Hari: 24 September 2019

  • Hari Tani Nasional:  Bertemu Perwakilan Petani, Presiden Setuju Bentuk Badan Reforma Agraria

    Hari Tani Nasional: Bertemu Perwakilan Petani, Presiden Setuju Bentuk Badan Reforma Agraria

     

     

    • Tiap 24 September, merupakan peringatan Hari Tani Nasional di Indonesia. Perwakilan petani, antara lain, KPA bertemu presiden dan menyampaikan berbagai persoalan seperti distribusi lahan 9 juta hektar yang belum berjalan, sampai kriminalisasi petani.
    • KPA juga mengusulkan perlu segera bentuk badan pelaksana reforma agraria yang berada langsung di bawah presiden. Presiden setuju pembentukan badan ini.
    • Pada peringatan Hari Tani 2019, para petani mengharapkan, pemerintah memberikan perhatian serius pada penyelesaian berbagai masalah petani, salah satu persoalan lahan. Reforma agraria, yang digadang-gadang jadi prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo, belum berjalan serius.
    • Berbagai organisasi masyarakat sipil dan organisasi petani, mendesak presiden menjalankan reforma agraria sejati, bukan sekadar bagi-bagi sertifikat.

     

     

    Ribuan petani dari berbagai daerah berkumpul di depan Istana Negara Jakarta, Selasa (24/9/19). Mereka membawa berbagai macam poster berisi tuntutan perihal kesejahteraan bagi kaum tani. Busana yang mereka kenakan beragam. Sebagian ada menggunakan caping petani. Ada perempuan memakai kebaya dengan kain panjang motif batik. Berbagai nyanyian dan yel-yel bergema cukup riuh. Satu per satu perwakilan dari mereka naik ke mobil komando menyampaikan orasi. Terik matahari yang cukup menyengat tak mampu melunturkan semangat mereka.

    “Hidup petani!!” pekik sang orator.

    “Hidup!!!” balas peserta aksi.

    Berkumpulnya para petani ini guna memperingati Hari Tani Nasional, setiap 24 September. Momentum peringatan Hari Tani ini, lahir untuk memperingati Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960.

    Kehadiran UU ini jadi semangat bagi para petani. Substansi UU ini dinilai berpihak pada para petani. Dalam aksi itu , mereka mendesak pemerintah untuk menjalankan amanat dari UU Pokok Agraria.

    Odah, petani asal Indramayu berharap, momentum Hari Tani, bisa menjadi titik tolak perbaikan nasib mereka. Selama ini, dia dan rekan sesama petani di Indramayu, dirugikan atas keberadaan PLTU batubara.

    “Kondisi di Indramayu, kesejahteraan kami berkurang karena ada PLTU Indramayu. Dampaknya, perkebunan dan sawah gak hidup. Akses air ditutup. Kami kena dampak. Lahan petani seluas 275 hektar dirampas untuk pembangunan PLTU,” kata Odah.

    Sejak ada PLTU, mereka tak bisa lagi bercocok tanam. Kesehatan jugan terganggu. Debu dari cerobong PLTU menyesakkan pernapasan.

    “Sering sesak dan batuk. Dulu, gak ada penyakit seperti itu.” Kondisi air juga buruk. “Air itu gak bisa direbus. Nelayan juga gak bisa mencari ikan lagi. Makin susah. Kami berharap Presiden bisa memperhatikan kami. Berharap PLTU dibatalkan.”

    Dede Ruhenda, petani asal Sukadana, Ciamis Jawa Barat, juga ikut aksi. Dia mengeluhkan, lahan garapan diklaim sepihak Perum Perhutani dan PTPN.

    “Bagaimanapun juga lahan yang dikelola selama ini itu milik petani, tanah rakyat. Mereka sendiiri tak bisa membuktikan klaim itu tetapi selalu mengganggu kami,” kata pria yang menyatakan berkali-kali masuk penjara karena dianggap menyerobot lahan.

    Dede berharap, pemerintah bisa lebih memperhatikan nasib petani hingga tak was-was.

    Mawardi, Sekretaris Nasional Perkumpulan Reforma Agraria Nusantara (Prana) mengatakan, momentum Hari Tani ini, seharusnya pemerintah bisa serius menjalankan agenda reforma agraria.

    “Jangan cuma janji politik,” katanya. Dia menilai, reforma agraria di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lewat perhutanan sosial lumayan berjalan. “Cuma di Kementerian ATR/BPN, kami belum melihat reforma agraria. Selama ini, yang disentuh belum pada proses penyelesaian konflik yang akut dan lama,” katanya, seraya mencontohkan penyelesaian konflik lahan di Jambi, di bawah ATR tak kunjung selesai.

    Dia bilang, Kementerian ATR hanya bermain pada zona nyaman, bukan wilayah konflik. “Seperti prose pembagian sertifikat di tanah yang sudah bertahun-tahun tak diganggu siapapun, sudah jadi hak milik warga. Menurut kami, penting harus dilihat konflik agraria, seperti terjadi pada Suku Anak Dalam yang tanah dirampas perusahaan. Tak ada upaya serius menyelesaikan itu,” katanya.

    Suku Anak Dalam Kelompok 113 dari Jambi, sejak 28 Agustus lalu jalan kaki ke Jakarta, untuk menemui Presiden Joko Widodo. Mereka ingin minta solusi konflik lahan dengan perusahaan, yang berlarut padahal berbagai pertemuan dari daerah hingga pusat, sudah dilakukan.

     

    Aksi Hari Tani di depan istana Negara di Jakarta. Foto: Indra Nugraha/ Mongabay Indonesia

     

     

    Perwakilan tani bertemu presiden

    Pada Hari Tani ini, beberapa perwakilan petani yang ikut aksi diundang Presiden Joko Widodo ke Istana Negara untuk menyampaikan aspirasi. Salah satu Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika.

    Dewi mengatakan, KPA mengusulkan pembentukan badan pelaksana reforma agraria dan dipimpin langsung presiden. “Gak bisa lagi dipimpin menteri. Karena akan saling tuding, akan saling lempar, ego sektoral bekerja terus selama lima tahun ini. Ini adalah konflik-konflik kelas berat, yang itu berhubungan dengan konsesi, tanah negara, harus dipimpin langsung presiden.”

    Presiden Jokowi, katanya, setuju dengan usulan ini. Presiden, segera merevisi Perpres Reforma Agraria. Presiden sepakat, menjalankan reforma agraria, harus langsung dia pimpin.

    Dalam pertemuan itu, KPA juga menyampaikan capaian redistribusi tanah yang dijanjikan pemerintah seluas 9 juta hektar. Selama lima tahun masa pemerintahan Jokowi, capaian nol hektar.

    “Janji redistribusi tanah kepada petani itu macet. Tadi saya laporkan, misal, reforma agraria dari pelepasan kawasan hutan, target 4,1 juta hektar. Kami sampaikan ke Pak Presiden, capaian hingga kini nol hektar. Beliau tadi kaget,” katanya.

    Dewi bilang, presiden lantas cek langsung dengan telepon Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Benar dikonfirmasi, capaian nol hektar. Benar-benar kosong. Belum ada sejengkal tanah dari pelepasan kawasan hutan diredistribusikan kepada petani. Termasuk oleh lokasi-lokasi yang disusulkan KPA bersama serikat petani selama ini, belum juga diredistribusikan,” katanya.

    Selain itu, KPA juga menyampaikan kepada presiden soal 103 konflik agraria di dalam penguasaan Perum Perhutani. Sejauh ini, katanya, tak kunjung selesai. Dia mendesak, redistribusi lahan kepada petani dari lahan kelola Perum Perhutani.

    “Fakta di lapangan sudah jadi kampung definitif, sudah jadi tanah pertanian. Tak bisa lagi diakui sebagai hutan. Kita juga laporkan, ada kampung-kampung, desa-desa itu dalam konsesi perkebunan. Ada juga masih diklaim sebagai aset BUMN.”

    Dewi juga sampaikan soal proyek pariwisata di Danau Toba dan Komodo, yang mengakibatkan warga tergusur.

    “Kita laporkan, itu harus dikoreksi. Di situ ada desa dan kampung. Gak mungkin masyarakat meninggalkan paksa kampung-kampungnya. Tadi beliau mencatat hal itu,” katanya.

    Mengenai redistribusi lahan dari perusahaan swasta, katanya, dari janji 4,5 juta hektar, capaian baru 700.000 hektar. “Masih jauh dari target.”

    Kondisi ini, katanya, memperlihatkan pemerintah tak mau serius menyelesaikan konflik. Selamai ini, katanya, pemerintah cenderung bagi-bagi sertifikat tanah. Padahal, yang dinantikan petani ini tanah-tanah yang mereka kuasai dan digarap, bisa diakui sepenuhnya sebagai tanah mereka hingga ada kepastian hukum.

    “Kalau ini tak dijalankan, dampak lebih luas. Anggota kami banyak dikriminalkan, banyak ditangkap karena memperjuangkan hak atas tanah.” Dewi bilang, Jokowi tahu soal itu dan banyak mendengar berita petani ditangkap.

    “Karena itu harus segera ada kepastian hukum. Kalau tidak, petani, masyarakat adat, rentan ditangkap aparat karena dianggap menguasai tanah yang diklaim masuk konsesi,“ katanya.

