, terutama di Kabupaten Kolaka Timur, sekitar 6.000 hektar lahan gambut terbakar. Data kebakaran hutan di Sultra, sejak Januari-September 2019, sekitar 7.000 hektar.
    • Kebakaran di Sultar, diprediksi meningkat karena kemarau Sultra, masih berlangsung. Kabut asap mulai pekat dan menggangu warga terutama pada pagi hari. Meskipun begitu, aktivitas belajar mengajar masih berjalan, dan beberapa sekolah sudah membagikan masker kepada para siswa.
    • Manggala Agni, menduga kebakaran hutan dan lahan di Sulawesi Tenggara, ada unsur kesengajaan. Selain di hutan, petugas beberapa kali memadamkan api di konsesi perusahaan perkebunan sawit.
    • Di Jawa Timur, tepatnya, Gunung Semeru, kebakaran juga masih terjadi dan meluas. Api telah melalap sekitar 60 hektar kawasan hutan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Untuk memadamkan api, air dari Ranu Kumbolo, terletak sekitar empat kilometer dari sumber kebakaran.

     

     

    Kebakaran hutan dan lahan tak hanya terjadi di Sumatera dan Kalimantan, juga Sulawesi seperti di Sulawesi Tenggara. Di Kolaka Timur, saja, sekitar 6.000 hektar lahan gambut terbakar. Asap pekat mulai menggangu warga.

    Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika, mengeluarkan rilis Sulawesi Tenggara, berpeluang dampak kekeringan panjang awal September 2019 hingga ke depan.

    Hasil monitoring hari tanpa hujan (HTH) BMKG, menunjukkan, Sulawesi Tenggara mengalami HTH kategori pendek hingga sangat panjang. HTH tertinggi berturut-turut terjadi di Muna, Baubau, Buton Selatan dan Bombana, dengan perkiraan rata-rata 60 hari.

    BMKG juga mengeluarkan peringatan dini, terkait wilayah berpotensi kekeringan meteorologis dengan potensi “siaga.” Wilayah Bau-Bau, Bombana, Buton Selatan, Kendari, Konsel, Buton dan Muna, masuk kategori siaga kekeringan panjang.

    “Hasil analisis curah hujan 21- 31 Agustus 2019 menunjukkan, sebagian besar Sulawesi Tenggara, mengalami curah hujan kategori rendah, 0-50 mm, kecuali di sebagian Konawe Utara, mengalami curah hujan kategori menengah, 51-75 mm,” kata Bismar Rahmat Adi Prasetyo, Humas BMKG Sultra.

    Ancaman kekeringan dalam situasi siaga ini, katanya, terjadi pada September. Pada akhir September hingga awal Oktober, diprakirakan terdapat kecenderungan peningkatan curah hujan dengan kategori curah hujan menengah.

    Bismar berpesan, kemarau berpotensi bencana kekeringan dan karhutla. Karhutla rentan terjadi karena kekeringan lahan.

    Yanuar Fanca Kusuma, Kepala Manggala Agni, Da Ops Tinanggea, mengatakan, ancaman karhutla seperti diungkapkan BMKG sudah terjadi. Beberapa daerah bisa merasakan kabut asap berkepanjangan.

    Lahan gambut di Kolaka Timur, katanya, sampai saat ini masih dilalap api. Tercatat sudah 6.000 hektar lebih lahan gambut terbakar. Segala kemampuan Manggala Agni dibantu petugas seperti kepolisian dan unsur pemerintah masih berupaya pemadaman.

    “Kami membangun posko pemadaman, karena kami yakini kebakaran lahan gambut di Koltim akan panjang,” katanya.

     

    Lokasi perkebunan perusahaan di Kolaka Timur. Lokasi ini mencakup lahan gambut yang terbakar bagian utara . Foto: Kamarudin/ Mongabay Indonesia

     

    Awal September 2019, titik api mulai bermunculan di beberapa kabupaten di Sultra. Bombana dan Konawe Selatan, juga terbakar.

    Menurut Fanca, dampak karhutla tak saja kabut asap juga bisa menjalar dan menyerang rumah-rumah warga kalau tak cepat ditangani.

    Data kebakaran hutan di Sultra sejak Januari-September 2019, katanya, sekitar 7.000 hektar. Dia prediksi, kebakaran akan meningkat karena kemarau Sultra, masih berlangsung.

    Ada kejadian mengharukan dari sejumlah anak. Di lahan kebakaran di Kolaka Timur, entah dari mana, sejumlah anak sudah berada di lokasi kebakaran di Desa Lalolae, Selasa (10/9/19). Mereka ada lima orang. Sebelum Manggala Agni dan gabungan TNI Polri datang, anak-anak ini memegang selang dan menyemprot lahan yang terbakar.

    “Ya saya suruh pulang. Ini kalau dihirup itu asap ya mengancam mereka, harusnya kan mereka bermain,” kata Fanca. Ada yang membujuk agar boleh ikut memadamkan api tetapi terlalu berbahaya bagi mereka ikut padamkan kebakaran di lahan gambut.

