Hari: 17 September 2019

  • Masnuah, Pejuang Perempuan Nelayan dari Demak

    Masnuah, Pejuang Perempuan Nelayan dari Demak

     

     

     

    • Di Morodemak, Demak, ada perempuan tangguh. Namanya, Masnuah. Pada 2018, dia menerima Saparinah Sadli Award. Perempaun 45 tahun ini pendiri Puspita Bahari, sebuah organisasi perempuan nelayan yang berjuang melawan kekerasan, bias gender, sekaligus memberdayakan ekonomi nelayan.
    • Berjuang dalam kungkungan budaya patriarki membawa konsekuensi tak mudah bagi para perempuan nelayan. Masnuah mengisahkan, siapapun yang terlibat di Puspita Bahari, mendapat pelabelan jadi perempuan tak baik yang menentang budaya patriarki.
    • Salah satu perjuangan yang berhasil mereka lakukan mendesak, pemerintah memberikan pengakuan pekerjaan nelayan untuk 31 anggotanya. Sebelumnya, kolom pekerjaan perempuan-perempuan itu di KTP tertulis buruh, atau ibu rumah tangga. Status ini menghentikan mereka mengakses program pemerintah untuk nelayan.  
    • Masnuah ingin tetap berjuang di dalam gerakan perempuan nelayan. Seperti peribahasa, sekali layar terkembang, pantang kapal surut ke haluan. Apalagi, membawa Puspita Bahari sampai ke titik sekarang itu tidak mudah.  

    “Saya tuh dari dulu sudah diajak ke Morodemak,” kata Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan, mengawali pidato sambutan pada kunjungan kerja di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, akhir Juli lalu. Susi tak ke Morodemak. Dia singgah di Desa Betahwalang, mengikuti sedekah bumi dan laut, serta menyaksikan pemberian bantuan dan asuransi untuk nelayan.

    Di Morodemak, ada perempuan tangguh. Namanya, Masnuah. Perempaun 45 tahun ini pendiri Puspita Bahari, sebuah organisasi perempuan nelayan yang berjuang melawan kekerasan, bias gender, sekaligus memberdayakan ekonomi nelayan.

    Bermula dari iuran Rp1.000 per bulan tiap anggota, lalu mendirikan koperasi, Puspita Bahari, yang berarti kembang lautan, kini jadi gerakan perempuan nelayan yang menginspirasi.

    Salah satu perjuangan yang berhasil mereka lakukan mendesak pemerintah memberikan pengakuan pekerjaan nelayan untuk 31 anggotanya. Sebelumnya, kolom pekerjaan perempuan-perempuan itu di KTP tertulis buruh, atau ibu rumah tangga. Status ini menghentikan mereka mengakses program pemerintah untuk nelayan.

    Pada acara ada Menteri Susi, hanya tiga orang dari mereka mendapat undangan menyaksikan secara simbolis penyerahan kartu asuransi nelayan. Masnuah pun “curhat” kepada sahabat sekaligus mentornya, Susan Gui Herawati. Dia gusar mengapa pengurus Puspita Bahari, tidak diundang. Padahal anggotanya berjuang cukup lama mendapatkan pengakuan itu.

    “Tidak ada yang boleh menghalangi keceriaan kalian. Perayaan kecil dari perlawanan untuk pengakuan perempuan nelayan harus dirayakan dengan suka cita bersama,” kata Susan, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) di ujung telepon, kepada Masnuah.

    “Saya sudah tanyakan ke DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan-red), mengapa perwakilan. Padahal, kami selama ini maju bukan orang perorang, tapi organisasi. Paling tidak seharusnya ada surat pemberitahuan lewat organisasi atau lewat pengurus,” kata Masnuah.

     

    Masnuah, pendiri Puspita Bahari . Foto: Nuswantoro/ Mongabay Indonesia

     

    Akhirnya, 31 perempuan nelayan itu sepakat datang bersama-sama. Mulanya mereka hendak naik perahu mendatangi tempat acara. Karena ada informasi perahu harus mendapat izin masuk ke Betahwalang, mereka pun mengurungkan niat dan memilih naik kendaraan darat.

    “Kami jadi tamu tak diundang. Kami mempersiapkan nasi bungkus sendiri, tidak bergantung pada konsumsi dari panitia. Ketika tiba acara makan bersama, tamu lain membuka kotak makan, anggota Puspita Bahari membuka nasi bungkus bekal dari rumah,” katanya, bercerita.

    “Tapi kami percaya diri. Kami organisasi, tidak bisa dipecah-pecah. Berjuang bareng, menyaksikan keberhasilan, ya harus bareng. Saya bilang ke ibu-ibu, jangan merasa minder.”

    Usai pidato Susi pun masuk ruangan khusus. Perempuan nelayan Morodemak minta kepada petugas protokoler dapat kesempatan bertemu menteri. Petugas jawab tak bisa karena acara padat.

    “Sampai pengunjung kegiatan itu habis, kami tetap bertahan menunggu Bu Susi keluar. Kami tidak mau menyerah.”

    Demi memastikan bisa bertemu sang menteri mereka rela berdiri seperti pagar betis di pintu keluar. Mereka pun harus menunggu hampir satu jam hingga Susi keluar ruangan. Sayangnya, kesempatan berbincang panjang lebar belum memungkinkan.

    “Saya sampaikan, bu ini ada 31 perempuan nelayan ingin bertemu. Kami tidak sempat ngobrol apa-apa. Paling tidak sudah berjuang menunjukkan, ini lho perempuan nelayan yang berupaya mendapat pengakuan.”

    Menurut catatan Masnuah, pemberian kartu asuransi nelayan di Betahwalang itu yang terbanyak pertama kali di Indonesia untuk perempuan nelayan. Sebelumnya, pernah ada penyerahan serupa, hanya untuk dua perempuan nelayan di Gresik.

    “Itupun seperti tidak sengaja. Karena kabarnya mereka dikejar target hingga ada dua perempuan nelayan yang diikutkan mendapat asuransi.”

     

    Pada perempuan nelayan di Demak sedang memilah ikan kering.. Foto: Nuswantoro/ Mongabay Indonesia

     

     

    ***

    Puspita Bahari berdiri 25 Desember 2005. Kini, organisasi ini menempati sekretariat seluas 5×9 meter, di tanah kalang. Istilah untuk tanah pinggiran sungai yang sudah diklaim pemilik rumah di depannya.

    “Waktu itu kami membeli dari pemiliknya. Sebenarnya, tidak bisa ada sertifikat, tetapi kami nekat karena memang perlu sekretariat.”

    Sebelum ada sekretariat itu, Puspita Bahari terlunta-lunta. Kalau mau melakukan kegiatan tak boleh di sana sini. Mereka dianggap gerakan melawan hingga kami tak diterima di masyarakat.