     

    Aksi Hari Tani. Petani meminta, pemerintah serius jalankan reforma agraria. Foto: Indra Nugraha/ Mongabay Indonesia

     

    Sepanjang 2014-2019, konflik agraria ada 2.243 kasus, mencakup 5,8 juta hektar wilayah konflik di seluruh provinsi di Indonesia. Konflik ini terjadi antara masyarakat, seperti petani, masyarakat adat, nelayan, atau warga miskin dengan kelompok badan usaha perkebunan, kehutanan, pertambangan, properti real estate, tentara dan negara.

    Termasuk juga, katanya, penggusuran dan pemindahan paksa demi pembangunan infrastruktur, pariwisata dan proyek konservasi.

    Konflik agraria ini, katanya, mengakibatkan banyak korban. Sekitar 1.236 orang dikriminalisasi, 656 orang dianiaya, 68 tertembak, bahkan 60 nyawa melayang di wilayah konflik agraria.

    “Reforma agraria dibajak, hingga tak ada korelasi antara pembagian sertifikat yang gencar dengan tujuan-tujuan reforma agraria yang dimandatkan UU Pokok Agraria 1960 dan Perpres Reforma Agraria.”

    Tadi, presiden juga meminta daftar-daftar konsesi yang ada konflik agraria. “Saya bilang, data-data itu sebenarnya sudah disampaikan ke KSP, Kemenko Perekonomian, KLHK dan ATR/BPN. Jadi, semua kementerian yang punya tanggungjawab reforma agraria sudah menerima data itu.”

    Dia minta data-data konsesi itu dikelompokan berdasarkan kategori tipologi konflik. “Menindaklanjuti ini, kami akan pertemuan lanjutan dengan Pak Moeldoko (Kepala Kantor Staf Presiden-red),” katanya.

    Dewi mengapresiasasi RUU Pertanahan yang akhirnya ditunda. Kemungkinan pembahasan RUU Pertanahan masuk Prolegnas periode DPR mendatang.

    “Kami harapkan proses tidak seperti kemarin, yang kejar target, terturtup, tidak transparan, tidak ada konsultasi publik yang melibatkan serikat petani yang terdampak, para pakar kompeten dan lain-lain.”

     

    Berbagai masalah petani

    M Rifai dari Aliansi Petani Indonesia (API) mengatakan, sampai hari ini, wujud reforma agraria makin terpisah-pisah. “Dipreteli satu per satu dari berbagai wujud Undang-undang. Padahal di Indonesia, ada 36 juta petani sangat tergantung dengan tanah dan sumber-sumber agraria lain.”

    Dia nilai, pemerintah belum mempunya political will dan keberpihakan serius kepada petani. Pemerintah cenderung lebih memihak korporasi besar.

    Berdasarkan penelitian API, petani menyumbang kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Setiap tahun, petani Indonesia harus mengeluarkan dana Rp186 triliun untuk ongkos produksi. Kontribusi dari petani, seperti, petani sawit rakyat Rp86 triliun per tahun, petani kopi Rp56 triliun dan cokelat Rp78 triliun.

    “Artinya, kami juga mempunyai kontribusi terhadap negara yang sangat besar. Kalau kita perbandingkan dengan banyak pemodal investasi dari luar.”

     

    Dinda Nisa dari Solidaritas Perempuan mengatakan, kepemilikan maupun penguasaan struktur agraria di Indonesia, masih timpang. Kondisi ini, sebenarnya sudah disadari sejak 1960, ditandani dengan Undang-undang Pokok Agraria.

     

    Keterangan foto utama:    Aksi Hari Tani di Jakarta. Para petani meminta pemerintah memberikan perhatian serius kepada para petani, termasuk penyusunan RUU Pertanahan, jangan sampai malah berpotensi susahkan petani maupun masyarakat adat/lokal. Foto: Indra Nugraha/ Mongabay Indonesia

     

  • Konflik Lahan Petani dan TNI di Urutsewu Berlarut

    Konflik Lahan Petani dan TNI di Urutsewu Berlarut

     

     

    • Konflik lahan antara warga dan TNI-AD di Urutsewu, terus berlanjut dan memanas lagi pada 11 September 2019. Warga desa menolak pemagaran lahan oleh TNI. TNI membalas penolakan dengan kekerasan hingga belasan warga terluka.
    • Konflik terjadi sejak belasan tahun silam. Warga merasa punya surat menyurat atau bukti kepemilikan atas tanah mereka tetapi TNI masuk begitu saja dan mengklaim sebagai tanah TNI.
    •  Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FKPPS), mengatakan, petani hanya meminta TNI tak mengklaim sepihak tanah warga dengan pemagaran. Mereka mempersilakan TNI menempuh jalur hukum kalau memang memiliki bukti kepemilikan tanah.
    • Pemerintah Kebumen berupaya mencari cara penyelesaian terbaik konflik berlarut ini. TNI-AD, setop sementara proyek pemagaran. TNI pun meminta warga tak beraktivitas di wilayah sengketa.

     

     

    Imam Suryadi, menahan sakit dan luka di punggung karena pukulan tentara, pada peristiwa Rabu (11/9/19) di Desa Brecong, Kecamatan Buluspesantren, Urutsewu, Kebumen, Jawa Tengah.

    Dalam kejadian ini, sekitar 16 warga sipil kebanyakan petani terluka. Selain Imam, 15 petani lain, mengalami luka berbeda, ada dipukul di kepala, punggung, kaki, dan ada pula tertembak peluru karet di bagian pantat.

    Awalnya, pagi hari warga mengetahui tentara kembali membuat pagar di pesisir Urutsewu. Warga menolak klaim atas tanah mendatangi lokasi pemagaran. Aparat TNI di lokasi sekitar mengusir warga. Puluhan TNI ini dari Kodim 0709/Kebumen dan Batalyon Infanteri 403/ Wirasada Pratista Yogyakarta, senjata laras panjang, pentungan, dan tameng. Mereka bersiap menghalau warga. Bentrok TNI dengan warga terjadi.

    Baca juga: Kala Lahan Tani Urutsewu Terlibas Lokasi Latihan Tentara [1]

    Warga diusir menjauh dari area proyek pemagaram. Imam dan petani palin tak bisa melawan ketika tentara memukuli mereka dengan pentungan dan menginjak-injak petani lain.

    Tentara menembakkan peluru karet. Haryanto, seorang petani pun jadi korban. Pantat berdarah karena terserempet peluru. Dua selongsong peluru TNI buatan Pindad kemudian ditemukan warga usai pengusiran.

    Hasil pendataan Urutsewu Bersatu, organisasi warga dan petani, 16 korban terluka termasuk Wiwit dan Haryanto.

    Wiwit terkena luka pukul di kaki dan dinjak-injak, lalu Imam Suryadi terkena pentungan di punggung, Haryanto luka tembak peluru karet di pantat, Edi Afandi, dipukul di kepala. Supriyadi usia 40 tahun dipukul di kepala, punggung dan kaki.

    Wawan terkena luka pukul di kepala, Manto luka pelipis kanan. Lalu, Partunah, kaki ditendang dan diseret, Saikin dipukul di kepala. Kemudian, Sartijo luka paha di belakang, Sartono luka pukul di kepala, Wadi kaki ditendang, Tolibin luka pukul di kaki.

    Lalu, Sumarjo, kakek usia 70 tahun luka pukul di punggung, Martimin serta Saryono, sama-sama luka di kepala.

    Ketua Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FKPPS), Seniman kepada Mongabay mengatakan, petani hanya meminta TNI tak mengklaim sepihak tanah warga dengan pemagaran. Mereka mempersilakan TNI menempuh jalur hukum kalau memang memiliki bukti kepemilikan tanah.

    TNI, katanya, hanya bisa membuktikan klaim kepemilikan itu di pengadilan karena petani di Urut Sewu juga memiliki sertifikat dan bukti kepemilikan tanah lain yang diterbitkan sejak 1963 hingga 2018.

    “Itu sudah legal oleh negara, ada pemberian sertifikat sejak 1963 sampai 1979. Tahun 1972-1979 juga dan dilegalkan pada 2018,” katanya, Jumat, (13/9/19).

    Sertifikat itu, katanya, bukti negara mengakui hak milik masyarakat. Untuk itu, katanya, penyelesaian konflik tanah melalui pengadilan, bukan pemaksaan kehendak TNI.

    “Kalau bicara sertifikat, otomatis sertifikat sejak 1963-2018. Itu berarti negara mengakui hak milik,” kata Seniman.

    Dia bilang, aksi kekerasan TNI saat mengamankan pemagaran di Desa Brecong, Buluspesantren, Kebumen menunjukkan, TNI merampas tanah rakyat dengan jalan kekerasan. “Tentara harusnya melindungi rakyat, bukan memukuli bahkan merampas lahan rakyat lewat dalih apapun.”

    Di negara hukum, katanya, unjuk kekuatan kepada rakyat, apalagi mereka memiliki bukti kepemilikan sah, jelas tak dibenarkan. Klaim kepemilikan hanya bisa melalui pengadilan. Kalau proses mediasi atau pengadilan sudah ada putusan final, TNI harus mematuhi. Sebaliknya, petani juga akan patuh pada keputusan hukum mengikat kedua belah pihak.

    “Kalau TNI memiliki tanah, buktikan. Diproses di mediasi atau pengadilan silakan.”

     

    Aksi warga meminta Bupati Kebumen tegas untuk menghentikan proyek pemagaran yang dilakukan TNI di pesisir Urutsewu. Foto dokumen warga

     

    Berdasarkan data Forum FPPKS, terjadi kekerasan berulang ke sekian kali, kekerasan serupa juga pernah terjadi pada 2011, 2015, dan 2018. Pada 2011, kata Seniman, tujuh orang ditembak TNI, 13 luka-luka, dan 12 motor rusak.