    Hingga kini, bantuan Pemda Kolaka Timur, masih minim soal pemadaman kebakaran lahan gambut. Pantauan di lokasi kebakaran lahan gambut, hanya ada satu alat milik Pemda Kolaka Timur. Sisanya, milik Manggala Agni yang diterjunkan langsung di lokasi kebakaran.

    Fanca meminta, seluruh pihak ikut terlibat dalam pencegahan kebakaran lahan di Sultra, mulai pemerintah kabupaten, sampai penegak hukum.

    Menurut dia, pemerintah daerah seharusnya lebih giat sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Penegak hukum, katanya, juga harus lebih gigih menindak tegas dan menyelidiki penyebab kebakaran.

    “Kita memang harus bersinergi semua. Apalagi kan ini baru ada instruksi presiden. Di Sulawesi cuma Sultra yang dipanggil. Artinya, ini warning buat kita,” katanya.

     

    Petugas Manggala Agni dibantu anggota kepolisian dan TNI, sudah memasuki hari ke 27, terus memadamkan api di lahan gambut, Kolaka Timur. Foto: Kamarudin/ Mongabay Indonesia

     

    Sengaja dibakar?

    Dari 7.000-an hektar, katanya, rata-rata lahan terbakar karena kesengajaan. “Kami menduga, kebakaran lahan di Sulawesi Tenggara karena faktor kesengajaan untuk pembukaan lahan perusahaan. Kalau faktor alami di Sultra itu enggak ada. Kalau kita duga ya memang sengaja dibakar,” katanya.

    Manggala Agni seringkali memadamkan di wilayah izin hak guna usaha (HGU). Terakhir, tim patroli mereka mengecek karhutla di perkebunan milik PT. Kilau Indah Cemerlang (KIC).

    “Ini sering kami temukan. Dalam wilayah KIC ini memang vegetasi savana dan semak tepi hutan. Kami temukan benar dalam lingkungan sekitar karhutla.”

    Sampai Minggu (15/9/19), mereka masih memadamkan api di Desa Keisio, Kecamatan Lalolae, Kolaka Timur. Lokasi karhutla berada 10 meter dari batas lahan perkebunan sawit milik, PT. Sari Asri Rejeki Indonesia.

    “Penyebab karhutla, dugaan pembukaan lahan untuk area perkebunan. Kami lakukan koordinasi ke aparat penegakan hukum,” katanya.

    Manggala Agni dan beberapa tim pemadaman karhutla di Koltim telah membentuk posko gabungan tim pemadam kebakaran lahan gambut. Posko didirikan di salah satu pos polisi di Polsek Rate-rate.

    Polsek berisi gabungan Tim Manggala Agni daerah Operasi Tinanggea, TNI Polri dan pemerintah setempat. Meskipun demikian, tim kekurangan fasilitas seperti alat pompa air. Selain itu, sumber air makin jauh.

    “Air makin jauh, namun kami berharap ada bantuan secepatnya soal ini,” kata Bupati Kolaka Timur, Tony Herbiansyah.

    Pemda Kolaka Timur, menetapkan kebakaran lahan gambut sebagai tanggap darurat kebakaran hutan. Dengan status ini, dia berharap ada bantuan dari pusat.

    Sebelumnya, Komandan Kodim Kolaka, Letkol Amran WT mengatakan, sudah menurunkan anggota. Meskipun medan cukup berat, tetapi optimis bisa bekerja maksimal.

    Saat ini, sudah ada belasan anggota Kodim Kolaka di lokasi kebakaran lahan gambut. Sejumlah anggota polisi dan anggota pemadam kebakaran Pemda Koltim juga ambil bagian memadamkan api.

     

    Siswa-siswi SD di Kolaka Timur, harus menggunakan masker karena kabut asap sudah pekat dari kebakaran lahan gambut yang sudah sekitar satu bulan ini. Foto: Kamarudin/ Mongabay Indonesia

     

    Kabut asap dan ISPA

    Setelah hampir dua minggu, kebakaran lahan gambut di Kolaka Timur, hingga Minggu (15/9/19), mulai menimbulkan kabut asap. Warga sekitar mulai kesulitan bernapas saat pagi hari.

    Sejumlah sekolah di Kolaka Timur memberikan masker kepada siswa di sekolah, Senin (16/9/19).

    “Yang paling dirasakan itu pas subuh-subuh, sangat sesak, tenggorokan pedes karena kabut asap,” kata Risnawati, kepala sekolah di Kecamatan Lalokae, Kolaka Timur.

    Safrudin, Sekretaris Dinas Pendidikan Kolaka Timur, mengatakan, sudah mendapat laporan dari sejumlah staf soal kabut asap tetapi belum diambil tindakan.“Laporan hanya soal jarak pandang, belum ada soal ancaman kondisi kesehatan,” katanya.

    Dia bilang, jarak pandang terbatas saat pagi hari untuk beberapa titik lokasi. “Lagipula, BPBD dan Pemda Koltim, sudah turun langsung mengantisipasi daerah kebakaran,” kata Safrudin.

     

    Kepulan asap kebakaran hutan di Lereng Gunung Semeru. Foto : Monk Che

     

    Gubernur janji lagi evaluasi HGU?

    Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, memimpin upacara penanganan karhutla di Lapangan Kantor Gubernur, Jumat (16/9/19). Dalam kesempatan itu, Ali menekankan pentingnya menjaga hutan dan lahan di Sultra, terutama mencegah karhutla. Dia juga akan rapat evaluasi dengan semua pihak untuk mengetahui penyebab kebakaran.

    Kondisi ini, katanya, guna menjalankan perintah presiden agar melakukan pencegahan karhutla. Dia bilang, akan mengecek semua peralatan dan menghitung semua institusi.

    “Kami akan evaluasi dan koordinasi guna pencegahan. Kami belum bisa memastikan apakah disengaja atau tidak. Maka kami akan evaluasi dan mengecek semua. Kami undang semua seperti Manggala Agni dan penegak hukum. Kami cek apakah ada kesengajaan,” katanya.

    Di Kolaka Timur, katanya, ada gambut dan karhutla di lokasi perusahaan perkebunan. Untuk itu, katanya, penting evaluasi. Soal langkah hukum, setelah evaluasi, kalau ada pelangaran, perusahaan akan dapat sanksi berat baik penindakan hukum maupun pencabutan izin.

    “Bisa saja. Itulah yang kita perlu selidiki. Kami menggandeng dan meminta laporan dari Manggala Agni. Soal dalam HGU dan di luar HGU itu nanti setelah kita periksa semua dan kami akan penindakan.”

     

    Api berkobar membakar kawasan hutan di kawasan TNBTS. Foto : Monk Che

     

     

    Kebakaran Gunung Semeru meluas

    Tak hanya di Sultra, Jawa Timur, Jawa, pun alami karhutla, seperti terhadi Gunung Semeru. Puluhan personil pecinta alam, petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS), porter, polisi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang, relawan Saver dan Gimbal Alas bergelut dengan api.

    Mereka pakai peralatan seadanya, berusaha memadamkan api yang membakar jalur pendakian Gunung Semeru.

    Mereka menyusuri Blok Pusung Dendero, Ayek-ayek, Ungup-ungup dan Batu Tulis. Sebagian pakai jet shooter untuk memadamkan api yang membara sejak 16 September 2019. Api melahap semak, krinyu, serasah, rumput. pohon lamtoro, pakis, pohon akasia, dan cemara hutan.

    “Angin kencang dan medan terjadi menjadi kendala,” kata Kepala Resor Ranupani TNBTS, Agung Siswoyo melalui sambungan telepon, Rabu (25/9/19).

    Api telah melalap sekitar 60 hektar kawasan hutan di TNBTS. Untuk memadamkan api, air dari Ranu Kumbolo, sekitar empat kilometer dari sumber kebakaran.

    Kebakaran terus meluas, katanya, lantaran angin kencang dan tumpukan dedaunan yang jadi bahan bakar cepat membakar lahan.

    Ada beberapa titik api belum bisa dikendalikan, tersebar di sejumlah blok, terutama di tebing curam dan perbukitan. Kondisi ini, katanya, menyulitkan personil memadamkan api. “Blok Batu Tulis dan sekitar masih ada titik api. Dalam upaya pemadaman,” katanya.

    Berbagai cara para petugas dan relawan lakukan untuk memadamkan api, mulai pakai jet shooter, gepyok ranting pohon dan membuat sekat bakar agar api tak makin meluas. “Keselamatan petugas yang memadam tetap diutamakan.”

    Jhon Kenedie, Kepala BBTNBTS mengatakan, petugas memadamkan api bergotong royong, dengan melibatkan relawan, pecinta alam dan petugas di sekitar Ranu Pani.

    Titik api pertama kali terpantau di jalur pendakian menuju Puncak Mahameru, tersebar di Kalimati, Arcopodo, Kelik, Gunung Kepolo, dan Ayek-ayek pada 17 September 2019. “Prioritas evakuasi pendaki,” katanya.

     

    Haparan padang sabana di kawasan TNBTS hangus terbakar. Foto: BBTNBTS

     

     

    Evakuasi pendaki

    Pada 19 September 2019, jalur pendakian Semeru tetap dibuka, dengan rekomendasi tak sampai di Kalimati dan Puncak Mahameru. Batas aman, katanya, di Ranu Kumbolo. Namun, katanya, kebakaran meluas hingga 22 September 2019, jalur pendakian Gunung Semeru, tutup total sampai batas waktu belum ditentukan.

    Penutupan pendakian ini, katanya, demi keamanan dan keselamatan pendaki. Petugas mengevakuasi, sekitar 250 pendaki, mereka turun dan beristirahat di Rani Pani, Kecamatan Senduro, Lumajang. Semua pendaki terdaftar sudah turun dan selamat. Semua pintu masuk dijaga petugas.

    Mereka bersiaga memantau kalau ada pendaki nakal yang nekat naik atau mendaki ilegal. Sedangkan pendaftaran secara daring atau booking online ditutup. “Jangan sampai ada pendaki naik,” katanya. Setelah semua pendaki turun, petugas berusaha memadamkan kebakaran.

    Pudjiadi, Kepala Bidang Teknis Konservasi TNBTS mengatakan, fokus mengantisipasi pendaki agar tak nekat naik ke Semeru. Setiap hari, katanya, 30-an personil bergantian memadamkan api.