    Berjuang dalam kungkungan budaya patriarki membawa konsekuensi tak mudah bagi para perempuan nelayan. Masnuah mengisahkan, siapapun yang terlibat di Puspita Bahari, mendapat pelabelan jadi perempuan tak baik yang menentang budaya patriarki.

    “Gerakan Puspita Bahari dibilang gerakan yang melawan kodrat karena mengajari perempuan berani. Berani keluar rumah, berani menentang suami yang melakukan kekerasan, berani melawan budaya yang beranggapan perempuan harus nurut, disuruh nrimo.”

    Sampai sekarang, katanya, pelabelan perempuan yang tak baik itu belum hilang. “Masih ada tatapan-tatapan merendahkan. Saya masih merasakan itu.”

    Sadar tak semua orang bisa paham dengan apa yang diperjuangkan, Masnuah memilih tetap melanjutkan gerakan pemberdayaan perempuan nelayan.

    “Kami mengampanyekan kesetaraan, keadilan, tanpa harus melawan laki-laki. Ketika laki-laki tidak melakukan hal yang buruk kenapa harus dilawan.“

    Masnuah ingin tetap berjuang di dalam gerakan perempuan nelayan. Seperti peribahasa, sekali layar terkembang, pantang kapal surut ke haluan. Apalagi, membawa Puspita Bahari sampai ke titik sekarang itu tidak mudah.

    “Saya keras kalau ada anggota yang tidak sejalan atau tidak membawa nama baik Puspita Bahari. Karena saya merasakan pernah benar-benar sendiri merawat Puspita Bahari ini.”

     

    Masnuah di atas perahu tradisional nelayan pesisir Demak.. Foto: Nuswantoro/ Mongabay Indonesia

     

    Baginya, perubahan adalah keniscayaan. Termasuk model gerakan Puspita Bahari yang bisa saja berubah mengikuti zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai yang dia yakini. Punya showroom, outlet, dan koperasi yang mampu memenuhi kebutuhan anggota masih di angan.

    “Memang tidak semudah yang diinginkan. Koperasi Puspita Bahari sering mengalami kredit macet, oleng. Kami tidak harus sempurna. Kami sadar secara sumber daya manusia ada keterbatasan. Saya juga berangkat dari pendidikan yang kurang. Kami lebih menghargai proses.”

    Selama ini, Puspita Bahari sudah mendapat banyak dukungan dari swasta, pemerintah, maupun BUMN. Penyaluran berbagai bantuan sosial juga kerap melibatkan Puspita Bahari. Bantuan-bantuan sosial itu tidak hanya untuk perempuan nelayan, juga masyarakat nelayan secara umum, baik laki-laki dan anak-anak, bahkan penyandang disabilitas.

    “Puspita Bahari untuk akses apapun sudah mendapat kepercayaan. Kini yang lebih kami butuhkan itu dukungan manajemen keuangan, pemasaran. Bagaimana memperkuat kapasitas anggota.”

    Kebahagiaan penerima Saparinah Sadli Award 2018 ini pun membuncah manakala perempuan nelayan mendapat haknya. Dari yang tak sadar bahwa, mereka memiliki perkerjaan yang tidak diakui, punya akses perlindungan, hingga mendapatkan hak.

    “Bahagia berada di antara kawan-kawan yang hebat selalu memotivasi saya. Yang bisa menerima saya apa adanya, yang tidak memandang latar belakang pendidikan saya yang hanya SD. Saya merasa dimanusiakan. “

    Diam-diam, Masnuah ingin mengejar mimpi lain. Kini tengah berjuang menyelesaikan kelompok belajar (kejar) paket C, kalau tidak ada aral melintang bakal selesai tahun depan. Kalau mungkin, dia pun ingin kuliah. Sering berhadapan dengan masalah kekerasan rumah tangga, masalah sosial, dia pun ingin kuliah hukum atau psikologi.

    “Jadi, sarjana mungkin umur 50 tahunan. Doakan panjang umur dan selalu sehat.”

    Sampai kapan Masnuah setia mengurusi perempuan nelayan?

    “Sampai napas terakhir. Saya tidak punya harta benda yang bisa diamalkan selain jiwa raga, pemikiran, meski dengan segala keterbatasan saya.”

     

    Keterangan foto utama:  Susi Pudjiastuti, Menteri KKP bersama perempuan nelayan anggota Puspita Bahari yang menerima kartu asuransi nelayan. Foto: dokumen Puspita Bahari.

  • Izin Lima Perusahaan Diusulkan Dicabut, Gubernur Kalbar: Kebakaran di Konsesi Perusahaan Terbukti

    Izin Lima Perusahaan Diusulkan Dicabut, Gubernur Kalbar: Kebakaran di Konsesi Perusahaan Terbukti

     

    • Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyatakan, penyumbang kabut asap terbesar di Kalimantan Barat berasal dari kebakaran di lahan konsesi perusahaan. Berdasarkan pencitraan satelit, kebakaran di konsesi perusahaan luasannya ratusan hektar.
    • Hingga 16 September 2019, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sudah memberi peringatan 103 perusahaan. Lima perusahaan diusulkan dicabut izinnya, dan empat perusahaan sedang proses hukum.
    • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyegel 26 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat yang konsesinya terbakar.
    • Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Didi Haryono, mengungkapkan, pihaknya telah menangani 50 kasus penegakan hukum karhutla. Sebanyak 58 pelaku diamankan.

     

    Sutarmidji membuat hening ruangan pertemuan di Golden Tulip Hotel, pada 11 September 2019. Dia menjadi keynote speaker pada seminar ‘Pengembangan Industri Kepala Sawit Menuju Kemandirian Energi’. Undangan yang hadir, dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, seorang pemimpin umum media ekonomi, Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute [PASPI], akademisi Universitas Tanjungpura, dan media.

    Dia membuka kalimat dengan menyesalkan banyaknya titik api di konsesi perkebunan kelapa sawit. “Saya tidak kenal satu pun pengusaha sawit di Kalbar ini. Boleh tanya siapapun. Saya tidak punya kepentingan apa-apa,” tegasnya.

    Midji, meyakini, penyumbang kabut asap terbesar di Kalimantan Barat berasal dari kebakaran di konsesi perusahaan. “Berapa lah lahan warga yang terbakar, paling 1-2 hektar,” tukasnya. Sementara dari pencitraan satelit, kebakaran di lahan konsesi mencapai ratusan hektar. “Perusahaan perkebunan maupun hutan tanaman industri tidak bisa mengelak,” katanya.

    Hingga 16 September 2019, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sudah memberi peringatan 103 perusahaan. Perusahaan yang disegel pun telah bertambah menjadi 40 perusahaan. Sebanyak 15 perusahaan di antaranya, diberikan sanksi tidak boleh menggunakan lahannya 3 tiga hingga 5 tahun. “Lima perusahaan kita usulkan dicabut izinnya, dan empat perusahaan sedang proses hukum,” jelasnya.