    Warga juga ada jadi tersangka perusakan gardu TNI. Pada 2015, 17 orang terluka. Salah satu pemicu kekerasan juga pemagaran. “Ini karena ketidakadilan yang diterima warga.”

    Ketua Urutsewu Bersatu, Widodo Sunu Nugroho mengatakan, tindakan represif tentara buntut dari protes yang berlangsung sejak Juli 2019, saat TNI mulai memagari tanah warga.

    “Mereka semula hanya mengawal tukang. Sekarang pemagaran dikerjakan TNI dengan pasukan banyak. Kami berjuang 12 tahun sejak 2007 memprotres klaim sepihak TNI atas tanah warga di Urutsewu,” katanya.

    Dari situs website resmi lelang elektronik TNI AD, pemagaran ini proyek Kodam IV/Diponegoro Rp4 miliar, dikerjakan PT Sempalan Teknologi Nasional sejak Juli 2019. Panjang pagar dari panel beton 4,9 kilometer dan membentang dari Desa Entak, Kecamatan Ambal hingga Desa Brecong dan Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren. Pemagaran Tahap I pada 2013 dan Tahap II pada 2015, masing-masing sepanjang delapan kilometer. Sejak Kamis, (12/9/19), proyek pemagaran di lokasi kekersan terjadi setop.

    “Tak ada jaminan TNI tak lanjut lakukan pemagaran,” kata Sunu.

    Teguh Purnomo, Koordinator Tim Advokasi Petani Urut Sewu, kepada Mongabay menyayangkan, sikap represif TNI. Oknum TNI yang main hakim sendiri dengan memukuli warga yang menyebabkan 16 orang terluka ini harus proses pidana.

    Menurut Teguh, bentrok terjadi karena penyelesaian konflik tanah terabaikan oleh pemerintah. Seharusnya, TNI tak main hakim sendiri memagar tanah rakyat dan melakukan kekerasan.

    Konflik klaim TNI atas tanah Urut Sewu, selatan Kebumen sudah berlangsung lama. TNI menyebut, kawasan Urut Sewu sebagai tempat latihan menembak, sementara warga mengklaim sebagai tanah garapan. Kawasan konflik berada antara Kecamatan Klirong hingga Kecamatan Mirit, selatan Kebumen, sekitar 500 meter dari garis pantai selatan Kebumen.

    “Kejadian 2011 rakyat dikriminalkan TNI hingga ada beberapa masuk penjara”, kata Teguh.

    Proses pemagaran sudah berlangsung lama dan hampir selesai. Tersisa di Desa Brencong dan Sentrojenar, sepanjang lima kilometer. Dua desa ini paling akhir karena penolakan petani setempat cukup keras. Pemerintah lamban menangani konflik agraria ini.

    “Akar masalah konflik tanah ini lamban dan cenderung diabaikan penyelesaian oleh pemerintah. TNI main hakim sendiri memagar tanah rakyat dan melakukan kekerasan seperti itu,” katanya.

    Mereka tengah mengkaji untuk melaporkan dan membawa kekerasan TNI yang mengakibatkan 16 petani terluka itu ke jalur hukum. Kekerasan bersama-sama bisa kenai pengeroyokan bersama-sama dan pelaku bisa ditahan.

    “Kalau nanti ada penyelidikan lebih lanjut, kalau memungkinkan ya barang bukti yang mereka pakai, misal, senapan atau pentungan juga harus disita.”

    Menurut Teguh, konflik di Urut Sewu, berlangsung puluhan tahun dan belum selesai. Petani di Urut Sewu, memiliki sertifikat, SPPT, letter C atau surat keterangan lain, sebagai bukti kepemilikan tanah. Klaim sepihak TNI sepanjang 22,5 kilometer dengan lebar antara 500-1.000 meter dari garis pantai. Konflik terjadi di 15 desa pada tiga kecamatan.

    Nico Wouran dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang mengecam kekerasan TNI terhadap warga Urutsewu. Aturan manapun, katanya, tak ada yang membolehkan main kekerasan.

    “Negara harus bertanggung jawab atas kekerasan, meminta maaf dan merehabilitasi korban. Hentikan pemagaran dan mengembalikan tanah warga Urutsewu dan menarik TNI dari Urutsewu,” katanya.

     

    Semangka tumbuh subur di lahan pertanian Pesisir Urutsewu. Foto: Tommy Apriando

     

     

    Konflik berlarut Urutsewu

    Konflik agraria di Urutsewu, yakni penguasaan tanah milik petani di Urutsewu seluas 1.150 hektar yang membentang luas dari Sungai Lukulo sampai Sungai Wawar. Ia mencakup 15 desa pada tiga kecamatan, antara lain, Desa Wiromartan, Desa Lembupurwo, Desa Tlogopragoto, sampai Desa Ayamputih.

    Latihan Militer dan uji coba senjata berat berlanjut dengan klaim sepihak TNI-AD, kata Seniman, menimbulkan dampak negatif atau kerugian sangat besar, baik materiil maupun moril.

    Dia contohkan, peristiwa berdarah 16 April 2011, berupa penembakan dan penyiksaan warga Desa Setrojenar, Kecamatan Bulus pesantren, Kebumen, Jawa Tengah. Korban tujuh orang tertembak, 13 luka-luka, 12 motor rusak.

    Klaim TNI-AD atas tanah rakyat, menghilangkan hak kepemilikan masyarakat terhadap lahan pertanian sebagai tumpuan mata pencaharian masyarakat.

    Pembangunan pagar permanen yang membujur dari barat ke timur di sepanjang batas klaim TNI-AD, katanya, membatasi akses masyarakat terhadap lahan pertanian mereka. TNI magar, katanya, tanpa seizin pemilik lahan dan sarat intimidasi.

    Belum lagi aktivitas pertanian dan penggembalaan ternak terganggu, karena saat latihan petani dilarang bekerja di lahan.

    “Sering juga terjadi kerusakan tanaman karena ledakan peluru,” kata Seniman.

    Pengawasan amunisi gagal meledak kurang, hingga bisa meledak sewaktu-waktu kalau tersentuh petani atau warga. Hal ini pernah terjadi dan menyebabkan lima anak dari Desa Setrojenar, dan satu warga Ambal Resmi meninggal dunia. Ada juga empat orang Desa Entak dan Ambal Resmi cacat tetap.

    Selain itu, klaim tanah TNI-AD ini berlanjut dengan ada penambangan pasir besi oleh PT Mitra Niagatama Cemerlang (MNC), di mana perusahaan ini diberi izin TNI TNI-AD untuk menambang.

    Izin eksplorasi dan izin eksploitasi keluar juga sangat dipaksakan. Sejak awal warga sudah menolak penambangan dan proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sarat intimidasi. Saat itu, perda tata ruang juga belum menetapkan wilayah itu sebagai kawasan tambang.

    “Dampak yang timbul karena penambangan pasir, ekosistem, tekstur dan struktur tanah rusak. Terjadi intrusi air laut yang menyebabkan air tanah asin dan permanen,” kata Seniman.

    Perlawanan menolak tambang pasir besi oleh warga membuahkan hasil. Pada 2012, MNC mengibarkan bendera putih alias menyerah dan tak melanjutkan penambangan. Meskipun Pemerintah Kebumen, belum mencabut izin, tetapi MNC tak akan menambang. Alat-alat berat sudah mereka tarik dan basecamp dibongkar.

     

    Pemagaran lahan pesisir Urutsewu sepanjang 22,5 kilometer yang merusak lahan pertanian warga. Foto: Tommy Apriando

     

    Kronologi penguasaan tanah

    Seniman menceritakan, kronologi penguasaan tanah di Pesisir Urutsewu. Pada 1830-1871,      ada penataan tanah “Galur Larak.” Lalu, pada masa pemerintahan Bupati Ambal R. Poerbonegoro, ada pembagian dan penataan tanah dengan sistem “galur larak,” yaitu membagi tanah membujur dari utara ke selatan sampai pantai laut selatan.

    Pada 1920, penggabungan desa-desa di Urutsewu, beberapa desa gabung jadi satu. Hasil blengketan desa ini masih dipakai sampai sekarang. Tahun 1922, ada pemetaan dan pengadministrasian tanah pada masing-masing desa hasil blengketan. Meliputi pencatatan tanah milik perorangan, tanah bengkok dan bondho desa, serta penggabungan tanah bengkok desa jadi satu lokasi dengan cara tukar guling.

    “Pada periode ini, batas sebelah selatan tanah milik perorangan maupun milik desa sampai pantai laut selatan (Banyu Asin),” kata Seniman.

    Pada 1932, ada pemetaan dan pengadministrasian tanah oleh pejabat yang disebut Mantri Klangsir, petani Urutsewu berpartisipasi. Tanah yang di-klangsir berarti terpetakan berdasarkan nilai ekonomi, hingga menghasilkan kelas-kelas tanah, yaitu D I, D II, D III, D IV dan D V.

    Kelangsiran atau pemetaan kelas-kelas tanah terutama bertujuan menentukan besaran pajak yang harus dibayar masyarakat. Untuk menandai tanah yang sudah diverifikasi dalam prosesklangsiran itu dibuat tanda dengan pal atau patok tanah. Khusus untuk patok yang menandai batas antara desa dibuat lebih besar.