    “Angin kencang, medan terjal dan sumber air jauh jadi hambatan petugas memadamkan api,” katanya.

    Berdasarkan cek lapangan dan citra satelit dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa (Lapan) masih terpantau dua titik api di Ranu Kumbolo.

    Relawan Andik Gondrong mengatakan, api mulai terlihat di Kalimati pada 16 September 2019 dan terus merembet turun dan menyebar ke sejumlah kawasan konservasi.

    Sejak awal, kata Andi, para pecinta alam mengingatkan soal kemarau, matahari terik sedang seresah dedaunan menumpuk yang bisa jadi bahan bakar efektif.

    Dia mengingatkan, pendaki tak sembarangan membuat api unggun. Kondisi ini, katanya, juga fenomena siklus empat tahunan.

    Pada 2014, juga kebakaran hebat. Sekitar 2.000-an hektar BBTNBTS terbakar, menghanguskan padang sabana di Kaldera Tengger termasuk vegetasi di hutan sekitar sabana.

    Kebakaran hutan di padang sabana Gunung Bromo juga menyebabkan kerugian ekologis. Lantaran padang sabana aneka jenis tanaman pionir seperti pakis, alang-alang (Imperata cylindrica), melelo (Styphelia javanica), dan adas (Foeniculum vulgare) hangus. Tanaman itu, katanya, jadi pakan bagi aneka jenis serangga dan sarang burung apung tanah dari marga Anthus.

    “Serangga, tanaman pionir ikut terbakar,” kata petugas pengendali ekosistem hutan BBTNBTS, Toni Artaka.

    Berbagai tanaman itu, katanya, juga habitat tikus tanah, jelarang dan luwak. Kalau terbakar, satwa kehilangan habitat dan pakan. Tikus tanah juga pakan aneka jenis burung predator seperti elang, alap-alap dan burung hantu.

    Kawasan ini, katanya, habitat burung cici padi, kipasan dan apung tanah. Kalau serangga si pakan hilang, aneka jenis burung bakal bermigrasi ke tempat lain.

    Saat ini, aneka jenis burung itu sulit ditemui. Diduga mereka berpindah ke tempat lain yang memiliki pakan melimpah.

    “Burung sangat adaptif, mudah berpindah ke tempat lain,” katanya.

     

    Keterangan foto utama:  Lahan gambut di Kolaka Timur. Akibat karhutla, dua kecamatan di Koltim terpapar asap. Sekolah-sekolah terpaksa dibekali dengan masker oleh Dinas Kesehatan. Foto: Kamarudin/ Mongabay Indonesia

     

     

     

  • Akhirnya, PT. SPS II Divonis Bersalah Bakar Rawa Tripa

    Akhirnya, PT. SPS II Divonis Bersalah Bakar Rawa Tripa

     

    • Gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT. Surya Subur Panen II yang terlibat pembakaran Rawa Tripa akhirnya berkekuatan hukum tetap. Perusahaan divonis bersalah dan wajib membayar Rp439,018 miliar.
    • Meski awalnya gugatan KLHK ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jakarta, dan kasasi di Mahkamah Agung, namun saat Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung menerima gugatan KLHK.
    • Kebakaran terjadi 2012 di areal konsesi PT. SPS II di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Perusahaan ini memiliki hak guna usaha [HGU] perkebunan sawit seluas 12.957 hektar, beroperasi atas izin budidaya Gubernur Aceh tahun 2012, setelah membeli HGU itu dari PT. Agra Para Citra.
    • Sementara itu, tim KLHK tidak diizinkan masuk perkebunan PT. Kallista Alam untuk peninjauan penilaian aset [Apraisal] guna pelaksanaan eksekusi lelang.

     

    Gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK] terhadap PT. Surya Subur Panen [PT.SPS] II, pembakaran hutan gambut Rawa Tripa di Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya pada 2012 lalu sempat ditolak pengadilan.

    Namun, upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil, setelah KLHK mengajukan Peninjauan Kembali [PK] ke Mahkamah Agung.

    Dalam keputusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor: 690 PK/Pdt/2018 disebutkan, Majelis Hakim yang diketuai Takdir Rahmadi dengan hakim anggota, Yakup Ginting dan Panji Widagdo, mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali KLHK.

    “Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2905 K/Pdt/2015, tanggal 29 Februari 2016,” terang Takdir Rahmadi dalam musyarawarah hakim yang dilakukan pada 17 Oktober 2018.

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan PT. SPS II telah melanggar hukum. Mewajibkan perusahaan tersebut membayar ganti rugi materiil tunai kepada KLHK melalui rekening kas negara sebesar, Rp136.864.142.800,-

    “Memerintahkan tergugat [PT. SPS II] untuk tidak menanam di lahan gambut yang telah terbakar seluas 1.200 hektar di wilayah izin usaha untuk perkebunan kelapa sawit. Juga, menghukum PT. SPS II untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar itu sebesar Rp302.154.300.000,- sehingga lahan dapat difungsikan kembali sesuai perundang-undangan,” terang Takdir Rahmadi.