    Baca: Karhutla Membara, Jangan Frustasi Hadapi Perusak Lingkungan

     

    Kebakaran hutan dan lahan merupakan bencana tahunan di Kalimantan Barat yang harus diantisipasi serius. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

     

    15 perusahaan tersebut terdiri 9 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 6 perusahaan hutan tanaman industri. Perusahaan perkebunan kelapa sawit:

    1. PT. Global Kalimantan Makmur
    2. PT. Sumatera Unggul Makmur
    3. PT. Mitra Andalan Sejahtera
    4. PT. Putra Lirik Domas
    5. PT. Sungai Putri Agro Sawit
    6. PT. Ikhtiar Gusti Pudi
    7. PT. Sinar Karya Mandiri
    8. PT. Arrtu Borneo Perkebunan
    9. PT. Arrtu Energi Resourse

    Perusahaan HTI:

    1. PT. Unggul Karya Inti Jaya
    2. PT. Duta Andalan Sukses
    3. PT. Muara Sungai Landak
    4. PT. Hutan Ketapang Industri
    5. PT. Prima Bumi Sentosa
    6. PT. Tri Agronusa Sejahtera

     

    Midji katakan, keberadaan perusahaan sawit tidak berpengaruh nyata seperti yang digembar-gemborkan pengusaha. Buktinya, masih banyak desa tertinggal di Kalimantan Barat yang justru berada di sekitar konsesi sawit. Ketentuan NDPE [No Deforestation, Peatland, and Exploitation] merupakan hal mutlak untuk perkebunan berkelanjutan.

    Dia meminta perhatian serius kepala daerah yang wilayahnya terdeteksi banyak titik api agar serius memadamkan dan mencegah pula. Terutama di Kabupaten Ketapang, Kayong Utara, Sintang, Melawi, dan Kubu Raya. Dia bahkan menyatakan, ada pemerintah daerah yang terkesan melindungi korporasi dengan memberikan informasi palsu kepada pihak kepolisian, saat inspeksi ke lokasi kebakaran lahan.

    “Ini tidak boleh terjadi, seperti melindungi pengusaha tertentu,” katanya. Midji mengapresiasi pemerintah Kabupaten Sanggau yang mengajukan lima perusahaan untuk dicabut izinnya, karena terjadi kebakaran lahan di konsesinya.

    Baca: Asap Pekat Berbahaya Terus Selimuti Palangkaraya

     

    Memadamkan api di lahan yang terbakar, bukan pekerjaan mudah. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

     

    Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel 26 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat yang konsesinya terbakar.

    1. PT. DAS di Kabupaten Sanggau [luas lahan terbakar 40 hektar]
    2. PT. GKM di Kabupaten Sanggau [luas lahan terbakar 20 hektar di 17 lokasi]
    3. PT. UKIJ di Kabupaten Sintang [luas lahan terbakar 5 hektar]
    4. PT. PLD di Kabupaten Kubu Raya [luas lahan terbakar 30 hektar]
    5. PT. SUM di Kabupaten Kubu Raya [luas lahan terbakar 70 hektar]
    6. PT. MSL di Kabupaten Mempawah [luas lahan terbakar 30 hektar]
    7. PT. TANS di Kabupaten Ketapang [luas lahan terbakar 60 hektar]
    8. PT. SPAS di Kabupaten Ketapang [luas lahan terbakar 121 hektar]
    9. PT. MAS di Kabupaten Mempawah [luas lahan terbakar 60 hektar]
    10. PT. SP di Kabupaten Mempawah [luas lahan terbakar 370 hektar]
    11. PT. ABP di Kabupaten Ketapang [luas lahan terbakar 99 hektar]
    12. PT. AER di Kabupaten Ketapang [luas lahan terbakar 998 hektar]
    13. PT. SKM di Kabupaten Ketapang [luas lahan terbakar 1.468 hektar]
    14. PT. KAL di Kabupaten Ketapang [lahan terbakar di dalam izin HGU perusahaan]
    15. PT. LS di Kabupaten Ketapang ([ahan terbakar di dalam IUP perusahaan]
    16. PT. BMH di Kabupaten Sambas [luas lahan terbakar 930 hektar]
    17. PT. IGP di Kabupaten Landak [luas lahan terbakar 40 hektar]
    18. PT. NI di Kabupaten Landak [luas lahan terbakar 14 hektar]
    19. PT. BPG di Kabupaten Kubu Raya [luas lahan terbakar 58 hektar]
    20. PT. RKA di Kabupaten Melawi [luas lahan terbakar 600 hektar]
    21. PT. FI di Kabupaten Sanggau [luas lahan terbakar 6 hektar]
    22. PT.KGP di Kabupaten Sanggau [luas lahan terbakar 4 hektar]
    23. PT. KBP di Kabupaten Sekadau [luas lahan terbakar 4 hektar]
    24. PT. MAS di Kabupaten Sanggau [luas lahan terbakar 4 hektar]
    25. PT. SIA di Kabupaten Sanggau [luas lahan terbakar 3 hektar]
    26. PT. SKS di Kabupaten Ketapang [luas lahan terbakar 35 hektar]

    Tiga lahan korporasi perkebunan kelapa sawit yang disidik:

    1. PT. ABP di Kabupaten Ketapang [luas lahan terbakar 99 hektar]
    2. PT. AER di Kabupaten Ketapang [luas lahan terbakar 998 hektar]
    3. PT. SKM di Kabupaten Ketapang [luas lahan terbakar 1.468 hektar]

    KLHK juga menyegel 2 lahan korporasi hutan tanam industri [HTI]:

    1. PT. BPS di Kabupaten Ketapang [luas lahan terbakar 50 hektar]
    2. PT. HKI di Kabupaten Ketapang [luas lahan terbakar 138 hektar]

    Disegel pula 1 lahan milik perseorangan:

    1. Uber di Kabupaten Kubu Raya [luas lahan terbakar 275 hektar]

    Penyegelan diawali dengan monitoring titik panas dan titik api serta analisis spasial. Penyegelan merupakan langkah awal untuk pendalaman penyelidikan perkara. Jika kemudian ditemukan bukti cukup, akan ditingkatkan ke penyidikan.

    Baca juga: Bencana Asap di Sumatera dan Kalimantan, Mengapa Lahan Gambut Terus Terbakar?

     

    Kebakaran hutan di Kalimantan Barat merupakan persoalan besar yang terus terjadi hingga saat ini. Foto: Rhett Butler/Mongabay

     

    Bikin perda

    Sutarmidji memastikan, di bawah kepemimpinannya, penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan [karhutla] tidak retorikan semata. Dia menyiapkan perangkat hukum untuk menangani dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. “Sebelumnya kita sudah punya peraturan Gubernur, saat ini sudah diajukan ke DPR untuk dibahas Peraturan Daerah Karhutla,” tambahnya.

