- Gajah sumatera umur satu tahun, ditemukan terluka parah di hutan Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, pada 18 Juni 2019
- Kaki kiri depannya nyaris putus akibat jerat yang dipasang pemburu
- Sebelumnya pada Mei 2018, gajah umur 1,5 tahun ditemukan terluka akibat jerat di hutan Ulu Masen, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie. Tiga bulan dirawat, gajah bernama Amirah ini mati
- Ranger Forum Konservasi Leuser [FKL] selama 2018 menemukan 113 jerat di Kawasan Ekosistem Leuser. Jerat telah banyak melukai satwa liar dilindungi, mulai gajah sumatera, harimau, beruang, terlebih rusa
Satu individu gajah sumatera umur satu tahun, ditemukan terluka parah kakinya, di hutan Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, pada 18 Juni 2019. Jerat yang dipasang pemburu, membuat gajah betina ini terkapar tak berdaya.
Anak gajah malang itu awalnya dilihat sendirian oleh Yusuf, petani di Desa Batu Sumbang, Kecamatan Simpang Jernih, pada 16 Juni 2019. Dia coba mengusirnya agar tidak masuk kebun warga.
Namun, anak gajah itu tidak beranjak. Setelah didekati, kaki kiri depannya tampak luka akibat jerat yang dipasang pemburu untuk menangkap rusa. Masyarakat pun melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dan personil Forum Konservasi Leuser [FKL], yang diteruskan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Aceh.
Baca: Catatan Akhir Tahun: Kejamnya Manusia Pada Gajah Sumatera
Hidayat Lubis, Field Manager Forum Konservasi Leuser [FKL] Wilayah Langsa mengatakan, begitu mendapat informasi FKL bergerak membantu BKSDA Aceh mencari keberadaan sang anak gajah.
“Butuh waktu dua hari tim mencari, dengan mengikuti jejaknya,” sebutnya.
Lubis mengatakan, setelah anak gajah ditemukan, tim BKSDA Aceh dan FKL, dibantu drh. Anhar langsung mengobatinya dan membawa ke desa terdekat.
“Ini bukan kejadian pertama gajah sumatera [Elephas maximus sumatranus] terluka akibat jerat nilon di Aceh Timur. Sebelumnya di Kecamatan Birem Bayeun, satu individu gajah betina liar ditemukan terluka kaki kiri depannya, pada 19 September 2018. Butuh dua minggu mencarinya,” ujarnya, Rabu [19/6/2019].
Baca: Amirah yang Telah Pergi Selamanya
Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo mengatakan, luka akibat jerat itu cukup parah. Kemungkinan sudah terjadi dua minggu. “Karena sudah terpisah dari kelompok, anak gajah itu juga mengalami dehidrasi. Saat ini kami bersama lembaga mitra terus mengobatinya,” ungkapnya. Dalam perkembangannya, anak gajah ini telah dipindahkan sementera ke Conservation Response Unit [CRU] Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, sekitar tujuh jam perjalanan dari Simpang Jernih.
Sapto menyebutkan, selain mengobati luka, tim BKSDA Aceh dan lembaga mitra juga akan memantau keberadaan kelompoknya. Jika memungkinkan, akan dikembalikan ke rombongannya setelah sembuh. “Meski menyembuhkannya sulit,” terangnya.
Baca: Foto: Kisah Sedih Gajah Sumatera yang Berujung Kematian
Sapto menuturkan, sebelumnya pada Mei 2018, gajah umur 1,5 tahun ditemukan terluka akibat jerat di kawasan hutan Ulu Masen, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie. “Gajah bernama Amirah itu juga senasib dengan anak gajah ini. Kaki kiri depannya nyaris putus.”
Dokter hewan telah berusaha mengobatinya di Pusat Konservasi Gajah milik BKSDA Aceh di Saree, Kabupaten Aceh Besar. Namun, setelah tiga bulan dirawat, mati. Hasil pemeriksaan menunjukkan, Amirah mengalami gangguan ginjal dan hati. Hal tersebut berdasarkan parameter SGPT dan Bilirubim serta Blood Urine Nitrogen [BUN] yang jauh di atas normal.
“Tim dokter dan mahout telah melakukan berbagai cara merawatnya. Bahkan berusaha memberikan makanan yang disukai. Dokter juga memberikan suplemen dan obat, namun kondisinya tidak tertolong,” ungkap Sapto.
Baca: Kaki Anak Beruang Ini Diamputasi Akibat Jerat Babi
Jerat ditertibkan
Jerat telah banyak melukai satwa liar dilindungi: gajah sumatera, harimau, beruang, juga rusa. Sebagian besar pemburu mengaku jerat dipasang untuk menangkap babi yang dianggap hama oleh masyarakat.
Patroli yang dilakukan personil Ranger Forum Konservasi Leuser [FKL] masih terus menemukan jerat, termasuk di Kabupaten Aceh Timur, pada tahun 2018. Jumlah yang ditemukan dan dimusnakan di hutan yang merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser itu mencapai 113 jerat.
“Itu dari jumlah 46 kasus perburuan yang ditemukan selama 2018. Tercatat, 43 jerat berukuran besar terbuat dari kawat sling yang biasa digunakan untuk berburu gajah dan harimau,” tutur Ibnu Hasyim, Manager Database FKL.
Sapto mengakui jerat merupakan sumber masalah pelestarian satwa dilindungi di Aceh, di Kawasan Ekosistem Leuser [KEL] maupun di Ulu Masen, selain pengrusakan habitat. “Pemburu masih terus memasang jerat di hutan, ini yang jadi masalah. Butuh waktu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, apalagi ke pemburu.”
Sapto menambahkan, BKSDA Aceh dalam waktu dekat, bekerja sama dengan penegak hukum dan lembaga mitra, akan membersihkan jerat sekaligus menangkap pemasangnya. “Kita harap ini menjadi efek jera karena sudah cukup banyak satwa liar terluka,” tandasnya.