    Baca: Kala Mahkamah Agung Patahkan Gugatan Rp439 Miliar KLHK ke Perusahaan Sawit Bakar Lahan

     

    Perkebunan kelapa sawit milik PT. SPS II. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

     

    Jasmin Ragil, Direktur Penyelesaian Sengketa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kepada Mongabay mengatakan, KLHK menyambut baik putusan tersebut. Cukup lama kami mengikuti proses hukum tersebut, untuk menghukum perusahaan yang telah merusak hutan gambut Rawa Tripa.

    “Ini adalah putusan sangat baik. KLHK juga telah melayangkan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan masih menunggu putusannya,” terang Ragil, Kamis [26/9/2019].

    Baca juga: Bakar Rawa Tripa, Tiga Petinggi PT. SPS Masuk Penjara

     

    Rawa Tripa terus menghadapi ancaman, mulai dari perambahan hingga pembukaan perkebunan sawit. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

     

    Waktu lama

    Gugatan hukum terhadap pembakaran hutan gambut Rawa Tripa yang melibatkan PT. SPS II bergulir ke Pengadilan sejak 2012.

    Kebakaran terjadi di konsesi PT. SPS II di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Aceh. Perusahaan ini memiliki konsesi hak guna usaha [HGU] perkebunan kelapa sawit seluas 12.957 hektar di Tripa, beroperasi atas izin budidaya Gubernur Aceh tahun 2012, setelah membeli HGU dari PT. Agra Para Citra.

    Akibat kebakaran tersebut, KLHK menggugat perdata perusahaan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp439,018 miliar. Rinciannya, Rp136.864.142.800,- kerugian materiil dibayar tunai ke rekening kas negara dan melakukan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 1.200 hektar sebesar Rp302.154.300.000,-

    Dalam gugatannya, KLHK memaparkan, kebakaran lahan berada di Gampong [Desa] Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

    “Berdasarkan Berita Acara Verifikasi Lapangan pada 4 Mei 2012 dan 16 Juni 2012, tim lapangan menemukan fakta, titik koordinat lokasi lahan bekas terbakar berada di wilayah usaha PT. SPS II,” jelas salah satu tim KLHK, Saifuddin Akbar.

    Namun, KLHK harus menelan pil pahit, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 September 2014 menyatakan PT. SPS II tidak bersalah, gugatan ditolak.

    Tidak terima dengan putusan itu, KLHK melakukan gugatan baru, memperbaiki gugatan sebelumnya yang dinilai pengadilan tidak bisa membuktikan apakah kerusakan hutan akibat kebakaran atau faktor lain.

    Kedua pihak akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan Majelis Hakim yang dibacakan 28 Januari 2015, KLHK kembali kalah.

    Kekalahan KLHK juga terjadi saat lembaga negara tersebut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Hakim Agung, Abdul Manan, dengan hakim anggota Zahrul Rabain dan Soltoni Mohdally, setelah bermusyawarah pada 29 Februari 2016, menolak permohonan kasasi KLHK. Serta, menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu.

    Dalam putusannya, majelis hakim beralasan, permohonan kasasi tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ternyata tidak salah dalam penerapan hukum.

    “Pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran, kelalaian memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan bersangkutan,” ungkap Majelis Hakim MA.

     

    Peta tutupan hutan Rawa Tripa hingga September 2018. Sumber: HAkA

     

    PT. Kallista Alam hadang Tim KLHK

    Pada 23 September 2019, tim KLHK didampingi Polres Nagan Raya melakukan peninjauan penilaian aset perkebunan kelapa sawit PT. Kallista Alam guna pelaksanaan eksekusi lelang.

    Namun, tim KLHK tidak bisa masuk ke perkebunan karena dihadang, tidak diizinkan perwakilan PT. Kallista Alam. Kuasan hukum perusahaan beralasan, sengketa KLHK dengan PT. Kallista Alam masih dalam proses hukum.

    “Menurut mereka masih dalam proses hukum. Akhirnya tim KLHK hanya membuat berita acara yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Suka Makmue,” terang Kapolsek Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Ipda Noca Tryananto, S.Tr.

    Direktur Penyelesaian Sengketa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jasmin Ragil menuturkan, penolakan tim ke PT. Kalista Alam tidak masuk akal karena putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

    “Kita melaksanakan perintah pengadilan. Peninjauan penilaian aset [Apraisal] pun berdasarkan permintaan Pengadilan Negeri Suka Makmue,” tandasnya.

     

     

  • Dua Langkah Atasi Sampah

    Dua Langkah Atasi Sampah

    • Sampah masih menjadi permasalahan pelik di Indonesia. Data BPS tahun 2016 menyebutkan timbulan sampah mencapai 65 juta ton/tahun dari 261 juta penduduk Indonesia. Diprediksi pada 2025, jumlah timbulan sampah di perkotaan bertambah menjadi 1,42 kg/orang/hari atau 2,2 miliar ton sampah/tahun yang berasal dari 4,3 miliar orang penduduk Indonesia
    • Permasalahan sampah juga dialami Kota Bandung, Jabar dengan produksi sampah 1600 ton/hari. Sementara penggunaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti segera berakhir.
    • Pemkot Bandung dibantu YPBB melakukan pengolahan sampah dengan program bernama Kang Pisman, yang mencontoh kesuksesan Zero Waste Cities Kota San Fernando, Filipina.
    • YPBB yakin dua langkah menyelesaikan masalah sampah dengan tuntas yaitu dengan memilah dan mengolah sampah langsung di sumber utamanya yaitu masyarakat. Seperti apa efektivitasnya?