    Dalam aturan ini, terdapat sanksi pelaku pembaka hutan dan lahan. Khususnya, jika terjadi di konsesi perusahaan, maka perusahaan yang menanggung semua biaya pemadaman,” tukasnya. Perda akan mengatur jeratan sanksi denda untuk pemulihan lingkungan yang diakibatkan pembakaran. “Ini terobosan, nanti kita uji publik dengan mengundang banyak pihak,” lanjut Midji.

    Payung hukum ini menjadi prioritas, dibahas dan diselesaikan pada 2020. “Perda hanya mengatur tataran administratif, ketika terbukti ada pelanggaran pidana kasusnya ditangani Kepolisian dan KLHK,” urainya.

     

    Danau yang berada di lahan gambut. Foto: Rhett Butler/Mongabay

     

    Polisi tangani 50 Kasus

    Terpisah, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Didi Haryono, mengungkapkan, pihaknya telah menangani 50 kasus penegakan hukum karhutla.

    “Sebanyak 58 orang yang diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan diamankan. Mereka dijerat tiga payung hukum, Lingkungan Hidup, UU Perkebunan dan Kehutanan,” kata Didi. kepada awak media. Pelaku dihukum paling rendah 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, paling tinggi 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

    Didi mengakui, mayoritas yang diamankan adalah masyarakat. “Ada dua pelaku dari korporasi. Satu perusahaan telah kita tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

    Untuk karhutla yang ditangani Polda Kalbar 2014 silam, yang melibatkan empat perusahaan perkebunanan, hingga kini belum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi. Seorang perwira penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menyatakan, kasusnya masih P19. Artinya, polisi harus melengkapi berkas perkara seperti yang diarahkan jaksa. “Untuk arahannya, kami tidak bisa ungkapkan, yang jelas akan terus dilengkapi,” terangnya.

     

    Kebakaran di konsesi perusahaan sawit yang luasannya ratusan hektar di Kalimantan Barat memang terbukti. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

     

    Perusahaan Malaysia dan Singapura alami Kebakaran

    Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana rilis 14 September 2019 menyebutkan, sebanyak 26 perusahaan asal Indonesia, Malaysia dan Singapura disegel karena alami kebakaran pada konsesinya, luas keseluruhan 5.531,887 hektar. Dalam rilis tersebut ada 3 perusahaan asal Malaysia dengan luas total 638,34 hektar dan 1 perusahaan asal Singapura [138 hektar].

    “Ada kesalahan input data yang diumumkan,” tukas Anton P Widjaya, Direktur Eksekutif Walhi Kalbar.

    Walhi Kalbar membandingkannya dengan temuan lapangan serta analisis spasial. Salah satunya, konsesi milik PT. Ichtiar Gusti Pudi [IGP], anak usaha group Ahmad Zaki Resources Bhd [AZRB], perusahaan perkebunan sawit Malaysia, namun tidak terinput Tim Gakkum KLHK sebagai rilis yang disampaikan. Sedikitnya, 4 perusahaan asal Malaysia yang alami kebakaran pada konsesinya.

    “Luasan lahan PT. IGP yang terbakar berbeda dengan rilis yang disampaikan 21 Agustus lalu,” tambahnya. Gakkum KLHK hanya mencatat 40 hektar rentang 13 hingga 22 Agustus 2019, padahal angka riilnya mencapai 133,164 hektar,” tegas Anton.

    “Kepolisian harus masuk, melihat pelanggaran pidana korporasi yang melibatkan pemilik konsesi. Tidak ada bedanya, perusahaan lokal maupun asing,” ungkap Anton.

    Selain PT. Ichtiar Gusti Pudi, perusahaan asal Malaysia lain yang mengalami kebakaran adalah PT. Sime Indo Agro [SIA], anak perusahaan Minamas/Sime Darby Group di Kabupaten Sanggau. Berdasarkan pantauan dan analisis WALHI Kalbar, 76 titik panas [hotspot] berada di konsesinya, 1 Agustus hingga 9 September 2019.

    Perusahaan Malaysia lain yang disegel adalah PT. Sukses Karya Sawit [SKS] anak perusahaan IOI Corporation Behard di Ketapang dengan luas area kebakaran 35 hektar dan PT. Rafi Kamajaya Abadi [RKA], perusahaan group TDM Berhard di Melawi dengan luas kebakaran 600 hektar. Perusahaan asal Singapura yang alami kebakaran adalah perkebunan kayu/HTI yakni PT. Hutan Ketapang Industri [HKI], grup Sampoerna Agro Tbk di Kabupaten Ketapang, seluas 138 hektar.

    “Kebakaran di konsesi perkebunan asal Malaysia dan Singapura adalah fakta lapangan. Kami mengecam penyangkalan yang disampaikan perusahaan-perusahaan asing ini, yang sesungguhnya wujud ketidakpatuhan mereka kepada peraturan di Indonesia. Kami mendukung sepenuhnya, tindakan hukum tegas,” jelasnya.

     

     

  • Dengan Riset, Perlindungan Sumber Daya Laut Bisa Diwujudkan

    Dengan Riset, Perlindungan Sumber Daya Laut Bisa Diwujudkan

    • Potensi sumber daya ikan beserta aneka ragam hayati lain yang ada di laut Indonesia sejak lama diakui dunia sebagai salah satu yang paling kaya. Potensi itu bisa muncul, karena lokasi geografis Indonesia yang sangat menguntungkan diapit sejumlah samudera besar
    • Kekayaan laut tersebut, bisa memicu Negara lain untuk datang ke Indonesia dan mengembangkannya sebagai bagian dari upaya ketahanan pangan mereka. Bukan tidak mungkin, faktor ketahanan pangan akan memicu perang antar negara di masa mendatang
    • Semua kekayaan laut tersebut, harus bisa dijaga dengan baik dan tetap lestari setelah dilakukan pemanfaatan. Salah satu upayanya, adalah dengan melibatkan penelitian secara ilmiah dalam mengelola wilayah laut beserta sumber daya ikan yang ada di dalamnya
    • Pelaksanaan penelitian bisa dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang juga menjadi pemimpin untuk Konsorsium Riset Samudera yang melibatkan kementerian, lembaga, dan juga perguruan tinggi di Indonesia

     

    Pemerintah Indonesia tak ingin terlena dengan fakta bahwa sumber daya kelautan dan perikanan saat ini sedang melimpah banyak. Fakta tersebut, justru dijadikan motivasi untuk membangun sektor kelautan dan perikanan menjadi lebih baik lagi. Oleh itu, diperlukan riset yang mendalam untuk pemanfaatan segala sumber daya ikan (SDI) yang ada saat ini.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meyakini, perang antar negara di masa mendatang tidak lagi hanya fokus pada sosial politik atau ideologi saja. Melainkan, akan fokus pada ketahanan energi dan pangan di setiap negara.

    “Satu-satunya sumber daya alam yang dapat diperbaharui selain hutan, ya tinggal laut ini,” ucapnya pekan lalu di Jakarta.