    Di luar batas ini di-klaim Belanda, hingga masyarakat menyebutnya sebagai “Tanah Kompeni,” yakni tanah yang berada pada jarak sekitar 150–200 meter dari garis pantai.

    Hingga kini, kata Seniman, pal atau patok penanda itu masih ada. Masyarakat menyebut, sebagai pal budheg dan terdapat di sepanjang pesisir. Di sebelah utara dari batas patok yang berjarak sekitar 150–200 meter dari garis pantai adalah tanah milik kaum tani di masing-masing desa.

    Contoh , pal-budheg: kode Q222 untuk Desa Setrojenar, Q216 untuk Desa Entak, dan Q215 untuk Desa Kaibon.

    Klaim “Tanah Kompeni” ini mendapatkan penolakan atau perlawanan keras dari warga, dalam bentuk perusakan gudang garam milik Belanda oleh kelompok-kelompok tertentu.

    Bentuk perlawanan lain adalah, masyarakat tetap membuat garam di lokasi “Tanah Kompeni” ini dan membuat jaringan pemasaran sendiri yang dipusatkan di Desa Tlogopragoto. Fakta, masyarakat tetap menguasai dan memanfaatkan “Tanah Kompeni,” adalah pada masa itu banyak petani garam tinggal di daerah utara menyewa sebagian itu kepada pemilik tanah yang sebenarnya.

    Tahun 1937 ,  ada latihan Tentara Kolonial Belanda. Pesisir Urutsewu dipakai untuk latihan militer oleh tentara Belanda. Kala itu, belum ada TNI. TNI berdiri pada 3 Juni 1947.

    TNI merupakan perkembangan organisasi Badan Keamanan Rakyat (BKR). Selanjutnya, pada 5 Oktober 1945 jadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer internasional, jadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Guna menyatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat, pada 3 Juni 1947, Presiden mengesahkan dengan resmi TNI.

     

    Bukti hak tanah warga. Foto: Tommy Apriando

     

    Latihan tentara Jepang 

    Latihan tentara Jepang dan Laskar PETA dilakukan di sebelah selatan pal-budheg. Pada tahun 1945, proklamasi Kemerdekaan RI dan tentara Jepang meninggalkan pesisir Urutsewu.

    Pada tahun 1960, pasca pengesahan UU Pokok Agraria pendaftaran dan sertifikasi tanah rakyat secara massal di Departemen Agraria atau Dirjen Agraria, Departemen Dalam Negeri.

    Bukti-bukti berupa sertifikat tanah warga dan perjanjian jual beli yang ditandatangani asisten wedono dan kepala desa, dengan batas sebelah selatan laut atau pantai. Pada 1965-1969,    pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965, masyarakat takut mengakui kalau memiliki sertifikat tanah karena dituduh anggota PKI. Warga juga takut mengurus sertifikat.

    Pada 1975, masuk perkebunan tebu Madukismo. Lahan selatan makam Urutsewu, dianggap tak bertuan, hingga sewa lahan tidak dibayar. Setelah ada warga yang menunjukkan akta jual beli, perusahaan mau membayar sewa.

    Pada 1982, TNI pinjam tempat untuk latihan. TNI juga uji coba senjata berat. Dulu, membuat surat “pinjam tempat ketika latihan” kepada kepala desa setempat.

    “Saat ini, surat pinjam tempat tidak lagi dilakukan, dan hanya memberikan surat pemberitahuan ketika latihan,” kata Seniman.

    Tahun 1998–2009,   TNI pinjam Urutsewu ke Pemerintah Kebumen. TNI juga pernah membuat kontrak dengan pemerintah daerah tentang penggunaan tanah pesisir Urutsewu untuk latihan yang membuktikan tanah pesisir ini milik warga.

    Pada Maret-April 1998, ada pemetaan tanah untuk area latihan dan ujicoba senjata TNI AD mulai dari Muara Kali Lukulo sampai Muara Kali Wawar dengan lebar sekitar 500 meter dari garis pantai ke utara dan panjang 22.5 kilometer.

    Pemetaan secara sepihak oleh TNI yaitu Serma Hartono, kemudian minta tanda tangan kepada kepala desa. Istilah yang mereka pakai untuk menamai area lapangan tembak dalam peta tersebut adalah tanah TNI-AD. Penamaan ini seakan menegaskan, TNI mencoba klaim sepihak atas tanah rakyat.

    Hasil pemetaan minta tanda tangan dari kepala desa di Urutsewu, dengan alasan minta izin penggunaan tanah untuk latihan. Kepala desa bersedia menandatangani.

    Tandatangan ini tak dapat dipakai sebagai bukti mutasi kepemilikan. Peta area latihan ini tak bisa jadi dasar atau bukti bahwa TNI memiliki tanah karena pemetaan sepihak dan bukan instansi berwenang, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Pada Desember 2006, terbit surat Kades Setrojenar Nomor 340/XII/2006 tertanggal 12 Desember 2006, perihal pernyataan resmi Kades Setrojenar tentang tanah berasengaja.

    Lalu November 2007, Surat Camat Buluspesantren perihal tanah TNI dari hasil musyawarah permasalahan tanah TNI pada 8 November 2007 di Pendopo Kecamatan Buluspesantren dihadiri Muspika. Dalam surat ini ada poin, TNI tak akan mengklaim tanah rakyat kecuali, 500 meter dari bibir pantai. Kondisi jadi bermasalah karena karena dalam interval 500 meter dari bibir pantai terdapat tanah rakyat. Ia merupakan tanah pemajekan hingga tertera di Buku C desa dan memiliki surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT).

    “Pernyatan BPN kebumen pada audiensi dengan DPRD Kebumen, 13 Desember 2007, sampai sekarang tidak ada tanah TNI di Urutsewu dan TNI belum pernah mengajukan permohonan ke BPN,” kata Seniman..

    Tahun 2008,     Kodam IV Diponegoro menyetujui penambangan pasir besi.

    Pada Januari 2011, izin usaha pertambangan diberikan kepada MNC selama 10 tahun tanpa sosialisasi. Dalam surat izin produksi, dinyatakan, luasan lahan 591,07 hektar, dengan 317,48 hektar tanah milik TNI AD.

    Pada 16 April 2011, warga menolak latihan uji coba senjata TNI AD.          Warga aksi ziarah ke makam korban yang meninggal karena ledakan bom mortir beberapa tahun silam dan membuat blokade dari pohon. TNI AD membongkar blokade.

    Peristiwa itu, kata Seniman, direspon dengan penyerangan oleh TNI. Kala itu, Seniman pun jadi korban dan dicari tentara. Pada Mei 2011, TNI mencabut persetujuan penambangan pasir besi.

    Pada Desember 2013, mulai pemagaran tanah rakyat pada jarak 500 meter dari garis pantai di Pesisir Urutsewu dan masuk dua desa di Kecamatan Mirit, yaitu, Desa Tlogodepok dan Mirit Petikusan.

    “Pemagaran ini mendapatkan penolakan keras masyarakat, tetapi dilanjutkan TNI, hingga terjadi seperti kekerasan 11 September 2019.”

     

    Bukti surat tanah warga yang berbatasan langsung dengat laut. Foto Tommy Apriando

     

    Apa tanggapan pemerintah daerah?

    Setelah kejadian pemukulan petani oleh tentara, ratusan warga Urutsewu aksi dan mendesak Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz bersikap tegas.

    Di depan pendopo Kantor Bupati, Yazid Mahfudz, meminta TNI menghentikan pemagaran di Urutsewu. Langkah itu untuk menjaga keamanan usai bentrok TNI dengan warga.

    Bupati langsung melaporkan peristiwa ini kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, usai bertemu dengan ratusan warga dari sejumlah desa di Kecamatan Buluspesantren.

    Menurut Yazid, usai memperoleh laporan, Gubernur Jateng dan Pangdam IV Diponegoro, langsung berkoordinasi untuk menghentikan pemagaran.

    Bupati bilang, Pangdam setuju menghentikan pemagaran dan menarik semua alat berat di lapangan ke Pusat Litbang TNI di Urutsewu.

    Menurut Bupati, pangdam juga meminta warga menghentikan aktivitas di sekitar kawasan yang dipagar.

    “Pangdam sudah setuju menghentikan pemagaran. Warga juga harus menghentikan kegiatan, sampai ada penyelesaian terbaik,” kata Yazid.

    Dia bilang, Pemerintah Kebumen berusaha mencari penyelesaian sengketa lahan berlarut-larut antara TNI dengan warga Urutsewu. Dia mengakui, sengketa lahan antara warga dengan TNI sudah lama terjadi.

    Satu sisi, warga bilang tanah itu milik mereka. Sisi lain, TNI mengklaim, kawasan itu tanah milik TNI.

    “Sudah lama, mungkin kami akan minta untuk diselesaikan oleh presiden.”

    Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ketika dihubungi merasa terkejut atas kejadian di Urutsewu. Dia bilang, akan memediasi warga dengan TNI.

    “Saya sudah minta ke Pangdam dan Kasad hentikan proyeknya. Minta pemagaran dihentikan dulu,” kata Ganjar.

     

    Respon Kodam Diponegoro

    Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro, Letkol Kav Susanto mengatakan, TNI terpaksa bersikap represif lantaran warga yang tak punya surat kepemilikan, bertindak anarkis dan tak mau dibubarkan. Dia mengatakan, masih memeriksa ada atau tidak anggota yang terluka.