     

    Sampah hingga saat ini masih menjadi permasalahan pelik di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada tahun 2016 timbulan sampah di Indonesia mencapai 65 juta ton/tahun dari 261 juta penduduk Indonesia. Timbulan sampah makin banyak seiring meningkatnya jumlah penduduk setiap tahunnya.

    BPS memprediksi pada tahun 2025, jumlah timbulan sampah di perkotaan akan terus bertambah menjadi 1,42 kg/orang/hari atau 2,2 miliar ton sampah/tahun yang berasal dari 4,3 miliar orang penduduk Indonesia

    Pemerintah sendiri terlihat serius memecahkan masalah sampah, misalnya dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No.97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang menargetkan pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis dengan besaran sampah rumah tangga 30 persen dan penanganannya sebesar 70 persen.

    Permasalahan sampah juga dialami Kota Bandung, Jawa Barat dengan produksi sampah 1600 ton/hari, atau sekitar 0,8 kg/hari/orang. Sementara Pemerintah Kota Bandung sedang dikejar tenggat waktu Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti yang segera habis.

    baca : Bandung yang Masih Berkutat dengan Sampah, Sampai Kapan?

     

    Seorang warga tampak memilah sampah di tempat pembuangan sementara di Kampung Pasawahan, Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung, belum lama ini. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, produksi sampah mencapai 1.400 ton/hari yang dihasilkan 3,6 juta penduduk di wilayah tersebut. Foto: Foto: Donny Iqbal/Mongabay Indonesia

     

    Sehingga secepatnya Pemkot Bandung perlu bergerak cepat mengatasi masalah sampah. Karena jika TPA Sarimukti sudah tidak dapat digunakan lagi, pemerintah Kota Bandung perlu menggelontorkan dana sangat besar untuk biaya lahan sewa (tipping fee) TPA Legok Nangka di Nagreg. Semula Pemkot Kota Bandung hanya perlu mengeluarkan Rp69 ribu/ton di TPA Sarimukti, namun biaya tersebut akan naik tajam 8x lipatnya sebesar Rp400 ribu/ton.

    Dengan produksi sampah 1600 ton/hari, maka biaya tipping fee sebesar Rp400 ribu/ton menjadi Rp600 juta harus dikeluarkan setiap harinya. Biaya tersebut belum termasuk biaya angkut sampah. Dengan daya angkut 6-8 ton setiap truk, maka diperlukan sekitar 180 unit atau 90 unit truk jika satu truk dua kali jalan untuk mengangkut sampah setiap harinya. Ditambah jarak TPA Legok Nangka yang jaraknya lebih jauh dibanding TPA Sarimukti, maka biaya pengangkutan bisa mencapai Rp1 miliar.

    Tentunya kondisi ini merugikan ekonomi daerah, karena berdasarkan data BPS tahun 2017 Jawa Barat hanya mengalokasikan 0,05 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau senilai Rp17 miliar untuk lingkungan hidup. Dengan pembiayaan yang cukup besar hanya untuk mengangkut sampah dari sumber ke TPA akan menjadikan Pemkot Bandung defisit. Jika melihat kebelakang, catatan kelam meledaknya TPA Leuwigajah seharusnya dapat dijadikan sebagai pelajaran bagi Pemkot Bandung agar dapat menciptakan sistem pengolahan sampah yang efektif.

    baca juga : Rata-rata Masyarakat Kota “Nyampah” 2,5 Kg Setiap Hari

     

    Sungai Citarum bertabur sampah di Desa Belaeendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang terpantau beberapa waktu lalu. Foto: Donny Iqbal/Mongabay Indonesia

     

    Model Pengolahan Sampah

    Wakil Koordinator Kampanye Kebijakan Organis, Yayasan Pengembangan Biosains dan Bioteknologi (YPBB) Bandung, Yobel Novian Putra menjelaskan tentang pengolahan sampah dan kebutuhan infrastruktur pengolahan organik di Kota Bandung. YPBB mengenalkan model pengelolaan sampah kota bernama Zero Waste Cities yang dikembangkan oleh Mother Earth Foundation (EMF) pada 2010. Model tersebut dipelajari Tim YPBB dari kota San Fernando, Filipina.

    Yobel menuturkan kota San Fernando berhasil mengurangi 80 persen sampah dalam kurun waktu singkat yaitu tiga bulan per satu barangay (kelurahan). Warganya memilah sampah organiknya dan dilanjutkan dengan proses pengomposan. Pengolahan itu berhasil mengurangi 50 persen sampah organik dari limbah rumah tangga. Sedangkan limbah daur ulang diolah dengan membuat semacam bak sampah, yang dapat mengurangi 10 -15% sampah.

    Kota San Fernando juga memberlakukan aturan larangan penggunaan plastik yang bergagang dan tidak bergagang, yang berhasil mengurangi 20% sampah. Sisanya 20 persen lagi merupakan sampah yang belum bisa ditangani, seperti sampah saset dan popok bayi.