    Untuk itu, negara yang memilkiki cadangan energi dan pangan lebih banyak, akan menjadi incaran negara lain yang kondisinya tidak lebih baik dari negara tersebut. Khususnya, negara yang memiliki kelimpahan sumber pangan seperti Indonesia.

    Agar ancaman itu tidak pernah menghampiri Indonesia, maka sumber daya kelautan dan perikanan harus diberikan perlindungan penuh. Dalam pemanfaatannya pun, kata Susi, harus dilakukan dengan sangat hati-hati, karena harus tetap menjaga laut tetap lestari sampai kapan pun.

    baca : Pusat Riset Kelautan Didirikan untuk Imbangi Kemajuan Sektor Kelautan dan Perikanan?

     

    Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti didampingi jajaran pejabat Eselon I KKP memaparkan capaian kinerja KKP selama dipimpinnya dalam Konferensi Pers di Kantor KKP, Jakarta, Senin (9/9/2019). Foto : Humas KKP/Mongabay Indonesia

     

    Bentuk upaya yang bisa dilakukan untuk menjaga lautan tetap lestari dan sekaligus menjaga sumber pangan di sana, menurut Susi adalah dengan dilakukan penelitian dan pengembangan sektor kelautan dan perikanan.

    “Kita meminta dukungan dari LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) untuk melaksanakan ini dan untuk mendukung visi keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan yang diusung KKP,” ungkapnya.

    Susi menjelaskan, sumber daya kelautan dan perikanan harus dijaga dengan cara dibuatkan regulasi untuk membatasi eksploitasi ikan dan sumber daya laut lainnya. Cara tersebut, diyakini akan bisa mengendalikan pemanfaatan sumber daya laut dari sekarang hingga yang akan datang.

    “Kita semua harus berprinsip sama. Pembatasan dan larangan dalam hal sumber daya alam yang dapat diperbaharui hasilnya itu cuma satu, akan lebih produktif,” tegasnya.

    Susi mencontohkan, upaya perlindungan untuk keberlanjutan laut salah satunya adalah ada pada regulasi tentang pelarangan alat penangkapan ikan (API) cantrang. Regulasi tersebut diberlakukan, karena API yang biasa digunakan para pemilik kapal di sepanjang pantai Utara Jawa itu, dinilai bisa merusak ekosistem laut.

    baca juga : Riset Kelautan Mulai Digelar 2020 hingga 2035, Seperti Apa Itu?

     

    Kapal penelitian laut Baruna Jaya VII milik LIPI. Foto : deepsea LIPI

     

    Justifikasi Ilmiah

    Baginya, keberlanjutan laut sudah tidak bisa ditawar lagi oleh apapun dan siapapun. Itu kenapa, meski rintangannya akan sangat berat, dia berjanji akan terus mengawal agar keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan bisa tetap ada sampai kapan pun.

    Susi kemudian menyebutkan, agar persoalan seperti Cantrang bisa segera berhenti, keterlibatan para peneliti akan sangat dibutuhkan di dalamnya. Dengan demikian, pelarangan alat tangkap tersebut akan mendapatkan justifikasi yang jelas dan ilmiah.

    “Di sinilah LIPI harus masuk untuk memback-up bersama, membuat justifikasi bahwa there is no way to continue dengan alat tangkap cantrang,” ujarnya.

    Tak hanya untuk melindungi sumber daya yang ada, keberlanjutan laut harus tetap dijaga, karena itu juga menjadi proses penting agar laut bisa menjalankan peran dan fungsinya sebagai penyuplai kebutuhan protein bagi masyarakat dunia, terutama di Indonesia.

    Hal ini, terutama untuk menghadapi surplus demografi yang diperkirakan akan terjadi pada 2040 mendatang. Dengan kata lain, protein dan asupan omega dari ikan, akan bisa meningkatkan kecerdesan intelektal sumber daya manusia (SDM) Indonesia dan membentuknya menjadi manusia yang unggul.

    “Ikan ini sangat penting menjadi sumber protein bagi bangsa kita,” tegasnya.

    Di sisi lain, meski potensi besar ada pada sumber daya kelautan dan perikanan, namun Susi tidak mau menutup mata bahwa ada perkembangan teknologi yang sangat pesat saat ini dan mengancam keberadaan tenaga kerja konvensional pada sektor kelautan dan perikanan.

    “Persaingan kualitas manusia SDM ini akan menjadi penentu Indonesia dalam memenangkan persaingan global,” tambah dia.

    Untuk itu, menghadapi persaingan yang sangat ketat, dia berharap LIPI bisa membantu untuk melewati prosesnya dengan melibatkan penelitian ilmiah di dalamnya. Selain itu, LIPI juga bisa menerangkan pentingnya sumber daya ikan kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kebijakan.

    Kepala LIPI Laksana Tri Handoko mengatakan, kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi penguatan dari kerja sama yang sudah dijalin sebelumnya. Adapun, untuk kerja sama sekarang, akan berfokus pada penelitian, pengembangan, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

    perlu dibaca : KKP Bakal Bangun Dua Pusat Riset Kelautan

     

    Panorama laut dari Dermaga Ketapang menuju ke Pulau Pahawang, Lampung. Foto : L Darmawan/Mongabay Indonesia

     

    Kapal Riset

    Sementara, ruang lingkup kerja sama meliputi penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu teknologi; rekomendasi ilmiah; peningkatan kapasitas sumber daya manusia; pertemuan ilmiah, seminar, dan publikasi; pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi; pemanfaatan sarana dan prasarana; dan kegiatan lain yang disepakati.

    Laksana Tri Handoko mengatakan, kerja sama yang dijalin saat ini, akan berkaitan dengan rencana pengembangan kapal riset nasional yang digagas oleh LIPI. Rencana tersebut untuk memenuhi kebutuhan konsorsium riset samudera yang dipimpin LIPI secara langsung.

    “Kita akan mengelola armada kapal riset nasional kurang lebih 10-12 kapal, sehingga kita memiliki kapasitas dan kemampuan untuk mengeksplorasi seluruh perairan kita, termasuk sampai di luar ZEE (zona ekonomi eksklusif), sampai ocean going,” ujarnya.

    Ia menyatakan, keberadaan kapal riset dinilai penting untuk mengeksplorasi keanekaragaman hayati laut Indonesia yang begitu banyak dan menempati area sangat luas di Indonesia. Kapal riset juga bisa berfungsi sekaligus untuk memetakan perairan Indonesia lebih detil lagi.

    Dengan begitu, ke depannya potensi bencana alam yang terjadi di laut Indonesia akan bisa dipetakan lebih akurat dan tajam. Potensi itu, terutama berkaitan dengan bencana tsunami yang sudah beberapa kali melanda laut Indonesia.