    Susanto mengklaim, tanah yang dipakai itu peninggalan KNIL atau tentara Belanda pada 1949 dan sudah teregister sebagai aset Kodam IV/Diponegoro, bernomor 30709034. Luas tahan itu sekitar 1.150 hektar sepanjang 22,5 kilometer serta lebar 500 meter. Ia berada di 15 desa pada tiga kecamatan.

    Susanto mengacu kepada Surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Kanwil Jawa Tengah Nomor S-825 tertanggal 29 April 2011. Dia minta masyarakat menghentikan aktivitas di sekitar areal Lapbak. “Apabila merasa memiliki kepemilikan lahan secara sah, silakan menuntut jalur hukum di pengadilan.”

    Susanto bilang, Kodam IV/Diponegoro tetap mengedepankan tindakan persuasif dengan memaksimalkan mediasi. TNI juga mengajak masyarakat duduk bersama menyelesaikan masalah ini.

    Pemagaran oleh Kodam IV Diponegoro, kata Susanto, untuk mengamankan aset negara. Selain itu, pemagaran untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, karena area itu daerah latihan atau tepatnya lapangan tembak.

    Saat ini, katanya, pemagaran sementara setop. Dia juga meminta masyarakat menghentikan aktivitas di area Lapbak.

     

    Keterangan foto utama:  Bagian wilayah yang masuk pemagaran sepanjang 22,5 kilometer dan 500 meter ke laut.  Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

     

  • Perlukah Ikan Dikirim dari Luar Negeri?

    Perlukah Ikan Dikirim dari Luar Negeri?

    • Pada Senin (23/9/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat. Dari operasi tersebut, berhasil ditangkap sembilan orang, dengan tiga orang di antaranya adalah Direksi Perum Perindo, salah satu BUMN perikanan
    • Penangkapan tersebut dilakukan, karena ada dugaan transaksi mencurigakan antara pihak Perindo dengan swasta yang tidak lain adalah pelaku usaha impor. Kedua pihak, diketahui terkait dengan impor ikan yang izinnya diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan
    • Sebagai BUMN Perikanan, Perindo dinilai tidak seharusnya fokus pada praktik impor. Tetapi, Perindo bisa fokus untuk membantu Negara dalam menyerap produk perikanan dari nelayan di seluruh Indonesia dan memasarkannya ke seluruh Negeri
    • Di sisi lain, terbitnya izin impor ikan, ditengarai karena sebelumnya ada rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian teknis, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan. Rekomendasi diterbitkan setelah sebelumnya perusahaan mengajukan permohonan kepada KKP

     

    Reaksi keras langsung bermunculan sesaat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sembilan orang pegawai Perum Perindo, salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang fokus pada usaha kelautan dan perikanan. Dari sembilan orang tersebut yang ditangkap pada Senin (23/9/2019) itu, terdapat tiga orang Direksi.

    Selain jajaran Direksi, KPK mengonfirmasi bahwa di antara sembilan orang tersebut, terdapat pelaku usaha yang bergerak dalam usaha impor produk perikanan. Penangkapan mereka tersebut, disebutkan ada kaitannya dengan kebijakan impor produk perikanan yang dilakukan oleh Perum Perindo dan dilaksanakan oleh pihak swasta.

    Dari hasil operasi yang dilakukan di Bogor, Jawa Barat dan Jakarta tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, adalah uang senilai USD30 ribu atau setara Rp400 juta yang diduga sebagai uang komisi yang diberikan Perindo kepada perusahaan swasta. Semua itu dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Jakarta, Senin.

    “Hari ini ada tim yang bertugas di Jakarta menindaklanjuti informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak direksi BUMN bidang perikanan,” ucap dia.

    Adapun, ikan yang yang menjadi target impor oleh Perindo, adalah ikan yang tidak ada di perairan Indonesia, salah satunya adalah ikan Salmon atau frozen pacific mackerel. Ikan jenis tersebut, selama ini banyak ditemukan di perairan luar Indonesia.

    baca : Impor Ikan Adalah Ironi untuk Indonesia, Negeri Kaya di Laut

     

    Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif Foto : Hafidz Mubarak A/Antara/rmol.com

     

    Distribusi Ikan

    Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan menilai, penangkapan terhadap jajaran direksi Perindo menjadi pelajaran penting bagi sektor kelautan dan perikanan. Mengingat, BUMN seperti Perindo seharusnya fokus pada usaha bisnis dan menyerap hasil tangkapan ikan dari nelayan di seluruh Indonesia.

    “Bukan berburu rente dengan memperdagangkan kuota impor ikan untuk mendapatkan keuntungan,” jelas dia kepada Mongabay, Selasa (24/9/2019).

    Menurut Suhufan, Perindo harusnya bisa fokus dan membantu Pemerintah untuk meningkatkan produksi ikan dalam negeri dan sekaligus mengurangi impor ikan. Dengan kata lain, bisnis yang dijalankan Perindo adalah melaksanakan penyerapan ikan dari nelayan atau mengembangkan bisnis penangkapan ikan.

    “Sayang disayangkan jika Perindo justru terlibat dalam praktik impor,” sebutnya.

    Di sisi lain, Suhufan tidak menyangkal jika izin impor yang didapatkan Perindo berasal dari rekomendasi yang diberikan kementerian teknis, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Rekomendasi tersebut kemudian diteruskan ke Kementerian Perdagangan untuk selanjutnya diterbitkan izin impor.

    “Perindo sebagai importir meminta rekomendasi izin ke KKP. Rekomendasi tersebut diajukan ke Kemdag untuk dapatkan izin. Rekomendasi impor bisa diajukan oleh perusahaan yang punya izin impor ikan,” paparnya.

    baca juga : KNTI: Impor Ikan adalah Kejanggalan Sistematis. Kenapa?  

     

    Pasar ikan di Lampulo, Aceh. Secara tradisional pranata laut dikelola oleh Panglima Laot. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

     

    Selain DFW Indonesia, kecaman juga datang dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Menurut Ketua Harian DPP KNTI Marthin Hadiwinata, apa yang dilakukan oleh KPK melalui OTT merupakan langkah yang tepat. Dengan memberantasan praktik korupsi di sektor kelautan dan perikanan, maka secara langsung juga akan melindungi sumber daya perikanan dan stakeholder yang ada di dalamnya.

    “Nelayan akan terampas ruang dan kehidupannya. Telah terbukti koruptor dari mulai suap terkait RZWP3K, izin reklamasi, hingga terkini izin importase ikan dipenjarakan oleh KPK. Pendekatan luar biasa terhadap kejahatan korupsi mutlak diperlukan,” tegasnya.

    Kepala Divisi Pesisir dan Maritim Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL) Ohiongyi Marino saat dimintai tanggapannya, memberikan apresiasinya kepada KPK karena sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Namun, dia menaruh perhatian pada kuota impor ikan yang diberikan Kemendag kepada Perindo.

    Menurut dia, dalam hal tata niaga impor ikan, seharusnya Indonesia bisa lebih bijak dalam menerapkannya. Terlebih, karena Indonesia adalah negara yang digadang menjadi salah satu pemilik sumber daya perikanan yang melimpah. Dengan kata lain, seharusnya Indonesia bisa menyediakan kebutuhan pangan ikan sesuai yang dibutuhkan masyarakat Indonesia.

    “Walaupun ikan yang diimpor memang bukan ikan yang tersedia di (perairan) Indonesia, tetapi tentu saja ada ikan-ikan substitusi terhadap ikan tersebut. Namun kenyataannya terdapat beberapa jenis ikan yang tidak bisa disediakan oleh karena produksi yang tidak maksimal,” ungkapnya.

    “Fakta tersebut kemudian dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk mendapatkan keuntungan dengan menentukan kuota impor dan kemudian mendapat jatah dari kuota tersebut. Kedaulatan pangan juga penting mengingat hal ini juga digagas oleh periode kedua (Presiden RI) Jokowi,” tambahnya.

    perlu dibaca : Impor Produk Perikanan Dibebaskan, Tapi Sangat Terbatas

     

    Upaya percepatan industrialisasi perikanan di Indonesia, diprediksi tidak akan berjalan mulus pada 2018. Ada faktor yang harusnya menjadi fokus perhatian tapi tidak menjadi prioritas. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

     

    Pemberantasan Korupsi

    Sementara, bagi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), OTT KPK terhadap pegawai Perindo dan pelaku usaha impor ikan, menjadi menjadi penanda bahwa kekuatan KPK sangat penting untuk memberantas praktik korupsi di sektor kelautan dan perikanan. Tanpa KPK, dipastikan praktik korupsi akan menjadi penguasa di Negeri ini.

    Mengingat pentingnya KPK, maka KIARA dengan tegas menolak pengesahan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) disahkan secara cepat. Sebagian RUU telah disahkan menjadi undang-undang (UU), seperti UU KPK dan UU Sumber daya Air. Sisanya, RUU Pertanahan, Revisi KUHP, dan RUU lainnya masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

    Bagi KIARA, percepatan pengesahan sejumlah RUU menjadi UU merupakan upaya pemerintah dan DPR RI untuk memudahkan investasi yang akan merampas ruang hidup masyarakat, baik di darat maupun di laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.

    Selain itu, menurut Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati percepatan pengesahan sejumlah RUU terindikasi kuat melakukan justifikasi terhadap berbagai bentuk praktik korupsi khususnya di sektor Sumber daya Alam.

    “KPK memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi sumber daya alam di Indonesia,” tegasnya.