    Yobel menjelaskan model pengelolaan sampah Kota San Fernando dengan prinsip yaitu terpilih dan terdesentralisasi itu berhasil mengurangi 80% sampah Kota San Fernando. Pengelolaan terpilih artinya memilih dan memilah sampah dari sumber seperti di rumah tangga, warung dan sejenisnya.

    perlu dibaca : Menabung Sampah Agar Tidak Menggunung di Cikapundung

     

    Wakil Koordinator Kampanye Kebijakan Organis, Yayasan Pengembangan Biosains dan Bioteknologi (YPBB) Bandung, Yobel Novian Putra. Foto : Moch Rizqi Hijriah/Mongabay Indonesia

     

    Bila pemilihan sampah dilakukan di TPS, limbah organik telah terkontaminasi silang dengan limbah lain sehingga tidak bisa digunakan untuk kompos. Selanjutnya juga terpilah dalam pengumpulannya, hal tersebut perlu didukung sistem yang dibentuk oleh pemerintah. Karena jika sistem pengumpulannya tidak disiapkan, sampah yang telah dipilah akan tercampur kembali.

    Oleh karena itu, YPBB bersinergi dengan Pemkota Bandung untuk mengatasi persoalan sampah, dengan mereplikasi Zero Waste Cities yang diubah namanya menjadi Kawasan Bebas Sampah (KBS). Cara itu dinamakan Kang Pisman, singkatan dari dari Kurangi (KANG), Pisahkan (PIS), manfaatkan (MAN) sampah.

    Model yang telah berjalan tujuh tuhun lalu itu diterapkan di delapan kelurahan. Empat kelurahan diantaranya dipegang oleh YPBB yaitu Kelurahan Sukaluyu, Neglasari, Lebak Gede dan Gempol Sari. Dengan program Kang Pisman, kata Yobel, warga mau memilah sampahnya.

    “Warga itu mau memilah tanpa regulasi sampai 60-70% persen per RW. Intinya mereka mau dan merasakan manfaatnya. Contoh di RW 9 Sukaluyu, mereka berkebun dari hasil sampahnya sendiri, mereka botram (makan bersama) tiap jumatan. Jadi mereka membuat komunitas yang hilang dari masalah sampah,” ungkap Yobel saat ditanya mengenai tingkat partisipasi warga untuk memilah sampah di Sekretariat YPBB, Bandung, Selasa (23/7/2019).

     

    Logo program Kang Pisman Pemerintah Kota Bandung. Sumber : kangpisman.com

     

    Manfaat Memilah Sampah

    Yobel menjelaskan banyak manfaat dari pemilahan sampah. Meski manfaat jangka pendeknya belum terasa, karena perilaku memilah sampah ini termasuk perubahan perilaku (behavioral change) yang dapat dirasakan dalam waktu jangka panjang yaitu mengurangi sampah. Perubahan perilaku bakal mengurangi timbulan sampah secara signifikan.

    “Mengurangi itu solusi jangka panjang tapi butuh waktu, kuncinya itu memilah karena 50% sampah itu organik. Jadi kebayang sampah bisa diselesaikan dengan kompos di rumah,” jelasnya.

    Dari Open Data Kota Bandung tahun 2017, rata-rata produksi sampah berdasarkan sumbernya penyumbang tertinggi dari pemukiman yaitu sekitar 1000 ton sampah. Sedangkan berdasarkan jenisnya, sampah sisa makanan menjadi sampah terbanyak kedua setelah sampah daun dan ranting yang menyumbang 300 ton sampah.

    Menurut riset BPS tahun 2013 dan 2014, perilaku memilah sampah di sektor rumah tangga masih minim. Angka sampah yang tidak dipilih di Indonesia mencapai 81,1 persen saja, adapun sampah yang dipilih dan dimanfaatkan hanya sebesar 8,75 persen. Padahal perilaku memilih sampah, dapat menjadikan usia TPA lebih panjang, usia rawat transportasi lebih panjang dan tentunya menguntungkan semua orang, tinggal pemerintah mau investasi dimana.

    perlu dibaca : Urusan Sampah, Butuh Cara Efektif Penanganannya

     

    Suasana di di tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung, kamis (16/17/2017). Menurut BPLHD Jabar, kontrak TPA tersebut berakhir akhir tahun ini, namun diperpanjang selama 3 tahun dan diperluas 20 hektare untuk menampung sampah dari Bandung raya, Jawa Barat. Foto : Donny Iqbal

     

    Konversi Sampah

    YPBB juga fokus pada sampah yang tidak bisa didaur ulang. Karena daur ulang sampah masih dibatasi dengan teknologi pengolahan, contohnya teknologi pengolahan sampah plastik dan pasar yang menampung semua jenis daur ulang.

    Sedangkan konversi sampah menjadi bahan bakar atau bentuk lain juga bermasalah. Seperti yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rumah Tangga (PUPR) Kota Bandung yang menjadikan plastik sebagai material aspal. Proses pemanasan sampah menjadi aspal mengeluarkan racun dioxin furan yang dapat mencemari udara. Dan sampah plastik yang diubah menjadi mikroplastik sebagai bahan aspal bakal terkelupas dan membahayakan lingkungan.