    Dijelaskan Tri Handoko, fase pertama pengadaan kapal riset ini akan dilakukan mulai 2020 mendatang. Dia berharap, KKP dapat membantu penyediaan pelabuhan untuk kapal riset yang akan dibagi di wilayah barat dan timur Indonesia. Adapun, biaya untuk pengadaan kapal tersebut sedikitnya mencapai USD110 juta.

    “Kami berharap dengan nota kesepahaman ini implementasi kerja sama dalam penguatan kapasitas dan kualitas SDM serta riset itu bisa segera kita lakukan dalam bentuk yang lebih riil untuk kemajuan Indonesia di masa depan,” jelas dia.

    Tanpa ada pelabuhan khusus kapal riset, saat ini LIPI terpaksa harus memanfaatkan pelabuhan komersil saat sedang mengoperasikan kapal risetnya. Oleh itu dia sangat berharap KKP bisa mewujudkan harapan LIPI untuk bisa memiliki pelabuhan khusus untuk kapal riset.

    Dalam melaksanakan operasinya, Tri Handoko menyebutkan bahwa kapal riset idealnya bisa berlayar hingga 300 hari layar dalam setahun. Namun, untuk pengoperasiannya tidak boleh dilakukan sembarangan dan itu harus diserahkan kepada para profesional yang paham tentang seluk beluk kapal.

    Mengingat pentingnya kehadiran kapal riset, Tri Handoko meyakini bahwa kegiatan penelitian di atas laut harus dilakukan sampai kapan pun. Tanpa melaksanakan penelitian, manusia tidak akan mengetahui ada apa di laut dan apa saja yang bisa dimanfaatkan untuk kehidupan.

    Terlebih, karena Indonesia adalah negara yang wilayahnya didominasi oleh lautan. Untuk itu, dia berharap, kerja sama dengan KKP bisa memperkuat kapasitas dan kualitas SDM di sektor kelautan dan perikanan.

     

  • Karhutla Membara, Jangan Frustasi Hadapi Perusak Lingkungan

    Karhutla Membara, Jangan Frustasi Hadapi Perusak Lingkungan

     

    • Hutan dan lahan gambut di Kalimantan dan Sumatera terus terbakar, meskipun BRG, KLHK, pemerintah daerah, serta lembaga non-pemerintah telah melakukan berbagai upaya pencegahan, yang menghabiskan dana sangat besar.
    • Jangan frustasi menghadapi perusak maupun penjahat lingkungan. Sebab, mereka ingin menguasai lahan dan hutan milik negara, dengan celah menurunkan status lahan untuk dikelola menjadi perkebunan skala besar dan infrastruktur untuk bisnis.
    • Pemerintah diminta jangan hanya melakukan pendekatan ekonomi dalam mengatasi karhutla, gunakan juga pendekatan budaya atau peradaban humanis. Terjadinya kebakaran di gambut karena pemerintah memberikan banyak izin kepada korporasi. Harusnya, pemerintah mencabut izin korporasi yang gagal menjaga wilayahnya dari kebakaran.
    • Karhutla merupakan dampak dari transisi ekologis, dari masyarakat agraris menuju masyarakat kapitalis.

     

    Seperti di Kalimantan, Riau dan Jambi, kebakaran lahan gambut di Sumatera Selatan belum juga padam. Hampir sebulan ini helikopter hilir mudik memadamkan api dengan cara waterbombing, begitu pun dengan tim penanggulangan kebakaran darat. Kabut asap terus menebal, sepekan terakhir para pelajar harus mengubah jadwal sekolahnya.

    “Kita butuh pendekatan baru untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan gambut. Upaya yang dilakukan Badan Restorasi Gambut [BRG] tampaknya tidak memberikan dampak signifikan. Kebakaran tetap saja terjadi. Penegakan hukum, dengan menangkap pelaku pembakaran, juga belum memberikan efek jera,” kata Dr. Yenrizal Tarmizi, pakar komunikasi lingkungan UIN Raden Fatah Palembang, Minggu [15/09/2019].

    “Yang penting, kita jangan frustasi. Pemerintah, pegiat lingkungan, dan masyarakat jangan lelah mengatasi kebakaran hutan dan lahan gambut yang terjadi 20 tahun terakhir. Kita harus berupaya berbagai cara mencegah dan mengatasinya. Sebab, ini penyakit yang disebabkan berbagai kepentingan sebelumnya,” jelas Yenrizal.

    Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus aktif, meskipun misalnya tidak ada anggaran pencegahan dan pemadaman, tapi tetap berperan mengatasinya sebab hutan dan lahan yang terbakar tersebut di wilayahnya. “Memang, sebagian besar izin korporasi di lahan gambut dikeluarkan pemerintah pusat. Tapi tolong lihat dampaknya bagi masyarakat,” jelasnya.

    Jika kita frustasi, itu sangat menguntungkan mereka yang ingin memanfaatkan hutan dan lahan gambut untuk kepentingan ekonomi. Terutama, yang ingin menjadikan lokasi tersebut sebagai perkebunan skala besar dan pembangunan infrastruktur bisnis.

    “Di Sumatera Selatan, setiap tahun terjadi kebakaran pada lokasi yang sama, statusnya milik negara. Misalnya di Muara Medak, Cengal, Tulungselapan, Suaka Margasatwa Padang Sugihan Sebokor, dan Pedamaran. Artinya, lahan milik negara itu memang diincar dan diharapkan diturunkan statusnya sehingga dapat dikelola,” terang Yenrizal.

    Baca: Titik Api Bermunculan di SM Padang Sugihan Sebokor, Palembang Waspada

     

    Pemadaman dengan cara waterbombing dari udara di perkebunan yang terbakar di Sumatera Selatan pada 2019 ini. Foto: BPBD Sumsel

     

    Pendekatan peradaban humanis

    Dijelaskan Yenrizal, pendekatan yang dilakukan pemerintah selama ini, dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan [karhutla] gambut cenderung ekonomi dan hukum positif.

    “Belasan tahun terbukti gagal. Mengapa kita tidak melakukan pendekatan budaya yang tumbuh dan berkembang pada satu lanskap yang sering terbakar tersebut? Dulu, kolonial Belanda melakukan hal ini untuk tujuan menjajah, mengapa hal ini tidak kita gunakan menyelamatkan lingkungan,” katanya.

    Contoh, menghidupkan kembali nilai-nilai adat, tradisi, yang sangat peduli lingkungan. “Tapi bukan sebagai pelengkap, sebagai program yang didukung dan difasilitasi negara,” ujarnya.

    Handoyo, peneliti dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim, Badan Litbang dan Inovasi KLHK, menjelaskan sebenarnya tidak ada hubungan antara kebakaran hutan dan lahan gambut dengan banyaknya program dan anggaran untuk mengatasi karhutla.

    “Hal-hal kecil itu bagai topeng yang dikenakan untuk menutupi peradaban area kultur gambut yang sudah hancur. Kemungkinan besar, peradaban yang dulu itu tidak mungkin kembali karena struktur ekonomi saat ini,” kata Handoyo, Minggu [15/9/2019].

