Indonesia Bongkar Sindikat Perdagangan Pari Manta

Bareskrim, KKP, WCS dan JAAN menangkap penjual insang manta ray di Surabaya. Foto : WCS

Bareskrim, KKP, WCS dan JAAN menangkap penjual insang manta ray di Surabaya. Foto : WCU / WCS

Untuk pertama kalinya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia mengumumkan tindakan penegakan hukum terhadap pedagang pari manta di Indonesia. Pada periode 22 Agustus hingga 26 September 2014 yang lalu, KKP bekerjasama dengan Wildlife Crimes Unit (WCU), sebuah unit kerja anti perdagangan satwaliar Wildlife Conservation Society (WCS), telah menangkap empat pedagang ilegal pari manta.

“Kami berhasil menggagalkan beberapa upaya perdagangan insang kering pari manta yang merupakan spesies dilindungi Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004,” kata Direktur Jenderal PSDKP Asep Burhanuddin di Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Penangkapan pertama terjadi pada 22 Agustus 2014 di kawasan Krembangan, Surabaya. Pelaku tersebut tertangkap tangan sedang melakukan pengiriman 50 kilogram insang kering pari manta, serta 13 kg daging penyu. Pelaku diketahui bernama Suep, pemilik rumah makan Seafood Sido Mampir.

Aparat penegak hukum berdiskusi tentang perbedaan antara insang manta ray dan mobula ray setelah penangkapan Suep yang akan menjual 50 kg insang manta kering dan 13 daging penyu pada 22 Agustus 2014 di Surabaya. Foto : WCU / WCS
Aparat penegak hukum berdiskusi tentang perbedaan antara insang manta ray dan mobula ray setelah penangkapan Suep yang akan menjual 50 kg insang manta kering dan 13 daging penyu pada 22 Agustus 2014 di Surabaya. Foto : WCU / WCS

Kemudian pada tanggal 1 September 2014, Bareskrim yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Sugeng Irianto. Pada penangkapan ini, seorang pedagang bernama Johan dibekuk saat sedang menjual 53 ekor hiu gergaji yang terancam punah.

Ketiga penangkapan oleh tim KKP, dari seorang pedagang berinisial JND, berlangsung pada 9 September di Sidoarjo dekat Surabaya. Tim menyita 558 kg  tulang pari manta, 4 kg sisik penyu, insang pari manta dan kerang nautilus.

Penangkapan terakhir terjadi pada tanggal 26 September di perairan Indramayu, Jawa Barat. Seorang pedagang berinisila WRM ditangkap oleh KKP saat tengah mencoba menjual pari manta seberat 60kg.

Joe Walston, Vice President WCS untuk program konservasi di level lapangan, menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan langkah besar pertama dalam upaya penegakan hukum untuk melindungi hiu dan pari di Indonesia. Sebagaimana diketahui, Indonesia merupakan negara dengan potensi perikanan terbesar di dunia.

“Penangkapan ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa Indonesia serius melindungi warisan alam terhadap pedagang ilegal satwaliar,” tegasnya lebih lanjut.

Pembantaian manta ray di Pelabuhan Tanjung Luar, Lombok, NTB. Foto : Paul Hilton / WCS
Pembantaian manta ray di Pelabuhan Tanjung Luar, Lombok, NTB. Foto : Paul Hilton / WCS

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutradjo di Jakarta menyampaikan apreasiasi atas kinerja aparat pengawas di lapangan yang telah berhasil menggagalkan perdagangan ilegal spesies dilindungi.”Kegiatan perdagangan ilegal spesies dilindungi sangat mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia,” ujarnya lebih lanjut.

Indonesia Tetapkan Perlindungan 2 Spesies Pari Manta

Pemerintah Indonesia telah menetapkan perlindungan terhadap 2 spesies pari manta yaitu pari manta karang (Manta alfredi) dan pari manta oseanik (Manta birostris) berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 4/KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta.

Penetapan status perlindungan pari manta ini mengacu pada kriteria jenis ikan yang dilindungi dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan. Kriteria tersebut antara lain mencakup populasinya yang rawan akan ancaman kepunahan, masuk dalam kategori biota langka, telah terjadi penurunan populasi di alam secara drastis dan atau tingkat kemampuan reproduksi yang rendah.

Menurut hukum Indonesia, perdagangan ikan pari dan bagian-bagian tubuhnya serta produk turunannya diancam hukuman denda maksimum sebesar USD 25,000. Sedangkan untuk ikan hiu todak, penyu dan nautilus, hukumannya adalah maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal USD 10.000.

Pari manta merupakan salah satu jenis ikan yang sangat diminati saat ini, terutama bagian insangnya. Pasar terbesar insang pari manta adalah China sebagai bahan baku obat tradisional. Harga satu kilogram insang dapat mencapai USD 250 hingga USD 500 di China dengan total perdagangan mencapai 30 juta USD per tahunnya.

Pertumbuhan perdagangan pari manta ini telah mendorong penangkapan besar-besaran jenis ikan ini, sehingga populasi di alam menurun secara drastis. Kedua spesies pari manta itu sendiri telah dikategorikan sebagai rentan dalam IUCN Red List of Threatened Species.

ikan pari manta. Foto : WCS
ikan pari manta. Foto : WCS

Namun, nilai pari manta sebenarnya jauh lebih besar jika dapatdipertahankan lestari di habitatnya. Sebuah perusahaan pariwisata memperkirakan potensi pariwisata berbasis pengamatan pari manta dapat mencapai USD 140 juta per tahunnya, dan Indonesia merupakan satu dari 10 tempat tujuan terfavorit dunia.

Pari manta yang masih berkerabat dengan hiu ini relatif berumur panjang. Ukuran Manta oseanik dapat mencapai hingga 7 meter panjangnya, dengan berat dapat mencapai lebih dari 2 ton, dan berumur sampai 20 tahun. Meskipun begitu, ikan ini memiliki tingkat reproduksi yang sangat rendah, melahirkan hanya satu anak setiap dua tahun.

Kredit

Editor

Topik

Potret Buram Nelayan Tradisional

  Kondisi nelayan tradisional di Indonesia memprihantinkan. Negara makin tidak berpihak pada nelayan saja. Demi tingkatkan ekonomi, pemerintah izinkan privatisasi ruang laut dan pesisir serta sumber daya alam di dalamnya. Hingga perampasan ruang laut dan pesisir terus terjadi. Upaya-upaya masyarakat mempertahankan lahan pun tak jarang berakhir dengan jerat hukum. Belum lagi  wilayah tangkap  nelayan tradisional/kecil […]

Artikel terbaru

Semua artikel