    Pada titik ini, Susan menambahkan, kedaulatan rakyat telah dikorupsi sedalam-dalamnya untuk kepentingan investasi. Dalam konteks ini, Pemerintah justru menjadi bagian dari proses perampasan ruang hidup masyarakat. Alih-alih melindungi hak masyarakat, pemerintah justru menjadi aktor penting yang memuluskan kepentingan investasi.

     

    Indonesia yang lautnya kaya akan ikan. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

     

    Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang sedang berada di Amerika Serikat, memberikan tanggapannya atas penangkapan sembilan orang oleh KPK. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh KPK menjadi momen penting untuk pemberantasan korupsi di sektor kelautan dan perikanan.

    “Saya tidak mendukung impor ikan kecuali untuk reekspor,” kata dia seperti diberitakan portal Tempo, Senin.

    Susi mengatakan, sebelum diputuskan akan melaksanakan impor, ada baiknya pihak yang terlibat untuk bisa melihat potensi sumber daya ikan yang dimiliki Indonesia. Hal itu, karena sampai sekarang produk (hasil tangkapan ikan) dari nelayan juga masih tersedia dengan banyak.

    Oleh itu, Susi mengaku kalau sebelumnya dia meminta bantuan kepada Perindo adalah dalam kapasitas sebagai distributor untuk hasil tangkapan ikan dari seluruh Nusantara. Namun, saat itu dia berharap ada perusahaan yang bisa menyerap hasil tangkapan ikan nelayan di seluruh Indonesia untuk menjadi produk kaleng.

    “Sehingga tidak terbuang,” tegasnya.

     

  • Jerit Petani Lada dalam Pusaran Tambang Timah [Bagian 2]

    Jerit Petani Lada dalam Pusaran Tambang Timah [Bagian 2]

     

    • Aktivitas penambangan timah, termasuk penambangan rakyat, menyebabkan banyak lahan di Bangka-Belitung kritis. Berdasarkan data KLHK, kawasan hutan produksi di Bangka-Belitung yang rusak sekitar 5.500 hektar dan di luar kawasan hutan sekitar 270 ribu hektar.
    • Berdasarkan kondisi tersebut, sangat sulit bagi masyarakat Bangka-Belitung untuk kembali berkebun lada atau bertani, tanpa adanya penghentian penambangan timah, perluasan perkebunan sawit, serta perbaikan lahan kritis.
    • Terkait perkebunan lada yang produksinya menurun dan harga jual rendah, Pemerintah Kepulauan Bangka-Belitung melakukan bantuan bibit lada sejak 2018, kisaran 3-6 juta bibit per tahun. Bibit diperkirakan lebih kuat menghadapi berbagai penyakit dan perubahan iklim.
    • Pemerintah Kepulauan Bangka-Belitung akan menjalankan sejumlah program rehabilitasi lahan kritis agar produktif. Mulai pertanian, perkebunan, hingga pariwisata.

     

    Baca sebelumnya: Jerit Petani Lada dalam Pusaran Tambang Timah [Bagian 1]

    **

    Tahun 2017, luasan lahan kritis di Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung meningkat menjadi 275.500 hektar. Ini berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

    Hilman Nugroho, Dirjen Pengendalian DAS dan Kehutanan KLHK, dikutip dari Republika, di Pangkalpinang [16/8/2018], mengatakan, lahan kritis yang berada di kawasan hutan produksi seluas 5.500 hektar dan di luar kawasan hutan seluas 270 ribu hektar.

    “Berdasarkan fakta tersebut sangat sulit jika masyarakat Bangka-Belitung kembali berkebun lada atau bertani, tanpa adanya upaya penghentian penambangan timah, perluasan perkebunan sawit, serta perbaikan lahan kritis tersebut,” kata Mualamin Pardi Dahlan, anggota Dewan Nasional Walhi. “Berdasarkan penelitian kami, banyak petani lada di Bangka tidak berniat beralih ke perkebunan sawit,” lanjutnya.

     

    Sandora, petani lada di Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka-Belitung. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

     

    Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Bangka Belitung, melalui sambungan telepon pada 30 Juni 2019, mengatakan baru di masa kepemimpinannya Pemerintah Bangka-Belitung mendengar keluhan petani lada. Langkah yang diambil untuk membantu adalah memberikan bantuan bibit yang mampu menangkal penyakit.

    “Pemerintah Provinsi menyiapkan bibit gratis serta pupuk organik sebanyak 5 kilo per batang. Satu keluarga petani bisa mendapat 500 batang. Program ini sudah berjalan sejak 2018,” kata Erzaldi. “Bibit yang kami berikan adalah bibit unggul yang sudah diberi zat organik sabagai penangkal penyakit,” lanjutnya.

    “Program sudah berjalan, dan per tahun kami memberikan 3-6 juta bibit. Kami juga mengedukasi petani cara menanam lada dalam kondisi sekarang. Ini hasil kerja sama dengan Universitas Gadjah Mada,” kata Erzaldi.

     

    Buah lada yang dikumpulkan Sandora diletakkan dalam karung di kebunnya di Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, [19/6/2019]. Akibat perubahan iklim serta banyaknya penyakit, hasil panen lada warga Desa Rindik menurun drastis. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

    Berdasarkan jumlah bibit gratis yang dibagikan setiap tahun tersebut, diperkirakan program akan berjalan hingga 2023, menyentuh 57.751 petani lada di Bangka-Belitung.

    Aman [47], petani lada di Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka- Belitung, sudah menanam bibit bantuan tersebut. “Sekitar 100 bibit yang saya tanam itu terserang penyakit, dan beberapa batang mati. Mungkin karena tinggi bibit hanya 10 sentimeter. Bibit yang biasa kami tanam minimal 30 sentimeter. Semoga yang hidup tetap bertahan,” ujarnya.

     

    Tanaman lada kini menghadapi berbagai penyakit dan juga terganggu akibat perubahan cuaca. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

     

    Upaya perbaikan dan pemanfaatan

    Ada beberapa upaya yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung terhadap lahan rusak atau kritis akibat penambangan timah.

    Pertama, penanaman jenis tanaman yang dapat tumbuh di tanah kritis dengan memberikan kompos blok atau block nutrien. “Tanaman itu misalnya cemara laut, jambu mete atau sirsak,” kata Erzaldi, ketika dihubungi kembali pertengahan Juli 2019.

    Kedua, lahan-lahan bekas tambang yang memiliki aksesibilitas baik dan terdapat lubang [kulong], dijadikan ekowisata kulong, seperti yang dilakukan di Desa Belilik.

     

    Perkebunan warga ini menggunakan pohon kapuk sebagai peneduh tanaman lada di Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

     

    Ketiga, lahan-lahan terbuka eks tambang dan kulong pada spot-spot kecil yang masih memungkinkan ditutup tanah humus, dapat dikembangkan menjadi area pertanian terbatas.

    Keempat, dilakukan upaya mekanika tanah yaitu teknik pengelolaan tanah berupa pengayaan bakteri dan biokarbon. Seperti, menggunakan pupuk organik cair untuk mempercepat dekomposisi tanah dan penyediaan unsur hara, sehingga dapat dimanfaatkan.

     

    Tanaman lada yang terkena penyakit keriting di Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Penyakit ini menurut warga dikarenakan suhu udara yang semakin panas. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

     

    “Kita juga akan mengusulkan ke Kementerian LHK, menurunkan status hutan lindung yang sudah rusak menjadi hutan produksi, sehingga kulong-kulong yang ada dapat direfungsionalisasi menjadi tambak udang produktif. Tujuannya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan,” ujar Erzaldi.

    Luasan lahan rusak di kawasan hutan lindung yang akan diusulkan penurunan statusnya, menurut Marwan, Kepala Dinas Kehutanan Kepulauan Bangka-Belitung, tengah dihitung menggunakan citra satelit. Sementara luas lahan terbuka eks tambang sekitar 200 ribu hektar, dan 12.607 kulong.

     

    Tingkatan lahan kritis di Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016. Sumber:
    Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah Kepulauan Bangka Belitung 2016

     

    Program

    Erzaldi juga menjelaskan pihaknya bersama Kementerian Pertanian akan menjalankan program SEKSI atau Selamatkan Eks Tambang Sejahterakan Petani.

    Kegiatannya berupa penerapan integrasi ternak dengan komoditi pertanian, pengembangan lada di lahan eks tambang menggunakan pupuk hayati dan organik, serta pengembangan rumput padang pengembalaan.

    “Secara umum, pemanfaatan lahan eks tambang harus terintegrasi antara ternak dengan komoditi pertanian seperti tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, serta perikanan,” katanya.

    “Pada 2020, direncanakan dibuat demplot dan ada pendampingan dari tenaga ahli, dari Litbang Pertanian Kementan dan perguruan tinggi,” lanjutnya.

     

    Seorang penambang menarik selang setelah penyedotan pasir mengandung timah dilakukan di areal tambang Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, (20/6/2019). Proses ini bisa memakan waktu satu hingga dua jam. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

     

    Dr. Ismed Inonu, pakar agroteknologi dari Universitas Bangka-Belitung, menilai apa yang direncanakan Pemerintah Kepulauan Bangka-Belitung sangat baik.

    “Tapi yang pertama jelas adalah status lahan. Kalau masih berupa wilayah izin usaha pertambangan [WIUP] perusahaan, maka kewajiban mereklamasi adalah perusahaan tersebut, bukan pemerintah,” katanya, Jumat [19/7/2019].