    “Solusinya adalah pendekatan peradaban yang humanis. Terdengar utopis, tapi menurut saya, itu bisa jadi jalan tunggal yang harus ditempuh. Waktu? Mungkin butuh puluhan tahun sebagaimana rentang waktu yang dibutuhkan untuk merusak sebuah peradaban.”

    Baca: Asap Pekat Berbahaya Terus Selimuti Palangkaraya

     

    Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan melalui darat di Kabupaten OKI, Sumsel. Foto: BPBD Sumsel

     

    Transisi ekologis

    Dr. Edwin Martin, peneliti dari Litbang LHK Palembang menyatakan, kebakaran hutan dan gambut merupakan ciri khas masa transisi ekologis, dari evolusi masyarakat agraris menuju kapitalis. Selama transisi, kebakaran tetap terjadi karena karakter masyarakat, termasuk pemerintah, yang sesungguhnya bersifat kompetitif, saling menyingkirkan. Api adalah wujud permukaan dari sifat kompetitif tadi.

    “Selama masa transisi ekologis, akan banyak menghasilkan orang-orang kalah dan orang-orang tidak peduli. Api adalah senjata mereka,” katanya, Minggu [15/9/2019].

    Butuh perubahan mendasar untuk pindah dari transisi ini. Seandainya pilihannya kembali ke masyarakat agraris, seperti dalam jargon restorasi, paling tidak ada tiga aspek yang harus diubah.

    Pertama, setiap persil lahan harus ada penanggung jawab. Bukan pemiliknya, bukan pula sekadar menata ruang di atas kertas, apakah wilayah lindung dan budidaya, serta hutan atau APL.

    Kedua, setiap penanggung jawab lahan yang tidak mampu berinteraksi langsung dengan lahan dalam kehidupan sehari-hari, wajib bekerja sama dengan orang atau pihak lain yang mampu.

    Ketiga, secara teknis semua program dan anggaran diarahkan pada upaya mempertahankan air di permukaan bumi. Selama mungkin, sebanyak mungkin, dan semanfaat mungkin untuk orang banyak.

    “Jangan mencela air, juga hujan pada musim hujan, beradaptasilah. Ubah Masyarakat Peduli Api menjadi Regu Peduli Air [Repair]. Karakter air adalah kerja sama, bukan saling menyingkirkan seperti api,” paparnya.

    Baca juga: Bencana Asap di Sumatera dan Kalimantan, Mengapa Lahan Gambut Terus Terbakar?

     

    Kabut asap yang ditimbulkan akibat kebakaran lahan di Sumsel, pada 2019 ini. Foto: BPBD Sumsel

     

    Kabut asap

    Sampai berita ini diturunkan titik api masih ditemukan di lahan gambut di Sumatera Selatan. Kabut asap tetap menyelimuti Palembang dan sejumlah wilayah lainnya, yang sangat terasa dari sore, malam, hingga pagi hari. Sepekan terakhir, para pelajar diubah jadwal masuk sekolahnya. Dari pukul 06.45 menjadi pukul 08.00 WIB.

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia [Walhi] Sumsel, menuntut pemerintah bertanggung jawab atas pemberian izin jutaan hektar lahan kepada korporasi. Sebab, tugas dan tanggung jawab negara atas kualitas udara sehat dan bersih telah dirampas, akibat maraknya kebakaran hutan dan lahan di gambut.

    Menurut Walhi Sumsel, berdasarkan data citra satelit dari 1 Agustus – 8 September 2019, ada peningkatan signifikan kebakaran lahan di wilayah izin konsesi korporasi. Pada Juli [42 hospot], Agustus [203 hotspot], dan 8 hari di bulan September sebanyak 117 hotspot.

    Adanya hotspot karena lemahnya pengawasan upaya restorasi ekosistem gambut yang dilakukan BRG, pemerintah, dan lembaga non-pemerintah, pada kawasan konsesi.

    Hairul Sobri, Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, menyebutkan sekitar 698.674 hektar kubah gambut atau gambut dalam yang seharusnya dilindungi justru dibebani izin kepada korporasi. “Pemerintah harus mencabut izin korporasi yang gagal menjaga lahan gambut dari kebakaran,” tegasnya.

     

     

  • Proses Dumping Reklamasi Pelindo Hampir Usai Saat Gubernur Minta Dihentikan

    Proses Dumping Reklamasi Pelindo Hampir Usai Saat Gubernur Minta Dihentikan

    • Pihak Pelindo III Regional Bali NTB-NTT di Benoa mengonfirmasi area dumping sudah hampir selesai
    • Apakah ada perubahan siginifikan dari surat Gubernur Bali?
    • Ada dua area dumping, dengan pembagian fungsi seperti marina, perikanan, dan ecopark
    • Ada area reklamasi yang akan difungsikan jadi kawasan ritual yakni Melasti dan Penganyudan

     

    PT Pelindo Benoa III sedang membangun area Melasti dan Penganyudan di area yang direklamasi. Proses perluasan atau area dumping juga sudah selesai sekitar 95%.

    Sejumlah alat berat nampak bekerja membuat alur air di area yang sudah diurug. Nampak dua spanduk masih terpasang di pinggir jalan tol, saat didatangi pada 11 September lalu. Spanduk pertama bertuliskan “Selamat Datang Ibu Menteri BUMN Beserta Rombongan di Pelabuhan Benoa, 10 September.”

    Spanduk lainnya bertuliskan “Di sini akan dibangun area Melasti dan Penganyudan Desa Pekraman Pedungan Kecamatan Denpasar Selatan.” Melasti adalah ritual penyucian alam bhuana agung (makrokosmos) dan bhuana alit (mikrokosmos) di sumber-sumber air. Sementara Penganyudan adalah melepas abu jenazah ke sumber air, bagian dari ritual Ngaben.

    baca : Setelah Reklamasi Pelabuhan Benoa Berhenti, Bagaimana Rehabilitasi Mangrove Kini?

     

    Sejumlah alat berat nampak bekerja di area yang akan dibangun Melasti dan Penganyudan Desa Pedungan oleh Pelindo III. Foto: Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia

     

    Spanduk kunjungan (kiri bawah) dan pemberitahuan area melasti saat dipotret pada Rabu (11/9/2019). Foto: Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia

     

    Mareta Mulia Atmadja, Liaison Officer General Affair and Communication PT Pelindo III Regional Bali-NTB yang ditemui pada Rabu (11/9/2019) mengatakan di area itu akan dibangun kawasan melasti dan pengayudan sekitar satu hektar. Ini yang ditinjau Menteri BUMN Rini Soewandi.

    “Di situ kan dulu area Melasti. Proposal desa adat untuk bangun pura yang lebih layak,” ujar Mareta. Menurutnya ini bagian tanggungjawab sosial perusahaan untuk membuat sarana prasarana ibadah.