    “Yang pasti semua pengolahan end of type berada di hilir sistem yang dia sistemnya tidak mendaur ulang material untuk balik lagi ke hulu, tidak sustain. Bila didorong penggunaan insenerator seperti di Jakarta, menimbulkan polusi udara dan tidak tidak ada dilakukan dengan benar,” papar Yobel.

     

    Infrastruktur Organik

    Penanganan sampah secara terpadu dari hulu ke hilir bisa dilaukan dengan model terpilah dan pengolahan organis. Karena lahan di Kota Bandung terbatas, pengomposan perlu dilakukan sedekat mungkin dengan sumber atau di area publik, sehingga perlu dibangun infrastruktur sampah organik.

    Meski butuh anggaran lebih besar untuk membangun infrastruktur organik, Yobel mengatakan, pengolahan sampah langsung di masyarakat akan mengurangi sampah sampai habis sehingga tidak ada pengangkutan sampah ke TPA.

    Biaya pengolahan sampah tiap kepala keluarga (KK) juga relatif murah yaitu Rp300-500 ribu untuk pengadaan kotak pengomposan. “Menariknya kalau membangun pengomposan yang dibayar kan orang-orang lokal. Jadi uangnya muter ke warga sendiri, dibandingkan dengan insinerator,” katanya.

    Yobel juga menyoroti pembakaran sampah dengan insinerator mengeluarkan racun berupa asap yang menyebar kemana-mana dan berdampak jangka panjang pada multigenerasi dan lintas kota.

    “Karena masalahnya racun insenerator itu bisa menyebar hingga 1000 kilometer jauhnya. Kalo dihitung-hitung sejauh jarak Jakarta-Surabaya,” pungkasnya.

    baca juga : Penanganan Sampah Perlu Paradigma Baru

     

    Warga menukarkan sampah botol bekas minuman dengan sembako kepada bank sampah di kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Selasa (17/01/2017). Keberadaan bank sampah diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran merawat lingkungan dengan cara memilah sampah menjadi berkah. Foto : Donny Iqbal/Mongabay Indonesia

     

    Tantangan

    Yobel mengatakan sampah yang tidak dipilah mengakibatkan biaya operasional membengkak dan kapasitas TPA yang tidak dapat menampung banyaknya sampah. Selain itu, penanganan sampah masih sektoral yang perlu disinergikan bersama.

    “Sekarang masalah pengelolaan sampah masih bergerak sektoral, (ada anggapan) sampah cuma masalah lingkungan. Padahal ada urusan industri, perdagangan, kesehatan. Jadi gak cuma satu sektor, maka harus digalakkan pelan-pelan, mulai dari Kang Pisman,” jelasnya.

    Lulusan Teknik Lingkungan, Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menyebutkan solusi permasalahan sampah itu ada di akar rumput masyarakat. Maka YPBB fokus dengan solusi jangka panjang dengan model terpilah dan terdesentralisasi, dengan pemerintah sebagai agen perubahan.

    Tantangan ke depan adalah meluaskan program Kang Pisman, karena baru 8 dari total 151 kelurahan di Kota Bandung. Dari 8 kelurahan itu pun, tidak semua RW berpartisipasi.

    Padahal pengelolaan sampah di Kota San Fernando berjalan cukup cepat, karena adanya aaturan agar masyarakat dapat memilah ampah disertai denda bila tidak memilah dan mengumpulkan sampah. Setelah evaluasi, aturan pengolahan sampah di Indonesia belum sekuat di Filipina.

    Sehingga YPBB membentuk tim Kampanye Kebijakan Organis untuk masuk aspek regulasi program Kang Pisman, selain masuk ke sektor operasional, perencanaan, pembiayaan dan kebijakan.

    Padahal pada awal program, hanya dijalankan oleh satu sampai dua RW saja. YPBB kemudian bergerak mulai dari ranah kebijakan, peraturan dan perencanaan. Hingga pada akhirnya model ini dapat berkembang menjadi delapan keluharan, dimulai dari pendekatan melalui Dinas Lingkungan Hidup sampai Walikota Bandung peduli terkait masalah ini.

    Walikota Bandung, Oded M. Danial menyebutkan program Kang Pisman bisa jadi budaya baru Kota Bandung. “Kesadaran Kang Pisman harus bisa terserap merata di semua lapisan masyarakat. Saya berharap Kang Pisman menjadi gerakan yang disadari masyarakat Kota Bandung. Yang terpenting menjadi peradaban baru di Kota Bandung,” kata Oded dikutip dari kompas.com.

    Pada akhirnya masalah sampah dapat diselesaikan dengan model terpilah dan terkumpul organik, sisanya dapat diurusi dengan baik. Model tersebut dapat dipercayakan kepada masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah. Meskipun begitu sinergisitas penta-helix yaitu pemerintah, industri, masyarakat, media dan akademisi perlu bekerja bersama karena permasalahan sampah ini tidak dapat diselesaikan oleh satu bagian saja.

    ***

    *Moch. Rizqi Hijriah, Mahasiswa Prodi Jurnalistik Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, Bandung. Magang di Mongabay Indonesia, Juni – Agustus 2019