     

    Timah yang dihasilkan di areal tambang di Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, (20/6/2019). Dalam sehari, mereka dapat memperoleh 30 hingga 40 kilogram. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

     

    Berbeda jika lahan eks tambang rakyat atau tambang liar, kewajiban reklamasi bisa pemerintah provinsi atau kabupaten. Eks tambang skala kecil perlu dilakukan penataan lahan dengan meratakan dan menimbun kulong atau backfilling, baru diberi kompos dan ditanami.

    Pemanfaatan lahan eks tambang untuk lada perlu dilakukan studi mendalam. “Kami di Universitas Bangka-Belitung sudah mencoba dengan tajar hidup dan terbukti tumbuh baik. Tapi memang, kompos harus tinggi dan ditambahkan setiap enam bulan,” jelasnya.

     

    Proses pencucian timah di areal tambang Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, [20/6/2019]. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

    Penyediaan kompos, dapat memanfaatkan tandan kosong kelapa sawit yang melimpah di Bangka-Belitung. “Kami sudah coba pada berbagai jenis tanaman di lahan bekas tambang, dan terbukti dapat menggantikan pupuk kandang,” katanya.

    Pihaknya juga meneliti tanaman serai wangi dan sorgum untuk konservasi di lahan eks tambang. Hasil atau produksinya hampir sama jika ditanam di lahan bukan eks tambang, dan sorgum tumbuh baik.

     

    Limbah solar yang mengalir di areal tambang di Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, [20/6/2019]. Tak jarang, limbah ini bercampur air sungai. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

    Terkait sejumlah program SEKSI yang akan dijalankan pada 2020, prinsipnya kita sepakat dan sangat mendukung program Pemerintah Bangka-Belitung. “Ini sejalan dengan visi kita,” tandas Ismed. [Selesai]

     

    *Nopri IsmiMahasiswa Fakultas Dakwah UIN Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan, mengikuti pelatihan jurnalistik Mongabay Indonesia di Palembang pada 2017 dan 2018. Liputan ini didukung program Internews’ Earth Journalism Network Asia Pasifik 2019

     

     

  • Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Timur, Nasib Ibu Kota Negara?

    Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Timur, Nasib Ibu Kota Negara?

     

    • Provinsi Kalimantan Timur mengalami kebakaran hutan dan lahan [karhutla], puncaknya terjadi awal September 2019.
    • Laporan BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara [PPU], menyatakan beberapa daerah di PPU yang merupakan wilayah ibu kota negara baru, tak lepas dari kebakaran dan bencana asap. Titik lokasi di Nenang, Gunung Seteleng, dan Lawe-lawe.
    • Kabupaten Kutai Kartanegara yang juga wilayah ibu kota baru Indonesia, tak luput dilanda kebakaran. Terutama di Samboja, khususnya di Tahura Bukit Soeharto, yang memiliki kawasan hutan cukup besar.
    • Berdasarkan data SiPongi, Karhutla Monitoring Sistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur pada 2019 mencapai 6.715 hektar.

     

    Kalimantan Timur, provinsi yang ditetapkan sebagai ibu kota baru Indonesia, mengalami kebakaran hutan dan lahan [karhutla]. Bagaimana kondisinya?

    Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Dinas Kehutanan Kalimantan Timur [Kaltim], Shahar Al Haqq, mengatakan, sejak Agustus 2019, karhutla sudah melanda beberapa wilayah Kalimantan Timur. Puncaknya, awal September 2019, penanganannya terus dilakukan dengan pemadaman.

    “Kemarin Berau parah, sekarang berkurang. Kabupaten Panajam Paser Paser Utara dan Kutai Kartanegara juga berkurang, sementara di Kabupaten Kutai Barat, sejak awal memang ada kebakaran tapi minim. Petugas pemadam dari BPBD dan Kehutanan juga masyarakat bahu-membahu memadamkan api,” jelasnya, Senin [23/9/2019].

    Dijelaskan Shahar, kebakaran hutan dan lahan di Kaltim tergolong kecil, tidak seperti Provinsi Jambi yang langitnya memerah dan darurat asap. Menurut dia, tiap kali fenomena El Nino melanda, karhutla di Kaltim pasti terjadi, namun tidak cukup mendatangkan asap. Jika saat ini Kaltim mengalami kabut asap, dipastikan kiriman dari Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

    “Kebakaran di Kalimantan Timur lokasinya cukup jauh. Meski tidak besar, namun petugas pemadam gabungan tetap menemui kendala karena lokasinya yang terjal. Bahkan, hampir di semua lokasi kebakaran tidak ditemukan mata air,” jelasnya.

    Baca: Karhutla Membara, Jangan Frustasi Hadapi Perusak Lingkungan

     

    Petugas BPBD Kota Bontang, memadamkan api yang merambat di lahan kawasan Bontang, Kalimantan Timur. Foto: Ahmad Yani/Wapena

     

    Pemerintah Provinsi Kaltim memastikan dapat menangani karhutla. Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi, memerintahkan pemadaman api secara cepat dan tanggap pada Dinas Kehutanan dan BPBD. Menurut dia, upaya pemadaman tidak pernah berhenti dilakukan.

    “Semua bergerak cepat dan tanggap, Dinas Kehutanan dibantu BPBD juga Satpol PP turun ke lapangan. Masyarakat juga ikut ambil bagian memadamkan api. Kita berharap api segera padam,” sebutnya.

    Berdasarkan data SiPongi, Karhutla Monitoring Sistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur pada 2019 mencapai 6.715 hektar. Sementara Kalimantan Tengah [44.769 ha], Kalimantan Barat [25.900 ha], Kalimantan Selatan [19.490 ha], dan Kalimantan Utara [1.444 ha].

    Baca: Bencana Asap di Sumatera dan Kalimantan, Mengapa Lahan Gambut Terus Terbakar?

     

    Kebakaran di hutan wilayah Samboja. Api merambat di sisi kiri dan hampir menyentuh Jalan Poros Balikpapan-Samarinda. Foto: Yovanda/Mongabay Indonesia

     

    Api di ibu kota negara

    Laporan BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara [PPU], menyatakan beberapa daerah di PPU yang merupakan wilayah ibu kota negara baru, tak lepas dari kebakaran dan bencana asap. Titik lokasi di Nenang, Gunung Seteleng, dan Lawe-lawe.

    Kabupaten Kutai Kartanegara yang juga wilayah ibu kota baru Indonesia, tak luput dilanda kebakaran. Terutama di Samboja, khususnya di Tahura Bukit Soeharto, yang memiliki kawasan hutan cukup besar.

    Untuk mengamankan lokasi, Camat Samboja, Nur Khalis, bekerja sama dengan semua pihak, TNI, Polres Kukar, Balakarcana, Satgas Karhutla Samboja serta masyakat, turun memadamkan api. “Semua petugas ke lokasi, memadamkan api. Terutama di kawasan hutan yang terletak di Amborawang Darat,” sebutnya.

    Samboja merupakan kawasan berhutan yang memotong Kota Balikpapan dan Samarinda. Di lokasi ini ada Sekolah Hutan dan Pusat Rehabilitasi Orangutan Samboja Lestari milik Yayasan Borneo Orangutan Survival [BOSF].

    “Sejak Maret 2019, kami dari BOSF sudah mengingatkan waspada karhutla. Saat ini asap tipis yang diduga hasil kebakaran menyambangi Samboja Lestari beberapa hari terakhir,” kata CEO Yayasan BOS, Jamartin Sihite.

    Untuk mencegah dampak buruk terhadap para orangutan yang menjalani rehabilitasi, tim medis memberikan susu dan multivitamin untuk semua orangutan. Total 130 individu. “Semua tanpa kecuali, mendapat perawatan intensif,” jelasnya.

    Asap yang menyelimuti, mengharuskan pihak BOSF mengurangi kegiatan luar ruang untuk orangutan. Aktivitas orangutan muda di Sekolah Hutan juga dibatasi. Untuk orangutan dewasa yang berada di kompleks kandang, tim teknisi Samboja Lestari secara teratur melakukan penyemprotan, menjaga suhu kandang tetap sejuk.

    Baca juga: Resmi, Ibu Kota Indonesia Pindah ke Kalimantan Timur

     

    Dua anak ini meminta Presiden Jokowi membebaskan ayahnya yang dianggap sebagai pembakar hutan. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara [AMAN] Kaltim menuturkan, masyarakat yang ditangkap merupakan masyarakat adat yang membakar ladangnya sendiri untuk kearifan lokal berkebun dan sudah mendapat izin RT dan kepala desa setempat. Foto: AMAN Kaltim

    Penangkapan warda adat

    Sebelumnya, Jumat [20/9/2019] Polres Kabupaten Paser menangkap dua warga Longkali, Kabupaten Paser, yang diduga pelaku pembakaran hutan di Paser. Penangkapan itu mendapat kecaman dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara [AMAN] Kaltim. Pasalnya, S dan J, merupakan masyarakat adat yang membakar ladangnya sendiri untuk kearifan lokal berkebun, sebagaimana adat Paser. Pembakaran yang mereka lakukan pun sudah mendapatkan izin terlebih dahulu, diketahui ketua RT dan kepala desa setempat.

    Ketua AMAN Kaltim, Margareta Setting Beraan, menjelaskan, penangkapan tersebut cacat hukum. Sebab, prosedur pembakaran yang dilakukan S dan J sudah memenuhi syarat. Mereka tidak membakar hutan, tapi ladang sendiri.