    Dari gambar yang ditunjukkan, terlihat sebuah area reklamasi yang di atasnya terbangun kompleks untuk pelaksanaan ritual agama Hindu terkait akses ke sumber air. Ada candi bentar sebagai gerbang masuk, kemudian sejumlah wantilan, bangunan terbuka. Genah Pengayudan, Padma Pamelisan, dan toilet. Terhampar di tengah laut dan pesisir. Terlihat jika menuju jalan tol di atas perairan dari arah Denpasar.

    Dikonfirmasi soal surat Gubernur Bali untuk menghentikan reklamasi pada 25 Agustus 2019 lalu, Mareta mengatakan proses pengurugan memang hampir selesai. “Memang sudah selesai pemadatan, sudah hampir rampung 95%,” paparnya.

    baca juga : Areal Tahura Mangrove Rusak Karena Reklamasi Pelindo, Bagaimana Penegakan Hukumnya? [Bagian 2]

     

    Melasti dan Pengayudan adalah ritual umat Hindu yang memerlukan akses sumber air. Arsip Pelindo III

    Melasti dan Pengayudan adalah ritual umat Hindu yang memerlukan akses sumber air. Arsip Pelindo III

     

    Gubernur Bali Wayan Koster meminta PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III segera menghentikan reklamasi di areal seluas 85 hektar di sekeliling Pelabuhan Benoa. Penghentian ini karena pengurugan wilayah laut itu menyebabkan rusaknya ekosistem bakau seluas 17 hektar.

    Ia menyebut surat ini sudah ditindaklanjuti dengan pertemuan pimpinan Pelindo III dengan jajaran Gubernur Bali. Mareta menunjukkan postingan foto pertemuan itu yang disiarkan di akun Pelindo Benoa.

    Postingan akun @Pelindo3 pada 7 September tertulis berikut. “Menindaklanjuti arahan Gubernur Bali terkait pelestarian perairan Pelabuhan Benoa, hari ini Gubernur Wayan Koster dan Direktur Utama Pelindo III Doso Agung kembali berdiskusi bersama perwakilan Kemenko Kemaritiman, Kementerian BUMN, Dihubprov Bali dan KSOP Pelabuhan Benoa. Seluruh pihak sepakat untuk merumuskan langkah strategis bersama untuk menata kembali, memitigasi dampak revitalisasi kolam pelabuhan, dan merestorasi kawasan bakau.”

    Saat ini, menurut Mareta, proses kelanjutan pengerjaan perluasan Pelindo Benoa adalah pembukaan alur laut, buka kanal-kanal agar mangrove yang baru ditanam untuk rehabilitasi kerusakan bisa bertahan. “Dari area 17 hektar, 8 hektar yang mengering,” lanjutnya untuk mengganti kata kerusakan. Pada 23 Januari, ia mengklaim sudah menanam bibit mangrove 50 ribu, kemudian pada 2 September ditambah 50 ribu bibit. Totalnya 100 ribu.

    perlu dibaca : Ini Alasan Kenapa Pelindo Wajib Buka Dokumen Reklamasi Perluasan Pelabuhan Benoa

     

    Salah satu area yang dibuat adalah lokasi ritual Melasti dan Penganyudan Desa Pedungan, Denpasar Selatan di reklamasi area dumping II. Foto: Arsip Pelindo III

     

    Gambar dumping I dan II hasil reklamasi Pelindo III di Benoa dengan sarana pendukung yang akan dibangun. Foto: Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia

     

    Area Dumping

    Apa saja yang akan dibangun di area dumping perluasan Pelindo III di Benoa ini?

    Upaya mengakses masterplan hanya dipenuhi dengan menunjukkan beberapa gambar rancangan secara umum, dengan alasan bisa diperbaharui lagi. Hanya satu lembar yang boleh difoto.

    Dari dua area dumping yang sudah hampir rampung, seluas sekitar 69 hektar, ada dua dumping terpisah. Dumping I seluas 24 hektar, ada fasilitas marina dan perikanan. Kemudian area dumping II sekitar 45 hektar tertulis area ecopark dan curah cair (bongkar muat bahan bakar). Kedua area ini menambah area eksisting Pelabuhan Benoa saat ini sekitar 58 hektar. “Tidak ada hotel,” kata Mareta.

    Di area marina, menurutnya hanya dibangun fasilitas pendukung kapal yacht seperti restoran. Sementara area perikanan, untuk bongkar muat hasil tangkapan. Lainnya ecopark dan area Melasti.

    Merujuk surat Gubernur Koster, artinya tidak jauh berbeda dengan kondisi saat ini. Koster meminta Pelindo III tidak melanjutkan kegiatan reklamasi dan pengembangan di areal Dumping I dan Dumping II sejak surat itu diterima. Pelindo III diminta segera melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem mangrove. Berikutnya meminta Pelindo III segera melakukan penataan areal Dumping I dan Dumping II sehingga areal tersebut tertata dengan baik. Sesudah ditata areal tersebut hanya boleh digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Jika dilihat dari gambar saja, terlihat sebagian besar hijau.

    baca juga : Menggugat Keterbukaan Informasi Pelindo III soal Reklamasi Teluk Benoa

     

    PT Pelindo III di Benoa menyebut sudah menanam 100 ribu bibit mangrove di kawasan terdampak reklamasi untuk merehabilitasi kerusakan. Foto: Pelindo III/Mongabay Indonesia

     

    Sejumlah pihak yang melakukan observasi di kawasan Tahura Mangrove dan area terdampak meminta rehabilitasi harus jadi prioritas setelah belasan hektar mati.

    Hanggar Prasetio, peneliti dari Conservation International Indonesia dan pegiat komunitas Mangrove Nusantara menyebut jenis yang ditanam tak lagi bisa hanya rhizopora, jenis mangrove depan atau pioner. Karena jenis yang paling kokoh ini memerlukan pasang surut air yang cukup. Sementara bentang pesisir sudah berubah. Diperlukan jenis mangrove yang tak perlu tergenang air.

    Permana Yudiarso, Kepala Seksi Program dan Evaluasi Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar minta perbaiki tata air atau sirkulasi air laut agar mangrove dapat terus mendapat aliran air payau atau laut. Kemudian monitoring pertumbuhan mangrove.

    Jika ke kawasan Tahura Mangrove Ngurah Rai di kawasan Teluk Benoa akan terlihat dua kawasan mangrove yang berbeda. Di area timur sampai selatan, dekat area reklamasi nampak kecoklatan, dan sebagian mati.

    Sementara di sisi barat dan utara jalan tol, masih lebih hijau. Di area ini sebuah pura dibangun di tengah hutan mangrove puluhan tahun lalu. Pura Prapat Nunggal namanya. Dari namanya bisa diartikan sebuah kawasan hutan mangrove Prapat yang menyatu. Prapat adalah nama lokal, sebutan mangrove di area ini karena dulu sangat rapat dan memberi limpahan pangan laut serta oksigen.