    “Saat kemarau datang, warga Paser akan berladang di lahan pribadi sebagai kearifan lokal. Mereka sudah mengantongi izin ketua RT dan diketahui kepala desa. Pembakaran ladang dilakukan malam hari agar api tidak merambat, dibantu masyarakat adat lain,” jelasnya, Senin [23/9/2019].

    Namun, aparat kepolisian setempat langsung mengamankan S dan J dengan tuduhan membakar hutan. Petugas mengambil obor dan senter warga, S dan J digelandang ke kantor polisi. Sempat mendapat jaminan Kepala Desa Longkali, namun polisi kembali menahan S dan J dengan dasar penahanan membakar hutan, Pasal 50 Ayat 3 UU 41/1999 dan Jo Pasal 78 Ayat 3 Huruf D tentang membakar hutan, serta Pasal 187 KUHP yang menyebabkan kebakaran hutan.

    “Semua tudingan tidak beralasan, kami mengecam penangkapan ini. Kami mau mereka dibebaskan, karena mereka tidak memiliki rencana jahat. Mereka hanya berladang sesuai kearifan lokal. Tidak ada sedikit pun api yang merambat,” sebutnya.

    AMAN Kaltim akan melakukan pendampingan untuk mereka. Menurut Setting, semua pihak harus bertanggung jawab menangani karhutla yang terjadi di Kaltim. “Jangan cari kambing hitam dengan tuduhan masyarakat adat yang berladang,” pungkasnya.

     

     

     

  • Indonesia Tekankan Tiga Isu Kelautan pada Sidang Umum PBB

    Indonesia Tekankan Tiga Isu Kelautan pada Sidang Umum PBB

    • Wapres Jusuf Kalla menyatakan lautan merupakan masa depan dunia, sehingga mengajak semua negara untuk melindungi lautan dunia yang lebih sehat dan lebih produktif meski menghadapi segudang tantangan.
    • Wapres pada sesi High Level Panel on Building A Sustainable Ocean Economy (HLP Ocean) dalam rangkaian Sidang Umum PBB ke-74 PBB di New York, Amerika Serikat,  Senin (23/9/2019), menyatakan tiga isu strategis kelautan global yang dilakukan Indonesia yaitu penanganan sampah laut, memastikan perikanan berkelanjutan dan pengarusutamaan isu kelautan ke dalam negosiasi perubahan iklim
    • HLP Ocean merupakan inisiatif 14 kepala negara dan kepala pemerintahan termasuk Indonesia yang mengakui bahwa eksploitasi ekonomi dan perlindungan lautan harus saling mendukung dan berkomitmen untuk menghasilkan solusi dan kebijakan pragmatis untuk kelautan dan perikanan berkelanjutan global
    • Dalam laporannya, HLP Ocean mempertimbangkan lima bidang aksi iklim berbasis laut untuk mengurangi emisi GRK. Apa saja lima bidang aksi itu?

     

    Pada hari pertama Pertemuan Tingkat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau UN High Level Meeting dalam rangkaian acara Sidang Umum ke-74 PBB di New York, Amerika Serikat, pada Senin (23/9/2019), Indonesia menyatakan tiga isu strategis kelautan global.

    Wakil Presiden Jusuf Kalla yang memimpin delegasi Indoensia didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan lautan merupakan masa depan dunia, sehingga mengajak semua negara untuk melindungi lautan dunia yang lebih sehat dan lebih produktif meski menghadapi segudang tantangan.

    “Kita harus menjaga keseimbangan antara mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan melindungi laut dan sumber dayanya. Ini adalah dua sisi dari koin yang sama yang tidak dapat dipisahkan,” kata Wapres dalam sesi High Level Panel on Building A Sustainable Ocean Economy (HLP Ocean) dalam rangkaian Sidang Umum PBB itu.

    Wapres menyatakan Indonesia telah berkontribusi dalam agenda agenda kelautan global dan regional yaitu memerangi llegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing sebagai bagian dari komitmen pemimpin negara G20 tahun 2019. Dan mendukung penuh inisiatif aksi penanganan iklim yang diluncurkan di acara itu untuk mendukung Konferensi Tingkat Tinggi Aksi Iklim dalam rangkaian Sidang Umum PBB.

    “Ini adalah upaya penting dalam menggarisbawahi yang hubungan antara laut dan perubahan iklim,” lanjut Wapres.

    baca : Laut adalah Korban sekaligus Jawaban Perubahan Iklim

     

    Wapres Jusuf Kalla pada sesi High Level Panel on Building A Sustainable Ocean Economy dalam rangkaian Sidang Umum PBB ke-74 PBB di New York, Amerika, Senin (23/9/2019). Foto : Setwapres/Mongabay Indonesia

     

    Ke depan, Indonesia ingin menggarisbawahi tiga prioritas dalam HLP Ocean, yaitu mendukung upaya global untuk mengatasi sampah plastik lautan. Indonesia sendiri mengklaim telah telah mencapai target 20% pada 2019 dari 75% pengurangan marine debris di lautan Indonesia pada tahun 2025.

    “Kedua, memastikan perikanan berkelanjutan. Komitmen untuk memerangi IUU Fishing dan Kejahatan Terorganisir Transnasional dalam Perikanan harus ditegaskan kembali. Dan keharusan kerjasama lintas batas yang kuat diantara negara ASEAN dan negara Pasifik,” kata JK.

    Ketiga, untuk mengarusutamakan isu lautan ke dalam negosiasi perubahan iklim, termasuk dalam UNFCCC (Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim).

    Indonesia juga menggarisbawahi pentingnya pengelolaan hutan bakau dan lahan gambut yang berkelanjutan karena penting sebagai penyerap karbon, mendukung mitigasi, dan adaptasi, serta sarana untuk mendukung mata pencaharian masyarakat pesisir.

    baca juga : Begini Seruan Indonesia Atasi Dampak Perubahan Iklim untuk Negara Kepulauan di Dunia

     

    Sebuah kapal nelayan berjuang untuk berlabuh di perairan Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa (28/11/2017). Akibat siklon tropis Cempaka, maka nelayan hanya berani melaut tidak jauh dari pantai. Foto : L Darmawan/Mongabay Indonesia

     

    Kolaborasi HLP Ocean

    HLP Ocean merupakan inisiatif 14 kepala negara dan kepala pemerintahan termasuk Indonesia yang mengakui bahwa eksploitasi ekonomi dan perlindungan lautan harus saling mendukung dan berkomitmen untuk menghasilkan solusi dan kebijakan pragmatis demi kesehatan dan kekayaan samudra yang mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)

    HLP Ocean terdiri dari presiden atau perdana menteri Australia, Kanada, Chili, Fiji, Ghana, Indonesia, Jamaika, Jepang, Kenya, Meksiko, Namibia, Norwegia, Palau dan Portugal, dan didukung oleh kelompok ahli, jaringan penasihat dan sekretariat yang membantu pekerjaan analitis, komunikasi, dan pelibatan pemangku kepentingan, dengan sekretariat berada pada kantor World Resources Institute (WRI).

    HLP Ocean terdiri dari negara-negara, pakar kelautan dan pemangku kepentingan dari seluruh dunia, yang bertujuan untuk mengembangkan peta jalan untuk transisi cepat menuju ekonomi laut berkelanjutan, dengan saling memperkuat dan mempercepat tindakan responsif di seluruh dunia.

    HLP telah membuat sebuah laporan berjudul ‘Samudera sebagai Solusi untuk Perubahan Iklim: Lima Peluang untuk Bertindak’ (Hoegh-Guldberg. O., dkk. 2019, WRI, Washington) yang berisi rekomendasi praktis ilmiah untuk aksi lintas isu-isu sentral demi pencapaian ekonomi laut yang berkelanjutan.

    Dalam laporan itu disebutkan opsi mitigasi berbasis lautan dapat mengurangi emisi gas rumah kaca global (GHG) hingga hampir 4 miliar ton setara karbon dioksida (CO2e) per tahun pada tahun 2030 dan lebih dari 11 miliar ton per tahun pada tahun 2050 secara relatif terhadap proyeksi emisi business as usual (BAU). Pengurangan sebesar itu lebih besar dari emisi dari semua pembangkit listrik tenaga batu bara saat ini di seluruh dunia dan lebih dari total emisi China pada tahun 2014.

    perlu dibaca : Perubahan Iklim Nyata Dirasakan Nelayan dan Masyarakat Pesisir

     

    Grafis pilihan mitigasi perubahan iklim berbasis lautan dan potensi mitigasi Tahunan Terkait pada tahun 2050. Sumber : Laporan HLP Sustainable Ocean Economy, WRI, 2019

     

    Opsi mitigasi berbasis lautan dapat mengurangi ‘celah emisi’ yaitu perbedaan antara emisi yang diharapkan jika tren dan kebijakan saat ini berlanjut dan emisi konsisten dengan membatasi kenaikan suhu global, hingga 21 persen pada jalur prediksi kenaikan suhu 1,5° celcius, dan sekitar 25 persen pada jalur kenaikan suhu 2,0° celcius pada tahun 2050.

    Laporan ini mempertimbangkan lima bidang aksi iklim berbasis laut untuk mengurangi emisi GRK, yaitu energi terbarukan berbasis samudra; transportasi berbasis laut; ekosistem pesisir dan laut; sistem makanan berbasis laut (perikanan tangkap liar, akuakultur, dan mengubah pola makan manusia menuju makanan dari laut); dan penyimpanan karbon di dasar laut.